4 Cara Hitung Saldo BPJS Tenaga Kerja dan Mengeceknya

Saat Anda bekerja di sebuah perusahaan, pastinya Anda langsung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan milik pemerintah yang iurannya perlu dibayar sebagian dari perusahaan dan karyawan itu sendiri. Namun, bagaimana cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja?

Pasalnya, karena iuran yang dibayarkan dengan dipotong tersebut, bakal menjadi saldo yang akan dikelola oleh BPJS berbentuk investasi dan dapat ditarik oleh peserta karena jumlahnya yang terus-terusan bertambah. Berikut adalah cara mudah untuk menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan. 

Cara Mudah dan Gampang Hitung Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Untuk menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah. Pasalnya, semua hal tersebut sudah ditulis secara jelas pada Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013. 

Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 

Perlu dipahami pula bahwa program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sangat beragam seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Sehingga cara menghitung setiap program tersebut juga berbeda-beda. 

Begini cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja yang mudah dan cepat:

1. Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) 

Saldo-Jaminan-Hari-Tua-JHT

Anda akan mendapatkan uang tunai ketika bergabung dan terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, uang ini bakal diberikan kepada para peserta program dengan syarat sebagai berikut: 

  • Peserta sudah pensiun atau mencapai usia 56 tahun. 
  • Bakal diberikan pada ahli waris jika peserta sudah meninggal dunia
  • Peserta yang mengalami cacat total. 
  • Saldo Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Iuran JHT sendiri adalah 5,7 dari upah yang didapat setiap pekerja. Maka dari itu, estimasi BPJS Ketenagakerjaan untuk program JHT akan dibagi antara perusahaan dan karyawan.

Perusahaan diharuskan membayar sebanyak 3,7%, sedangkan karyawan 2%. Begini cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja program JHT. 

Contoh: 

Upah A setiap bulannya adalah Rp5.000.000. Untuk menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan dalam program JHT adalah 

Iuran JHT A = 5,7% x Rp5.000.000 = Rp285.000 per bulan

Iuran JHT yang harus dibayar A= 2% x Rp5.000.000 = Rp100.000 per bulan

Iuran JHT yang harus dibayar perusahaan =  3,7% x Rp5.000.000 = Rp185.000 per bulan

Untuk mengecek seberapa banyak saldo JHT yang telah dikumpulkan, Anda bisa melihatnya langsung di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan. 

2. Saldo Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Saldo-Jaminan-Kecelakaan-Kerja-JKK

Program perlindungan berikutnya di BPJS Ketenagakerjaan  adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program ini memberikan perlindungan penuh pada risiko kecelakaan yang bakal terjadi kepada karyawan dalam hubungan kerja. 

Bahkan, kecelakaan yang terjadi saat Anda tengah dalam perjalanan ke tempat kerja juga termasuk. Pasalnya, setiap pekerjaan pasti memiliki risiko kecelakaan kerja yang berbeda beda, maka besar iuran untuk tiap risiko pun juga berbeda.

Beginilah tingkat risiko dan besaran upah JKK dalam bentuk persen: 

  • Sangat rendah, 0,24%
  • Rendah, 0,54%
  • Sedang, 0,89%
  • Tinggi, 1,27%
  • Sangat tinggi, 1,74%

Tingkat risiko bekerja ini juga harus terus-terusan dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Perlu dipahami bahwa iuran JKK seluruhnya ditanggung oleh perusahaan. Begini cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja program JKK. 

Contoh:

A bekerja di sebuah perusahaan yang memiliki risiko pekerjaan rendah. Gaji yang diterima A dalam satu bulan Rp10.000.000. Untuk menghitung saldo JKK adalah: 

0,54% x Rp20.000.000 = Rp54.000 per bulan.

3. Saldo Jaminan Kematian (JKM)

Saldo-Jaminan-Kematian-JKM

Selanjutnya adalah cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja program Jaminan Kematian (JKM). Program jaminan ini memberi Anda manfaat dalam berbentuk tunai. 

Nantinya, uang tunai akan diberikan kepada ahli waris peserta jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Uang tersebut adalah:

  • Rp 12.000.000, berupa santunan tetap 
  • Rp 20.000.000, berupa santunan kematian khusus bagi peserta dengan masa iuran minimal 3 tahun, maksimal Rp 174.000.000, beasiswa untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi 

Iuran JKK seluruhnya bakal ditanggung oleh perusahaan dengan biaya bulanan adalah 0,3 dari gaji yang diterima. Untuk  cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja program JKK adalah:

A memiliki upah setiap bulannya sebesar Rp10 juta. Maka, iuran yang harus dibayar oleh perusahaan sebagai jaminan kematian A adalah: 

0,3% x Rp10.000.000 = Rp30.000 per bulan

4. Saldo Jaminan Pensiun (JP)

Saldo-Jaminan-Pensiun-JP

Perhitungan saldo BPJS ketenagakerjaan selanjutnya terkait dengan Program Jaminan Pensiun (JP). Jika seorang karyawan terdaftar dalam program yang satu ini setelah mencapai usia pensiun, maka karyawan tersebut akan menerima sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan. 

Prasyarat untuk jaminan ini adalah peserta  memenuhi periode pencatatan bekerja di sebuah perusahaan selama 180 bulan atau 15 tahun. Namun jika tertanggung meninggal dunia di tengah masa iuran, maka nantinya ahli waris yang akan menerima pensiun bulanan. 

Selain memasuki usia pensiun, peserta asuransi pensiun juga akan menerima uang jika memiliki catatan tetap dari totalnya, atau akan diberikan kepada ahli warisnya jika meninggal dunia. Perlu dipahami bahwa JP memiliki ketentuan sebagai berikut: 

  • Besaran iuran JP sebesar 3% dari gaji peserta JP. 
  • Pembayaran dilakukan 2,2% oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan. 

Namun jika gaji yang diterima peserta Rp8.754.600, maka gaji tetap dianggap Rp8.754.600 dengan sisinya yang tidak dihitung. Peraturan ini berlaku mulai Februari 2021 sesuai dengan Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan nomor B/0246/022021.

Contoh: 

Misalnya, A memiliki upah sebesar Rp15.000.000 setiap bulannya. Maka, cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja dengan program JP dari A adalah sebagai berikut:

Iuran JP A = 3% x Rp15.000.000 = Rp450.000 per bulan.

Iuran JP yang harus dibayar oleh perusahaan = 2% x Rp15.000.000 = Rp300.000 per bulan.

Iuran JP yang harus dibayar A = 1% x Rp15.000.000 = Rp150.000 per bulan.

Metode dan Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Metode-dan-Cara-Cek-Saldo-BPJS-Ketenagakerjaan

Usai mengetahui cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja, Anda juga harus memahami dimana Anda bisa mengecek saldo dari keempat program tersebut yang dianggap sebagai tabungan. Ada 3 cara untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah dan singkat. 

1. Cek Saldo Lewat Aplikasi BPJSTKU / JMO 

Anda sebagai peserta dapat mengecek secara langsung saldo atau melakukan klaim dari program-program BPJS Ketenagakerjaan tersebut lewat aplikasi BPJSTKU atau yang sudah berganti nama aplikasinya dengan JMO yang bisa diunduh di Play Store dan App Store.  

2. Cek Saldo BPJS Secara Rinci di Situs Online Resmi

Cara lainnya untuk mengecek saldo BPJS Tenaga Kerja adalah dengan mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. 

3. Mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan yang Dekat dengan Rumah Anda. 

Pilihan terakhir untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda adalah dengan mengunjungi kantor  BPJS Ketenagakerjaan yang terdekat dengan lokasi Anda. 

Datang ke kantor dengan membawa kartu BPJS ketenagakerjaan dan selesaikan prosedur yang digariskan oleh petugas setempat. Rincian saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat diperoleh dari petugas dalam bentuk hard copy.

Tentunya setelah membaca artikel ini Anda tidak akan bingung lagi dengan cara hitung saldo BPJS Tenaga Kerja. Selain itu, akan membantu Anda  memahami jenis-jenis perhitungan saldo BPJS milik diri sendiri dan perusahaan.

Leave a Comment