Sumber Dana Bank Syariah Indonesia beserta Alokasinya, Lengkap!

Bank syariah merupakan bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Sumber dana bank syariah adalah modal inti dan kuasi ekuitas. Modal inti berasal dari modal sendiri sedangkan kuasi ekuitas menghimpun dana dengan prinsip Mudharabah.

Dalam bank syariah tidak menerapkan sistem bunga namun menerapkan sistem bagi hasil yakni sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Sebab, sistem bunga dalam Islam merupakan riba dan hukumnya haram.

Dengan demikian, bank syariah menerapkan bagi hasil agar tidak melanggar peraturan hukum Islam yang berlaku. Bank syariah sebagai salah satu lembaga yang menghimpun dana masyarakat tentu memiliki sumber untuk menghimpun dana masyarakat sebelum disalurkan kembali pada masyarakat.

Sumber Dana Bank Syariah

Menurut Ahmad Ifham menyatakan bahwa sumber dana bank syariah berasal dari tiga sumber, yaitu:

1. Modal Inti (Core Capital)

Modal-Inti-Core-Capital

Modal inti berasal dari modal sendiri yakni modal yang dimiliki oleh pemilik bank atau pemegang saham. Terdapat beberapa sumber dana dalam modal inti yang terdiri dari:

a. Modal yang Disetorkan oleh Pemegang Saham

Sumber dana ini akan ada jika pemilik memberikan dananya pada bank melalui pembelian saham. Sedangkan untuk penambahan dana dapat dilakukan oleh bank dengan cara mengeluarkan dan menjual tambahan saham agar dananya dapat bertambah dan tidak membeku.

b. Cadangan

Merupakan sebagian dari laba bank yang tidak dibagi kemudian disisihkan untuk antisipasi jika terjadi resiko timbulnya kerugian dikemudian hari.

c. Laba Ditahan

Laba ditahan merupakan sebagian laba yang seharusnya dibagi kepada para pemegang saham namun oleh pemegang saham sendiri sudah ditetapkan bahwa laba tersebut ditanam kembali dalam bank. Hal ini agar mendapatkan dana modal yang lebih besar.

2. Kuasi Ekuitas (Mudharabah Account)

Kuasi-Ekuitas-Mudharabah-Account

Disini bank menghimpun dana dengan prinsip mudharabah yang mana bank menyediakan jasa bagi investor berupa rekening investasi umum (mudharabah mutlaqah), khusus (mudharabah muqayyadah), dan rekening tabungan mudharabah.

3. Simpanan Tanpa Imbalan/Titipan (Wadiah)

Simpanan-Tanpa-Imbalan_Titipan-Wadiah

Sumber dana bank syariah ketiga yaitu titipan (wadiah) merupakan dana pihak ketiga yang dititipkan pada bank berupa giro dan tabungan.

Fungsi Modal Bank Syariah

Fungsi-Modal-Bank-Syariah

Dalam menjalankan usaha bisnis perbankan modal menjadi salah satu yang sangat penting untuk kelangsungan bank itu sendiri. Menurut Johnson and Johnson fungsi modal bank syariah, yaitu:

1. Sebagai Penyangga untuk Menyerap Kerugian Operasional atau Lainnya

Dalam hal ini modal berfungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian dan kegagalan bank dan melindungi kepentingan bagi para deposan.

2. Sebagai Dasar untuk Menetapkan Batas Maksimum Pembelian Kredit

Hal ini menjadi peninjauan bagi bank sentral untuk membatasi jumlah pembelian kredit kepada setiap nasabah. Bank sentral memaksa untuk melakukan diversifikasi kredit agar dapat melindungi para nasabah terhadap kegagalan kredit dari individu debitur.

3. Sebagai Dasar Perhitungan Para Partisipan untuk Mengevaluasi Tingkat Kemampuan Bank dalam Memperoleh Keuntungan

Tingkat keuntungan bagi para investor dilakukan dengan membandingkan keuntungan bersih dan keuntungan ekuitas.  Para partisipan pasar pun membandingkan return on investment dengan bank-bank lainnya.

Prinsip Bank Syariah

Prinsip-Bank-Syariah

Terdapat 5 prinsip penyertaan modal dalam bank syariah yaitu:

1. Mudharabah

Merupakan perjanjian antara penyedia modal dengan nasabah. Keuntungan yang diraih akan dibagi berdasarkan rasio tertentu yang sudah disepakati bersama. Sedangkan kerugiannya ditanggung oleh pihak bank sepanjang tidak ada kecurangan dari pihak nasabah.

2. Murabahah

Penyaluran dana dalam bentuk jual beli dimana bank membeli barang yang dibutuhkan oleh pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali kepada pengguna jasa dengan harga yang sudah ditetapkan oleh bank untuk mendapatkan keuntungan.

3. Musyarakah

Merupakan pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal. Disini bank dengan nasabah menjadi mitra usaha yang keduanya sama-sama memberikan modal untuk menjalani usaha dengan proporsi pembagian profit yang telah disepakati sesuai porsi tanggungjawab.

4. Wadiah

Merupakan jasa penitipan dana berupa tabungan dimana nasabah dapat mengambil dana tersebut di waktu yang tidak ditentukan.

5. Ijarah

Merupakan pemindahan hak guna suatu barang dengan melakukan pembayaran biaya sewa tanpa adanya pemindahan hak kepemilikan atas barang tersebut. Ijarah disini maksudnya adalah murni hanya sewa menyewa barang tanpa dasar ingin memilikinya.

Kecukupan Modal Bank Syariah

Kecukupan-Modal-Bank-Syariah

Kecukupan modal pada bank syariah dapat dinyatakan dengan rasio tertentu yang dikenal dengan Capital Adequacy Ratio (CAR). Tingkat kecukupan modal dapat diukur dengan cara:

1. Membandingan Modal dengan Dana-Dana Pihak Ketiga

Perbandingan antara modal dengan pos pasiva ialah petunjuk mengenai tingkat keamanan simpanan masyarakat pada bank. Perhitungannya dilakukan dengan cara rasio modal dikaitkan dengan simpanan pihak ketiga yakni giro, deposito, dan tabungan.

Modal dan Cadangan= 10%Giro + Deposito + Tabungan

Sehingga dapat dipahami bahwa rasio modal atas simpanan cukup 10%, dengan rasio tersebut permodalan bank dianggap sehat.

2. Membandingkan Modal dengan Aktiva Berisiko

Untuk ukuran yang kedua ini berdasarkan dengan kesepakatan dari BIS (bank for International Settlements). Kesepakatan mengenai permodalan ini terjadi pada tahun 1998 dengan menetapkan CAR dengan aktiva berisiko. 

Kesepakatan ini terjadi karena adanya ketimpangan struktur dan sistem perbankan internasional.

Sumber-Sumber Penghimpun Dana

Sumber-Sumber-Penghimpun-Dana

Bank memiliki 4 alternatif dalam menghimpun dana untuk usahanya, yaitu:

1. Dana Sendiri

Dana sendiri memiliki proporsi yang relatif kecil jika dibandingkan dengan total aktivanya. Namun, dana sendiri menjadi hal yang sangat penting untuk kelangsungan usahanya.

Dana sendiri begitu penting hal ini terbukti dari adanya ketentuan dari bank sentral yang mengatur proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan nilai ATMR. Proporsi ini disebut dengan Capital Adequacy Ratio (CAR). pengertian sumber dana bank syariah

Di Indonesia sendiri, BI menetapkan CAR minimum sebesar 8% sedangkan secara gradual ditingkatkan hingga 12%. Disini dapat dipahami bahwa jika suatu bank memiliki CAR yang sangat rendah, maka kemampuan bank untuk bertahan menghadapi kerugian pun akan rendah.

2. Dana Deposan

Sumber dana dan masyarakat mencakup giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari badan atau nasabah perorangan.

3. Dana Pinjaman

Dana pinjaman yang diperoleh bank untuk menghimpun dana masyarakat dapat berupa Call Money, Pinjaman antar Bank, dan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).

4. Sumber Dana Lain

Sumber penghimpun dana juga berasal dari sumber dana lain yang tidak dapat digolongkan dengan jenis dana sebelumnya. Sumber dana lain ini dapat berkembang seiring perkembangan usaha perbankan dan perekonomian secara umum.

Sumber dana lain tersebut seperti Setoran Jaminan, Dana Transfer, Surat Berharga Pasar Uang, Diskonto Bank Indonesia, Kuasi Ekuitas (Mudharabah) , dan Titipan (wadiah) atau Simpanan Tanpa Imbalan.

Alokasi Dana Bank Syariah

Alokasi-Dana-Bank-Syariah

Alokasi pembagian dana bank syariah terbagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Aktiva yang menghasilkan: aset bank yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Aset ini disalurkan melalui investasi mudharabah hingga ijarah.
  2. Aktiva yang tidak menghasilkan: aktiva dalam bentuk tunai seperti pinjaman (qard) dan penanaman dana dalam aktiva tetap maupun inventaris.

Adapun mengenai sumber dana bank syariah hingga alokasi dananya, semua itu berdasarkan pada prinsip dan hukum-hukum Islam. Tidak hanya untuk orang yang tertarik dengan ekonomi saja, nasabah bank syariah juga perlu memahami hal ini.

Leave a Comment