6 Struktur Pasar Modal Indonesia Lengkap dan Penjelasannya

Dalam sebuah negara pasti memiliki tatanan atau sistem pemerintahan hingga sistem keuangan. Hal ini mendorong pemerintah untuk membentuk sebuah struktur Pasar Modal Indonesia atau bahkan fasilitas yang dapat digunakan oleh lembaga keuangan.

Penjelasan mengenai struktur pasar modal ini perlu dipahami bagi siapa saja yang berkecimpung dalam dunia pasar modal. Pasalnya, struktur pasar modal di Indonesia merupakan sebuah dasar yang penting.

Struktur Pasar Modal Indonesia

Struktur pasar modal Indonesia dibagi berbagai macam dimulai dari sistem keuangan, pasar modal hingga perdagangan efek.

1. Kementerian Keuangan

Kementerian-Keuangan

Dalam sistem pasar uang, Kementerian Keuangan merupakan lembaga yang mengatur jalannya perputaran uang dalam suatu negara. Dalam struktur pasar moda Indonesia, Kementerian Keuangan membentuk badan seperti Bapepam untuk mengurus jalanya pasar keuangan.

2. Bapepam

Bapepam

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau sering disebut Bapepam-LK, merupakan lembaga yang dibentuk oleh kementerian untuk mengawasi jalannya pasar modal di Indonesia. Fungsi utama dibentuknya Bapepam adalah sebagai berikut:

  1. Membuat peraturan dan menegakkan dalam hal pasar modal baik sekunder atau primer.
  2. Melakukan pembinaan serta pengawasan pasar modal Indonesia.
  3. Memberikan ijin serta mengawasi perusahaan yang hendak mengikuti pasar modal . dimulai dari pendaftaran perusahaan, ijin badan dan lain sebagainya.
  4. Melakukan evaluasi dengan mengabulkan permohonan keberatan perusahaan yang terkena sanksi oleh perusahaan Bursa Efek Indonesia, Lembaga Kliring hingga Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  5. Menetapkan nilai Akuntansi untuk pasar modal Indonesia.
  6. Membuat kebijakan yang nantinya akan dilaksanakan oleh lembaga-lembaga yang berperan dalam pasar modal.
  7. Bapepam juga dapat memberikan bimbingan secara teknis kepada para pelaku pasar modal.

Dalam kegiatan pasar modal, Bapepam tidak bekerja sendiri. Ada beberapa lembaga yang bekerja dibawah pengawasan langsung dari Bapepam. Lembaga-lembaga tersebut juga termasuk dalam struktur pasar modal Indonesia.

Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia pertama kali dibentuk pada tahun 2007 oleh pemerintah. Pembentukan tersebut dengan menggabungkan perusahaan Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). 

Sebelum digabungkan, keduanya memiliki jenis transaksi yang berbeda, Bursa Efek Jakarta menangani transaksi jual beli saham. Sedangkan Bursa Efek Surabaya menjadi sarana transaksi obligasi. Untuk lebih efisien akhirnya pemerintah menggabungkan keduanya dan memberi nama baru yaitu BEI.

PT. Bursa Efek Indonesia juga memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi serta menyediakan sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan dalam pasar modal.

Bursa Efek Indonesia juga memiliki kewenangan dalam perencanaan anggaran serta mengontrol penggunaan laba, serta membuat harga pasar saham atau uang menjadi wajar.

Selain melaksanakan transaksi pasar uang, BEI juga berkewajiban memberikan laporan secara berkala kepada Bapepam-LK atau yang sekarang menjadi OJK.

PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia

PT Kliring dan Penjaminan Efek mulai didirikan pada tahun 1996 di Jakarta. Bentuk dari lembaga tersebut adalah Perseroan Terbatas atau PT, perusahaan ini mulanya dibentuk oleh BEJ dan BES sebelum bergabung menjadi BEI.

Tujuan dibentuknya PT Kliring adalah agar para pelaku bursa efek mengetahui hak dan kewajiban setelah melakukan transaksi, baik berupa efek atau uang yang telah disepakati. Ada dua jenis transaksi yang dapat diselesaikan oleh PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia.

  • Transaksi Ekuiti

Dalam transaksi bursa ada produk ekuiti, PT. Kliring membuat sebuah pendekatan netting inovasi untuk menyelesaikan permasalahan. Inovasi tersebut adalah Electronic Clearing dan Guarantee System atau disebut juga e-Clears.

Sebuah sistem yang berguna dalam meningkatkan keamanan, kecepatan serta akurasi dalam menyelesaikan proses transaksi bursa. Saat ini aktivitas PT. Kliring yang meliputi netting, inovasi, hingga validasi transaksi bursa dilakukan secara online melalui website e-Clears.

  • Transaksi Derivatif

Transaksi Derivatif merupakan kegiatan penyelesaian untuk produk derivatif. Produk derivatif adalah Kontrak Opsi Saham dan Kontrak Berjangka Indeks Efek. Untuk penyelesaian transaksi tersebut, PT. Kriling membuat sistem R-Mol dan Cash Management.

Sistem tersebut berfungsi sebagai penyelesaian administrasi seperti, pelaporan, administrasi hingga penyelesaian high risk monitoring. 

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Saat ini lembaga penyimpanan dan penyelesaian dipegang oleh PT KSEI, perusahaan ini memiliki kewenangan untuk penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa efek.

Beberapa tugas yang dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian meliputi layanan administrasi rekening, bertugas melakukan penyelesaian transaksi, dan mendistribusikan hasil korporasi secara baik dan benar. 

3. Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas-Jasa-Keuangan

Otoritas Jasa keuangan terbentuk pada tahun 2011 menggantikan lembaga sebelumnya yaitu Bapepam. Bapepam sendiri memiliki tugas sebagai badan pengawas serta menilai setiap perusahaan yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia.

Dengan terbentuknya OJK, tanggung jawab dari Bapepam pun mulai beralih dan melebur menjadi OJK. Sesuai UU No. 21 Tahun 2011 bahwa OJK merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi segala sektor keuangan

4. Perusahaan Efek

Perusahaan-Efek

Perusahaan efek merupakan perusahan yang dapat mengikuti kegiatan transaksi di BEI. Perusahaan efek juga masuk dalam struktur pasar modal Indonesia, karena memiliki peranan yang sangat penting.

Peran penting perusahaan efek adalah sebagai penjamin efek, perantara efek atau broker serta manajer investasi. Hal ini tertuang pada UU NO 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat 21 bahwa perusahaan efek secara sah dapat melakukan peran tersebut.

Meski begitu, perusahaan efek harus lolos seleksi atau mendapatkan ijin dari Otoritas Jasa keuangan terlebih dahulu.

5. Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga-Penunjang-Pasar-Modal

Lembaga penunjang merupakan lembaga yang juga ikut berpartisipasi dalam sistem pengoperasian pasar modal.

Lembaga penunjang pasar modal tersebut berfungsi sebagai pusat bantuan bagi para pemula yang ingin terjun di pasar modal. Beberapa lembaga penunjang pasar modal adalah:

Bank Kustodian

Bank kustodian merupakan bank yang sudah disetujui oleh OJK bertujuan sebagai tempat penitipan atau penyimpanan harta bursa efek. Bank kustodian juga melakukan pemberian dividen, bunga dan hak-hak lainnya bagi para nasabah bank tersebut.

Biro Administrasi Efek

Perusahaan yang sudah mendapatkan ijin dari OJK dan dapat melaksanakan kegiatan pencatatan kepemilikan efek hingga pembagian hak efek, sesuai dengan perjanjian pihak emiten.

Wali Amanat

Wali amanat merupakan sebuah lembaga yang mewakili para pemilik saham atau efek untuk meninjau baik di dalam mau pun di luar pengadilan. Wali amanat biasanya merupakan Bank Umum atau pihak lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan terdaftar di OJK.

6. Profesi Penunjang Pasar Modal

Profesi-Penunjang-Pasar-Modal

Bagi para pemilik modal yang hendak ikut serta dalam pasar modal, sudah pasti harus mendapat izin dari Bapepam atau Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu.

Biasanya dalam menangani hal tersebut para pemilik modal akan dibantu oleh para ahli dibidangnya. Para ahli tersebut adalah Akuntan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Auditor hingga Tim Penilai.

Profesi penunjang termasuk dalam struktur pasar modal Indonesia yang sudah diakui oleh pemerintah.

Struktur pasar modal Indonesia memang sangat kompleks, meski begitu semua lembaga berperan penting dalam sistem operasi pasar modal. Bagi para pemilik modal yang hendak terjun ke pasar modal, setidaknya perlu mengetahui struktur pasar modal terlebih dahulu. 

Leave a Comment