5 Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional

Informasi mengenai perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional harus diketahui oleh Anda yang merupakan calon investor. Seiring waktu, minat masyarakat terhadap produk perbankan syariah semakin meningkat karena dinilai sangat menguntungkan.

Dibandingkan produk yang lain, pasar modal memang menjadi opsi yang punya resiko paling kecil. Sehingga, cukup aman bagi siapapun yang baru saja mengenal investasi.

Apabila Anda termasuk orang yang baru mengenal dunia investasi, sebaiknya memang harus tahu apa pengertian pasar modal syariah dan konvensional. Alasannya, meskipun risiko kecil, pasar modal tetap punya potensi mendatangkan keuntungan atau kerugian.

Pengertian Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah

Pengertian-Pasar-Modal-dan-Pasar-Modal-Syariah

Merujuk Undang-undang Pasar Modal (UUPM) Nomor 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 13, pasar modal merupakan aktivitas yang terkait dengan penawaran umum serta perdagangan efek, perusahaan publik yang terkait dengan efek diterbitkan, juga profesi dan lembaga yang terkait dengan efek.

Sementara itu, definisi pasar modal syariah berdasarkan undang-undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995 pasal 1 ayat 13, pada dasarnya pasar modal syariah ataupun konvensional tidak mengalami perbedaan

Definisi dalam undang-undang tersebut masih menyamakan antara pasar modal syariah dan konvensional. Namun pada prakteknya, terdapat sejumlah perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional yang penting untuk dipahami.

Apa Saja Manfaat Pasar Modal Syariah?

Bagi umat Islam, manfaat dari pasar modal syariah memang tidak diragukan lagi. Alasannya, prinsip serta cara kerjanya sesuai dengan syariat Islam yang berlaku. Lalu apa saja manfaat yang bisa diperoleh?

  1. Menjadi sarana untuk para pemodal dalam kegiatan bisnis, memperoleh keuntungan, serta menanggung berbagai resiko yang terjadi.
  2. Menjadi tempat bagi emiten untuk memperoleh modal dari sumber eksternal dalam memenuhi kebutuhan usahanya.
  3. Memberi kesempatan untuk pemerintah dalam memperoleh sumber pendapatan lainnya, seperti pajak, dan juga menopang perekonomian nasional.

Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional dari Berbagai Aspek

Seorang investor yang menginginkan akses Syariah ada pada investasi pasar modal, maka harus mengetahui apa saja perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional. Dengan demikian, semakin mudah untuk menyuburkan aset. Berikut ini sejumlah perbedaan-perbedaannya:

1. Instrumen yang Diperjualbelikan

Instrumen-yang-Diperjualbelikan

Produk investasi pasar modal konvensional instrumen yang dijual antara lain obligasi, saham, reksadana, right, opsi, dan warrant. Persamaan pasar modal syariah dan konvensional memang ada dari segi produk investasinya, perbedaannya adalah sudah sesuai dengan hukum syariah.

Kehalalan aset dan transaksi adalah hal yang utama dalam saham syariah, sehingga investor tidak usah pusing-pusing memilih dan mencarinya sendiri. Di samping itu, produk investasi syariah juga dapat ditemukan dengan mudah.

2. Emiten yang Menjual Saham

Emiten-yang-Menjual-Saham

Pasar modal konvensional, emiten apa saja bisa menjual sahamnya di pasar tanpa harus memikirkan apakah status produk yang dijualnya halal atau haram. Transaksi dan instrumennya mempunyai bunga dan kemungkinan terjadi spekulasi dan manipulasi juga terbuka.

Sementara itu, pada pasar modal syariah, emiten yang menjual saham akan memperhatikan syarat-syarat Syariah. Transaksi juga terbebas dari bunga. Begitu juga, instrumen transaksi yang dipakai.

Instrumen yang digunakan memakai prinsip mudharabah, musyarakah, dan salam. Di samping itu, pasar modal syariah juga bebas dari manipulasi pasar serta transaksi meragukan.

3. Indeks Saham

Indeks-Saham

Perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional berikutnya yaitu pada indeks saham. Seluruh saham yang tercantum di bursa pasar modal syariah telah terjamin kehalalannya.

Ini berbeda pada pasar modal konvensional. Indeks yang ada di dalamnya terbuka dengan bebas dan tidak dipisahkan mana saham yang halal secara khusus.

4. Mekanisme Transaksi

Mekanisme-Transaksi

Mekanisme transaksi yang ada di pasar modal konvensional tidak mempunyai batasan apapun. Perputaran uang arahnya juga dibuka dengan bebas. Sehingga, konsep bunga di pasar konvensional merupakan hal yang pasti ada.

Pada pasar konvensional, transaksi yang dilakukan cenderung spekulatif, tidak jelas, dan manipulatif juga dibebaskan. Saham yang bergerak dalam bidang apapun juga bisa dipilih secara bebas selama bisa memberikan keuntungan.

Ini berbeda dengan pasar modal syariah, di mana hal-hal tersebut diatur dengan ketat. Dana yang ditempatkan tidak akan dipakai untuk usaha yang tidak sesuai syariat Islam. Contohnya alkohol, makanan non halal, perbankan, dan lain- lain.

Praktek transaksi dalam pasar modal syariah juga akan diawasi. Transaksi akan terbebas dari unsur ribawi, manipulatif, gharar, atau meragukan serta mengandung unsur judi.

5. Obligasi

Obligasi

Investor yang memiliki minat terhadap obligasi juga harus mengetahui apa hal yang menjadi perbedaan antara obligasi syariah dan konvensional. Salah satunya dari sisi bunga.

Pada obligasi konvensional, prinsip yang dipakai adalah bunga dimana pemegang obligasi sebagai kreditur atau yang berpiutang. Perhitungan nisbahnya juga didasarkan atas perkembangan suku bunga yang berlaku.

Sementara itu, obligasi Syariah sudah tercantum di fatwa DSN – MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 mengenai pembiayaan Mudharabah. Di dalamnya tercantum bawa pemegang obligasi bukanlah pihak kreditur, namun pemodal atau sohibul mal.

Sementara itu, emiten disebut pengelola atau mudhorib. Selanjutnya, perhitungan nisbahnya juga telah disebutkan di awal ketika akan transaksi dilakukan.

Dalam pemakaian modal saham juga ada hal yang harus diperhatikan oleh emiten. Alasannya, modal harus ditempatkan pada sektor yang sesuai dengan hukum syariat yang berlaku. Jangan sampai, dialokasikan pada sektor non halal.

Emiten yang Tidak Sesuai dengan Pasar Modal Syariah

Emiten-yang-Tidak-Sesuai-dengan-Pasar-Modal-Syariah

Dilihat dari segi emiten, pasar modal Syariah tidak boleh memiliki jenis usaha yang akad dan cara pengolahannya bertentangan dengan prinsip syariat Islam. Contohnya berikut ini:

  1. Perjudian serta permainan yang termasuk judi atau perdagangan yang tidak diperbolehkan.
  2. Lembaga keuangan konvensional yang bersifat ribawi, termasuk perbankan atau asuransi konvensional.
  3. Produsen ataupun distributor serta pedagang minuman dan makanan non halal.
  4. Produsen, distributor, serta penyedia barang atau jasa yang bersifat mudharat atau merusak moral.
  5. Meletakkan investasi di perusahaan yang ketika transaksi punya resiko hutang kepada lembaga ribawi yang cenderung lebih dominan daripada modalnya.

Keuntungan Berinvestasi di Pasar Modal Syariah

Setelah memahami perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan saat berinvestasi di pasar modal syariah, seperti berikut:

  1. Keuntungannya lebih pasti karena sesuai dengan syariat dan dampaknya investor merasa lebih aman.
  2. Terbebas dari ribawi yang merupakan salah satu hal yang wajib dihindari oleh umat Islam.
  3. Diperkuat oleh payung hukum, yang terdiri dari 9 peraturan otoritas Jasa keuangan termasuk modal Syariah, UU Sukuk negara (SBSN), serta undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai perbankan syariah.

Dari penjelasan di atas, tentu sudah cukup jelas perbandingan pasar modal syariah dan konvensional. Meskipun ada perbedaan, pada prinsipnya memiliki cara kerja yang sama. Tinggal dikembalikan kembali kepada para investor.

Perbedaan pasar modal syariah dan pasar modal konvensional tidak perlu Anda jadikan sebagai penghalang untuk bermain investasi. Terlebih lagi, investasi adalah hal yang sangat bermanfaat untuk masa depan. Jika ragu, pilih saja pasar modal syariah karena sekarang ini banyak tersedia.

Leave a Comment