10 Prinsip Asuransi Syariah Sesuai Syariat Islam + Contohnya

Ada banyak orang muslim yang enggan menggunakan asuransi konvensional karena disinyalir mengandung unsur riba, sehingga muncullah produk asuransi syariah. Prinsip asuransi syariah berpegang teguh dengan syariat Islam yang tertuang dalam Al Quran dan Hadits.

Kehadiran produk asuransi syariah disinyalir dapat menjadi solusi yang inovatif, untuk umat muslim di Indonesia yang ingin mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko. Supaya lebih mengenal tentang produk asuransi satu ini, sebaiknya simak penjelasan berikut hingga akhir.

Prinsip Asuransi Syariah Secara Umum

Prinsip-Asuransi-Syariah-Secara-Umum

Asuransi bisa disebut sebagai kebutuhan penting yang perlu dimiliki setiap orang, untuk mengantisipasi kejadian-kejadian tak terduga yang tidak diinginkan. Asuransi syariah menjadi jawaban bagi umat muslim yang ingin melindungi diri dan keluarga dari risiko kerugian material.

Meskipun tujuan produk asuransi syariah hampir sama seperti produk asuransi konvensional, yaitu untuk melindungi tertanggung dari peristiwa yang merugikan. Tetap saja kedua jenis asuransi tersebut berbeda jika dilihat dari prinsip yang diterapkan.

Berikut beberapa prinsip yang dijalankan oleh perusahaan pengelola produk asuransi syariah yang perlu diketahui:

1. Menjalankan Prinsip Tauhid

Prinsip tauhid merupakan prinsip dasar dalam menjalankan asuransi syariah, prinsip inilah yang menjadi salah satu hal utama yang harus dipahami dengan baik. Dalam menjalankan prinsip tauhid, niat dasar seseorang memiliki asuransi syariah bukanlah untuk mendapatkan keuntungan semata.

Melainkan untuk ikut serta dalam menerapkan prinsip syariah dalam asuransi, pihak perusahaan penyedia asuransi syariah sebagai pengelola juga harus memiliki niat yang sama. Hal ini menjadi poin utama yang harus dipahami setiap orang sebelum menggunakan asuransi syariah.

Meskipun sudah menggunakan asuransi syariah jika niat utama orang tersebut hanya untuk mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Maka ia tidak bisa menjalankan prinsip asuransi syariah dengan baik sebagai nasabah atau pemegang polis.

Perlu digaris bawahi bahwa hadirnya asuransi syariah bertujuan sebagai wadah untuk saling tolong-menolong. Jadi, bukan sebagai sarana perlindungan semata ketika pihak tertanggung mengalami musibah di kemudian hari.

2. Mengamalkan Prinsip Keadilan

Dalam mengelola asuransi syariah perusahaan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, di mana pihak perusahaan asuransi harus bersikap adil dalam menghadapi semua nasabah.

Tidak hanya itu, kedua belah pihak (perusahaan asuransi dan nasabah) harus mendapatkan hak dan kewajibannya masing-masing secara adil. Dengan menjalankan prinsip keadilan, tidak akan ada pihak yang merasa terzalimi atau dirugikan dalam mengelola dan menggunakan produk asuransi tersebut.

3. Memuat Prinsip Tolong Menolong

Prinsip asuransi syariah berikutnya, yaitu mengandung unsur saling tolong-menolong. Unsur satu ini menjadi salah satu poin penting dalam konsep asuransi syariah karena di dalamnya tidak diperkenankan untuk menguntungkan salah satu atau sebagian pihak saja.

Sesama nasabah atau pemegang polis memang diwajibkan untuk saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Sehingga uang premi yang terkumpul akan digunakan untuk membantu salah satu tertanggung yang terkena musibah dan mengalami kerugian.

Dalam hal ini pihak perusahaan asuransi syariah hanya bertindak sebagai pengelola dana saja dan tidak diperkenankan untuk mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari nasabah.

4. Ada Prinsip Kerja Sama dalam Asuransi Syariah

Asuransi syariah juga harus dijalankan dengan prinsip kerja sama antar nasabah dan perusahaan asuransi. Kerja sama yang dilakukan harus sesuai dengan perjanjian dan akad yang telah disepakati bersama. Dengan menerapkan prinsip kerja sama, keduanya akan mendapatkan hak dan kewajibannya dengan seimbang.

Sehingga pihak perusahaan asuransi dan pihak nasabah dapat berjalan secara beriringan, dalam menerapkan unsur tolong-menolong dengan sesama.

5. Dilandasi Prinsip Amanah

Prinsip asuransi syariah selanjutnya, yaitu menjunjung tinggi amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal yang sama juga berlaku untuk para nasabah asuransi syariah, jadi nasabah harus bersikap jujur dan tidak mengada-ada saat mengajukan klaim.

6. Merapatkan Prinsip Saling Ridha

Prinsip saling ridha juga menjadi hal dasar dalam menjalankan setiap transaksi yang terjadi di dalam asuransi syariah. Sehingga semua proses di dalam asuransi dapat berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan syariat Islam.

Jadi, nasabah harus rida ketika dananya dikelola oleh perusahaan asuransi sesuai dengan konsep syariah. Sementara perusahaan asuransi juga harus ridha dengan amanah nasabah yang diterimanya.

7. Tidak Mengandung Unsur Riba

Hal utama yang menjadi alasan umat Islam menggunakan produk asuransi syariah, yaitu karena tidak mengandung unsur riba. Berbeda dengan asuransi konvensional yang cenderung riba dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

Hadirnya produk asuransi syariah menjadi angin segar bagi umat muslim karena di dalamnya, tidak mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh syariat Islam. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir dan ragu atas adanya unsur riba di dalam produk asuransi syariah yang digunakan.

8. Tidak Mengandung Unsur Bertaruh

Prinsip asuransi yang dijalankan dengan syariat Islam harus tidak mengandung unsur bertaruh. Seperti yang diketahui pada produk asuransi konvensional yang mengandung unsur demikian.

Produk asuransi syariah harus menghindari konsep bertaruh dan menerapkan sistem risk sharing di dalam layanan yang ditawarkan.

9. Menghindari Unsur Gharar

Asuransi syariah juga tidak diperkenankan mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) pada layanan yang mereka tawarkan. Karena asuransi syariah menggunakan konsep risk sharing bukan risk transfer sebagaimana yang digunakan dalam asuransi konvensional.

10. Menjauhi Praktek Suap-Menyuap

Baik perusahaan asuransi maupun nasabah, harus selalu menghindari praktik suap-menyuap dalam melakukan transaksi di dalam asuransi. Prinsip asuransi syariah satu ini, hanya akan menguntungkan satu belah pihak saja dan merugikan pihak lainnya sehingga harus dihindari.

Contoh Akad Asuransi Syariah

Akad yang digunakan oleh perusahaan asuransi syariah tentu saja berbeda dengan akad yang digunakan asuransi konvensional. Di dalam asuransi konvensional, akad yang diterapkan adalah akad jual beli, tapi asuransi termasuk barang yang tidak berwujud.

Sehingga tidak dapat diperjual belikan menurut syariat Islam karena itu, oleh sebab itu asuransi syariah menggunakan akad yang berbeda dengan asuransi konvensional.

Berikut 3 akad yang umumnya digunakan di dalam produk asuransi syariah yang perlu diketahui:

1. Akad Tijarah

Akad-Tijarah

Akad tijarah dalam asuransi syariah merupakan sebuah kesepakatan kedua belah pihak yang menjadi aturan dasar dalam asuransi syariah yang digunakan oleh nasabah.

2. Akad Tabbaru’

Akad-Tabbaru

Akad tabarru’ dalam asuransi syariah merupakan akad dengan tujuannya untuk kebajikan dan saling tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersial. Dana tabarru’ adalah dana yang disetorkan oleh semua nasabah yang akan dipergunakan untuk mengganti kerugian yang dialami beberapa nasabah lainnya.

3. Akad Wakalah bil ujrah

Akad-Wakalah-bil-ujrah

Akad Wakalah bil ujrah dalam asuransi syariah adalah akad yang memberikan kuasa dari nasabah kepada perusahaan asuransi. Untuk mengelola seluruh dana yang terkumpul dengan imbalan berupa ujrah atau upah.

Salah satu cara menjalankan hukum agama Islam adalah dengan menggunakan asuransi syariah karena prinsip asuransi syariah tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Sehingga boleh digunakan umat muslim untuk mengantisipasi risiko kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

Leave a Comment