10 Jenis Reksadana Syariah, Manfaat, dan Kelebihannya

Reksadana syariah merupakan salah satu pilihan investasi para investor yang ingin berinvestasi di pasar modal, namun tetap mengikuti prinsip-prinsip syariah. Hingga saat ini, ada berbagai jenis reksadana syariah yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh pemilik modal.

Seperti diketahui, arus pasang religiusitas di kalangan masyarakat Indonesia semakin tinggi dalam beberapa tahun belakangan, terutama di kalangan anak muda. Oleh sebab itu, hal-hal berkaitan gaya hidup sesuai syariah seolah menjadi kebutuhan, termasuk instrumen keuangan syariah.

Pengertian Reksadana Syariah

Pengertian-Reksa-Dana-Syariah

Sebelum membahas lebih jauh mengenai jenis reksadana syariah, sebaiknya pahami terlebih dahulu apa reksadana syariah itu. Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana merupakan wadah menghimpun dana masyarakat yang dikelola badan hukum, yaitu manajer investasi.

Dana tersebut selanjutnya akan diinvestasikan dalam bentuk surat berharga, seperti:

  • Saham
  • Obligasi
  • Instrumen Pasar Uang

Di dalam konteks syariah, cara mengelola reksadana dilakukan di bawah pemantauan Dewan Pengawas Syariah. Setelah itu, disesuaikan dengan prinsip dan ketentuan syariah Islam. Salah satunya adalah dengan portofolio penempatan dana di instrumen keuangan syariah, seperti:

  • Sukuk
  • Saham syariah
  • Efek syariah lain

Bukan hanya itu, reksadana syariah juga menerapkan sistem cleansing (pembersihan kekayaan dari unsur non-halal). Hal tersebut dilakukan oleh manajer investasi, dan income tidak halal akan disisihkan kemudian didonasikan atau zakat sesuai ketentuan DSN MUI.

Lebih lanjut, cleansing merujuk pada penyesuaian portofolio reksadana syariah saham saat daftar dari efek berlaku secara efektif. Oleh sebab itu, jika dalam portofolio ada saham yang tidak masuk dalam daftar efek syariah, saham tersebut harus dikeluarkan dari portofolio reksadana syariah.

Jenis Jenis Reksadana Syariah

enis-Jenis-Reksa-Dana-Syariah

Sama halnya dengan reksadana konvensional, reksadana syariah juga terdiri atas berbagai macam jenis. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), No. 19/POJK.04/2015, dijelaskan bahwa reksadana syariah terbagi atas 10 jenis, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Reksadana Syariah Pasar Uang

Investasi hanya dilakukan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri atau efek syariah yang memiliki pendapatan tetap, dan diterbitkan dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun.

2. Reksadana Syariah Saham

Investasi dilakukan minimal 80% dari nilai total aktiva bersih dalam bentuk efek syariah yang bersifat ekuitas (modal atau kekayaan entitas bisnis).

3. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap

Pada jenis pendapatan tetap, biasanya investasi dilakukan paling sedikit 80% dari aktiva bersih (dana yang dikelola adalah dalam bentuk efek syariah dengan pendapatan tetap).

4. Reksadana Syariah Terproteksi / Capital Protected Fund

Kegiatan investasi yang dilakukan minimal 70% dari total Nilai Aktiva Bersih (NAB) dalam bentuk efek syariah pendapatan tetap. Paling besar 30% dari NAB adalah dalam bentuk sukuk atau saham syariah yang diperdagangkan pada Bursa Efek Luar Negeri.

5. Reksadana Syariah Campuran

Investasi hanya dilakukan di efek syariah ekuitas, berpendapatan tetap, atau instrumen pasar uang dalam negeri, dan masing-masing tidak lebih dari total nilai 79% NAB.

6. Reksadana Syariah Indeks

Jenis reksadana syariah indeks dilakukan dengan investasi minimum 80% dari total NAB. Khususnya bagian dari sebuah indeks syariah yang dijadikan sebagai acuan.

7. Exchange Trade Fund / ETF

Bentuk reksadana ini adalah berupa Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan unit penyertaan diperdagangkan pada Bursa Efek.

8. Reksadana Syariah Berbasis  Efek Syariah Luar Negeri

Investasi yang dilakukan minimal 51% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) ke efek syariah luar negeri, sebagaimana dimuat di dalam Daftar Efek Syariah (DES) terbitan DES.

9. Reksadana Syariah Berbasis Sukuk

Nilai investasi paling sedikit 85% dari Nilai Aktiva Bersih ke Sukuk, Surat Berharga Komersial Syariah (SBSN) dengan masa jatuh tempo 1 tahun atau lebih, sehingga masuk dalam kategori layak investasi.

10. Reksadana Syariah Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas

Jenis reksadana ini mengumpulkan dana dari investor profesional untuk diinvestasikan kepada portofolio efek, dan tidak terbatas hanya di instrumen pasar modal. Namun juga pembiayaan di sektor riil.

Di sisi lain, investor atau pemodal profesional memiliki kemampuan untuk menganalisis risiko reksadana dengan minimal investasi senilai Rp.5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).

Kelebihan Reksadana Syariah Sebagai Pilihan Investasi

Kelebihan-Reksa-Dana-Syariah-Sebagai-Pilihan-Investasi

Sebelum memutuskan investasi reksadana syariah, perlu diketahui bahwa produk hanya diinvestasikan pada perusahaan yang telah terdaftar di Daftar Efek Syariah OJK dan berdasarkan pada ketentuan syariah seperti ditetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Di bawah ini adalah beberapa keuntungan investasi reksadana syariah:

1. Jaminan Halal

Reksadana syariah dijamin halal hingga transaksi berakhir. Jika ada suatu kondisi yang memaksa manajer investasi melakukan transaksi non-syariah, maka akan dilakukan cleansing, atau proses membersihkan dana investasi melalui aktivitas amal.

Pelaksanaan kegiatan cleansing wajib dilakukan secara transparan dengan diketahui oleh manajer investasi serta pemilik modal, tanpa adanya pembatasan informasi.

2. Diawasi Dua Lembaga

Keamanan investasi reksadana syariah dijamin aman karena diawasi oleh dua lembaga sekaligus, yakni OJK dan DPS. Dalam hal ini, OJK bertugas untuk menjamin keamanan investasi dari  hal negatif seperti fraud, dan DPS bertugas menjamin kehalalan investasi.

3. Pilihan Produk Beragam

Dibandingkan reksadana konvensional, jenis reksadana syariah lebih bervariasi. Dengan begitu, investor memiliki lebih banyak pilihan dan pemodal dapat memilih sesuai kebutuhan. Beberapa diantaranya adalah, reksadana saham dan reksadana campuran.

4. Ada Kesetaraan Hak Antara Manajer Investasi dan Investor

Reksadana syariah menerapkan prinsip kolektivisme dalam hal pembagian untung dan rugi. Ketika untung, maka manajer investasi dan investor akan mendapatkan persentase untung sesuai keikhlasan satu sama lain.

Begitu pula ketika terjadi kerugian, manajer investasi dan investor sama-sama harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut. Disini, manajer investasi bertugas mengelola instrumen investasi supaya bisa untung, dan investor hanya perlu sabar menunggu.

5. Prospek Market Cap Bagus

Market capitalization atau market cap adalah potensi efek meningkatkan capital (nilai jual) serta mengembalikan hasil dari investasi. Karena bervariasinya jenis instrumen reksadana syariah, maka manajer investasi lebih leluasa dalam menginvestasikan dana.

6. Kinerja Reksadana Lebih Stabil

Di samping dapat mempengaruhi market cap, instrumen reksadana syariah juga memberikan dampak positif terhadap kinerjanya di bursa efek. Hal tersebut dikarenakan reksadana syariah terbukti memiliki nilai pertumbuhan serta laba (keuntungan) lebih stabil.

7. Menerima Investor dari Agama Manapun

Meskipun diberi nama syariah, namun reksadana satu ini tetap menerima investor tanpa tebang pilih. Jadi, siapapun bisa menanamkan modal di reksadana syariah. Sebab walaupun hukum dan sistem yang diaplikasikan adalah syariah, namun nilainya tetap universal.

Ada berbagai macam jenis reksadana syariah yang dapat dijadikan alternatif solusi investasi oleh para investor, khususnya yang mencari investasi berbasis syariah. Dengan begitu, pemilik modal tetap bisa mendapatkan pemasukan halal dan menguntungkan dari investasi.

Leave a Comment