Pensiun Dini di Perusahaan Swasta, Ini Pertimbangannya

Istilah pensiun dini di perusahaan swasta, mungkin sudah tidak asing di dunia kerja. Tidak sama dengan pensiun standar karena usia dan masa kerja, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang jenis pensiun yang satu ini.

Pensiun dini sejatinya sangat berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), syarat hingga strategi untuk menentukan kapan melakukannya juga berbeda. Berikut ini informasi lengkap yang perlu diketahui.

Apa itu Pensiun Dini?

Apa-itu-Pensiun-Dini

Pensiun dini, didefinisikan sebagai langkah yang diambil oleh seorang karyawan untuk berhenti bekerja di sebuah perusahaan. Pengajuan permohonan pensiun akan dilakukan, sebelum masuknya masa pensiun standar dari karyawan tersebut.

Ada berbagai alasan, mengapa seseorang mengajukan pensiun dini. Diantaranya karena mau beralih membuka bisnis sendiri, melihat tidak adanya jenjang karir yang jelas, menderita penyakit tertentu, dan beberapa alasan lainnya.

Untuk mengajukannya, tentu ada syarat tertentu yang mesti terpenuhi. Termasuk bagaimana perhitungan pesangon, yang akan didapatkan oleh si karyawan. Jika belum memenuhi syarat, maka kemungkinan besar pengajuan bakal ditolak kecuali perusahaan memiliki pertimbangan lain.

Syarat dan Cara Mengajukan Pensiun Dini di Perusahaan Swasta

Syarat-dan-Cara-Mengajukan-Pensiun-Dini-di-Perusahaan-Swasta

Apa saja syarat untuk mengajukan pensiun dini di perusahaan swasta? Berikut ini penjelasan lengkapnya, termasuk cara mengajukan agar bisa dikabulkan oleh pihak perusahaan tempat bekerja.

1. Syarat

Penuhi beberapa syarat penting pengajuan pensiun dini, kalau memang mau berhenti sebelum waktunya dari sebuah perusahaan. Syarat ini, mengacu pada Undang-Undang yang berlaku terkait tenaga kerja di Indonesia.

  1. Usia karyawan sudah mencapai 45 tahun atau lebih, masa kerja sudah mencapai antara 10 tahun atau 15 tahun
  2. 20 tahun mengabdi di sebuah perusahaan, walaupun usianya belum mencapai 45 atau bahkan lebih
  3. Usia karyawan tersebut minimal 45 tahun, dengan perhitungan masa kerja sudah mencapai 20 tahun.
  4. Syarat yang ditetapkan oleh perusahaan, tidak melanggar aturan yang berlaku di Indonesia
  5. Membuat surat permohonan pensiun dengan alasan yang jelas. Jika masih ragu, ada baiknya untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak HRD hingga pimpinan perusahaan. Supaya tidak ada kesalahan saat melakukan pengajuan.
  6. Surat nikah jika menikah atau surat yang menyatakan status 
  7. Akta kelahiran anak, bila memiliki anak
  8. Kartu keluarga
  9. Pas foto dengan ukuran 3×4 sebanyak dengan jumlah sesuai permintaan perusahaan
  10. Surat keterangan tentang daftar keluarga

2. Cara Pengajuan

Untuk mengajukan pensiun dini di perusahaan swasta, cara pengajuannya akan berbeda kalau dibandingkan kalangan Pegawai Negeri Sipil. Setidaknya ada empat langkah yang perlu dilakukan, agar pengajuan bisa disetujui.

  1. Memenuhi semua persyaratan yang diminta pihak perusahaan, jangan sampai ada dokumen yang tertinggal. Jika dibutuhkan dokumen yang harus diurus ke instansi tertentu, maka perlu dilakukan secepatnya supaya pengajuan tidak tertunda.
  2. Ajukan surat permohonan bersama kelengkapan dokumen ke bagian HRD perusahaan, untuk diproses lebih lanjut
  3. Tunggu konfirmasi dari pihak perusahaan, termasuk interview yang bisa saja dilakukan pihak perusahaan untuk memastikan alasan karyawan mengajukan pensiun tersebut.
  4. Ada perusahaan yang akan meminta karyawan berkoordinasi dengan pihak keuangan, untuk mengetahui berapa besaran pesangon. Tapi, ada juga yang langsung memberikan informasi ketika pengajuan disetujui
  5. Sama halnya dengan resign, biasanya untuk mengajukan pensiun dini diperlukan minimal pengajuan boleh dilakukan. Contoh, 30 hari kerja sebelum tanggal pensiun yang diinginkan.

Gunanya adalah untuk memastikan bahwa perusahaan punya cukup waktu untuk mencari karyawan yang kompeten untuk mengisi posisi kosong usai ditinggal karyawan pensiun dini. 

Rumus Hitung Pesangon Untuk yang Pensiun Dini

Rumus-Hitung-Pesangon-Untuk-yang-Pensiun-Dini

Sebenarnya rumus pensiun dini di perusahaan swasta akan sangat tergantung pada kebijakan perusahaan, selama tidak melanggar aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Sebagai ilustrasi, berikut ini adalah salah satu cara menghitungnya.

1. Rumus Total

Total pesangon untuk karyawan swasta yang mengajukan pensiun dini adalah: Uang Pesangon + UPMK + UPH.

2. Rumus Uang Pesangon

Untuk uang pesangon bagi karyawan pensiun dini, dihitung dengan cara : Gaji + Tunjangan + Pesangon Menurut Masa Kerja

3. Rumus Upah Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Penghitungannya disesuaikan dengan aturan dari perusahaan salah satunya misalnya dihitung berapa bulan dari gaji pokok

4. Rumus UPH

Didapat ketika seorang karyawan masih punya cuti yang belum diambil. Rumusnya adalah jumlah cuti yang masih belum diambil/25 hari kerja x gaji pokok

5. Contoh kasus : 

Seorang karyawan ingin mengajukan . gaji pokoknya adalah Rp. 10 juta. Usianya saat ini adala 47 tahun dengan tunjangan jabatan per bulan mencapai Rp. 1,5 juta. Dia sudah bekerja selama 20 tahun dan masih memiliki jatah cuti mencapai 15 hari.

Total uang pesangon yang bisa dibawa pulang oleh karyawan tersebut adalah:

  • Uang Pesangon

Informasi dari perusahaan, pesangon untuk yang sudah bekerja 20 tahun mencapai 10 kali gaji pokok. Maka uang pesangonnya adalah:

Rp. 10.000.000 + Rp. 1.500.000 + (10 x Rp. 10.000.000) = Rp.115.000.000

  • UPMK

10 x Rp. 10.000.000 = Rp. 100.000.000

  • UPH

15/25 x Rp.10.000.000 = Rp. 6.000.000

  • Total Pesangon adalah: Rp. 115.000.000 + Rp. 100.000.000 + Rp. 6.000.000 = Rp. 275.000.000

Perhatikan hal Ini Sebelum Memutuskan Pensiun Dini

Perhatikan-hal-Ini-Sebelum-Memutuskan-Pensiun-Dini

Sebelum memutuskan untuk mengajukan pensiun dini di perusahaan swasta, jangan lupa untuk memastikan beberapa hal berikut ini. Supaya keputusan yang diambil, nantinya tidak menjadi boomerang di kemudian hari apalagi jika menyangkut finansial jangka panjang.

1. Bagaimana Keuangan Saat ini dan Potensi Keuangan Setelah Pensiun

Pastikan terlebih dahulu bagaimana keuangan saat ini, apakah bisa memenuhi berbagai kebutuhan pokok dan lainnya yang biasa dibeli saat masih bekerja. Alasannya karena setelah pensiun otomatis tidak ada penghasilan rutin akan diterima, seperti saat masih menjadi karyawan kantoran.

2. Adakah Penghasilan Setelah Pensiun?

Perlu diketahui juga, adakah penghasilan lain yang akan diterima usai pensiun. Contoh, jika alasan pensiun dini karena bisnis tentu akan ada penghasilan dari bisnis yang dijalankan. Otomatis karyawan tersebut, tetap bisa punya pemasukan dari bisnis walaupun penghasilan dari perusahaan tidak ada lagi.

Tapi, untuk alasan tidak nyaman atau mau bekerja di tempat lain tentu perlu dipikirkan dengan matang. Apakah sudah ada perusahaan baru, yang mau menerima bekerja atau akan jadi pengangguran sementara sampai diterima kerja pada perusahaan baru.

3. Adakah Kreativitas yang Bisa Dilakukan Usai Pensiun?

Kalau memang tidak ada penghasilan, tentu harus dipikirkan juga kreativitas apa bisa dikembangkan usai pensiun. Bukan saja untuk mendapatkan penghasilan tapi juga mengisi waktu luang, yang pastinya bertambah banyak karena tidak aktif sebagai karyawan lagi.

4. Apa Tujuan Pensiun Dini?

Jangan lupa untuk memastikan terlebih dahulu apa tujuan dari keputusan pensiun dini. Dengan begitu, akan lebih mudah untuk mempersiapkan diri agar tidak menjadi pengangguran seumur hidup.

Misalnya, tujuan berbisnis akan berbeda persiapannya menjelang mengajukan permohonan pensiun dini dengan tujuan bekerja di tempat lain.

Apakah sudah siap untuk mengajukan pensiun dini di perusahaan swasta? Jika sudah, tentu bisa langsung mengajukan dan melanjutkan hidup dengan target-target selanjutnya. Ingat! Sekali mengajukan harus siap untuk menerima semua konsekuensi. 

Leave a Comment