7 Investasi yang Dianjurkan dalam Islam Ini 100% Halal

Masyarakat dengan agama Islam sering ragu untuk berinvestasi sebab belum mengetahui ternyata ada beberapa jenis investasi yang dianjurkan dalam Islam. Ketakutan terbesar adalah mengenai pengelolaan dana yang tidak sesuai syariat, seperti adanya riba dan sifat “taruhan”.

Investasi dalam Islam

Investasi-dalam-Islam

Tidak lagi asing di kalangan milenial, investasi menjadi salah satu alternatif untuk membuat pemasukan bertambah secara masif. Namun, ketentuan pengelolaan dana kerap kali membuat khawatir di kalangan masyarakat beragama Islam yang ingin berinvestasi tetapi tetap mengutamakan sifat halal.

Pilihan ini tentu diperbolehkan sebab investasi dalam Islam disebut sebagai mudharabah, di mana seseorang memberikan sejumlah modal untuk mereka yang sedang berdagang, lalu investor itu sendiri akan memperoleh bagi hasil dari untung yang didapat.

Bagi hasil atau nisbah dalah konsep yang diterapkan dalam [[[investasi yang dianjurkan dalam Islam]]], sementara investasi konvensional terdapat bunga yang besarnya telah diatur secara sepihak menurut pihak pengelola dana. Dengan risiko bagi hasil yang disebut risk-sharing, maka investasi diperbolehkan.

Prinsip Berinvestasi dalam Islam

Prinsip-Berinvestasi-dalam-Islam

Prinsip pembagian keuntungan dalam investasi yang sesuai syariat Islam menjadikan persentase keuntungan dibagi merata, tak terkecuali kerugian yang ada. Maka, ada batas-batas tertentu atau prinsip yang membuat semua jenis investasi tidak halal dalam Islam.

1. Menghindari Riba

Riba adalah pengambilan tambahan atau bunga, baik dari transaksi jual-beli atau proses pinjam-meminjam, dan dilakukan dengan batil atau bertentangan dengan syariat Islam. Riba merupakan kelebihan yang tidak disertai dengan imbalan dalam syarat proses transaksi jual-beli.

2. Menghindari Gharar

Gharar atau taghrir adalah keraguan, tipuan, atau perlakuan lain yang bertujuan membuat orang lain mengalami rugi.

Gharar dapat berbentuk akad yang berelasi dengan penipuan karena adanya ketidakpastian, entah itu keberadaan objek akad, besar jumlah, atau kemampuan menyerahkan objek yang disebut dalam akad. Gharar dapat juga dikatakan sebagai transaksi jual-beli yang wujudnya tidak jelas.

3. Menghindari Maisir

Masir berarti judi atau bertaruh, entah itu memakai denda atau uang. Dapat juga berupa tindakan mencari laba dengan maksud mendapat keuntungan tanpa memakai usaha dengan cara menebak atau memberi syarat pembayaran lebih dahylu.

Islam menekankan bahwa investasi bukanlah pilihan untuk berjudi dengan harapan memperoleh keuntungan dengan cepat, namun sebaiknya dilakukan dalam jangka waktu panjang.

Investasi yang Dianjurkan dalam Islam

Investasi-yang-Dianjurkan-dalam-Islam

Tidak ada riba, tidak ada gharar, dan tidak ada maisir, berikut ini adalah jenis-jenis investasi yang dianjurkan dalam Islam. Halal, tetapi juga dapat menambah pemasukan secara masif meski dalam jangka waktu yang panjang.

1. Deposito Bagi Hasil

Deposito jenis ini biasanya ada pada bank syariah yang menerapkan sistem bagi hasil. Secara umum, prosesnya sama dengan di bank konvensional. Namun, deposito bagi hasil syariah tidak terpaku pada keuntungan yang bisa diperoleh.

Terdapat kesepakatan antara pihak bank dan nasabah soal keuntungan yang akan diperoleh, yang disebut sebagai akad Mudharabah, yakni perjanjian kesepakatan antara pihak pemilik modal dan pengelola modal.

Lalu, bank akan mengelola keuangan nasabah tersebut dengan produktif berdasarkan prinsip syariah supaya hasilnya dapat optimal. Hasilnya dapat diambil kembali berdasarkan kesepakatan jangka waktu.

Wajib memilih bank syariah, sebab fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya mengizinkan jika sertifikat diterbitkan oleh bank syariah.

2. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara memberi imbal hasil yang jumlahnya tetap dan dibayarkan ke nasabah setiap bulan. Instrumen ini merupakan obligasi atau surat utang yang dikelola dengan memakai metode syariah, di mana jual-beli bukan berasal dari kegiatan perdagangan produk haram.

Investasi ini berjalan dengan prinsip syariah, bebas riba, dan terjamin tidak berkaitan dengan maisir atau judi atau yang berkaitan dengan rasa ‘bertaruh’. Sebab, dalam proses penyerahan, seluruh data yang dilaporkan harus bersifat transparan.

3. Investasi Emas

Investasi emas dapat menjadi investasi yang dianjurkan dalam Islam atau sesuai syariat Islam dengan syarat emas yang diinvestasikan benar ada dan emasnya tidak diperdagangkan memakai skema Ponzi atau skema berbahaya lain.

Selain stabil karena harga emas selalu naik tiap tahunnya, tabungan emas bisa dibeli dengan mudah di gerai resmi, seperti Antam dan Pegadaian.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah mengizinkan kegiatan jual-beli emas dengan sistem kredit, selama perjanjian harga jual tetap sama, dan bukan menjadi jaminan atau objek akad lain yang dapat membuat kepemilikan berpindah.

4. Properti Syariah

Syariat Islam memasukkan investasi tanah dan bangunan ke dalam investasi yang halal. Investasi ini memberi uang untuk mendapat keuntungan lebih banyak, dan juga menyewakan serta menjualnya. Dengan begitu, nilai jual tanah dan bangunan akan terus meningkat setiap tahun.

Maka, tidak ada riba atau persoalan yang melanggar syariat. Investasi ini juga dapat memberikan penghasilan tetap apabila mengalihkan bangunan menjadi indekost atau rumah sewa. Proses pembelian properti tidak melibatkan sistem bunga, maka dapat dibeli dengan tunai daripada kredit.

Dapat pula mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berbasis syariah dengan sistem margin, bukan bunga. Pihak bak akan menentukan persentase margin yang perlu dibayar dan sifatnya tetap sampai cicilan terakhir.

5. Reksa Dana Syariah

Penanaman modal reksa dana yang dikelola sesuai syariat Islam dapat dilakukan di perusahaan yang operasionalnya juga sesuai dengan prinsip agama Islam. Terdapat proses cleansing atau pembersihan dari gangguan aspek halal dalam reksa dana syariah.

Dengan ini, keuntungan yang diperoleh akan bersih dari riba atau hal-hal haram. Sebab, reksa dana syariah berada dalam pengawasan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memantau lembaga-lembaga dengan penawaran produk reksa dana syariah.

DPS bertugas untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penanaman modal cuma dapat dilaksanakan pada instrumen keuangan dan perusahaan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah, membuat reksa dana syariah menjadi salah satu investasi yang dianjurkan dalam Islam.

6. Investasi Tanah

Jenis investas yang dianjurkan dalam Islam ini sedikit sama dengan investasi properti oleh karena secara umum tanah dan properti merupakan satu paket. Bagi nasabah yang masih belum berkeinginan membangun rumah, solusinya adalah berinvestasi pada lahan atau tanah terlebih dahulu.

Daripada investasi properti, menemukan pembeli tanah juga lebih mudah karena fungsi tanah bisa berubah-ubah sesuai keinginan pemiliknya. Selain itu, kenaikan harga tanah dan bangunan dengan rata-rata 15-20% tiap tahun membuat investasi ini populer dan cukup menggiurkan.

Untuk menjauhi riba, maka proses transaksi mesti dilaksanakan dengan syariat Islam, yakni dengan menghilangkan denda, bunga, pinalti, dan tak ada masalah akad atau bathil. Bentuk kavling adalah yang biasa ditemukan pada investasi tanah syariah, seperti kebun buah, peternakan, dan tujuan lain.

7. Asuransi Syariah

Bila asuransi konvensional mengenal istilah uang hangus bila gagal membayarkan premi berdasarkan ketentuan dan kesepakatan minimal waktu di awal, asuransi syariah tidak memberlakukan syarat ini. Nasabah dapat berinvestasi, dapat pula memperoleh uangnya kembali walau belum lewat tenggat waktu.

Asuransi syariah memakai konsep wadiah atau titipan, yang berarti dana akan kembali ke rekening nasabah yang sudah terpisah dari rekening tabarru (donasi).

Baca juga : Aplikasi Trading yang halal

Dengan mengetahui cakupan syariat Islam, nasabah menjadi lebih mudah memilih jenis investasi yang dianjurkan dalam Islam. Poin terpenting adalah jauh dari riba, gharar, dan maisir, maka investasi dapat menambah pemasukan secara masif namun tetap berpatok pada syariat Islam.

Leave a Comment