Cara Pelaporan Reksa Dana di SPT dengan Mudah + Langkahnya

Sebagai warga negara yang baik dan patuh akan pajak, pasti Anda akan mengupayakan diri melakukan pelaporan SPT. Bahkan Anda juga akan melakukan pelaporan Reksa Dana di SPT milik Anda. Namun terkadang, niat baik Anda justru membuat Anda bingung karena tidak tahu cara pelaporan reksa dana di SPT.

Saat ini, Anda telah datang pada artikel tepat yang akan membahas mengenai pelaporan Reksa Dana tersebut. Supaya Anda lebih mudah dalam memahaminya, maka Anda perlu menyimak ulasan artikel berikut ini.

Fakta Tentang Reksa Dana di SPT

Fakta-Tentang-Reksa-Dana-di-SPT

Perlu Anda ketahui terlebih dahulu, bahwa pemerintah Indonesia telah memiliki peraturannya sendiri dalam mengatur pajak Reksa Dana. Dimana, berdasarkan UU PPh pada pasal 4 ayat 3 poin ke (i) telah disebutkan bahwa Reksa Dana tidak masuk dalam objek pajak.

Sehingga, dapat dipastikan bahwa Reksa Dana yang Anda miliki tidak dikenakan biaya pajak. Hanya saja, Anda perlu melaporkan investasi Reksa Dana Anda tersebut ke dalam SPT yang Anda miliki. 

Semua itu terjadi karena Reksa Dana masuk dalam kategori harta. Untuk lebih jelasnya, Anda perlu menyimak kode harta dan kewajiban yang ada di wilayah Indonesia.

Kode Harta dan Kewajiban

Kode-Harta-dan-Kewajiban

Ada beberapa kode yang diberlakukan dalam pelaporan SPT yang Anda miliki. Berikut ini adalah beberapa kode yang akan Anda temui saat melakukan pelaporan harta yang Anda miliki.

1. Kategori Kas dan Setara Kas

Pada kategori kas dan setara kas, akan ada beberapa harta yang dikategorikan sebagai kas dan setara kas. Bahkan akan ada kode unik yang digunakan pada kategori tersebut. Berikut kode unik pada kategori kas dan setara kas.

015 = setara kas lainnya

014 = harta bentuk deposito

013 = harta bentuk giro

012 = harta bentuk tabungan

011 = harta bentu uang tunai

2. Kategori Investasi

039 = Investasi jenis lain

038 = penyertaan modal dalam perusahaan lain, seperti CV, Firma dan lainnya.

037 = instrumen derivatif

036 = reksa dana

035 = surat utang lain

034 = obligasi penerbit pemerintah

033 = obligasi penerbit perusahaan

032 = saham

031 = saham dibeli untuk dijual lagi

Itulah beberapa kategori yang akan dimasukkan dalam SPT yang Anda miliki. Apabila dilihat dalam kategori tersebut, maka Anda dapat melihat bahwa Reksa Dana masuk dalam kategori investasi dengan kode 036. 

Lalu, bagaimana cara pelaporan Reksa Dana di SPT? Ada beberapa tahapan yang akan Anda lakukan sebelum melakukan pelaporan Reksa Dana. Dimana akan dilakukan penghitungan nilai perolehan dalam mendapatkan harta tersebut. 

Untuk lebih jelasnya dalam memberikan penjelasan cara pelaporan Reksa Dana di SPT. Anda bisa menyimak ulasan lengkap proses pelaporan SPT berikut ini.

Cara Pelaporan Reksa Dana di SPT

Cara-Pelaporan-Reksa-Dana-di-SPT-dengan-Mudah

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan dalam melaporkan Reksa Dana yang Anda miliki. Cara tersebut disesuaikan dengan skema yang akan Anda gunakan. Ada yang bisa menggunakan satu cara saja, ada juga yang menggunakan dua cara sekaligus.

  1. Cara pertama yang bisa Anda lakukan jika Anda menjadi investor saham dan tidak akan menjual saham dalam jangka waktu yang lama. Dimana, Anda akan menyimpan saham tersebut sebagai milik Anda sampai waktu SPT tiba.
  2. Kedua, Anda sebagai investor akan melakukan penjualan saham pada saat periode laporan SPT. Kedua cara ini, pasti akan menggunakan prosedur yang berbeda.

Setelah mengetahui caranya, lalu bagaimana prosedur yang akan Anda lakukan jika Anda berada pada posisi pertama ataupun kedua. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan cara pelaporan Reksa Dana di SPT berikut.

1. Kategori Aset Investasi

Sebagaimana penjelasan di awal, bahwa ada prosedur tertentu jika Anda memiliki Reksa Dana dengan cara yang telah disebutkan di atas. Kali ini, akan dibahas cara pertama terlebih dahulu. Dimana Anda memiliki asset saham dan akan menyimpannya dalam jangka waktu yang lama.

Pada kasus ini, maka Reksa Dana yang Anda miliki akan dimasukkan ke dalam kategori aset investasi. Dimana Anda harus melaporkan harga perolehan dari asset yang Anda miliki. Harga perolehan tersebut, didapatkan dari waktu atau periode pembelian saham tersebut.

  • Contoh kasus dengan menggunakan cara pertama untuk memudahkan Anda dalam memahami.

Pada awal tahun 2021, investor telah melakukan pembelian Reksa Dana dengan harga 50 juta. Seiring dengan perkembangannya, pada akhir tahun saham tersebut bernilai 70 juta. Maka, yang akan dicatat dalam pelaporan SPT Anda adalah 50 juta (sebagai harga perolehan).

2. Penghasilan Bukan Objek Pajak

Selanjutnya, pada kasus Anda memiliki saham tersebut dengan kategori kedua. Dimana Anda memiliki saham pada jangka waktu tertentu dan akan menjualnya. Maka, Anda bisa melakukan pelaporan Reksa Dana di SPT dengan melaporkan keuntungan yang Anda dapatkan.

Karena keuntungan yang telah Anda dapatkan tersebut, akan dihitung sebagai penghasilan yang berasal dari investasi. Sehingga, meskipun penghasilan tersebut telah Anda dapatkan, Anda tidak akan dikenakan wajib pajak. Dimana Reksa Dana tidak menjadi objek dalam wajib pajak.

Meskipun begitu, Anda perlu melaporkannya ke dalam SPT yang Anda miliki. Hal ini perlu Anda lakukan sebagai kewajiban Anda menjadi warga negara yang baik.

  • Contoh kasus dengan cara kedua, bisa Anda selesaikan dengan contoh berikut.

Jika Anda melakukan pembelian saham pada tahun 2020 dengan harga 50 juta. Pada tahun yang sama, Anda akan melakukan penjualan saham tersebut dengan harga 70 juta. Maka, penghasilan yang harus Anda laporkan adalah 20 juta.

Dimana 20 juta tersebut merupakan penghasilan Anda dalam melakukan investasi dan tidak menjadi objek pajak. Anda perlu melakukan pelaporan SPT secara berkala agar tidak terkena denda dan sebagai bentuk kewajiban Anda.

Langkah Melaporkan Reksa Dana di SPT

Langkah-Melaporkan-Reksa-Dana-di-SPT

Supaya Anda lebih mudah dalam melakukan pelaporan, berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti. Pastikan Anda mengisi data sesuai dengan data pribadi yang Anda miliki.

  1. Pertama, buka DJP secara online untuk melakukan Login. Masukkan data sesuai yang diminta pada akun tersebut.
  2. Apabila Anda berhasil masuk, maka Anda bisa klik pada bagian e-Filing.
  3. Lakukan pengisian pada tahap 1 hingga 5 sesuai dengan petunjuk form SPT Tahunan.
  4. Saat masuk tahap 6, Anda akan mendapatkan pertanyaan: apakah memiliki penghasilan bukan termasuk objek pajak? Maka, pada pertanyaan tersebut Anda bisa isi pendapatan yang telah dijelaskan pada kasus pertama dan kedua.
  5. Pada langkah 8, Anda akan masuk bagian pelaporan harta. Lakukan centang Ya, untuk melanjutkan proses. Jangan lupa untuk mengisi pada bagian Karta Baru. Apabila Anda akan melaporkan Reksa Dana yang Anda miliki, maka Anda bisa mengisikan dengan kode 036.
  6. Lakukan proses pengisian sesuai yang diminta hingga form Anda telah terisi semua dan selesai melakukan pelaporan.

Itulah beberapa tahapan dalam pelaporan Reksa Dana di SPT dan beberapa informasi penting dalam proses melaporkan Reksa Dana. Jangan takut untuk melaporkan harta yang Anda miliki. Karena semua itu, sudah menjadi kewajiban Anda sebagai warga negara.

Leave a Comment