Cara Klaim Asuransi (Semua Jenis) dan Syaratnya

Asuransi membantu seseorang meringankan beban yang diterima ketika mengalami musibah. Berbagai risiko seperti kehilangan barang berharga, kecelakaan hingga kematian dapat ditanggung oleh asuransi. Untuk itu, pemilik asuransi juga harus mengetahui tata cara klaim asuransi yang benar.

Selain caranya, pemegang polis asuransi juga harus mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar klaim asuransi disetujui. Maka dari itu, penting sekali untuk bertanya secara detail tentang produk asuransi yang dipilih sebelum menyetujui perjanjian.

Pengertian dan Tujuan Klaim Asuransi

Pengertian-dan-Tujuan-Klaim-Asuransi

Secara harfiah, klaim memiliki arti sebagai tuntutan pengakuan oleh seseorang yang berhak memiliki sesuatu. Klaim asuransi memiliki pengertian sebagai tuntutan pengakuan oleh pihak tertanggung yang telah rutin membayar premi kepada pihak perusahaan asuransi.

Secara sederhananya, klaim asuransi adalah proses pengajuan pencairan dana asuransi yang telah dibayarkan iuran atau preminya oleh pemilik asuransi. Proses klaim ini diajukan jika pemilik asuransi atau pemegang polis mengalami risiko yang menjadi tanggungan pihak asuransi.

Risiko tersebut bisa berupa kehilangan barang berharga seperti kendaraan, sakit karena kecelakaan hingga kematian. Jenis-jenis risiko yang ditanggung sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih. Untuk  itu, sebelum menyetujui perjanjian asuransi calon pemegang polis harus tahu jenis asuransi yang dipilihnya.

Tujuan dari klaim asuransi ini secara umum adalah sebagai bayaran ganti rugi dari risiko atau musibah yang dialami. Besaran ganti rugi yang didapatkan oleh pemegang polis sesuai dengan perjanjian awal asuransi.

Meskipun biaya yang ditanggung oleh asuransi tidak mencakup keseluruhan biaya kerugian yang dialami, tetapi asuransi dianggap bisa mengurangi beban materi yang diterima pemegang polis. Meskipun begitu, terdapat beberapa syarat yang harus diketahui agar klaim asuransi dapat disetujui.

Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, kemungkinan untuk klaim disetujui sangat kecil. Maka dari itu, sebelum memilih jenis asuransi, kenali terlebih dahulu semua syarat dan ketentuan yang dimiliki asuransi tersebut agar tujuan dari klaim asuransi dapat tercapai.

Syarat Diterimanya Klaim Asuransi

Syarat-Diterimanya-Klaim-Asuransi

Sebelum mengetahui tata cara klaim asuransi, perlu diketahui juga apa saja hal yang menjadi syarat diterimanya klaim asuransi. Mengapa hal ini sangat penting untuk diketahui? Karena pada dasarnya setiap perusahaan asuransi memiliki peraturan tertulis yang harus dipatuhi pihak tertanggung.

Salah satu peraturan tersebut adalah pembayaran premi yang rutin dilakukan. Polis atau dokumen perjanjian harus tetap aktif jika ingin melakukan klaim asuransi. Untuk memastikan polis tersebut aktif, pemegang polis harus rutin melakukan pembayaran premi.

Selain syarat tersebut, ada beberapa syarat lainnya yang menjadi alasan diterimanya klaim asuransi. Syarat-syarat yang dimaksud diantaranya:

1. Memeriksa Data Diri

Memastikan data diri sudah benar dan valid adalah syarat yang juga harus diperhatikan. Periksa terlebih dahulu dokumen berisi data diri yang pernah diisi saat pendaftaran. Jika terjadi kesalahan pada data diri pemegang polis, klaim bisa bermasalah.

2. Memahami Jenis Asuransi

Terdapat banyak jenis asuransi yang ada di Indonesia. Dimana setiap jenis-jenis asuransi tersebut memiliki beberapa kriteria yang harus dipahami, salah satunya adanya masa tunggu asuransi. Beberapa asuransi misalnya asuransi kesehatan adalah jenis asuransi yang memiliki masa tunggu.

Lalu, apa yang dimaksud dengan masa tunggu asuransi tersebut? Istilah tersebut digunakan untuk menyebutkan panjang waktu sebelum asuransi aktif. Misalnya masa tunggu dari asuransi yang diambil yakni selama 6 bulan, maka klaim bisa diajukan setelah 6 bulan dari pembelian produk asuransi.

Itu artinya, jika setelah 3 bulan pembelian produk asuransi pemegang polis ingin mengajukan klaim, maka klaim asuransi itu tidak bisa disetujui. Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami lagi tentang jenis dan peraturan dari jenis asuransi yang diambil.

3. Mengetahui Risiko Yang Ditanggung

Setiap jenis asuransi menanggung risiko sesuai dengan jenis asuransi yang dipilih. Dan setiap jenis asuransi juga memiliki batasan-batasan jenis risiko yang ditanggung.

Misalnya, asuransi kesehatan ada yang menanggung risiko sakit untuk rawat jalan, ada pula yang menanggung hanya untuk rawat inap. Dan untuk risiko rawat inap pun ada yang menanggung sampai proses operasi, ada juga yang tidak.

Risiko meninggal yang disebabkan karena kasus bunuh diri misalnya, tidak menjadi tanggungan asuransi. Selain itu, risiko kecelakaan atau risiko lain yang berhubungan dengan hukum, misalnya kecelakaan yang terjadi dibawah pengaruh alkohol dan obat-obatan, tidak menjadi tanggungan asuransi.

4. Mengetahui Jangka Waktu Pengajuan Klaim

 Pengajuan klaim harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam polis. Biasanya, jangka waktu pengajuan klaim yakni selama 30 hari setelah risiko terjadi. Lebih dari waktu itu, maka proses klaim tidak bisa dilakukan.

5. Mengumpulkan Dokumen Pendukung

Dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim biasanya tertulis dalam polis. Maka dari itu, pemegang polis harus benar-benar membaca isi polis yang dimilikinya. Setiap dokumen harus diisi dengan benar, agar proses klaim dapat dilakukan dan disetujui oleh pihak penganggung.

6. Risiko Terjadi Dalam Masa Penganggungan

Terdapat beberapa jenis asuransi yang memiliki rentang waktu penanggungan. Misalnya, asuransi jiwa berjangka yang memiliki masa penanggungan selama 12 tahun. Maka, pemilik asuransi hanya bisa melakukan klaim selama masa penanggungan tersebut.

Jika risiko yang dialami pemegang polis terjadi di luar masa penanggungan, klaim tidak bisa disetujui. Apalagi risiko yang terjadi dialami sebelum menyetujui perjanjian, maka klaim tidak bisa diajukan.

Cara Klaim Asuransi Untuk Semua Risiko

Tata-Cara-Klaim-Asuransi-Untuk-Semua-Risiko

Pemegang polis yang ingin mengajukan klaim asuransi harus memastikan terlebih dahulu syarat-syarat yang telah dijelaskan. Jika risiko yang dialami sudah memenuhi syarat, maka pemilik asuransi bisa melakukan pengajuan klaim sesuai dengan tata cara klaim asuransi berikut ini:

  1. Cara pertama adalah menghubungi agen asuransi untuk menginformasikan risiko yang tengah dialami. Setelah itu, pihak asuransi akan memberikan informasi mengenai langkah selanjutnya yang harus dilakukan pihak tertanggung.
  2. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pelaporan risiko yang telah dialami. Beberapa dokumen yang dibutuhkan disesuaikan dengan jenis asuransi. Dokumen-dokumen tersebut diantaranya:
  3. Bukti pembayaran rumah sakit untuk jenis asuransi kesehatan.
  4. Bukti kerusakan kendaraan melalui foto untuk jenis asuransi kendaraan.
  5. Surat kematian dan polis asuransi untuk jenis asuransi jiwa.
  6. Selanjutnya, pemegang polis harus menyertakan dokumen pendukung yang dibutuhkan dan mengisi formulir klaim. Dokumen bisa berupa STNK, SIM, surat penyebab kematian, KTP dan sebagainya, sesuai jenis asuransi yang diambil.
  7. Jika seluruh dokumen telah disiapkan, agen akan meminta pemegang polis untuk menyerahkan dokumen tersebut. Penyerahan bisa dilakukan secara online atau langsung ke kantor asuransi.
  8. Khusus untuk jenis asuransi jiwa, ahli waris tertanggung akan melakukan wawancara dengan pihak asuransi. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyebab dari kematian tertangung. Setelahnya, ahli waris diminta untuk menyerahkan dokumen ke kantor asuransi.
  9. Pihak asuransi akan mengecek kelengkapan dokumen. Jika seluruh dokumen sudah diangap lengkap, maka klaim asuransi bisa disetujui. Proses pencairan dana klaim asuransi bisa mencapai waktu antara 1 hingga 2 bulan.

Sebelum memahami cara klaim asuransi, pemegang polis juga harus mengetahui syarat agar klaim diterima. Membayar premi dengan rutin adalah salah satu syarat wajib agar polis asuransi tetap aktif dan klaim disetujui. Calon pemegang polis juga harus mengetahui jenis dan batasan risiko yang ditanggung.

Leave a Comment