Bisakah Pinjaman Direksi ke Perusahaan? Ini Jawabannya

Direksi merupakan salah satu posisi atau jabatan di perusahaan yang sangat berpengaruh terhadap kelancaran bisnis perseroan.

Direksi memiliki beberapa tanggung jawab, salah satunya yaitu mengurus kepentingan hukum perusahaan. Lalu, bisakah pinjaman direksi ke perusahaan diajukan?

Banyak orang yang bertanya-tanya, apakah direksi berhak untuk mengajukan pinjaman atas nama perusahaan, atau sebaliknya perusahaan yang meminjam dana dari direksi.

Hal ini masih menjadi tanda tanya .besar bagi beberapa kalangan karena wewenang dan daya akses direksi yang begitu besar.

Mengenal Jabatan Direksi

Mengenal-Jabatan-Direksi

Direksi merupakan suatu organ perseroan yang bertanggung jawab dan berwenang penuh terhadap pengelolaan perseroan.

Hal ini sesuai dengan tujuan dan maksud perseroan, sehingga direksi mewakili perseroan saat di luar maupun di dalam pengadilan sesuai aturan Anggaran Dasar.

Direksi wajib memiliki iktikad dan tanggung jawab yang baik dalam memenuhi tugas dan wewenangnya.

Hal ini semata dilakukan untuk kepentingan perusahaan berupa pengelolaan bisnis, pengontrolan perbuatan hukum, dan lain-lain.

Meskipun tanggung jawabnya cukup besar, direksi tetap harus memperhatikan keselarasan bekerja antara karyawan satu dengan yang lainnya.

Menciptakan iklim perusahaan yang sehat dan dinamis tentu akan membuat kinerja karyawan semakin meningkat dan kesuksesan dapat diraih secara optimal.

Direksi perseroan melaksanakan tugas dan kewajibannya secara independen, profesional, dan tidak terikat dengan tekanan atau campur tangan dari pihak mana pun.

Bukan hanya itu, direksi yang dipilh oleh perseroan merupakan seorang yang tidak mempunyai hubungan dengan petinggi-petinggi lain. 

Tugas dan Wewenang Direksi

Tugas-dan-Wewenang-Direksi

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, direksi berpedoman pada tata tertib kerja yang telah mengalami proses pengkajian secara berkala.

Hal ini mengacu pada Anggaran Dasar Perseroan, penjelasan lengkapnya yaitu sebagai berikut:

  1. Direksi berhak untuk mewakili perseroan di luar maupun di dalam mengadilan dalam segala hal dan kejadian. Direksi berhak mengikat perseroan bersama pihak lain dan juga sebaliknya. Direksi dapat melakukan segala tindakan terkait kepemilikan dan kepengurusan sesuai maksud dan tujuan perseroan.
  2. Meskipun memiliki banyak tugas dan wewenang, kinerja direksi juga dibatasi oleh beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
  3. Mengutang dan memberikan utang dana atas nama perseroan (bukan termasuk pengambilan uang perseroan di bank).
  4. Membangun usaha baru atau berkolaborasi dengan perusahaan lain, baik di luar maupun dalam negeri.
  5. Membeli berbagai aset berbentuk barang tidak bergerak, kecuali aset inventory perseroan.
  6. Menyewa ataupun menyewakan aset perseroan.
  7. Menjual atau melepas hak atas harta tetap. Dengan kata lain, menjamin harta kekayaan perseroan kurang atau tepat 20% dari jumlah aset dan kekayaan bersih perseroan.
  8. Memastikan perseroan sebagai penanggung utang yang persentasenya kurang atau tepat dari 20% dari besaran kekayaan bersih perseroan.
  9. Menjalankan aktivitas hukum yang berkaitan dengan transaksi untuk kepentingan personal ekonomi para direksi, dewan komisaris yang berbenturan dengan ekonomi perseroan. Direksi membutuhkan persetujuan RUPS yang didasarkan persetujuan terbanyak.
  10. Mengelola penyerahan kekuasaan direksi sebagai bentuk perwakilan perseroan di luar dan di dalam negeri pengadilan. Penyerahan kuasa ini dapat diberikan kepada seorang maupun beberapa anggota direksi yang ditunjuk secara khusus berdasarkan peraturan yang berlaku.
  11. Mengelola berbagai ketentuan kepegawaian perseroan yang mencakup penyerahan gaji, jaminan hari tua, dan lain-lain berdasarkan Undang-undang yang berlaku.
  12. Mengangkat atau memberhentikan pegawai yang didasarkan pada peraturan kepegawaian perseroan.

Ketahui Batasan Wewenang Direksi ke Perusahaan

Ketahui-Batasan-Wewenang-Direksi-ke-Perusahaan

Salah satu pembatasan tugas dan wewenang pinjaman direksi ke perusahaan yaitu terdapat pada pasal 102 UUPT.

Bukan hanya itu, pembatasan tersebut juga dapat ditemukan pada Anggaran Dasar Pemerintah. Dalam praktiknya, berbagai persetujuan tersebut sering disebut sebagai corporate approval.

Direksi perlu mendapatkan persetujuan dari RUPS untuk menggantikan aset dan kekayaan perseroan atau menjadikannya jaminan utang perseroan.

Syaratnya yaitu kekayaan perseroan yang dijadikan jaminan yaitu lebih dari 50% nilai kekayaan bersih.

Pembatasan pada anggaran dasar mengatur mengenai transaksi pinjam-meminjam dana atau saat membangun usaha baru.

Selain itu, praktik anggaran dasar ini juga berlaku ketika hendak berkolaborasi atau turut serta pada kegiatan perusahaan lain.

Direksi menjalankan tugasnya dengan mengambil kebijakan yang tepat. Namun, direksi harus tetap patuh terhadap batasan-batasan yang diatur di dalam UU anggaran dasar.

Jika terjadi kerugian akibat kelalaian direksi, maka direksi bisa dituntut oleh perusahaan secara pribadi.

Hal ini juga berlaku pada aktivitas pinjaman direksi ke perusahaan. Jika direksi sampai membawa kerugian akibat pinjaman yang diajukan tersebut, maka sudah pasti tuntutan akan melayang kepada direksi.

Sebab, perseroan tidak ingin dirugikan, sekalipun oleh pihak yang memiliki wewenang besar.

Pinjaman Direksi ke Perusahaan

pinjaman-direksi-ke-perusahaan

Ada suatu kasus di mana perseroan memerlukan dana, namun perseroan tidak berkenan menyetorkan modal.

Selanjutnya, direksi memberikan modal pinjaman yang dianggap sebagai hutang. Dalam hal ini, perpajakan akan tetap diperhitungkan pada aspek terkait.

Pajak bunga pinjaman yang diperhitungkan tersebut mencapai 15%. Meskipun di awal peminjaman ada perjanjian tanpa bunga, hal ini akan berbeda ketentuan jika pihak Account Representative (AR) menyadari adanya pinjaman direksi tersebut.

Bisakah Wakil Direksi Mengajukan Pinjaman ke Perusahaan?

Bisakah-Wakil-Direksi-Mengajukan-Pinjaman-ke-Perusahaan

Pada dasarnya, pihak yang bertugas untuk mengelola perseroan adalah jabatan direksi.

Bahkan, jabatan tersebut telah diatur secara khusus di dalam UU No. 40 Tahun 2007 yang membahas tentang perseroan terbatas.

Direksi merupakan suatu jabatan yang mengendalikan pengurusan perseroan demi kepentingan perseroan serta sesuai dengan tujuan dan maksud dari perseroan.

Direksi juga berwenang dalam menjalankan pekengurusan sesuai kebijakan yang baik dan tepat.

Perlu diketahui bahwa pinjaman direksi ke perusahaan merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh direksi.

Banyak pihak yang bertanya-tanya apakah wewenang wakil direksi sama dengan wewenang yang dimiliki oleh direksi.

Faktanya, UUPT tidak mengelola hukum mengenai wewenang wakil direksi. Hal ini dapat diperiksa kembali pada ketentuan yang terdapat pada Anggaran Dasar Perseroan.

Jika wewenang tersebut tidak diatur pada UUPT, artinya wakil direksi tidak berhak mengajukan pinjaman ke perusahaan.

Wakil direksi tidak memiliki wewenang untuk bertindak atas nama perseroan, termasuk dalam hal peminjaman dana.

Kecuali jika direksi memberikan kuasa dalam bentuk tertulis pada wakil direksi untuk melakukan wewenang tertentu, maka wakil direksi dapat mengajukan pinjaman dana.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa peminjaman dana tersebut masih dalam ranah perbuatan hukum atas nama perseroan.

Jadi, wakil direksi tetap harus berhati-hati dan memberikan laporan kepada direksi mengenai perkembangan perbuatan hukum.

Dari pemaparan di atas, dapat disimpulkan bahwa peran direksi sangat besar, utamanya dalam urusan hukum, managemen SDM, dan perputaran modal perseroan.

Pengelolaan dan pengawasan dilakukan oleh direksi secara profesional dan penuh tanggung jawab, termasuk dalam mengurus arus pinjaman.

Pinjaman direksi ke perusahaan dapat diajukan, begitu pula dengan pinjaman perusahaan ke direksi.

Namun, pinjaman ini tentunya akan menghasilkan bunga yang wajib dibayar oleh pihak yang bersangkutan sebagai bentuk bakti kepada Negara.

Leave a Comment