Cara Perhitungan Tax Amnesty, Tarif, dan Kebijakan Terbarunya

Bagi calon peserta amnesti pajak, seringkali dibingungkan dengan cara perhitungan tax amnesty yang baik dan benar. Banyak yang mengira bahwa cara menghitungnya sulit dan memusingkan.

Padahal sebenarnya, hal tersebut bukanlah sesuatu yang harus dipusingkan, asalkan tahu cara-caranya, menghitung tax amnesty akan mudah dilakukan. Nah, jika Anda tertarik untuk mempelajari hal ini, maka artikel ini menjadi wadah yang tepat.

Pengertian Tax Amnesty

Pengertian-Tax-Amnesty

Mengutip dari kemenkeu.co.id, tax amnesty atau amnesti pajak merupakan penghapusan atau pengampunan pajak yang seharusnya terutang, supaya wajib pajak yang bersangkutan tidak dikenai sanksi pidana, sanksi administrasi, atau denda.

Amnesti pajak terdiri atas pengampunan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Amnesti pajak juga memiliki hubungan dengan meningkatnya transparansi sektor keuangan global dan intensitas pertukaran informasi antarnegara. Selain itu, kebijakan ini menjadi terobosan untuk mendorong kecilnya penyembunyian kekayaan di luar wilayah negara Indonesia.

Pengadaan program tax amnesty tidak diberikan secara berkala, melainkan beberapa tahun sekali dan tidak dapat diprediksi kapan adanya.

Dengan berpartisipasi dalam program amnesti pajak, berarti para Wajib Pajak membantu pemerintah dalam restrukturisasi dan pertumbuhan ekonomi melalui pengalihan harta. Tidak hanya itu, tax amnesty membantu meningkatkan penerimaan pajak, yang nantinya digunakan untuk pembangunan.

Tarif Amnesti Pajak

Tarif-Amnesti-Pajak

Pada cara perhitungan tax amnesty jilid II, ditetapkan tarif yang lebih besar daripada amnesti pajak jilid I, yaitu berkisar 12% hingga 18% dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk pengungkapan harta yang diperoleh 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015

Untuk harta yang belum sempat diungkapkan pada tax amnesty jilid I, dapat diungkapkan pada tax amnesty jilid II dengan tarif 6% hingga 11%. Anda akan diberikan tarif terendah jika akan menginvestasikan harta bersihnya ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

  • Untuk pengungkapan harta yang diperoleh 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020

Untuk harta yang diperoleh pada tahun 2016 sampai 2020, akan diberi tarif tax amnesty jilid II, yakni 12% hingga 18%.

Kebijakan Tax Amnesty

Kebijakan-Tax-Amnesty

Dilansir dari website resmi DJP Pajak Kementerian Keuangan RI, pada tax amnesty jilid II, di Program Pengungkapan Sukarela (PPS), terdapat 2 (dua) kebijakan yang mendasari cara perhitungan tax amnesty PPh Final, yaitu:

Kebijakan I

Pada kebijakan I, perhitungan nilai harta bersih yakni total harga dikurangi utang, berdasarkan Undang-Undang Tax Amnesty. Sedangkan, Pajak Penghasilan atau PPh Final pada PPS dihitung dengan cara tarif dikalikan dengan nilai harta bersih.

Para peserta tax amnesty dapat mengungkapkan hartanya yang belum diungkap pada PPS (Pengungkapan Pajak Sukarela) dengan ketentuan Pajak Penghasilan Final sebagai berikut:

  1. 11% untuk deklarasi luar negeri
  2. 8% untuk aset dalam negeri dan aset luar negeri
  3. 6% untuk aset luar negeri repatriasi, serta aset dalam negeri (yang diinvestasikan ke SBN) atau kegiatan usaha pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di Indonesia.

Kebijakan II

Pada kebijakan kedua ini, nilai harta bersih adalah hasil dari total harta yang dikurangi pokok utang. Sedangkan, Pajak Penghasilan atau PPh Final pada PPS dihitung dengan cara tarif dikalikan dengan nilai harta bersih.

Wajib Pajak yang mengikuti program amnesti pajak ini dapat mengungkapkan harta penghasilan yang belum dilaporkan dari tahun 2016 sampai 2020. Harta penghasilan tersebut dilaporkan di SPT tahunan 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

  1. 18% untuk deklarasi luar negeri
  2. 14% untuk aset dalam negeri dan aset luar negeri
  3. 12% untuk aset luar negeri repatriasi, serta aset dalam negeri (yang diinvestasikan ke SBN) atau kegiatan usaha pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di Indonesia.

Contoh Cara Menghitung Amnesti Pajak

Contoh-Cara-Menghitung-Amnesti-Pajak

Berdasarkan dua kebijakan di atas, maka mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Final pada tax amnesty jilid II menjadi berbeda-beda, sesuai dengan kategorinya. Supaya mendapatkan gambaran, berikut kami sajikan contohnya.

Seorang pengusaha memiliki aset di wilayah dalam maupun luar negeri dan beberapa diantaranya belum diungkapkan pada SPT tahunan. Oleh karena itu, ia berencana untuk mengikuti tax amnesty. Berikut rincian hartanya:

  1. Sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang diperoleh pada tahun 2013 dengan harga 5 miliar rupiah. Pada akhir tahun 2015, NJOP tanah tersebut menjadi 5,5 miliar rupiah.
  2. Saham di salah satu perusahaan dalam negeri (diperoleh pada 2014) dengan harga 250 juta rupiah. Namun, pada akhir tahun 2015, berdasarkan publikasi Bursa Efek Indonesia (BEI), nilainya menjadi 500 juta rupiah.
  3. Mobil MPV dengan plat nomor B (diperoleh pada tahun 2015) dengan harga 550 juta rupiah. Pada akhir tahun 2015, harga jual mobil tersebut menjadi 400 juta rupiah.
  4. Tabungan disimpan di salah satu bank di Swiss senilai US$50.000 atau sekitar Rp718.050.000,00 (berdasarkan kurs tanggal 31 Desember 2015).

Maka Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) seorang pengusaha tersebut, akan memuat informasi berikut:

  1. Harta bersih (tanah): Rp5.500.000.000,00
  2. Harta bersih (saham dalam negeri): Rp500.000.000,00
  3. Harta bersih (kendaraan bermotor): Rp400.000.000,00
  4. Harta bersih (tabungan luar negeri): Rp718.050.000,00

Selain itu, tabungannya yang tersimpan di Swiss akan direpatriasi, sehingga dialihkan menjadi investasi pengolahan sumber daya alam. Maka, harta bersihnya menjadi:

  1. Harta deklarasi dalam negeri: Rp6.400.000.000,00
  2. Harta repatriasi: Rp718.050.000,00

Oleh karena itu, cara perhitungan tax amnestysesuai dengan kebijakan I, dengan rincian di bawah ini.

  1. Harta deklarasi dalam negeri: 8% x Rp6.400.000.000,00 = Rp512.000.000
  2. Harta repatriasi: 6% x Rp718.050.000, 00 = Rp43.083.000

Jadi, PPh Final yang harus dibayarkan adalah Rp555.083.000,00

Cara Membayar Uang Tebusan

Apabila berpartisipasi dalam program amnesti pajak, maka wajib pajak wajib membayar tarif tebusan sesuai yang ditentukan. Lantas, bagaimana cara bayar tebusan tax amnesty?

Berikut adalah tata cara pembayaran tebusan amnesti pajak sesuai Bab VI Pasal 15.

  1. Uang tebusan dibayar secara lunas ke kas negara lewat Bank Persepsi
  2. Uang tebusan dikelola sebagai PPh (pajak penghasilan) non-migas lainnya
  3. Pembayaran uang tebusan dilaksanakan memakai kode akun pajak 411129, serta kode jenis setorannya 512
  4. Membayar uang tebusan dengan menggunakan bukti penerimaan negara dan surat setor pajak, yang jika sudah divalidasi, berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan
  5. Surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara dinyatakan sah apabila divalidasi menggunakan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara
  6. Apabila terdapat kesalahan penulisan kode akun pajak atau kode jenis setoran di surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) memindahkan pembuluan kode akun pajak dan kode jenis setoran atas permintaan Wajib Pajak.

Selain di bank persepsi, Anda juga bisa membayar tarif tebusan di kantor pos atau lembaga lain menggunakan kode billing. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa cara perhitungan tax amnestydidasarkan pada 2 (dua) kebijakan, serta tarif tebusannya dapat dibayarkan melalui bank persepsi, kantor pos, atau lembaga lainnya.

Leave a Comment