Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia dan Pengelolaannya

Indonesia Adah negara dengan penduduk mayoritas muslim. Maka tak heran jika pangsa pasarebih potensi dengan produk syariah, salah satu contohnya adalah investasi Reksadana Syariah. Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia di tahun terakhir ini memang patut diacungi jempol. 

Pasalnya semakin banyak pengguna investasi jenis ini. Selain itu, jenis investasi ini memang dikelola dengan baik sehingga jika dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini perkembangannya semakin baik. Dengan perkembangan yang baik, maka hasil investasi juga bisa menjadi lebih tinggi. 

Beberapa Bukti Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia

Seperti yang dikatakan sekilas di atas, pengguna Reksadana Syariah semakin meningkat. Hal ini juga karena mayoritas pengguna investasi adalah seorang muslim. Selain itu, Reksadana Syariah juga dikenal punya kemudahan dalam memberikan aturan investasi. 

Dengan kondisi tersebut, ternyata perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia semakin meningkat. Sebagai buktinya, berikut di bawah ini ada beberapa data yang menunjukkan adanya perkembangan Reksadana Syariah:

1. Produk dan Dana Pengelolaan

Produk-dan-Dana-Pengelolaan

Bukti pertama adanya perkembangan reksadana syariah di Indonesia adalah adanya produk reksadana dan dana pengelolaannya yang meningkat. Pada akhir tahun 2016, ada sekitar 136 produk Reksadana. Dana pengelolaan kala itu adalah 14,91 triliun. 

Seiring berjalannya waktu, di akhir Februari tahun 2021 jumlah produknya mengalami kenaikan. Kenaikan produknya mencapai 295. Hal ini menunjukkan kenaikannya adalah dua kali lipat dari jumlah produk sebelumnya. 

Sedangkan dana pengelolaannya juga mengalami kenaikan mencapai 77,85 triliun atau lima kali lipat dari dana pengelola sebelumnya. 

2. Pangsa Pasar

Pangsa-Pasar

Selain produk dasar dan dana pengelolaannya, pangsa pasar produk Reksadana Syariah juga terbilang mengalami peningkatan cukup pesat. Pasalnya per akhir tahun 2012, pangsa pasarnya hanya sebesar 7,69%. 

Lantas per akhir bulan Februari tahun 2021 pangsa pasarnya menjadi 13,22%. Nilai tersebut telah menunjukkan adanya kenaikan yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Selain pangsa pasar produknya, pangsa pasar dana pengelolaan Reksadana Syariah ini juga mengalami peningkatan. Hal ini terbukti dari nilai dana pengelolaan yang terakumulasi 12,97% di akhir tahun 2020. Kemudian berubah menjadi 13,62% pada Februari 2021. 

Dana yang diakumulasikan jadi 13,62% ini terhitung senilai 77,85 triliun rupiah. Sedangkan total dana pengelolaan industri Reksadana adalah 571,75 triliun rupiah. 

Meskipun dari data di atas bisa dikatakan bahwa Reksadana Syariah mengalami perkembangan, namun jika dibandingkan Reksadana konvensional masih beda jauh. Dana pengelolaan Reksadana konvensional jauh lebih tinggi dari yang syariah. 

Penyebab rendahnya dana pengelolaan ini adalah masih kurangnya literasi dan inklusi produk pasar modal. Masyarakat harus diberikan edukasi masif terkait Reksadana Syariah. Sehingga masyarakat bisa lebih mengenal dan mudah mendapatkan informasi dari sana. 

Pihak Pengelolaan Dana Reksadana Syariah

Pihak-Pengelolaan-Dana-Reksadana-Syariah

Mekanisme pengelolaan dana Reksadana Syariah tentu saja disesuaikan dengan hukum syariat Islam. Selain itu, ada pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pengelolaan dana tersebut. Diantara pihak dan fungsinya tersebut bisa Anda simak di bawah ini:

1. Manajer Investasi Syariah

Manajer investasi syariah ini kerap kali disebut juga dengan unit pengelolaan investasi syariah.  Sesuai dengan namanya, pihak ini punya tugas untuk mengelola investasi Reksadana Syariah yang masuk dari para nasabah. 

2. Dewan Pengawas Syariah

Meskipun punya namanya dewan pengawas, namun dewan ini juga punya tanggung jawab dalam memberikan saran dan nasihat terhadap produk yang ada di Reksadana Syariah. Sehingga calon nasabah bisa lebih mudah sebelum menanam investasi di sana. 

Selain itu, dewan ini juga bertugas mengawasi pemenuhan prinsip syariah tiap produk reksadana syariah di pasar modal. Untuk menjadi seorang dewan pengawas, maka harus punya ijin Ahli Syariah Pasar Modal yang disahkan oleh OJK. 

Posisi dewan pengawas syariah ini wajib dimiliki oleh manajer pengelolaan syariah. Sehingga pengelolaan dana investasi syariah bisa berjalan dengan baik dan benar. 

3. Bank Kustodian

Selanjutnya ada posisi Bank Kustodian. Posisi ini punya tugas utama menyimpan dan mengadministrasikan setiap dana atau kekayaan yang dimiliki oleh Reksadana Syariah. 

Sesuai dengan yang dijelaskan sekilas di atas, mekanisme Reksadana Syariah ini memang dilakukan sesuai dengan hukum Islam yang berlaku. Sehingga dalam mengelola kekayaan Reksadana Syariah ini, ada yang namanya mekanisme cleansing. 

Maksud dari mekanisme tersebut adalah untuk pembersihan unsur tak halal dari hasil investasi yang ada. Unsur-unsur tak halal seperti bunga dan lainnya tersebut lantas disalurkan untuk kegiatan sosial dengan menyumbangkannya ke beberapa bada amal. 

Kelebihan Investasi di Reksadana Syariah

Kelebihan-Investasi-di-Reksadana-Syariah

Untuk mendukung perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia, maka masyarakat harus diberikan edukasi yang cukup terkait Reksadana Syariah ini. 

Selain mengetahui pihak pengelola dana Reksadana Syariah, di bawah ini juga bisa dipahami beberapa kelebihan investasi di Reksadana Syariah:.

  1. Reksadana Syariah berusaha memberikan kemudahan pada calon investor atau nasabah dengan mengatur batas investasi yang sangat terjangkau. Batas investasi yang bisa disalurkan adalah minimal 100 ribu rupiah.
  2. Reksadana ini juga memberikan sikap yang adil terhadap para investor yang menyalurkan dananya di sini. Adil dalam hal ini adalah terkait potensi keuntungan yang bisa didapatkan oleh tiap investor. 

Dalam memberikan keuntungan, semua akan disesuaikan dengan jenis produk investasi syariah tersebut. 

  1. Pihak pengelola dana maupun pihak lain yang bertanggungjawab atas berjalannya investasi syariah ini, sudah terjamin kualitas dan pengalaman kerjanya. Sehingga resiko kerugian investasi bisa diminimalkan dengan baik.
  2. Dalam lembaga investasi Reksadana Syariah, tidak ada yang namanya analisa investasi dan administrasi. Dengan begitu proses investigasi tidak akan memakan waktu terlalu banyak.
  3. Investasi di Reksadana Syariah bersifat likuid, artinya setiap investasi bisa dicairkan kapan saja.
  4. Selain bersifat likuid, mekanisme Reksadana Syariah juga bersifat transparan. Dengan sifat transparan ini, maka investor bisa memonitor perkembangan  dan data kepemilikan secara lebih mudah dan fleksibel.
  5. Reksadana Syariah sudah mendapatkan jaminan pengawasan dari OJK, sehingga sudah dipastikan investasi ini aman dan direkomendasikan untuk digunakan. 
  6. Penyaluran investasi di reksadana syariah ini disalurkan ke berbagai jenis instrumen. Dengan berbagai instrumen yang jadi tujuan penyaluran, maka peluang mendapatkan keuntungan dari investasi pun bisa lebih besar. 
  7. Berinvestasi di reksadana syariah akan membuat setiap penanam modalnya merasa lebih tenang, utamanya bagi umat Islam. Hal ini karena investasi syariah sudah didasarkan pada hukum dan aturan agama. Sehingga tidak ada unsur yang dilarang oleh agama. 

Setelah mengetahui berbagai keuntungan berinvestasi di Reksadana Syariah, lantas bagaimana cara mendaftar atau menggunakan Reksadana Syariah ini? Caranya sangat mudah, calon investor hanya perlu menghubungi manajer investasi Reksadana Syariah dan memilih produk yang diinginkan. 

Baik reksadana konvensional maupun reksadana syariah, keduanya memiliki tingkat perkembangan yang berbeda tiap tahunnya. Perkembangan Reksadana Syariah di Indonesia saat ini terbilang cukup bagus. Namun dalam beberapa komponen, mungkin reksadana konvensional lebih baik. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, untuk bisa semakin mengembangkan reksadana syariah ini dibutuhkan edukasi yang lebih luas terkait investasi berbasis syariah.

Leave a Comment