8 Macam Tunjangan Jabatan Karyawan Swasta

Siapa pun yang ingin membangun perusahaan atau memulai bisnis skala besar dengan banyak karyawan harus mengetahui macam-macam tunjangan jabatan karyawan swasta. 

Jadi nantinya biaya operasional yang harus dikeluarkan perusahaan setiap bulan atau dalam setahun bisa diketahui dengan jelas.

Selain itu, perusahaan yang memberikan tunjangan kepada karyawan juga akan memiliki citra baik di mata rekan / mitra perusahaan, calon karyawan, dan bahkan masyarakat umum.

Citra baik ini memiliki pengaruh besar pada angka penjualan produk perusahaan dan pada akhirnya juga berpengaruh pada margin.

Pengertian Tunjangan Karyawan 

Pengertian-Tunjangan-Karyawan

Tunjangan karyawan didefinisikan sebagai suatu bentuk kompensasi yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada orang-orang yang bekerja untuk perusahaan selain gaji atau upah reguler yang diberikan setiap bulan. 

Tapi, tunjangan karyawan ini datang dalam berbagai bentuk, jadi tidak selalu berupa uang seperti gaji, misalnya saja dalam bentuk asuransi kesehatan. 

Sedangkan untuk tunjangan tunai (berupa uang) bisa diberikan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan, diberikan setiap bulan namun berbeda dengan tanggal gajian, dan bisa juga diberikan pada periode tertentu, misalnya setahun sekali saat menjelang lebaran atau akhir tahun.

Berdasarkan isi dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 7 Tahun 1990, tunjangan jabatan karyawan swasta dan negeri dikategorikan menjadi dua macam berdasarkan waktu pemberian tunjangan, yaitu:

  1. Tunjangan yang diberikan secara rutin / berkala setiap bulan disebut sebagai tunjangan tetap.
  2. Tunjangan yang diberikan pada periode tertentu saja disebut tunjangan tidak tetap.

Secara hukum, setiap perusahaan (baik swasta atau pun negeri) wajib memberikan tunjangan kepada karyawan diwajibkan terutama untuk tunjangan kesehatan.

Berbagai Macam Tunjangan Jabatan Karyawan Swasta

Berikut adalah daftar tunjangan karyawan paling umum di dunia bisnis:

  1. Tunjangan Makan
  2. Tunjangan Transportasi
  3. Tunjangan Lembur
  4. Tunjangan Kesehatan
  5. Tunjangan Istri dan Anak
  6. Tunjangan Pensiun
  7. Tunjangan Jabatan
  8. Tunjangan Hari Raya

1. Tunjangan Makan

Tunjangan-Makan

Biaya makan dari karyawan perusahaan swasta selama jam kerja akan ditanggung oleh perusahaan dalam bentuk tunjangan makan, atau lebih akrab dengan sebutan uang makan.

Karena umumnya karyawan swasta bekerja dari pagi hingga sebelum petang, maka makan yang ditanggung adalah makan siang saja. 

Uang makan ini biasanya dijadikan satu dengan gaji pokok dan diberikan rutin setiap bulan, sehingga termasuk jenis tunjangan tetap. 

Meskipun karyawan yang bersangkutan lebih suka membawa bekal makan dari rumah misal, namun perusahaan tetap wajib memberikan uang makan.

Namun jika karyawan tidak hadir / tidak masuk, uang makan dalam sebulan akan dipotong sesuai dengan jumlah absen.

Namun, ada juga beberapa perusahaan yang memberikan tunjangan makan bukan berupa uang, melainkan dalam bentuk nasi kotak yang dibagikan setiap jam makan siang. 

2. Tunjangan Transportasi

Tunjangan-Transportasi

Disebut juga dengan uang bensin, tunjangan jabatan karyawan swasta jenis ini juga seringkali diberikan bersamaan dengan gaji pokok dan uang makan tadi, dan karena diberikan secara rutin setiap bulan, maka tergolong tunjangan tetap.

Tunjangan ini bisa berbeda pada masing-masing karyawan sesuai jarak rumah dan perusahaan dan jenis moda transportasi yang digunakan, tapi ada juga perusahaan yang membuatnya sama rata.

Sama seperti uang makan tadi, tunjangan transport juga akan hangus jika karyawan yang bersangkutan tidak hadir.

3. Tunjangan Lembur

Tunjangan-Lembur

Menurut isi dari Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan sudah diubah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, jam kerja normal untuk perusahaan swasta dan negeri adalah 7-8 jam per hari.

Jadi jika jam kerja suatu perusahaan adalah pukul 8 pagi hingga 4 sore misal, dan ada karyawan yang harus menyelesaikan tugas sampai pukul 7 malam, maka perusahaan wajib memberikan uang lembur selama 3 jam karena karyawan tersebut bekerja di luar jam kantor. 

Tunjangan lembur biasanya diberikan bersamaan dengan gaji pokok setiap bulan dan termasuk jenis tunjangan tetap. 

Namun upah lembur biasanya tidak diberikan kepada karyawan dengan jabatan tinggi, karena umumnya mereka akan bekerja lebih lama daripada karyawan biasa. Tapi dengan catatan bahwa gaji yang didapat juga sudah tinggi.

4. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan-Kesehatan

Tunjangan kesehatan diberikan oleh hampir seluruh perusahaan swasta dan negeri untuk menjaga kesehatan karyawan dan produktivitas perusahaan.

Tapi tidak seperti tiga jenis tunjangan sebelumnya, tunjangan kesehatan tidak diberikan setiap bulan, namun hanya setiap kali karyawan sakit dan membutuhkan pemeriksaan medis. Tunjangan ini bisa dalam bentuk BPJS atau asuransi kesehatan lainnya. 

Sebagian perusahaan memberikan tunjangan kesehatan hanya untuk karyawan yang bekerja, tapi ada juga yang satu paket dengan anggota keluarga di rumah atau pasangan si karyawan. 

Sebagian perusahaan juga ada yang memberikan tunjangan ini dalam bentuk pemeriksaan medis dan pemberian vitamin secara rutin misal setiap bulan.

5. Tunjangan Istri dan Anak

Tunjangan-Istri-dan-Anak

Tunjangan jenis ini paling umum diberikan oleh perusahaan negeri tapi ada juga beberapa perusahaan swasta yang menerapkannya.

Sesuai namanya, tunjangan anak istri diberikan kepada karyawan yang sudah berkeluarga sebagai kompensasi untuk biaya hidup anak dan istri namun dengan tiga syarat berikut:

  • Pihak istri tidak bekerja (ibu rumah tangga)
  • Usia anak di bawah 21 tahun dan belum memiliki penghasilan sendiri.
  • Jumlah anak yang ditanggung 2-3 anak saja.

6. Tunjangan Pensiun

Tunjangan-Pensiun

Jenis tunjangan jabatan karyawan swasta yang satu ini tergolong tunjangan tidak tetap karena tidak diberikan setiap bulan, tapi setelah karyawan pensiun. 

Tunjangan ini umum diberikan kepada PNS dan ASN untuk swasta biasanya hanya didapat oleh karyawan dengan jabatan tinggi atau masa kerja yang sudah sangat lama (puluhan tahun). 

Bisa dibilang bahwa tunjangan ini diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas masa pengabdian dari karyawan yang bersangkutan selama bekerja di perusahaan. 

Jadi meskipun nantinya sudah tidak bekerja, perusahaan akan tetap memberikan gaji bulanan.

Khusus PNS dan ASN, tunjangan ini bisa diturunkan kepada pasangan atau anak kandung jika karyawan yang bersangkutan meninggal. Namun untuk swasta tidak bisa diturunkan.

7. Tunjangan Jabatan

Tunjangan-Jabatan

Tunjangan ini biasanya hanya akan diterima oleh karyawan yang memiliki jabatan penting / tinggi dengan resiko kerja atau tanggung jawab yang lebih tinggi dibanding karyawan lain. Jabatan yang dimaksud bisa jabatan fungsional maupun struktural.

Jenis tunjanan ini diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi kepada para karyawan berjabatan tinggi / pening yang secara profesional telah berhasil menyelesaikan tugas serta tanggung jawabnya.

8. Tunjangan Hari Raya 

Tunjangan-Hari-Raya

Tunjangan Hari Raya atau lebih populer dengan singkatan THR adalah jenis tunjangan tidak tetap yang akan diberikan setiap tahun sekali menjelang hari raya (Idul Fitri untuk Muslim dan Natal untuk Kristen). 

Menurut peraturan, tunjangan ini harus diberikan paling lambat 2 minggu sebelum hari raya, namun ada juga beberapa perusahaan yang baru memberikannya H-1.

Biasanya, jumlah THR setara dengan gaji satu bulan, dan hal ini berlaku untuk karyawan baru maupun lama namun dengan syarat karyawan baru sudah bekerja minimal 12 bulan.

Tunjangan jabatan karyawan swasta yang diartikan sebagai kompensasi tambahan selain gaji dibagi menjadi dua, yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap.

Beberapa tunjangan diwajibkan oleh hukum dan lainnya bersifat opsional yang digunakan untuk menarik dan mempertahankan karyawan.

Leave a Comment