8 Cara Membeli Tanah Kavling Agar Tidak Tertipu

Sebelum memutuskan untuk membeli tanah kavling, ada beberapa cara membeli tanah kavling agar tidak tertipu. Selain membutuhkan nominal yang tidak sedikit, tanah juga tergolong bentuk investasi jangka panjang yang banyak peminatnya. Jadi, jangan sembarangan percaya dengan makelar abal-abal.

Apa itu tanah kavling? kavling maksudnya adalah bagian tanah yang sudah dibentuk petak-petak dengan ukuran tertentu. Biasanya tanah kavling banyak dicari orang untuk dijadikan perumahan, oleh sebab itu harganya bisa sangat mahal seiring dengan bertambahnya jumlah permintaan. 

Ini Cara membeli Tanah Kavling Agar Tidak Tertipu

Cara Membeli Tanah Kavling Agar Tidak Tertipu dengan Melakukan Peninjauan Lokasi Tanah

Cara-Membeli-Tanah-Kavling-Agar-Tidak-Tertipu-dengan-Melakukan-Peninjauan-Lokasi-Tanah

Lokasi tanah kavling yang strategis merupakan bentuk investasi yang menguntungkan. Belilah tanah kavling yang memiliki akses jalan mudah, setidaknya bisa dilalui dua kendaraan yang saling bersimpangan. Selain itu, perhatikan juga aksesibilitasnya untuk mempermudah aktivitas sehari-hari. 

Aksesibilitas yang dimaksud disini yaitu seberapa mudah lokasi tanah kavling dijangkau oleh transportasi dan juga untuk menuju fasilitas umum di perkotaan. Biasanya pembeli bisa menanyakan langsung kepada broker atau marketing setempat atau bisa mencari informasi dari internet. 

Carilah informasi sebanyak-banyaknya tentang prospek dan potensi tanah kavling kedepannya. Informasi yang dibutuhkan misalnya harga pasaran, potensi bisnis, kondisi lingkungan, kenyamanan dan aksesnya mudah diketahui orang atau tidak. 

Cek Seluruh Risiko yang Mungkin Mengintai Tanah

Cek-Seluruh-Risiko-yang-Mungkin-Mengintai-Tanah

Setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah kavling, selanjutnya buatlah peta risiko yang kemungkinan terjadi saat tanah tersebut sudah dibeli. Peta risiko merupakan segala kemungkinan baik atau buruk yang akan muncul nantinya saat tanah tersebut sudah dibeli dan dibangun pemukiman. 

Risiko yang dipertimbangkan, misalnya susah air, longsor, sering pemadaman listrik, terlalu dekat pasar yang berpotensi banyak terjadi tindakan kriminal dan risiko lainnya. Nah dari banyaknya risiko yang mungkin terjadi tersebut, akan memudahkan Anda untuk mempertimbangkan dengan baik kelanjutannya. 

Cara Membeli Tanah Kavling Agar Tidak Tertipu dengan Memeriksa Kondisi Tanah

Cara-Membeli-Tanah-Kavling-Agar-Tidak-Tertipu-dengan-Memeriksa-Kondisi-Tanah

Sebaiknya jangan terlalu terburu-buru membeli tanah kavling sebelum mengetahui kondisi sebenarnya. Datang ke lokasi saja dan hanya memperhatikan lokasi tanah tidak cukup dijadikan pertimbangan, Anda perlu memeriksa jenis tanah dan juga kontur pada luasan tanah yang akan dibeli tersebut. 

Hindari membeli tanah yang memiliki kontur miring, kecuali jika memang dibutuhkan untuk keperluan tertentu. Selain itu, perhatikan pula ketersediaan sumber air pada lokasi tanah tersebut. Perlu diketahui bahwa tanah yang strategis, infrastruktur memadai akan mempengaruhi harga tanah semakin tinggi. 

Cek Status Tanah dan Legalitas Kelengkapan Surat Tanah

Cek-Status-Tanah-dan-Legalitas-Kelengkapan-Surat-Tanah

Cara membeli tanah kavling agar tidak tertipu perlu memperhatikan status tanah serta kelengkapan dokumen tanah yang bersangkutan. Permasalahan yang banyak terjadi sebagai bentuk tindak penipuan seperti sengketa tanah, tanah sudah disita, tanah fiktif atau tanah yang sudah diwakafkan. 

Oleh sebab itu, periksalah terlebih dahulu legalitas dari kelengkapan dokumen tanah yang akan dibeli. Kemudian ajak langsung pemilik tanah untuk mendatangi langsung kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk mengecek status tanah dan surat dengan memanfaatkan layanan aplikasi online BPN. 

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pasal 34 PP No 24 Tahun 1997, Lembaga BPN akan membantu mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan beberapa aspek, seperti buku tanah, daftar tanah, surat ukur dan juga peta pendaftaran. 

Pastikan keaslian dari sertifikat tanah kavling dengan meminta pemeriksaan langsung dari lembaga BPN, karena saat ini marak penipuan jual beli tanah menggunakan surat tanah palsu. Oleh sebab itu, sebaiknya jangan mudah percaya dengan segala bentuk dokumen, sebelum diperiksa dengan cermat. 

Cara Membeli Tanah Kavling Agar Tidak Tertipu dengan Memeriksa Batas dan Luas Tanah

Cara-Membeli-Tanah-Kavling-Agar-Tidak-Tertipu-dengan-Memeriksa-Batas-dan-Luas-Tanah

Penipuan tidak hanya dilakukan pada dokumen tanah yang palsu, tetapi juga luas tanah yang ternyata tidak sesuai. Oleh sebab itu, pastikan luas tanah yang akan dibeli sudah pas dengan ukuran yang tercantum pada sertifikat. Bagaimanapun luas tanah akan mempengaruhi harga yang perlu dibayarkan.

Setelah selesai melakukan pengukuran luas tanah, lakukan pemeriksaan batas tanah yang akan dibeli. Dengan mengetahui ukuran detail batas tanah tersebut, pembeli juga akan lebih mudah dalam mempertimbangkan  rencana pembangunan kedepannya seperti apa.

Hitunglah Potensi Perkembangan Tanah Tersebut

Hitunglah-Potensi-Perkembangan-Tanah-Tersebut

Cara membeli tanah kavling agar tidak tertipu harus memperhitungkan aspek potensi perkembangan harga tanah di kawasan tersebut. Semakin tinggi potensi kedepannya, maka semakin layak tanah tersebut dibeli dengan harga yang cukup tinggi. 

Walaupun sebenarnya Anda membeli tanah untuk dibangun sebuah rumah, tetapi bukan berarti tidak ada kemungkinan untuk dijual di kemudian hari, bukan? Nah, oleh karena itu, pastikan tanah kavling yang akan dibeli memiliki potensi harga yang sangat menjanjikan. 

Mempersiapkan Akta Jual Beli

Mempersiapkan-Akta-Jual-Beli

Setelah berhasil memastikan semua dokumen tanah lengkap dan asli, tahapan cara membeli tanah kavling agar tidak tertipu selanjutnya yaitu dengan melibatkan PPAT. PPAT kepanjangan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah yang diperlukan dalam pembuatan AJB atau Akta Jual Beli. 

Dengan memanfaatkan jasa PPAT yang terpercaya, transaksi jual beli tanah akan dijamin sah secara hukum. Jadi jika kemungkinan suatu hari terjadi permasalahan, posisi pembeli tanah akan tetap aman. Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penjual tanah dalam pembuatan AJB, yaitu:

  1. Sertifikat tanah asli
  2. KTP suami dan istri
  3. Jika suami atau istri meninggal, maka perlu mempersiapkan akta kematian
  4. Bukti asli pembayaran PBB atau Pajak Bumi Bangunan selama rentang waktu 10 tahun terakhir
  5. Kartu keluarga (KK)
  6. Surat Persetujuan Jual Tanah dari suami atau istri

Sedangkan data yang perlu dipersiapkan oleh pembeli umumnya hanya sedikit, persyaratan tersebut meliputi:

  1. KTP
  2. Kartu Keluarga (KK)

Membawa Berkas Jual Beli Tanah ke Kantor BPN Langsung

Membawa-Berkas-Jual-Beli-Tanah-ke-Kantor-BPN-Langsung

Setelah mengurus persyaratan dan pembuatan AJB,  selanjutnya serahkan berkas AJB asli ke kantor BPN paling lambat tujuh hari setelah penandatangan. Pada saat menyerahkan berkas AJB, sertakan juga permohonan untuk balik nama yang berisi tanda tangan asli dari pembeli. 

Berkas lain yang perlu dipersiapkan lagi, misalnya bukti lunas BPHTB, bukti lunas Pph, sertifikat hak tanah serta KTP asli penjual dan pembeli. Setelah berkas diterima dan diproses, petugas BPN akan memberikan surat bukti balik nama. Nama penjual pada buku tanah dan sertifikat kemudian dicoret. 

Pada buku tanah dan sertifikat akan langsung diubah dengan nama pembeli lewat tanda tangan resmi dari Kepala Kantor Pertanahan. Tidak perlu membutuhkan waktu lama, dokumen tanah yang baru dan sudah diperbarui akan diberikan langsung oleh pemilik tanah yang baru. 

Ada hal penting yang perlu diperhatikan sebagai cara membeli tanah kavling agar tidak tertipu yaitu pada saat proses transaksi. Jadi usahakan membayar tanah secara langsung di hadapan notaris, saksi atau pihak berwenang lainnya. 

Jika perlu didokumentasikan segala bentuk pemeriksaan pengukuran tanah, lokasi tanah serta waktu pembayaran dengan jelas. Dokumentasi tersebut nantinya bisa dijadikan bukti kuat jika suatu hari nanti terjadi masalah yang kemungkinan dapat merugikan pembeli.

Leave a Comment