Pengertian Zakat dan Pajak dan Perbedaannya, Wajib Tahu!

Pada dasarnya zakat dan pajak sama-sama dikeluarkan demi kemaslahatan umat. Namun, keduanya memiliki aturan penyaluran dan persentase yang berbeda. Oleh karena itu, sebaiknya pahami keduanya secara mendasar agar bisa dijalankan dengan baik.

Menyamakan antara kewajiban pajak dan zakat sebenarnya merupakan kesalahan fatal. Sekilas, kewajiban tersebut memang sama karena dana yang dikumpulkan untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan.

Pengertian Zakat dan Pajak

1. Pengertian Zakat

Pengertian-Zakat

Zakat adalah harta dalam jumlah tertentu yang wajib dikeluarkan setiap muslim untuk diberikan pada golongan yang berhak menerima zakat. Salah satu rukun Islam ini dibagi menjadi dua, yaitu zakat mal dan zakat fitrah.

Adapun penyaluran zakat diberikan pada mustahik, diantaranya adalah fakir miskin, musafir, dan sebagainya sesuai ketentuan hukum Islam.

2. Pengertian Pajak

Pengertian-Pajak

Berbeda dengan zakat, pajak merupakan kontribusi berupa iuran wajib kepada kas negara yang mengikat wajib pajak badan maupun orang pribadi. Dana yang dikeluarkan bersifat memaksa sehingga akan mendapatkan sanksi jika tidak menaatinya.

Adapun pajak yang terkumpul dalam kas negara nantinya digunakan untuk keperluan negara dan kesejahteraan rakyat. Ada berbagai macam pajak yang berlaku di negara Indonesia, diantaranya Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Perbedaan Zakat dan Pajak

Baik zakat maupun pajak merupakan iuran wajib yang mengikat wajib pajak dan seorang muslim. Memahami perbedaan keduanya sangat penting dilakukan. Agar bisa membedakan iuran tersebut dengan mudah, berikut beberapa hal yang menjadi perbedaan pajak dan zakat:

1. Tujuan

Tujuan

Tujuan zakat dan pembayaran zakat jelas berbeda meskipun persamaan pajak yaitu digunakan dalam hal positif. Zakat menjadi rukun Islam yang ke-4 dan dikeluarkan dengan untuk mensucikan jiwa dan membersihkan harta yang dimiliki.

Mengingat setiap harta yang didapatkan berdasarkan perhitungan tertentu, terdapat hak orang-orang yang membutuhkan. Pada dasarnya, ibadah zakat ini datang langsung dari Allah melalui firmannya dalam Al-Qur’an.

Kewajiban ini bagi seorang muslim sama pentingnya dengan ibadah shalat lima waktu. Hal tersebut senada dengan salah satu ayat dalam surah Al Baqarah (110) yaitu ‘..Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat’. Selain itu, masih ada berbagai dalil yang menjelaskan kewajiban zakat dalam Al Qur’an.

Sementara itu, pajak yang menjadi kewajiban setiap warga negara dikeluarkan dengan tujuan mewujudkan fasilitas sosial secara adil dan merata. Adapun pihak-pihak yang wajib mengeluarkan pajak telah diatur dalam undang-undang.

Orang yang wajib membayar pajak umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah hingga ke atas. Tidak hanya itu, pajak juga mengikat pelaku badan usaha besar maupun UMKM. Besaran pajak yang dikeluarkan setiap badan pun berbeda-beda persentasenya.

Setiap korporasi yang berada di Indonesia dengan profit yang dihasilkan, maka wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Berdasarkan Golongan Penerima

Berdasarkan-Golongan-Penerima

Golongan yang berhak menerima zakat telah dijelaskan dalam Al Quran, yaitu pada surah At Taubah ayat 60. Terdapat delapan mustahik zakat, yaitu fakir, miskin, riqab, gharim, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat.

Adapun bentuk penyaluran zakat umumnya beraneka ragam, misalnya makanan, dana, dan program pemberdayaan. Biasanya, makanan yang dimaksud adalah makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah yang bersangkutan, misalnya bisa berupa beras, gandum, dan sebagainya.

Sedangkan untuk penyaluran pajak sendiri dilakukan di setiap sektor masyarakat yang cakupannya lebih luas lagi. Pajak diperuntukkan di bidang ekonomi, pendidikan, dan infrastruktur daerah yang bisa dinikmati manfaatnya oleh setiap penduduk.

3. Pengelolaan

Pengelolaan

Zakat dan pajak juga berbeda dari segi pengelolaannya. Zakat dikelola oleh amil, yaitu pihak-pihak yang dipercaya umat untuk mengelola zakat. Kepanitian zakat dibutuhkan untuk keuangan masjid yang sehat demi kemaslahatan rumah ibadah dan mustahik zakat.

Tidak hanya di masjid, amil zakat juga bisa menyalurkan dana yang terkumpul ke berbagai lembaga sosial yang membutuhkan.

Sedangkan pajak pengelolaannya dilakukan oleh negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat tidak diperkenankan melakukan kepengurusan pajak seorang diri.

4. Persyaratan Pembayaran

Persyaratan-Pembayaran-zakat-dan-pajak

Zakat dan pajak sebenarnya memiliki syarat pembayaran tersendiri sehingga tidak dikenakan secara sembarangan. Adapun syarat-syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat yaitu, beragama Islam, berakal sehat, dewasa, dan harta yang dimilikinya sudah mencapai haul dan nisab.

Adapun perhitungan harta yang sudah sesuai nisab telah ditentukan dalam hadits dan ijtima’ para ulama.

Sementara itu, syarat pajak yang dibayarkan tergantung dari batas minimal pendapatan seseorang. Nominal tersebut harus segera dibayarkan ke kas negara. Adapun iuran tersebut dikeluarkan oleh setiap warga negara tanpa memandang suku, ras, dan agama.

Dengan catatan, warga negara tersebut telah memenuhi syarat sesuai undang-undang yang berlaku. Kewajiban wajib pajak di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 101/PMK.010/2016.

Penduduk yang wajib membayar pajak yaitu dengan penghasilan per tahun mencapai Rp54 juta per tahun. Artinya, seseorang dengan pendapatan sekitar Rp4,5 juta per bulan wajib membayar pajak ke dalam kas negara.

5. Alat dan Jumlah Pembayaran

Alat-dan-Jumlah-Pembayaran-zakat-dan-pajak

Pajak yang dikeluarkan wajib pajak yaitu berupa uang sesuai persentase jenis pajak yang berlaku. Sementara itu, alat yang digunakan untuk membayar zakat lebih bervariasi lagi. Mulai dari makanan pokok, hasil pertanian, uang tunai, dan hewan ternak.

Nominal pajak yang dikenakan pada seseorang atau badan pun berbeda-beda. Setiap penduduk yang memiliki pendapatan sekitar Rp4,5-Rp50 juta per bulan dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%.

Bagi yang memiliki pendapatan per bulan Rp50-Rp250 juta pajak yang dikenakan adalah sebesar 25%. Sedangkan bagi mereka yang dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per bulan wajib membayar pajak sebesar 30%.

Lalu, berapa nominal zakat yang harus dikeluarkan umat muslim? Apabila harta yang dikeluarkan sesuai dengan nisab, maka persentase zakat yang dikeluarkan adalah 2,5%. Nominal tersebut jelas jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban membayar pajak.

Namun apabila pembayaran zakat menggunakan hasil peternakan dan pertanian, maka perhitungannya bukan 2,5%. Pada dasarnya, hasil panen dan ternak memiliki nisab masing-masing yang harus dipahami berdasarkan hadits dan ijtima’ para ulama.

6. Waktu Pembayaran

Waktu-Pembayaran-zakat-dan-pajak

Bagi umat muslim, waktu pembayaran zakat ada dua, yaitu ketika bulan suci Ramadhan dan saat harta yang dimiliki sudah mencapai nisab dan haul. Nisab merupakan batas minimal harta yang harus dibayarkan zakatnya.

Pertimbangannya adalah jika harta tersebut sudah satu tahun dimiliki,maka haul pun sudah tercapai. Kewajiban membayar zakat pun harus segera ditunaikan.

Sementara itu, penduduk yang wajib membayar zakat dilakukan setiap bulan melalui Dirjen Pajak baik secara online maupun offline. Adapun jika terlambat membayar pajak akan dikenakan denda per bulan 2%.

Denda tersebut dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran. Oleh karena itu, tepat waktu dalam membayar pajak sangat penting dilakukan.

Zakat dan pajak wajib dibayarkan karena dana tersebut digunakan untuk menciptakan kesejahteraan tersendiri. Untuk zakat diberikan pada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan, terutama fakir miskin. Adapun pembayaran pajak pun tidak kalah pentingnya demi kemajuan bangsa dan negara.