100++ Kode Saham Pertamina, Allo Bank, BUMN, dll

Sebagian besar dari Anda pasti pernah mendengar atau bahkan familiar dengan istilah saham. Namun, apakah Anda juga mengetahui apa yang dimaksud dengan kode saham? Tentu saja, istilah yang satu ini akan terasa sangat asing bagi orang awam.

Sebagai gambaran, setiap perusahaan pasti memiliki kode untuk saham mereka. Kode tersebut nantinya akan digunakan untuk transaksi jual beli saham milik perusahaan. Artikel kali ini akan membahas tuntas mengenai kode-kode dari saham perusahaan tersebut.

Apa Itu Kode pada Saham?

Apa-Itu-Kode-pada-Saham

Saat mendengar kata atau istilah yang asing di telinga, Anda pasti bertanya-tanya mengenai pengertiannya. Hal tersebut pasti Anda rasakan saat mendengar istilah adanya kode pada saham milik berbagai perusahaan.

Jadi sesuai dengan namanya, kode saham adalah sebuah kode pada saham milik masing-masing perusahaan. Kode-kode tersebut sebenarnya cukup sederhana karena hanya berupa empat rangkaian huruf saja.

Meski hanya terdiri dari empat huruf, kode tersebut tentu saja tidak sembarangan dan tidak bisa Anda sepelekan. Pasalnya, huruf-huruf tersebut merupakan kode yang akan mewakili emiten saham dan sudah tertulis di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Seperti kode-kode pada umumnya, kode tersebut juga tentu saja berbeda pada setiap perusahaan. Jadi dengan kode tersebut, Anda dapat membedakan antara satu saham perusahaan dengan saham perusahaan lainnya.

Karena itu, bagi Anda yang tertarik dengan dunia bisnis tentu penting untuk mengetahui kode-kode dari saham milik berbagai perusahaan. Karena, bisnis sendiri tentu saja identik dengan kegiatan jual beli saham.

Aturan Kode pada Saham

Aturan-Kode-pada-Saham

Istilah yang dalam bahasa Inggris berarti stock symbol atau ticker symbol ini ternyata tidak hanya ada pada saham perusahaan-perusahaan di Indonesia. Kode-kode tersebut juga bisa Anda temukan pada saham perusahaan-perusahaan di luar negeri.

Tentu saja, setiap negara akan memiliki model kode yang berbeda tergantung aturan dari bursa efek atau pasar modal di negara tersebut. Jika Indonesia memiliki Bursa Efek Indonesia (BEI), maka New York memiliki New York Stock Exchange (NYSE).

NYSE sendiri menetapkan kode untuk saham perusahaan yaitu berupa huruf yang terdiri dari empat digit atau boleh kurang. Ada juga bursa lainnya yang bernama NASDAQ. Bursa yang satu ini menetapkan aturan bahwa setiap saham yang terdaftar dapat memiliki kode hingga lima karakter huruf.

Sedangkan seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, saham di Indonesia juga tentunya memiliki kode saham yang telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI memberikan aturan bahwa kode tersebut harus terdiri dari empat buah huruf.

Perlu Anda ketahui, kode-kode tersebut digunakan oleh setiap perusahaan untuk menggambarkan saham milik mereka dengan cara yang lebih singkat. Jadi, sebenarnya jumlah karakter dalam kode tersebut tidak mempengaruhi apapun.

Sejarah Kode pada Saham

Sejarah-Kode-pada-Saham

Membuat kode pada setiap saham perusahaan tentu saja bukan tanpa tujuan. Hal tersebut merupakan sebuah inovasi dari bursa efek. Tujuan utamanya yaitu untuk mempermudah kegiatan jual beli saham.

Pasalnya, pada zaman dulu jual beli saham dilakukan secara manual sehingga nama perusahaan harus disebut atau dituliskan secara lengkap dan jelas. Tentu saja pada waktu itu, kegiatan tersebut bukanlah sesuatu yang sulit.

Sayangnya, semakin bertambahnya waktu semakin meningkat juga popularitas bursa efek. Karena itu, masyarakat semakin berbondong-bondong untuk mendaftarkan perusahaan mereka di bursa tersebut.

Saking banyaknya perusahaan baru yang mendaftar, saat itu jumlah emiten perusahaan meningkat hingga mencapai angka ratusan.

Kondisi tersebut membuat kegiatan jual beli saham manual yang dilakukan sebelumnya menjadi tidak efektif lagi. Karena dengan banyaknya emiten perusahaan, maka kegiatan jual beli akan memakan waktu yang lebih lama serta informasi menjadi sulit tersampaikan.

Melihat kondisi tersebut, keluarlah inovasi yang bernama kode untuk menandai setiap saham dari perusahaan. Kode membuat proses jual beli lebih mudah karena para pelaku bisnis tidak lagi harus menyebutkan nama perusahaan secara lengkap.

Fungsi Kode pada Saham

Fungsi-Kode-pada-Saham

Anda sebelumnya telah mengetahui bahwa tujuan dari dibuatnya kode untuk saham yaitu agar memudahkan proses jual beli saham tersebut. Dalam sejarahnya, hal tersebut merupakan sebuah terobosan yang dilakukan bursa efek pada saat itu.

Tidak berhenti sampai di sana, ternyata lebih jauhnya kode pada saham tersebut juga memiliki berbagai fungsi yang pastinya dapat menguntungkan para pelaku bisnis. Berikut beberapa fungsi kode saham yang wajib untuk Anda ketahui:

1. Memudahkan Informasi

Seperti yang Anda ketahui, jual beli saham dalam bursa akan membutuhkan data-data seperti nama lengkap perusahaan. Dengan menggunakan kode seperti saat ini, penyampaian informasi seputar saham dalam bursa menjadi lebih efisien.

Jika dulu untuk mendapatkan informasi saham harus mengetahui seluruh nama perusahaan, berkat adanya kode seperti sekarang Anda hanya perlu mengetahui kode-kode tersebut. Tentu saja kode saham akan lebih mudah diingat karena hanya terdiri dari empat huruf atau bahkan kurang.

2. Meminimalisasi Kesalahan

Selain lebih efisien dan mudah untuk diingat, kode pada saham juga dapat mengurangi kemungkinan kesalahan penyebutan nama perusahaan. Kesalah tersebut kerap terjadi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki nama hampir serupa.

Dengan adanya kode-kode tersebut, maka ambiguitas tersebut dapat teratasi. Pasalnya, meski beberapa perusahaan memiliki nama yang mirip, tapi tentu saja kode pada saham mereka akan sangat berbeda.

3. Keamanan

Setiap kode dari saham milik perusahaan pastinya akan tercatat di bursa efek. Karena itu, setiap saham perusahaan yang memiliki kode akan selalu mendapatkan pengawasan penuh dari bursa efek tersebut.

Karena itu, kode pada saham menjadi salah satu bentuk keamanan dalam proses perdagangan saham yang ditetapkan oleh bursa efek. Jadi dengan adanya kode, maka saham serta proses jual beli saham dalam bursa efek akan menjadi lebih aman.

Daftar Kode Saham Berbagai Perusahaan di Indonesia

Daftar-Kode-Saham-Berbagai-Perusahaan-di-Indonesia

Setelah mengetahui tentang sejarah serta fungsinya secara singkat, maka Anda juga harus mengetahui kode-kode dari saham beberapa perusahaan yang berdiri di Indonesia tersebut. Tentu saja kode-kode ini perlu Anda ketahui terlebih jika Anda tertarik dalam dunia bisnis.

Karena perusahaan yang mendaftarkan emiten saham mereka di bursa efek cukup banyak, maka kode untuk saham juga pastinya tidak sedikit. Untuk memudahkan Anda, berikut daftar kode pada saham beberapa perusahaan yang berada di Indonesia:

Nama PerusahaanKode Saham
PT Piango UtamaPNGO
PT FAP Agri TbkFAPA
PT Astra Agro Lestari TbkAALI
PT London Sumatera Indonesia TbkLSIP
PT Smart TbkSMAR
PT Triputra Agro Prsada TbkTAPG
PT Palma Serasih TbkPSGO
PT Provident Agro TbkPALM
PT Jaya Agra Wattie TbkJAWA
PT Pradiksi Gunatama TbkPGUN
PT Sampoerna Agro TbkSGRO
PT Salim Ivomas Pratama TbkSIMP
PT Cisadane Sawit Raya TbkCSRA
PT Bakrie Sumatera Plantations TbkUNSP
PT Gozco PlantationsGSCO
PT Austindo Nusantara Jaya TbkANJT
PT Golden Plantation TbkGOLL
PT Multi Agro Gemilang Plantation TbkMAGP
PT Dharma Satya NUsantara TbkDSNG
PT Andira Argo TbkANDI
Ace Hardware Indonesia TbkACES
Adaro Energy TbkADRO
AKR Corporindo TbkAKRA
Aneka Tambang TbkANTM
Bank Syariah Indonesia TbkBRIS
Barito Pacific TbkBRPT
Charoen Pokphand Indonesia TbkCPIN
Erajaya Swasembada TbkERAA
XL Axiata TbkEXCL
Indofood CBP Sukses Makmur TbkICBP
Vale Indonesia TbkINCO
Indofood Sukses Makmur TbkINDF
Indah Kiat Pulp & Paper TbkINKP
Indocement Tunggal Prakarsa TbkINTP
Japfa Comfeed Indonesia TbkJPFA
Kalbe Farma TbkKLBF
Merdeka Copper Gold TbkMDKA
Media Nusantara Citra TbkMNCN
Mitra Keluarga Karyasehat TbkMIKA
Perusahaan Gas Negara TbkPGAS
Bukit Asam TbkPTBA
PP (Persero) TbkPTPP
Pakuwon Jati TbkPWON
Semen Indonesia (Persero) TbkSMGR
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia TbkTKIM
Aneka Tambang TbkANTM
Central Omega Resources TbkDKFT
Vale Indonesia TbkINCO
Resource Alam Indonesia TbkKKGI
Trinitan Metals and Minerals TbkPURE
PT Timah TbkTINS
Harum EnergyHRUM
Wilton MakmurSQNI
Merdeka CopperMDKA
Bumi Resources MineralsBRMS
J Resources AsiaPSAB
Kapuas Prima CoalZINC
Bukit AsamPTBA
Adaro EnergyADRO
Indika EnergyINDY
Indo Tambangraya MegahITMG
United TractorsUNTR
Akbar Indo Makmur Stimec TbkAIMS
Bumi Resources TbkBUMI
Batulicin Nusantara Maritim TbkBESS
Borneo Olah Sarana Sukses TbkBOSS
Baramulti Suksessarana TbkBSSR
Atlas Resources TbkARII
Bayan Resources TbkBYAN
Exploitasi EnergyIndonesia TbkCNKO
Darma Henwa TbkDEWA
Delta Dunia MakmurDOID
Dian Swastika Sentosa TbkDSSA
Dwi Guna Laksana TbkDWGL
Golden Energy Mines TbkGEMS
Garda Tujuh Buana TbkGTBO
Sumber Energy Andalan TbkITMA
Anabatics Technology TbkATIC
Bukalapak.com TbkBUKA
Cashlez Worldwide Indonesia TbkCASH
DCI IndonesiaDCII
Distribusi Voucher Nusantara TbkDIVA
Elang Mahkota Teknologi TbkEMTK
Hensel Davest Indonesia TbkHDIT
Kresna Graha Ivestama TbkKREN
Limas Indonesia Makmur TbkLMAS
NFC Indonesia TbkNFCX
Global Sukses Solusi TbkRUNS
Indosterling Technomedia TbkTECH
Telefast IndonesiaTFAS
PT GoTo Gojek Tokopedia TbkGOTO

Selain beberapa perusahaan di atas, masih banyak lagi perusahaan Indonesia lain dengan kode saham berbeda. Anda bisa mengeceknya secara mandiri di laman web idx.co.id dengan memasukkan nama perusahaan untuk mengetahui kode pada sahamnya.

Selain itu, ada juga beberapa perusahaan lain yang terkenal di Indonesia tapi bukan milik Indonesia sehingga tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu perusahaan yang pastinya sering Anda dengar yaitu perusahaan e-commerce terbesar saat ini Shopee.

Saham Shopee dengan nama perusahaannya yaitu Sea telah tercatat dengan kode SE pada bursa Wall Street, NYSE (New York Stock Exchange). Perusahaan tersebut saat ini telah memiliki perusahaan lain di Indonesia yaitu Bank Seabank Indonesia.

Notasi Khusus pada Saham

Notasi-Khusus-pada-Saham

Selain kode, ternyata Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan notasi khusus pada setiap saham perusahaan. Notasi tersebut berupa huruf yang berbeda-beda dan tentunya memiliki arti tersendiri pada masing-masingnya.

Bukan tanpa tujuan, BEI mengeluarkan notasi khusus ini untuk menunjukkan kondisi yang kurang baik dari sebuah emiten. Notasi tersebut nantinya akan diberikan kepada para investor agar mereka mengetahui kondisi-kondisi tersebut sebelum melakukan investasi.

Jadi, notasi khusus tersebut juga bisa dikatakan sebagai peringatan yang BEI berikan untuk para investor agar dapat mengetahui emiten yang hendak mereka ambil sedang bermasalah atau tidak.

Untuk emitennya sendiri, notasi tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan agar mereka tidak lagi melanggar aturan sehingga tidak lagi mendapatkan notasi khusus lainnya. Jika emiten telah berhasil mengatasi masalah mereka, maka notasi khusus juga dapat terhapus.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai huruf-huruf dalam notasi khusus, berikut jenis-jenis notasi khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI):

1. Notasi B

Notasi kode saham ini diberikan oleh BEI kepada emiten perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pernyataan pailit. Anda sebagai investor tentunya perlu hati-hati dan kalau bisa jangan melakukan investasi pada saham dengan notasi khusus ini.

Jika Anda mau, Anda bisa menunggunya terlebih dahulu hingga notasi khusus tersebut ditarik kembali. Karena artinya, perusahaan tersebut sudah berhasil melewati masa-masa pailit.

2. Notasi M

Setiap perusahaan pasti pernah mengalami sebuah masalah selama beroperasi. Jika sebuah emiten perusahaan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka emiten saham perusahaan tersebut akan diberikan notasi M oleh BEI.

3. Notasi E

Bukan hanya dilihat dari permohonan, notasi juga bisa diberikan oleh BEI setelah melihat kondisi perusahaan. Notasi E akan diberikan kepada emiten yang menunjukkan nilai ekuitas negatif. Notasi ini dapat dihapuskan jika kedepannya ekuitas emiten berubah menjadi positif.

4. Notasi S

Setiap bisnis, pasti memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan pada pendapatan mereka. Karena itu, pendapatan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan.

Jika emiten saham perusahaan tersebut gagal memperoleh pendapatan dalam usahanya, maka BEI akan menyematkan notasi S pada emiten mereka.

5. Notasi A

Notasi lain yang diberikan oleh BEI yaitu notasi A atau Adverse. Kode ini akan diberikan pada emiten perusahaan yang mendapatkan opini tidak wajar dari akuntan publik.

6. Notasi D

Selain opini tidak wajar, akuntan publik juga dapat memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat”. Opini seperti itu pasti diberikan akuntan publik dengan alasan-alasan tersendiri. Karena itu, emiten perusahaan yang mendapatkan opini tersebut akan memperoleh Notasi D dari BEI.

7. Notasi L

Notasi L tidak segan-segan akan diberikan oleh BEI kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan mereka. Kode ini akan dicabut jika perusahaan yang bersangkutan telah memberikan laporan keuangan mereka.

8. Notasi C

Notasi kode saham jenis ini akan diberikan kepada emiten perusahaan jika perusahaan terkait, anggota direksi perusahaan, hingga anggota dewan komisaris perusahaan terlibat dalam perkara hukum.

9. Notasi Q

Jika emiten perusahaan atau anak emiten perusahaan dibatasi kegiatannya oleh regulator, maka BEI akan memberikan notasi Q. Notasi ini akan dicabut setelah enam bulan atau sejak diberikannya informasi bahwa tidak ada lagi pembatasan kegiatan.

10. Notasi Y

Emiten milik perusahaan harus menyelenggarakan RUPS setelah 6 bulan dari tahun buku terakhir. Jika emiten belum menyelenggarakan RUPS, maka BEI akan menyematkan notasi Y.

11. Notasi F

Saat emiten perusahaan mendapatkan sanksi administratif atau perintah dari OJK secara tertulis, maka emiten akan mendapatkan notasi F. Notasi akan akan berakhir secara otomatis setelah satu bulan.

12. Notasi G

Emiten yang mendapatkan sanksi administratif atau perintah yang tertulis dari OJK tentang peraturan di bidang pasar modal dengan kategori sedang, maka emiten tersebut akan mendapatkan notasi G dari BEI.

13. Notasi V

Jika notasi G akan diberikan kepada emiten yang melakukan pelanggaran kategori sedang, maka notasi V akan diberikan kepada emiten yang melanggar dengan kategori berat. Sebelumnya, emiten akan mendapatkan sanksi administratif serta perintah tertulis dari OJK.

Tidak jauh berbeda dengan notasi G, notasi yang satu ini akan dicabut secara otomatis setelah satu bulan sejak ditetapkan.

Jadi, notasi-notasi khusus dibuat berbeda tentu bukan secara sembarangan. Karena itu, penting untuk Anda ketahui perbedaannya, terlebih jika Anda ingin mengambil keuntungan dengan melakukan investasi saham pada perusahaan-perusahaan tersebut.

Selain itu, Anda juga bisa lebih hati-hati dalam melakukan investasi. Anda bisa memilih perusahaan mana yang akan menguntungkan Anda. Tidak perlu bingung dan khawatir salah, Anda bisa melakukannya dengan melihat kode saham suatu perusahaan.

Leave a Comment