Bagi yang belum begitu paham tentang seluk beluk perpajakan tentu membutuhkan informasi yang tepat terkait penyetoran pajak. Dalam proses penyetoran pajak sendiri diperlukan kode pajak sesuai dengan jenis pajak yang akan dibayarkan.
Kode akun pajak ini sangat penting dan harus dicantumkan dalam formulir pembayaran pajak. Jika kode tersebut tidak ada maka proses pembayaran pajak tidak bisa dilakukan. Karena pembayaran tidak bisa diproses oleh kantor pos ataupun bank persepsi.
Pengertian Kode Pajak
Kode Akun Pajak atau biasa disingkat dengan KAP serta Kode Jenis Setoran Pajak atau KJS merupakan kode khusus yang diperlukan oleh wajib pajak ketika hendak mengisi formulir pembayaran pajak atau yang dikenal dengan SSP (Surat Setoran Pajak).
Ketidaktahuan tentang kode akun pajak tentu akan menimbulkan permasalahan tersendiri karena bisa berdampak pada kekeliruan dalam mengisi SSP e-Billing Pajak. Oleh karena itu sangat penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kode akun pajak yang akan dibayarkan.
Melalui KAP serta KJS tersebut maka DJP bisa dengan mudah mengidentifkasi proses pembayaran pajak dari pembayar pajak yang masuk ke kas negara. Itulah mengapa keakuratan dalam menuliskan kode pajak dianggap sebagai hal yang sangat penting.
Fungsi Kode Pajak
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, kode akun pajak memiliki peran yang sangat penting dalam proses pembayaran pajak. Salah satunya sebagai nomor identitas untuk pembayaran setoran pajak. Melalui kode tersebut sistem akan mengetahui jenis setoran ke kas negara dari pajak dan lainnya.
Selain itu, kode akun pajak juga akan sangat membantu wajib pajak sehingga memimimalisir terjadinya kesalahan saat proses penyetoran atau pembayaran pajak. Dengan adanya kode akun pajak maka proses identifikasi penyetoran ke kas negara jadi lebih mudah dan sistematis.
Daftar Kode Akun Pajak tanpa KJS
Dalam melakukan pembayaran pajak, maka kode akun pajak harus ditulis secara lengkap dan benar. Adapun daftar kode akun pajak tanpa KJS adalah seperti berikut:
No. | Kode Akun Pajak | Jenis Pajak |
1. | 411111 | Jenis Pajak PPh Minyak Bumi |
2. | 411112 | Jenis Pajak PPh Gas Alam |
3. | 411119 | Jenis Pajak PPh Migas Lainnya |
4. | 411121 | Jenis Pajak PPh Pasal 21 |
5. | 411122 | Jenis Pajak PPh Pasal 22 |
6. | 411123 | Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor |
7. | 411124 | Jenis Pajak PPH Pasal 23 |
8. | 411125 | Jenis Pajak PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi |
9. | 411126 | Jenis Pajak PPh Pasal 26/29 Badan |
10. | 411127 | Jenis Pajak PPh Pasal 26 |
11. | 411128 | Jenis Pajak PPh Final |
12. | 411129 | Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya |
13. | 411211 | Jenis Pajak PPN Dalam Negeri |
14. | 411212 | Jenis Pajak PPN Impor |
15. | 411219 | Jenis Pajak PPN Lainnya |
16. | 411221 | Jenis Pajak PPnBM Dalam Negeri |
17. | 411222 | Jenis Pajak PPnBM Impor |
18. | 4112296 | Jenis Pajak PPnBM Lainnya |
19. | 411313 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan |
20. | 411314 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan |
21. | 411315 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambagan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara |
22. | 411316 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambagan untuk Pertambangan Minyak dan Gas Bumi |
23. | 411317 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan |
24. | 411319 | Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya |
25. | 411611 | Untuk Bea Materai |
26. | 411612 | Penjualan Benda Materai |
27. | 411613 | Pajak Penjualan Batubara |
28. | 411619 | Pajak Tidak Langsung Lainnya |
29. | 411621 | Untuk Bunga/Denda Penagihan PPh |
30. | 411622 | Untuk Bunga/Denda Penagihan PPN |
31. | 411623 | Untuk Bunga/Denda Penagihan PPnBM |
32. | 411624 | Untuk Bunga/Denda Penagihan PTLL |
Contoh Kode Jenis Setoran (KJS)
Pada saat mengisi SSE (Surat Setoran Elektronik) e-Billing Pajak, maka wajib pajak bisa mengisi formulir sesuai keperluan pembayaran pajak. Adapun kode akun pajak dan KJS yang sering digunakan adalah kode pajak PPn 411211 dan PPh Orang Pribadi.
Selain itu juga PPh Badan kode pajak 411126, serta PPh Pasal 21 dengan kode akun pajak 411121, PPh Pasal 23 kode akun 411124 serta PPh Pasal 4 ayat 2 kode akun 411128.
Sebagai gambaran, berikut ini adalah contoh KJS dengan Kode Akun Pajak 411121 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 yang perlu diketahui.
KJS | Jenis Setoran | Keterangan |
100 | Masa PPh Pasal 21 | Untuk jenis pembayaran pajak yang masih harus disetor seperti yang tercantum dalam SPT masa PPh Pasal 21, termasuk SPT pembetulan sebelum pemeriksaan. |
106 | Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait seperti tercantum dalam BAPK/BAP. | Untuk jenis pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat dari permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait seperti tercantum dalam BAPK/BAP. |
199 | Pembayaran Pendahuluan SKP Pasal 21. | Untuk jenis pembayaran pajak sebelum diterbitkannya surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
300 | STP PPh Pasal 21 | Untuk jenis pembayaran jumlah yang masih harus dibayar seperti tercantum dalam STP (Surat Tagihan Pajak) PPh Pasal 21. |
310 | SKPKB PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar seperti tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun serta Uang Pesangon. | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus disetor seperti tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun serta Uang Pesangon. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar seperti tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, serta Uang Pesangon. | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayarkan seperti tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, serta Uang Pesangon. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. | Untuk Pembayaran jumlah yang masih harus dibayar seperti tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, serta Uang Pesangon. | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, serta Uang Pesangon. |
402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lainnya yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI serta para pensiunnya. | Untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lainnya yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI serta para pensiunnya yang bersumber dari APBN/APBD. |
500 | PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran. | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor seperti tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
501 | PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tindak pidana. | Untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor seperti tercantum dalam SPT PPh Pasal 21 atas penghentian penyidikan tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
510 | Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau pengisian SPT PPh Pasal 21. | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
511 | Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. | Untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Dalam pengisian formulir pembayaran pajak, data yang dituliskan harus benar dan lengkap. Mulai dari identitas wajib pajak, masa pajak, kode pajak, kode jenis setoran serta tahun pajak. Jika terdapat kekeliruan dalam penulisan data maka harus dilakukan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.