Sebagian besar dari Anda pasti pernah mendengar atau bahkan familiar dengan istilah saham. Namun, apakah Anda juga mengetahui apa yang dimaksud dengan kode saham? Tentu saja, istilah yang satu ini akan terasa sangat asing bagi orang awam.
Sebagai gambaran, setiap perusahaan pasti memiliki kode untuk saham mereka. Kode tersebut nantinya akan digunakan untuk transaksi jual beli saham milik perusahaan. Artikel kali ini akan membahas tuntas mengenai kode-kode dari saham perusahaan tersebut.
Daftar isi
Apa Itu Kode pada Saham?

Saat mendengar kata atau istilah yang asing di telinga, Anda pasti bertanya-tanya mengenai pengertiannya. Hal tersebut pasti Anda rasakan saat mendengar istilah adanya kode pada saham milik berbagai perusahaan.
Jadi sesuai dengan namanya, kode saham adalah sebuah kode pada saham milik masing-masing perusahaan. Kode-kode tersebut sebenarnya cukup sederhana karena hanya berupa empat rangkaian huruf saja.
Meski hanya terdiri dari empat huruf, kode tersebut tentu saja tidak sembarangan dan tidak bisa Anda sepelekan. Pasalnya, huruf-huruf tersebut merupakan kode yang akan mewakili emiten saham dan sudah tertulis di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Seperti kode-kode pada umumnya, kode tersebut juga tentu saja berbeda pada setiap perusahaan. Jadi dengan kode tersebut, Anda dapat membedakan antara satu saham perusahaan dengan saham perusahaan lainnya.
Karena itu, bagi Anda yang tertarik dengan dunia bisnis tentu penting untuk mengetahui kode-kode dari saham milik berbagai perusahaan. Karena, bisnis sendiri tentu saja identik dengan kegiatan jual beli saham.
Aturan Kode pada Saham

Istilah yang dalam bahasa Inggris berarti stock symbol atau ticker symbol ini ternyata tidak hanya ada pada saham perusahaan-perusahaan di Indonesia. Kode-kode tersebut juga bisa Anda temukan pada saham perusahaan-perusahaan di luar negeri.
Tentu saja, setiap negara akan memiliki model kode yang berbeda tergantung aturan dari bursa efek atau pasar modal di negara tersebut. Jika Indonesia memiliki Bursa Efek Indonesia (BEI), maka New York memiliki New York Stock Exchange (NYSE).
NYSE sendiri menetapkan kode untuk saham perusahaan yaitu berupa huruf yang terdiri dari empat digit atau boleh kurang. Ada juga bursa lainnya yang bernama NASDAQ. Bursa yang satu ini menetapkan aturan bahwa setiap saham yang terdaftar dapat memiliki kode hingga lima karakter huruf.
Sedangkan seperti yang telah Anda ketahui sebelumnya, saham di Indonesia juga tentunya memiliki kode saham yang telah diatur oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI memberikan aturan bahwa kode tersebut harus terdiri dari empat buah huruf.
Perlu Anda ketahui, kode-kode tersebut digunakan oleh setiap perusahaan untuk menggambarkan saham milik mereka dengan cara yang lebih singkat. Jadi, sebenarnya jumlah karakter dalam kode tersebut tidak mempengaruhi apapun.
Sejarah Kode pada Saham

Membuat kode pada setiap saham perusahaan tentu saja bukan tanpa tujuan. Hal tersebut merupakan sebuah inovasi dari bursa efek. Tujuan utamanya yaitu untuk mempermudah kegiatan jual beli saham.
Pasalnya, pada zaman dulu jual beli saham dilakukan secara manual sehingga nama perusahaan harus disebut atau dituliskan secara lengkap dan jelas. Tentu saja pada waktu itu, kegiatan tersebut bukanlah sesuatu yang sulit.
Sayangnya, semakin bertambahnya waktu semakin meningkat juga popularitas bursa efek. Karena itu, masyarakat semakin berbondong-bondong untuk mendaftarkan perusahaan mereka di bursa tersebut.
Saking banyaknya perusahaan baru yang mendaftar, saat itu jumlah emiten perusahaan meningkat hingga mencapai angka ratusan.
Kondisi tersebut membuat kegiatan jual beli saham manual yang dilakukan sebelumnya menjadi tidak efektif lagi. Karena dengan banyaknya emiten perusahaan, maka kegiatan jual beli akan memakan waktu yang lebih lama serta informasi menjadi sulit tersampaikan.
Melihat kondisi tersebut, keluarlah inovasi yang bernama kode untuk menandai setiap saham dari perusahaan. Kode membuat proses jual beli lebih mudah karena para pelaku bisnis tidak lagi harus menyebutkan nama perusahaan secara lengkap.
Fungsi Kode pada Saham

Anda sebelumnya telah mengetahui bahwa tujuan dari dibuatnya kode untuk saham yaitu agar memudahkan proses jual beli saham tersebut. Dalam sejarahnya, hal tersebut merupakan sebuah terobosan yang dilakukan bursa efek pada saat itu.
Tidak berhenti sampai di sana, ternyata lebih jauhnya kode pada saham tersebut juga memiliki berbagai fungsi yang pastinya dapat menguntungkan para pelaku bisnis. Berikut beberapa fungsi kode saham yang wajib untuk Anda ketahui:
1. Memudahkan Informasi
Seperti yang Anda ketahui, jual beli saham dalam bursa akan membutuhkan data-data seperti nama lengkap perusahaan. Dengan menggunakan kode seperti saat ini, penyampaian informasi seputar saham dalam bursa menjadi lebih efisien.
Jika dulu untuk mendapatkan informasi saham harus mengetahui seluruh nama perusahaan, berkat adanya kode seperti sekarang Anda hanya perlu mengetahui kode-kode tersebut. Tentu saja kode saham akan lebih mudah diingat karena hanya terdiri dari empat huruf atau bahkan kurang.
2. Meminimalisasi Kesalahan
Selain lebih efisien dan mudah untuk diingat, kode pada saham juga dapat mengurangi kemungkinan kesalahan penyebutan nama perusahaan. Kesalah tersebut kerap terjadi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki nama hampir serupa.
Dengan adanya kode-kode tersebut, maka ambiguitas tersebut dapat teratasi. Pasalnya, meski beberapa perusahaan memiliki nama yang mirip, tapi tentu saja kode pada saham mereka akan sangat berbeda.
3. Keamanan
Setiap kode dari saham milik perusahaan pastinya akan tercatat di bursa efek. Karena itu, setiap saham perusahaan yang memiliki kode akan selalu mendapatkan pengawasan penuh dari bursa efek tersebut.
Karena itu, kode pada saham menjadi salah satu bentuk keamanan dalam proses perdagangan saham yang ditetapkan oleh bursa efek. Jadi dengan adanya kode, maka saham serta proses jual beli saham dalam bursa efek akan menjadi lebih aman.
Daftar Kode Saham Berbagai Perusahaan di Indonesia

Setelah mengetahui tentang sejarah serta fungsinya secara singkat, maka Anda juga harus mengetahui kode-kode dari saham beberapa perusahaan yang berdiri di Indonesia tersebut. Tentu saja kode-kode ini perlu Anda ketahui terlebih jika Anda tertarik dalam dunia bisnis.
Karena perusahaan yang mendaftarkan emiten saham mereka di bursa efek cukup banyak, maka kode untuk saham juga pastinya tidak sedikit. Untuk memudahkan Anda, berikut daftar kode pada saham beberapa perusahaan yang berada di Indonesia:
Nama Perusahaan | Kode Saham |
PT Piango Utama | PNGO |
PT FAP Agri Tbk | FAPA |
PT Astra Agro Lestari Tbk | AALI |
PT London Sumatera Indonesia Tbk | LSIP |
PT Smart Tbk | SMAR |
PT Triputra Agro Prsada Tbk | TAPG |
PT Palma Serasih Tbk | PSGO |
PT Provident Agro Tbk | PALM |
PT Jaya Agra Wattie Tbk | JAWA |
PT Pradiksi Gunatama Tbk | PGUN |
PT Sampoerna Agro Tbk | SGRO |
PT Salim Ivomas Pratama Tbk | SIMP |
PT Cisadane Sawit Raya Tbk | CSRA |
PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk | UNSP |
PT Gozco Plantations | GSCO |
PT Austindo Nusantara Jaya Tbk | ANJT |
PT Golden Plantation Tbk | GOLL |
PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk | MAGP |
PT Dharma Satya NUsantara Tbk | DSNG |
PT Andira Argo Tbk | ANDI |
Ace Hardware Indonesia Tbk | ACES |
Adaro Energy Tbk | ADRO |
AKR Corporindo Tbk | AKRA |
Aneka Tambang Tbk | ANTM |
Bank Syariah Indonesia Tbk | BRIS |
Barito Pacific Tbk | BRPT |
Charoen Pokphand Indonesia Tbk | CPIN |
Erajaya Swasembada Tbk | ERAA |
XL Axiata Tbk | EXCL |
Indofood CBP Sukses Makmur Tbk | ICBP |
Vale Indonesia Tbk | INCO |
Indofood Sukses Makmur Tbk | INDF |
Indah Kiat Pulp & Paper Tbk | INKP |
Indocement Tunggal Prakarsa Tbk | INTP |
Japfa Comfeed Indonesia Tbk | JPFA |
Kalbe Farma Tbk | KLBF |
Merdeka Copper Gold Tbk | MDKA |
Media Nusantara Citra Tbk | MNCN |
Mitra Keluarga Karyasehat Tbk | MIKA |
Perusahaan Gas Negara Tbk | PGAS |
Bukit Asam Tbk | PTBA |
PP (Persero) Tbk | PTPP |
Pakuwon Jati Tbk | PWON |
Semen Indonesia (Persero) Tbk | SMGR |
Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk | TKIM |
Aneka Tambang Tbk | ANTM |
Central Omega Resources Tbk | DKFT |
Vale Indonesia Tbk | INCO |
Resource Alam Indonesia Tbk | KKGI |
Trinitan Metals and Minerals Tbk | PURE |
PT Timah Tbk | TINS |
Harum Energy | HRUM |
Wilton Makmur | SQNI |
Merdeka Copper | MDKA |
Bumi Resources Minerals | BRMS |
J Resources Asia | PSAB |
Kapuas Prima Coal | ZINC |
Bukit Asam | PTBA |
Adaro Energy | ADRO |
Indika Energy | INDY |
Indo Tambangraya Megah | ITMG |
United Tractors | UNTR |
Akbar Indo Makmur Stimec Tbk | AIMS |
Bumi Resources Tbk | BUMI |
Batulicin Nusantara Maritim Tbk | BESS |
Borneo Olah Sarana Sukses Tbk | BOSS |
Baramulti Suksessarana Tbk | BSSR |
Atlas Resources Tbk | ARII |
Bayan Resources Tbk | BYAN |
Exploitasi EnergyIndonesia Tbk | CNKO |
Darma Henwa Tbk | DEWA |
Delta Dunia Makmur | DOID |
Dian Swastika Sentosa Tbk | DSSA |
Dwi Guna Laksana Tbk | DWGL |
Golden Energy Mines Tbk | GEMS |
Garda Tujuh Buana Tbk | GTBO |
Sumber Energy Andalan Tbk | ITMA |
Anabatics Technology Tbk | ATIC |
Bukalapak.com Tbk | BUKA |
Cashlez Worldwide Indonesia Tbk | CASH |
DCI Indonesia | DCII |
Distribusi Voucher Nusantara Tbk | DIVA |
Elang Mahkota Teknologi Tbk | EMTK |
Hensel Davest Indonesia Tbk | HDIT |
Kresna Graha Ivestama Tbk | KREN |
Limas Indonesia Makmur Tbk | LMAS |
NFC Indonesia Tbk | NFCX |
Global Sukses Solusi Tbk | RUNS |
Indosterling Technomedia Tbk | TECH |
Telefast Indonesia | TFAS |
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk | GOTO |
Selain beberapa perusahaan di atas, masih banyak lagi perusahaan Indonesia lain dengan kode saham berbeda. Anda bisa mengeceknya secara mandiri di laman web idx.co.id dengan memasukkan nama perusahaan untuk mengetahui kode pada sahamnya.
Selain itu, ada juga beberapa perusahaan lain yang terkenal di Indonesia tapi bukan milik Indonesia sehingga tidak terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu perusahaan yang pastinya sering Anda dengar yaitu perusahaan e-commerce terbesar saat ini Shopee.
Saham Shopee dengan nama perusahaannya yaitu Sea telah tercatat dengan kode SE pada bursa Wall Street, NYSE (New York Stock Exchange). Perusahaan tersebut saat ini telah memiliki perusahaan lain di Indonesia yaitu Bank Seabank Indonesia.
Notasi Khusus pada Saham

Selain kode, ternyata Bursa Efek Indonesia (BEI) juga memberikan notasi khusus pada setiap saham perusahaan. Notasi tersebut berupa huruf yang berbeda-beda dan tentunya memiliki arti tersendiri pada masing-masingnya.
Bukan tanpa tujuan, BEI mengeluarkan notasi khusus ini untuk menunjukkan kondisi yang kurang baik dari sebuah emiten. Notasi tersebut nantinya akan diberikan kepada para investor agar mereka mengetahui kondisi-kondisi tersebut sebelum melakukan investasi.
Jadi, notasi khusus tersebut juga bisa dikatakan sebagai peringatan yang BEI berikan untuk para investor agar dapat mengetahui emiten yang hendak mereka ambil sedang bermasalah atau tidak.
Untuk emitennya sendiri, notasi tersebut bisa dijadikan sebagai peringatan agar mereka tidak lagi melanggar aturan sehingga tidak lagi mendapatkan notasi khusus lainnya. Jika emiten telah berhasil mengatasi masalah mereka, maka notasi khusus juga dapat terhapus.
Untuk mengenal lebih jauh mengenai huruf-huruf dalam notasi khusus, berikut jenis-jenis notasi khusus yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI):
1. Notasi B
Notasi kode saham ini diberikan oleh BEI kepada emiten perusahaan yang sebelumnya telah mengajukan permohonan pernyataan pailit. Anda sebagai investor tentunya perlu hati-hati dan kalau bisa jangan melakukan investasi pada saham dengan notasi khusus ini.
Jika Anda mau, Anda bisa menunggunya terlebih dahulu hingga notasi khusus tersebut ditarik kembali. Karena artinya, perusahaan tersebut sudah berhasil melewati masa-masa pailit.
2. Notasi M
Setiap perusahaan pasti pernah mengalami sebuah masalah selama beroperasi. Jika sebuah emiten perusahaan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), maka emiten saham perusahaan tersebut akan diberikan notasi M oleh BEI.
3. Notasi E
Bukan hanya dilihat dari permohonan, notasi juga bisa diberikan oleh BEI setelah melihat kondisi perusahaan. Notasi E akan diberikan kepada emiten yang menunjukkan nilai ekuitas negatif. Notasi ini dapat dihapuskan jika kedepannya ekuitas emiten berubah menjadi positif.
4. Notasi S
Setiap bisnis, pasti memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan pada pendapatan mereka. Karena itu, pendapatan menjadi hal yang sangat penting bagi setiap perusahaan.
Jika emiten saham perusahaan tersebut gagal memperoleh pendapatan dalam usahanya, maka BEI akan menyematkan notasi S pada emiten mereka.
5. Notasi A
Notasi lain yang diberikan oleh BEI yaitu notasi A atau Adverse. Kode ini akan diberikan pada emiten perusahaan yang mendapatkan opini tidak wajar dari akuntan publik.
6. Notasi D
Selain opini tidak wajar, akuntan publik juga dapat memberikan opini “Tidak Menyatakan Pendapat”. Opini seperti itu pasti diberikan akuntan publik dengan alasan-alasan tersendiri. Karena itu, emiten perusahaan yang mendapatkan opini tersebut akan memperoleh Notasi D dari BEI.
7. Notasi L
Notasi L tidak segan-segan akan diberikan oleh BEI kepada perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan mereka. Kode ini akan dicabut jika perusahaan yang bersangkutan telah memberikan laporan keuangan mereka.
8. Notasi C
Notasi kode saham jenis ini akan diberikan kepada emiten perusahaan jika perusahaan terkait, anggota direksi perusahaan, hingga anggota dewan komisaris perusahaan terlibat dalam perkara hukum.
9. Notasi Q
Jika emiten perusahaan atau anak emiten perusahaan dibatasi kegiatannya oleh regulator, maka BEI akan memberikan notasi Q. Notasi ini akan dicabut setelah enam bulan atau sejak diberikannya informasi bahwa tidak ada lagi pembatasan kegiatan.
10. Notasi Y
Emiten milik perusahaan harus menyelenggarakan RUPS setelah 6 bulan dari tahun buku terakhir. Jika emiten belum menyelenggarakan RUPS, maka BEI akan menyematkan notasi Y.
11. Notasi F
Saat emiten perusahaan mendapatkan sanksi administratif atau perintah dari OJK secara tertulis, maka emiten akan mendapatkan notasi F. Notasi akan akan berakhir secara otomatis setelah satu bulan.
12. Notasi G
Emiten yang mendapatkan sanksi administratif atau perintah yang tertulis dari OJK tentang peraturan di bidang pasar modal dengan kategori sedang, maka emiten tersebut akan mendapatkan notasi G dari BEI.
13. Notasi V
Jika notasi G akan diberikan kepada emiten yang melakukan pelanggaran kategori sedang, maka notasi V akan diberikan kepada emiten yang melanggar dengan kategori berat. Sebelumnya, emiten akan mendapatkan sanksi administratif serta perintah tertulis dari OJK.
Tidak jauh berbeda dengan notasi G, notasi yang satu ini akan dicabut secara otomatis setelah satu bulan sejak ditetapkan.
Jadi, notasi-notasi khusus dibuat berbeda tentu bukan secara sembarangan. Karena itu, penting untuk Anda ketahui perbedaannya, terlebih jika Anda ingin mengambil keuntungan dengan melakukan investasi saham pada perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain itu, Anda juga bisa lebih hati-hati dalam melakukan investasi. Anda bisa memilih perusahaan mana yang akan menguntungkan Anda. Tidak perlu bingung dan khawatir salah, Anda bisa melakukannya dengan melihat kode saham suatu perusahaan.