6 Akad Investasi Syariah dan Cara Kerjanya

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang investasi berbasis syariah, di saat yang sama para nasabah juga perlu mengetahui contoh akad investasi syariah. Yang pasti, akad transaksi yang dilakukan berbasis syariah memiliki perbedaan dengan yang terjadi di bank konvensional.

Meskipun terbilang baru, peraturan yang menyangkut tentang akad investasi syariah sudah tercatat dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank atau non-bank perlu mengikuti proses akad yang berlaku sesuai dengan produk dan skema yang dipilih oleh nasabah.

Cara Kerja Investasi Syariah

Cara-Kerja-Investasi-Syariah

Prinsip investasi dalam syariah maupun konvensional sebetulnya memiliki persamaan, karena keduanya masuk ke dalam pasar modal. Hanya saja, transaksi untuk investasi dalam basis syariah menggunakan sistem akad yang dibeda-bedakan sesuai dengan produk atau jenis transaksinya.

Akad memiliki arti perjanjian yang dilakukan antara badan usaha keuangan dengan nasabahnya. Nilai-nilai yang ada pada akad mengandung arti bahwa kedua belah pihak setuju untuk melakukan transaksi dengan memenuhi dan berkomitmen terhadap nilai-nilai syariah.

Proses akad terbilang mudah karena nasabah akan melakukan ijab. Ijabnya menyampaikan pernyataan bahwa nasabah memiliki niatan berinvestasi secara syariah. Sementara qobul adalah badan usaha yang akan menjawab ijab. Contoh akad investasi syariah adalah menabung emas.

Jenis dan Contoh Akad Investasi Syariah

1. Akad Al-qardh

Akad-Al-qardh

Jenis akad yang satu ini terjadi ketika adanya transaksi pinjam meminjam. Contoh akad yang satu ini yang paling sering terjadi dalam skema syariah, yaitu meminjam uang ke bank untuk modal usaha. Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan ketika akad al-qardh terjadi, di antaranya adalah:

  1. Waktu peminjaman dibuat oleh pihak badan usaha syariah. Nasabah yang setuju dengan tenggat waktu tersebut harus mengembalikan dana pinjaman sesuai yang tercantum di dalam akad tersebut.
  2. Nasabah perlu mengembalikan dana atau transaksi kembali ke badan usaha syariah tempat meminjam atau investor dengan nilai syariah.
  3. Pengembalian tak hanya terbatas waktu, namun juga nilai. Nasabah perlu mengembalikan dana yang dipinjam sesuai dengan kesepakatan di antara kedua belah pihak saat akad terjadi.

2. Akad Mudharabah Muqayyadah

Akad-Mudharabah-Muqayyadah

Contoh akad investasi syariah yang satu ini bisa dibilang sangat unik, karena konteksnya adalah ada pihak yang menjadi pemilik modal dan pihak satunya disebut sebagai pengelola. Sistem akad ini diatur dengan asas mudharabah muqayyadah. Syaratnya adalah:

  1. Pihak bank adalah pihak yang akan mengatur tentang produk dan pendanaan. Besarannya sudah ditentukan oleh pihak bank dan diklasifikasikan sesuai dengan produk. Nasabah bisa memilih produknya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
  2. Bank hanya akan memberikan pendanaan terhadap jenis usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun seperti usaha rumah makan, usaha toko, usaha konter dan lainnya. Sehingga, mereka yang baru akan merintis untuk modal usaha tidak bisa menggunakan sistem akad ini.
  3. Bank dan nasabah akan membuat kesepakatan tentang pembagian keuntungan. Proses ini terjadi di awal yang posisinya adalah pemilik usaha sebagai pengelola dan bank adalah investor dengan basis syariah.
  4. Kerugian yang terjadi di dalam proses investasi ini menjadi tanggung jawab penyetor modal. Hanya saja, hal ini tidak akan berlaku manakala pihak pengelola modal secara sengaja melanggar ketentuan yang sudah dilakukan di awal investasi.

3. Akad Murabhahah

Akad-Murabhahah

Jenis akad yang satu ini melibatkan perjanjian antara pemodal yaitu pihak bank dengan pengelola. Pihak bank akan memberikan modal secara penuh atau 100 persen. Bank disebut sebagai pihak shaibul maal dan pengelolanya disebut sebagai mudharib. Poin perjanjiannya adalah:

  1. Kerugian akan ditanggung oleh pihak pemberi pinjaman atau shaibul maal kecuali adanya kelalaian secara sengaja yang dilakukan oleh mudharib. Jika mudharib melakukan kelalaian, maka harus mengganti modal secara penuh kepada shaibul maal.
  2. Jenis produk atau barang yang masuk ke dalam akad memiliki 3 macam, yakni modal atau maal, kerja, dan nisbah atau keuntungan.
  3. Lembar akad yang akan diberikan oleh shaibul maal disebut dengan shiqot yang berisi serah terima saat proses ijab qabul berlangsung. Shiqot harus disebutkan dengan spesifik, berikut nama, waktu pinjaman, waktu pengembalian dan obyek yang diakadkan.
  4. Apabila kedua belah pihak membicarakan nisbah, maka harus disebutkan berapa persentase nisbah yang akan didapatkan oleh shaibul maal.
  5. Contoh transaksi dalam jenis akad ini adalah apapun jenis usaha yang  pengelolaannya sesuai dengan kaidah-kaidah islam dan tidak masuk kategori haram.

4. Akad musyarakah

Akad-musyarakah

Akad musyarakah menjadi contoh akad investasi syariah yang banyak ditawarkan oleh pihak bank. Bank sebagai pemodal dan nasabahnya menjadi pengelola. Hanya saja, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh nasabah di antaranya adalah:

  1. Bank dan pengelola sama-sama menjadi pemodal. Aktivitas ekonomi seperti bisnis atau usaha menjadi tanggung jawab bersama sesuai kesepakatan.
  2. Bank sebagai pemilik modal utama bisa menunjuk orang tertentu atau pihak lain untuk ikut terjun ke dalam bisnis tersebut.
  3. Jenis bisnis harus ikut dalam kaidah syariah terutama perniagaan.
  4. Aset yang didapatkan selama berbisnis merupakan milik pemodal dan juga pengelola. 
  5. Distribusi nisbah atau keuntungan tidak dibagi dengan rata, melainkan dengan kesepakatan bersama saat akan dilakukan. Biasanya, pemilik modal yang lebih besar akan mendapatkan bagian nisbah yang lebih besar pula.
  6. Pemberian modal bisa berupa banyak hal baik uang atau benda yang bisa dijual seperti emas.

5. Akad ijarah

Akad-Ijarah

Akad yang satu ini sering kita dengar karena muncul dalam bentuk layanan. Bank-bank syariah menawarkan produk ini dalam bentuk paket umroh ataupun naik haji. Beberapa usaha keuangan juga menjadikan akad ijarah sebagai bagian dari manfaat akad dari produk layanan tertentu.

  1. Saat akad dilakukan, hak guna akan berpindah selama rentang waktu tertentu.
  2. Nasabah harus siap karena uang yang diinvestasikan tidak akan diganti dalam bentuk barang karena tujuan akad ini adalah hanya bernilai manfaat saja.
  3. Nasabah yang menggunakan jasa layanan akan membayarkan sewa senilai tertentu karena dianggap menggunakan manfaat dan diatur dalam kesepakatan dengan pihak bank.

6. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad-Wakalah-bil-Ujrah

Bank syariah juga memiliki sistem akad yang satu ini. Contoh akad investasi syariah dalam hal ini adalah jasa transfer bank syariah. Uang yang ditransfer dalam satu rekening ke rekening lainnya. Pemindahan uang ini tentunya memerlukan jasa karena ada amanat yang terkandung dalam transaksi.

  1. Nasabah yang mengirim atau mentransfer uang disebut remitter adalah pihak yang memberikan amanat ke bank untuk melakukan proses transfer. Sementara bank adalah pihak penerus yang dianggap sebagai penerima perintah dari remitter.
  2. Pihak bank yang menerima transfer akan membayarkan ke pihak penerima. 
  3. Akad wakalah bil ujrah juga berlaku untuk pemberian surat kuasa karena pengelolaannya dilakukan oleh orang lain. Namun, pihak bank akan tetap meminta bukti dari pembelian berupa faktur.

Ada banyak contoh akad investasi syariah seperti yang disebutkan di atas. Nasabah harus tunduk dan patuh sesuai dengan ketentuan badan keuangan syariah. Baik bank dan nasabah harus menjadi pihak yang menjunjung tinggi nilai-nilai syariah selama proses transaksi berlangsung.

Leave a Comment