8 Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Secara Online + Langsung

Pembayaran BPJS Kesehatan wajib dilakukan oleh peserta setiap sebulan sekali. Pembayaran harus dilakukan secara rutin dengan cara cek tunggakan BPJS Kesehatan, untuk melihat biaya yang dikeluarkan.

Tapi seringkali, peserta BPJS lupa untuk membayar tagihan tersebut, sehingga tagihan BPJS Kesehatan menumpuk. Jadi, disarankan untuk langsung membayar tagihan diawal bulan setelah menerima gaji secara online agar tidak lupa.

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 64 tahun 2020, mengenai Perubahan Kedua dari Perpres No. 82 tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan, biaya iuran BPJS Kesehatan dihitung dari kelasnya, kelas I sebesar Rp. 150.000, kelas II sekitar Rp, 100.000 dan kelas III sekitar Rp. 35.000

Adanya BPJS Kesehatan dapat meringankan biaya perawatan dan berobat secara gratis di rumah sakit, klinik atau puskesmas. Tapi, kalau pengguna telat membayar iuran BPJS Kesehatan biaya yang dikeluarkan akan double sesuai berapa bulan menunggak.

Pembayaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan debit atau autodebet dari rekening yang masih aktif, cara ini mempermudahkan pengguna untuk membayar iuran bulanan dengan tepat waktu dan takut kelupaan bayar.

Sedangkan, untuk mengecek berapa banyak tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online seperti berikut ini.

1. Cek tunggakan BPJS Kesehatan pakai plikasi JKN

Cek-tunggakan-BPJS-Kesehatan-pakai-plikasi-JKN

Aplikasi JKN yang berfungsi untuk mendaftarkan akun, mengetahui informasi lengkap seputar BPJS Kesehatan, bahkan mengetahui berapa banyak iuran yang sudah menunggak. Cara pakainya seperti ini:

  1. Download dulu aplikasi JKN di Playstore pada smartphone.
  2. Setelah terinstal, lakukan registrasi untuk membuat akun. Jika sebelumnya sudah punya akun, silahkan log in.
  3. Klik menu tagihan.
  4. Lalu, klik menu premi.
  5. Tunggu beberapa saat, sampai informasi tagihan muncul di layar.
  6. Setelah itu, langsung bayar iuran jika ada iuran yang belum dibayar.

2. Cek tunggakan BPJS Kesehatan pakai WhatsApp

Cek-tunggakan-BPJS-Kesehatan-pakai-WhatsApp

Selain dari aplikasi JKN, pengguna bisa juga pakai aplikasi WhatsApp untuk mengetahui berapa banyak tunggakan BPJS Kesehatan. Caranya sebagai berikut:

  1. Ketik dan kirim pesan ke layanan chat assistant JKN ke nomor 08118750400.
  2. Tunggu beberapa menit, sampai mendapatkan balasan pesan dari CHIKA.
  3. Balas pesan tersebut dengan mengetik angka 2, atau ketik cek tagihan iuran.
  4. Lalu, masukkan nomor BPJS Kesehatan Anda, atau masukkan NIK (nomor induk kependudukan).
  5. Jangan lupa untuk memasukkan tanggal lahir, formatnya tahun-bulan-tanggal lahir.
  6. Setelah itu layanan CHIKA akan menampilkan tagihan iuran BPJS yang perlu dibayarkan.

3. Cek tunggakan BPJS Kesehatan lewat SMS

Cek-tunggakan-BPJS-Kesehatan-lewat-SMS

Cara ketiga yang bisa dipakai untuk mengecek tagihan iuran BPJS Kesehatan adalah dengan memakai SMS. Berikut caranya:

  1. Hampir sama dengan cara yang kedua, cukup mengetik pesan “TAGIHAN” nomor BPJS Kesehatan.
  2. Lalu kirim sms tersebut ke nomor 087775500400.
  3. Setelahnya, akan ada sms masuk yang memberi informasi mengenai jumlah iuran atau tunggakan BPJS Kesehatan yang perlu dibayar.

4. Cek tunggakan melalui Tokopedia

Cek-tunggakan-melalui-Tokopedia

Sekarang, pengguna bisa memakai marketplace untuk mengecek jumlah iuran atau tunggakan BPJS Kesehatan. Tidak hanya itu, pengguna juga bisa membayar iuran BPJS Kesehatan di marketplace seperti Tokopedia.

Berikut ini cara cek tunggakan BPJS Kesehatan di Tokopedia:

  1. Buka aplikasi Tokopedia di smartphone
  2. Klik menu produk BPJS, atau klik link berikut ini: https://www.tokopedia.com/tagihan/bpjs-kesehatan/.
  3. Masukkan nomor BPJS Kesehatan di kolom yang disediakan. Lalu klik submit.
  4. Secara otomatis, sistem akan menampilkan rincian dari iuran BPJS Kesehatan.

5. Cek tunggakan pakai di Telegram

Cek-tunggakan-pakai-di-Telegram
  1. Download aplikasi Telegram di Playstore, jika belum ada di smartphone.
  2. Kalau sudah punya, buka aplikasi Telegram di smartphone.
  3. Ketik BPJS Kesehatan pada kolom pencarian
  4. Nanti akan muncul beberapa pilihan, klik Chika BPJS Kesehatan.
  5. Klik menu start, lalu klik tagihan saya.
  6. Lalu masukkan nomor BPJS Kesehatan atau nomor KTP, dan masukkan juga tanggal lahir.
  7. Tunggu beberapa saat sampai CHIKA memproses data tersebut, setelah itu akan muncul informasi tentang iuran BPJS Kesehatan.

6. Cek tunggakan di website resmi BPJS Kesehatan

Cek-tunggakan-di-website-resmi-BPJS-Kesehatan

Selain pakai aplikasi dan SMS, pengguna bisa mengunjungi situs resmi dari BPJS Kesehatan. Caranya sebagai berikut:

  1. Buka situs BPJS Kesehatan di https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
  2. Masukkan data diri seperti nomor BPJS Kesehatan dan tanggal lahir.
  3. Setelah itu, muncul notifikasi berupa angka validasi, masukkan angka validasi tersebut di kolom yang sudah disediakan.
  4. Lalu klik Check, tunggu beberapa saat akan muncul rincian iuran BPJS Kesehatan.

7. Cek tunggakan melalui aplikasi Shopee

Cek-tunggakan-melalui-aplikasi-Shopee
  1. Download aplikasi Shopee di Playstore, jika belum ada di smartphone.
  2. Kalau sudah terinstal, buka aplikasi Shopee di smartphone.
  3. Klik menu pulsa, tagihan & tiket.
  4. Pilih menu BPJS, masukkan nomor BPJS Kesehatan.
  5. Tunggu beberapa saat sampai rincian iuran keluar.

8. Care center BPJS Kesehatan

Care-center-BPJS-Kesehatan

Cara terakhir untuk mengecek iuran BPJS Kesehatan yakni dengan menelepon bagian care center, agar lebih mudah mendapatkan informasi dan bertanya seputar BPJS Kesehatan.

Nomor telepon care center BPJS Kesehatan adalah 1500-400. Care center juga dapat membantu melihat berapa banyak jumlah tunggakan Anda.

Akibat Menunggak Iuran BPJS Kesehatan

Akibat-Menunggak-Iuran-BPJS-Kesehatan

Disarankan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, jangan sampai telat karena bikin biaya iuran membengkak. Beberapa hal yang terjadi jika Anda menunggak atau menunda bayar iuran BPJS Kesehatan:

  1. Iuran yang belum terbayar akan membuat status pengguna sebagai peserta BPJS Kesehatan diberhentikan sementara. Biasanya, status peserta akan dihentikan mulai tanggal 1 di bulan berikutnya, sehingga pengguna tidak bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan.
  2. Status peserta akan aktif kembali setelah membayar iuran dan membayar iuran bulanan seperti biasanya.
  3. Kalau peserta butuh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali, nantinya akan dikenakan denda pelayanan.

Biaya Denda Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Biaya-Denda-Tunggakan-Iuran-BPJS-Kesehatan

Menurut Peraturan Presiden (perpres) No. 64 tahun 2022, mengenai jaminan kesehatan, telah ditetapkan denda atau sanksi untuk peserta yang menunggak BPJS Kesehatan.

Tetapi, ada sanksi yang akan diterima peserta seperti status peserta dinonaktifkan, sehingga peserta tidak bisa menikmati fasilitas BPJS Kesehatan.

Selain itu, peserta bisa kena denda kalau dalam waktu 45 hari setelah status peserta kembali diaktifkan, mereka langsung memakainya untuk layanan rawat inap. Berikut ini ketentuan tentang denda atau sanksi yang perlu diketahui oleh peserta:

  1. Terdapat maksimal jumlah bulan kalau menunggak, yaitu sekitar 12 bulan.
  2. Terdapat denda yang cukup banyak sekitar Rp. 30.000.000.

Pembayaran tunggakan iuran dan denda dilakukan dengan cara berbeda. Tunggakan iuran dibayar melalui ATM, kantor pos, gerai dan lainnya.

Sedangkan denda, harus ditetapkan dahulu, bayar denda ke BPJS Kesehatan, proses verifikasi, barulah status peserta kembali aktif. Disarankan, untuk mengurus denda pada hari kerja.

Diharapkan untuk semua peserta BPJS Kesehatan membayar iuran tepat waktu setiap bulannya, selain terhindar dari tunggakan dan denda, pembayaran secara online dan rutin jauh lebih ringan.

Langkah-langkah di atas diharapkan dapat membantu untuk cek tunggakan BPJS Kesehatan, sehingga pengguna dapat mengetahui berapa biaya tunggakan yang perlu dilunasi.

Leave a Comment