2 Cara Cetak Sertifikat Saham Fisik dan Elektronik

Saham adalah salah satu produk pasar keuangan yang paling populer. Sisi lain, saham adalah dapat menghasilkan keuntungan yang menarik. Oleh karenanya, sekarang ini banyak sekali orang yang mulai mencetaknya. Namun, bagaimana cara cetak sertifikat saham?

Pasalnya, banyak yang menggunakan sertifikat saham sebagai salah satu harta berharga layaknya emas karena nominal lot saham yang terkandung di dalamnya. Berikut adalah beberapa penjelasan soal sertifikat saham dan bagaimana cara mencetaknya. 

Apa Itu Sertifikat Saham

Apa Itu Sertifikat Saham

Sertifikat saham adalah bukti kepemilikan seorang investor terhadap sejumlah besar saham di sebuah perusahaan. Sertifikat tersebut harus mencantumkan nama penerbit, jumlah nominal atau pernyataan nilai nominal atau nilai nominal, dan hak pemegang saham. 

Sertifikat ini dapat diperdagangkan sepenuhnya dengan mengembalikan sertifikat kepada penerbit atau mendiskusikannya melalui broker. Banyak orang yang sengaja mencetak sertifikat saham untuk dijadikan mahar atau bukti kepada seseorang bahwa Anda memiliki saham di sebuah perusahaan. 

Sertifikat saham dulunya ada untuk membuktikan bahwa Anda memiliki dividen di sebuah perusahaan, termasuk tanda terima pembayaran. Selain itu, Anda mungkin memerlukan sertifikat saham yang asli untuk mendapatkan hasil kepemilikan saham dari perusahaan.

Cara Cetak Sertifikat Saham

Di jaman yang sudah maju seperti sekarang ini, sertifikat saham Anda miliki dari sebuah perusahaan bisa dicetak dalam bentuk fisik atau scripless. Namun, akhir-akhir ini dalam keadaan tertentu, penerbitan sertifikat saham kertas dapat dikecualikan. 

Banyak perusahaan sekarang menawarkan laporan keuangan alih-alih memberikan sertifikat saham untuk setiap blok saham yang para investor miliki. Oleh karenanya, ini adalah beberapa cara cetak sertifikat saham yang mudah dan jelas berdasarkan jenisnya:

1. Cara cetak sertifikat saham dalam bentuk fisik:

Cara-cetak-sertifikat-saham-dalam-bentuk-fisik

Sertifikat saham yang bakal diterbitkan oleh emiten atau korporasi harus memenuhi aset tertentu agar tidak  merugikan pihak yang berkepentingan pada saat membeli atau menjual saham atau waran. 

Untuk memenuhi persyaratan tersebut, sertifikat saham atau waran harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Harus dicetak di atas kertas mempunyai ciri-ciri khusus salah satunya adalah tanda air
  2. Berat dasar kertas yang digunakan sekurang-kurangnya harus 80 gram 
  3. Saham harus dicetak pada surat dengan ukuran 21,5 X 30,5 cm 
  4. Saham yang dicetak harus menggunakan teknik cetak offset serta letter press
  5. Jika ingin dibingkai, lebar pinggirannya harus 2 cm – 3,5 cm
  6. Logo, nama emiten serta nomor seri harus terlihat jelas sehingga dicetak dengan cetakan fluorescent.

Emiten atau badan publik harus terus memantau jumlah saham yang diterbitkan dan pengalihan kepemilikan saham atau waran, termasuk saham bonus, dividen, pemecahan saham dan saham tambahan dari obligasi konversi. 

Untuk memprediksi dan mengidentifikasi potensi kerugian atau pemalsuan saham, emiten harus berkoordinasi dengan perusahaan penanaman modal dan kantor pengelola efek yang mengelola saham emiten.

2. Cara Cetak Sertifikat Saham dalam bentuk elektronik

Cara-Cetak-Sertifikat-Saham-dalam-bentuk-elektronik

Sekarang ini, lembaran sertifikat saham yang akan dicetak bakal diubah bentuknya menjadi scripless settlement atau tidak ada bentuk firiknya sama sekali. Hal ini dianggap bisa memudahkan investor untuk melakukan transaksi di pasar modal. 

Konsep scripless settlement merupakan salah satu bentuk perdagangan yang mengadopsi dunia digital. Dengan adanya konsep ini, para investor yang biasanya transaksi efek melalui trading floor, kini dapat beralih ke sistem digital. 

Konsep scripless settlement sendiri tidak akan sepenuhnya menghapus seluruh saham fisik yang beredar di pasar modal. Artinya, para broker dan bak akan mengelola dua jenis surat berharga yang dimiliki nasabahnya,dalam bentuk sertifikat dan dalam bentuk data elektronik. 

Namun bagaimana cara cetak sertifikat saham yang jelas dan sesuai dengan undang-undang dalam bentuk elektronik?

  1. Menyetorkan sertifikat saham yang dimiliki dalam bentuk fisik untuk diubah menjadi elektronik ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) 
  2. Membuat permohonan 
  3. Jika permohonan disetujui, sertifikat saham yang Anda miliki bisa dijadikan dalam bentuk elektronik
  4. Permohonan perubahan sertifikat saham dalam bentuk elektronik akan ditolak jika bermasalah

Anda juga harus memahami beberapa hal berikut jika ingin mencetak saham dalam bentuk elektronik atau scripless settlement agar tidak disalahgunakan di masa depan:

  1. Saham yang sudah berbentuk elektronik bisa ditarik kembali
  2. Permohonan penarikan efek dapat dilakukan investor itu sendiri
  3. Jika sertifikat saham dibuat ke dalam bentuk fisik, otomatis posisi saham di rekening elektronik investor akan berkurang

Pembuktian Sertifikat Saham Elektronik Sah atau Tidak 

Pembuktian-Sertifikat-Saham-Elektronik-Sah-atau-Tidak

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mengetahui apakah sertifikat saham yang Anda miliki sah atau tidak sesuai dengan UU ITE. Pasalnya, hal ini menjadi faktor penting untuk alat bukti yang sah sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia. 

Selain itu, perlu dimengerti bahwa dokumen elektronik seperti sertifikat saham merupakan salah satu bukti dagang yang sah dan bisa diperjualbelikan. Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan apakah sertifikat saham yang dimiliki sah atau tidak: 

  1. Dalam sertifikat saham elektronik, harus terlihat saldo saldo dana atau saham yang dimiliki oleh investor 
  2. Semuanya harus tertulis dalam bentuk warkat
  3. Saham elektronik yang tersimpan dalam sistem perdagangan dapat dijadikan bukti kepemilikan oleh investor
  4. Data elektronik dan saldo saham nantinya berbentuk konfirmasi tertulis

Risiko Memiliki dan Membeli Saham

Risiko-Memiliki-dan-Membeli-Saham

Membeli saham di pasar modal merupakan sebuah investasi yang memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan instrumen investasi lain, seperti obligasi, deposito atau emas.  

Namun karena risikonya yang tinggi, berinvestasi pada bidang ini berpotensi mengalami keuntungan dan kerugian yang tinggi baik melalui dividen maupun kenaikan harga saham.  Berikut adalah beberapa risiko kerugian yang paling lazim dalam investasi saham diantaranya adalah: 

  1. Capital Loss atau penurunan nilai investasi yang bisa menimbulkan kerugian untuk para investor 
  2. Naik turunnya harga juga menjadi salah satu risiko membeli saham dan mempengaruhi permintaan dan penawaran di pasar modal
  3. Suspensi atau penghentian perdagangan karena beberapa faktor yang muncul. Hal ini membuat investor saham jadi tidak dapat bertransaksi saham. 
  4. Bangkrut terjadi ketika sebuah perusahaan yang memiliki banyak investor dihapus oleh Bursa Efek Indonesia. Hal ini membuat para investor harus rela menjual saham yang dimiliki. 
  5. Likuidasi risiko yang satu ini akan terjadi jika perusahaan yang diinvestasikan bangkrut. Oleh karenanya, para pemegang saham bisa jadi tidak mendapatkan hasil saham yang dimiliki ketika perusahaan sudah memenuhi kewajiban membayar ke pihak lain. 

Pada era tanpa kertas seperti saat ini, nantinya akan beredar dua jenis surat saham, yakni surat yang diperdagangkan secara aktif dalam bentuk elektronik dan surat berharga yang kurang aktif diperdagangkan dalam bentuk fisik. 

Untuk dua jenis surat berharga ini, nantinya para badan sekuritas dan broker harus menyesuaikan struktur rekening efek yang dikelola. Selain itu, kedua pihak ini juga perlu menyesuaikan tata cara pengelolaan depo fisik dan elektronik serta proses koordinasi antara rekening nasabah dan depo KSEI.

Leave a Comment