Apa Pengertian Zakat Profesi dan Bagaimana Cara Hitung dan Bayarnya?

Zakat merupakan salah satu bagian dari ibadah umat Islam. Dari berbagai jenisnya seperti zakat pertanian, zakat rumah, zakat panen, ada yang terkait pendapatan seseorang dengan pengertian zakat profesi. Bagi yang sudah bekerja, alangkah baiknya memahaminya dan membayar sesuai cara hitung yang tepat.

Dalam surat Al Baqarah ayat 267, dijelaskan tentang pentingnya menafkahkan hasil usaha di jalan Allah. Sehingga sangat jelas tergambar seberapa pentingnya membayar zakat profesi.

Apa Pengertian Zakat Profesi?

Apa-Pengertian-Zakat-Profesi

Pahami terlebih dahulu definisi penting dari jenis zakat yang satu ini, boleh dibilang sebagai zakat yang perlu dikeluarkan ketika seseorang memiliki pekerjaan atau profesi tertentu. Selama pendapatan yang diterima sesuai dengan ukuran nisab yang sudah ditentukan.

Beberapa profesi yang masuk kategori pembayaran zakat ini seperti, pegawai negeri, pegawai perusahaan swasta, akuntan, konsultan, dokter, polisi, tentara, artis, dan berbagai profesi lainnya.

Bagaimana Cara Menghitungnya?

Bagaimana-Cara-Menghitungnya

Untuk menghitung besaran dari zakat ini sesuai pengertian zakat profesi di atas, sudah ditetapkan oleh ulama sahih yaitu jumlahnya 2,5 persen dari jumlah semua penghasilan. Tapi, penghitungan penghasilan yang terkena zakat masih terbagi dua sampai saat ini.

Pertama, 2,5 persen bisa diambil dari total penghasilan kotor dalam satu bulan atau satu tahun. Kedua, 2,5 persen dari penghasilan bersih setelah dikeluarkan semua kebutuhan rutin dan pembayaran semua kewajiban.

Ada juga penghitungan berdasarkan nilai emas, dimana untuk nisab pembayarannya berkisar 85 gram untuk setiap tahunnya.

Coba dihitung, ketika harga emas adalah Rp. 1.000.000 maka nisabnya dalam satu tahun adalah Rp. 1.000.000 x 85 gram menjadi Rp. 85.000.000. Jika ingin dibayar bulanan, tinggal bagi saja nisab tahunan dengan jumlah bulan dalam satu tahun. Yaitu Rp. 85.000.000/12 menjadi Rp. 7.083.333/bulan. 

Artinya seseorang yang memiliki profesi dengan pendapatan mencapai nisab tahunan atau bulanan di atas, maka wajib membayar zakat profesi dengan jumlah 2,5 persen tersebut.

Bagaimana Cara Membayarnya?

Bagaimana-Cara-Membayarnya

Jika setelah dilakukan penghitungan ternyata gaji bulanan mencapai nisab, maka pembayaran zakat terkait pengertian zakat profesi wajib dilakukan.

Untuk cara membayarnya, bisa disetor melalui lembaga yang sudah ditentukan baik itu yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.

Selain itu, juga bisa diberikan kepada pihak yang membutuhkan. Tentunya dengan niat jelas untuk membayar zakat profesi, sehingga tujuan dari pembayaran bisa sampai dan pahalanya tercatat.

Untuk yang tak mau ribet, bisa memanfaatkan juga berbagai aplikasi yang akan membantu menghitung hingga membayar zakat dengan mudah. Sehingga nantinya tidak ada kebingungan ketika gaji diterima dan zakat harus dibayar.

Kalau masih belum yakin juga, tentu saatnya untuk berkonsultasi dengan ahli agama. Mintalah informasi yang jelas berdasarkan dalil yang shahih. 

Syarat Utama Zakat Profesi

Syarat-Utama-Zakat-Profesi

Memang perlu menghitung tepat terlebih dahulu, apakah penghasilan yang dimiliki masuk kategori nisab zakat profesi atau tidak. Setelah itu, pahami lagi syarat-syarat untuk dipenuhi untuk dapat melakukan pembayarannya.

1. Milik Sendiri

Jika ingin membayar zakat profesi, harus dipastikan bahwa penghasilan tersebut merupakan milik sepenuhnya oleh pembayar zakat. Bukan milik bersama dengan orang lain, seperti warisan atau harta yang memiliki pembagian untuk beberapa orang.

Sebagai contoh, seseorang memiliki bisnis tunggal kuliner ayam bakar dengan keuntungan Rp. 100 juta. Keuntungan tersebut, merupakan milik dia pribadi karena mulai dari modal sampai pemasaran tidak ada campur tangan orang lain. 

Tapi, ketika ada keikutsertaan pihak lain dalam keuntungan tersebut tentu perlu dipastikan berapa jumlah penghasilan yang merupakan hak pribadi si pembayar zakat.

2. Penghasilan Sesuai Nisab

Penghasilan yang wajib dibayarkan zakat profesinya adalah, penghasilan yang sudah mencapai nisab seperti sudah dijelaskan sebelumnya. Kalau belum, maka kewajiban membayar zakat bisa dikatakan belum ada.

Selain nisab emas, perhitungannya juga bisa dilakukan dengan mengacu pada harga bahan pokok yang dikonsumsi seperti beras sebanyak 522 kg untuk satu bulannya.

Jika dikonversikan ke dalam rupiah, dengan harga beras terkini sebesar Rp. 10.000/kg. Maka nisabnya Rp. 5.220.000 untuk satu orang.

Agar tidak bingung tentang cara menghitung nisab ini, bisa dikonsultasikan juga dengan ahli agama. 

3. Kebutuhan Pokok Sudah Terpenuhi

Jika gaji atau pendapatan seseorang, hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari. Maka, kewajiban membayar zakat yang sudah dijelaskan melalui pengertian zakat profesi tadi belum ada.

Jadi, orang yang masuk kategori wajib bayar zakat ini adalah seseorang dengan penghasilan sudah lebih dari pemenuhan kebutuhan pokok harian. Boleh juga dikatakan kalau dia sudah mapan dari segi keuangan, alhasil zakat wajib dibayarkan dengan perhitungan tepat.

Contoh, seorang pegawai swasta yang setiap bulan masih perlu biaya tambahan untuk memenuhi kebutuhannya setelah mengandalkan pendapatan. Tentu tidak diwajibkan bayar zakat.

Berbeda dengan orang dengan bisnisman, yang mampu memenuhi kebutuhan bulanannya lalu masih tersisa dan bisa membeli barang atau kebutuhan di luar kebutuhan pokok. Lalu, masih bisa menabung dan punya kelebihan uang cukup maka zakat profesi wajib dibayarkan.

4. Tidak Punya Hutang

Masih punya hutang? Maka kewajiban bayar jenis zakat ini juga belum ada karena ada kewajiban yang perlu dituntaskan pada masa tertentu.

Nantinya saat semua hutang sudah dilunasi, kebutuhan pokok terpenuhi dan mencapai nisab tentu akan diwajibkan membayar zakat tersebut. 

5. Penghasilan Halal

Pendapatan yang dihasilkan di jalan benar dan tidak bertentangan dengan syariat Islam, adalah jenis pendapatan wajib dikenakan zakat profesi. Selama sudah memenuhi syarat-syarat lainnya yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Kalau gaji dan penghasilan itu didapat dengan cara haram, tentu kewajiban zakat tidak ada karena pendapatan tersebut tidak halal dan pahala membayar zakat tentu tidak akan diterima.

6. Dapat Dibayar Saat Gajian

Pembayarannya, dilakukan sesaat setelah menerima gaji dan tidak ditunda-tunda karena berbagai hal. Sehingga prosesnya akan lebih lancar, pemilik gaji tidak lagi harus memikirkan zakat dan kewajiban secara syariat untuk dilaksanakan.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Profesi?

Siapa-yang-Berhak-Menerima-Zakat-Profesi

Sama halnya dengan jenis zakat lainnya, merujuk kepada pengertian zakat profesi ada beberapa pihak yang bisa dijadikan target pemberian. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat At-taubah ayat 60.

1. Miskin

Kelompok orang dengan harta terbatas, bisa memenuhi apa saja kebutuhan pokok harian namun hanya setengah dari total kebutuhan tersebut.

2. Fakir

Merupakan kelompok orang, yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri karena tidak punya harta. Bahkan ketika mereka punya harta, juga belum bisa mencukupi setengah dari kebutuhan pokok.

3. Mualaf

Seseorang yang baru saja bersyahadat menjadi muslim atau iman masih lemah dan pemahaman Islam masih sangat terbatas.

4. Amil Zakat

Merupakan pihak yang mengurus zakat dan pembagiannya

5. Gharim

Kelompok orang yang punya hutang akibat melakukan pendamaian pihak lain, asalkan hutang yang dimilikinya tidak masuk kategori pelanggaran syariat Islam

6. Budak

Orang yang dikuasai oleh orang lain. Pada masa Rasulullah SAW, golongan ini diberikan zakat secara rutin dalam waktu tertentu.

7. Ibnu Sabil

Orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh yang tujuannya tidak maksiat, kemudian kehabisan bekal untuk melanjutkan perjalanan.

8. Fi Sabilillah

Yaitu orang waktunya dimaksimalkan untuk berjuang sesuai syariat Islam

Pemahaman yang tepat tentang pengertian zakat profesi, memberikan tambahan wawasan tentang perlu atau sudah masukkah Anda dalam kategori orang yang wajib membayar zakat tersebut.

Leave a Comment