Pemahaman Hukum Deposito Dalam Islam? Ini Jawabannya

Bagi yang beragama Islam, berbagai hal yang didapatkan harus dengan jalan yang halal. Terkadang hal ini menjadi penghambat saat seseorang akan melakukan sesuatu karena ragu dengan hukumnya, termasuk investasi. Terkait dengan hal ini, ada pertanyaan bagaimana hukum deposito dalam Islam?

Deposito hadir sebagai salah satu alternatif bagi orang-orang yang ingin berinvestasi dengan aman dan return-nya juga stabil. Deposito merupakan salah satu produk yang diterbitkan oleh bank. Sayangnya, bank sangat lekat dengan kata bunga dan bunga identik dengan kata riba. 

Riba itu hukumnya adalah haram dan Allah Swt telah menegaskan hal ini dalam firmannya QS. Al Baqoroh ayat 275 yang artinya Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Akan tetapi mengenai deposito, ada baiknya jika fokus pada hakikat transaksinya, bukan istilah yang digunakan. 

Pemahaman Tentang Deposito

Pemahaman-Tentang-Deposito hukum deposito dalam Islam

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hukum deposito dalam Islam, ada baiknya jika mengenali dulu apa itu deposito. Deposito pada dasarnya merupakan tabungan yang berjangka yang diterbitkan oleh bank. 

Karena merupakan tabungan berjangka, deposito jelas tidak bisa diambil hingga jangka waktu yang telah disepakati habis. Apabila tetap ingin mengambil, maka ada denda yang dikenakan oleh bank. 

Saat jangka waktu itu habis, selain uang pokok tersebut juga ada tambahan berupa keuntungan dari uang yang telah didepositokan.  Orang yang mendepositokan uangnya ke bank tidak perlu khawatir karena uang tersebut sudah pasti akan memperoleh keuntungan meskipun tidak terlalu besar.

Keuntungan ini akan tetap didapatkan meskipun bank merugi atau pailit. Deposito masa sekarang tidak hanya bisa dilakukan di bank konvensional, namun juga bisa dilakukan di lembaga keuangan syariah. Konsepnya sama seperti deposito biasa.

Orang akan menyetorkan sejumlah uang sebagai modal yang tidak bisa diambil dalam jangka waktu yang telah disepakati. Uang tersebut akan dipakai untuk usaha yang halal sehingga bisa mendapatkan keuntungan yang bisa dibagi setiap bulan. 

Hal ini namanya adalah bagi hasil atau mudharabah kalau dalam lembaga keuangan syariah. Keuntungan yang didapatkan besarnya ditetapkan dari prosentase modal. 

Mengenal Hukum Deposito Dalam Islam

Mengenal-Hukum-Deposito-Dalam-Islam

Dalam dunia fiqih juga ada yang namanya investasi. Investasi kalau dalam ilmu fiqih disebut dengan istishna’ yakni akad investasi usaha. Ada yang namanya nisbah rasio keuntungan dalam investasi yang wajib diberikan kepada nasabah atau yang disebut dengan shahibul mal oleh pelaku usaha melalui bank.

Bank ini adalah wakil yang disebut dengan mudlarib. Nisbah rasio bersifat tetap serta diketahui bersama-sama ketika nasabah mendaftarkan dirinya ke bank dengan tujuan untuk deposito uang. Kalau di bank konvensional, nisbah rasio keuntungan inilah yang namanya bunga deposito.

Terkait dengan hukum deposito dalam Islam, ada kaidah yang menyebutkan sebagai berikut.

  • Dalam kitab Badai’us Shana’I juz VI pada halaman 80 -81, Al Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas’ud Al Kasana Al Hanafi telah menjelaskan bahwasanya”

“Bila [jenis Aqad] sudah dikenali, maka dapat kami katakan di sini bahwa: bilamana disampaikan kepada mudlarib satu nisbah yang ma’lum dari laba, maka nisbah laba itu merupakan haqnya, sedangkan sisanya merupakan haq pemilik harta (rabbul mal) sebab modalnya,” (Lihat Al-Imam Ala’uddin Abi Bakr bin Mas’ud Al-Kasani Al-Hanafi, Badai’us Shanai, Kairo, Darul Hadit, juz VI, halaman 80-81)

  • Dalam Al Qawa’idul Fiqhiyyah wa Tathbiqatuha fil Madzahibil Arba’ah Juz 1 pada halaman 404, disebutkan bahwa:

“Pada dasarnya, suatu akad bergantung pada niat dan maknanya, bukan pada lafal dan bentuknya,”

Dengan melihat pada penjelasan di atas, maka bisa dikatakan bahwa hukum deposito dalam Islam adalah boleh dengan catatan tidak terdapat transaksi yang mengandung riba di dalamnya.

Dalam investasi deposito sendiri, khususnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan Syariah, segala kegiatan dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Jadi tidak ada kegiatan yang bertentangan dengan aturan agama Islam. 

Lebih lanjut lagi, dalam agama Islam, masalah penanaman modal seperti ini dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan telah diatur dan dinamakan dengan mudharabah, seperti yang telah disampaikan sebelumnya. 

Dalam mudharabah ada pemilik modal, pengusaha, modal yang dikeluarkan serta pembagian keuntungan. Dalam akad mudharabah juga dijelaskan rasio keuntungan yang nanti diperoleh nasabah. Prinsip bagi hasil seperti ini menjadi karakteristik operasional bank syariah secara keseluruhan. 

Mengenal Deposito Syariah dan Manfaatnya

Mengenal-Deposito-Syariah-dan-Manfaatnya hukum deposito dalam Islam

Lebih lanjut lagi mengenai deposito syariah, ini merupakan produk perbankan yang tergolong simpanan berjangka yang pengelolaannya berdasarkan syariat Islam dengan prinsip utamanya adalah keadilan serta transparansi dalam transaksi. 

Uang yang ditempatkan dalam deposito syariah tidak akan ditambah dengan bunga, karena memang tidak ada bunga dalam produk-produk syariah. Pasalnya seperti yang sudah diketahui, bunga itu adalah riba dan hukumnya haram. Sementara dalam deposito syariah, yang akan didapatkan adalah bagi hasil. 

Nasabah dalam deposito syariah disebut sebagai shahibul maal atau pemilik dana dengan bank sebagai pengelola dana atau mugharib. Ketika Anda berminat membuka deposito syariah, maka bank akan meminta untuk mengisi akad. 

Akad ini adalah perjanjian antara bank dengan nasabah yang isinya menyinggu dana yang ditempatkan di bank tersebut. Dalam akad ini sudah tertera pembagian hasil keuntungan sekaligus pemilihan instrumen investasi yang nantinya akan dilakukan oleh bank menggunakan uang milik nasabah. 

Biasanya bagi hasil yang ditawarkan oleh bank menggunakan perbandingan 60:40 untuk nasabah dan bank. Lalu dalam pemilihan instrumen investasi, ada dua pilihan yakni mutlaqah dan muqayyadah. 

Mutlaqah artinya nasabah memberikan bank yang akan menentukan instrumen investasi yang dipilih. Sedangkan muqayyadah ialah nasabahnya sendiri yang menentukan instrumen investasi. Lalu apa manfaat deposito syariah? Ini daftarnya.

1. Dana yang Terjamin Aman

Dana-yang-Terjamin-Aman

Sama seperti deposito pada umumnya, modal Anda dijamin langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keamanan uang tetap terjamin oleh LPS apabila bank mengalami kebangkrutan sehingga pemilik modal tidak akan kehilangan uangnya. 

Mengingat persentasi pembagian keuntungan telah ditentukan sejak awal, maka ini menutup kemungkinan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pihak. 

2. Proses yang Halal

Proses-yang-Halal

Bank akan memutar dana milik nasabah sesuai dengan hukum syariah. Dalam hal ini, bank juga menjunjung tinggi faktor kehalalan dengan cara memproses dana tersebut di sektor yang tidak bertentangan dengan agama Islam. 

3. Perhitungan Keuntungan yang Sesuai dengan Keinginan

Perhitungan-Keuntungan-yang-Sesuai-dengan-Keinginan

Keuntungan deposito syariah itu sifatnya tidak tetap karena tergantung pada kinerja serta tingkat pendapatan bank yang bersangkutan. Akan tetapi, pembagian hasil ini juga bisa diatur sendiri melalui akad yang dibuat dengan bank saat mendaftar deposito.

4. Dapat Dijadikan Jaminan Pembiayaan

Dapat-Dijadikan-Jaminan-Pembiayaan. hukum deposito dalam Islam

Sama seperti surat berharga, deposito syariah juga bisa dimanfaatkan sebagai jaminan manakala nasabah memerlukan dana untuk membiayai sesuai. Tentu saja setiap bank mempunyai syarat serta ketentuan yang berbeda mengenai hal ini. Jadi untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung ke pihak bank.

Jadi kesimpulannya, hukum deposito dalam Islam itu adalah boleh selama di dalam prosesnya tidak terkandung unsur riba. Untuk itu, deposito sebaiknya dilakukan di bank atau lembaga keuangan syariah yang sudah jelas pengelolaan dananya dilakukan dengan cara yang diperbolehkan oleh Islam.  

Leave a Comment