Cara Menjadi Agen Pupuk Bersubsidi Sesuai dengan Prosedur Pemerintah

Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan maupun penyalurannya sudah mendapatkan subsidi dari pemerintah guna memenuhi kebutuhan petani di Indonesia. Antusias masyarakat menjadi agen pupuk sangatlah tinggi, lalu bagaimanakah cara menjadi agen pupuk bersubsidi?

Untuk menjadi agen pupuk bersubsidi, maka harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Maka dari itu, persyaratan maupun tata caranya terkenal cukup ribet dan lama. Biasanya pengecer resmi sendiri juga sudah ditunjuk oleh wilayah kerjanya berdasarkan data e-RDKK sebagai pedoman.

Perlu diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi sendiri akan dilaksanakan secara tertutup melalui produsen kepada agen atau distributor. Baru setelah disalurkan kepada agen, pupuk bersubsidi akan disebar pada kios pengecer yang akan menjualnya langsung kepada petani ataupun kelompok tani.

Syarat dan Cara Menjadi Agen Pupuk Bersubsidi

Syarat-dan-Cara-Menjadi-Agen-Pupuk-Bersubsidi

Tidak hanya membutuhkan persyaratan yang banyak, namun untuk menjadi agen pupuk bersubsidi juga perlu menyiapkan modal yang cukup besar. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013, syarat dan cara menjadi distributor pupuk bersubsidi adalah sebagai berikut.

Telah Bergerak Sebagai Bidang Usaha

Cara menjadi distributor pupuk, maka perlu mendirikan badan usaha seperti CV, PT, atau semacam koperasi. Hal inilah yang membuat calon distributor resmi membutuhkan modal yang cukup besar untuk membangun gudang penyimpanan, kantor, dan pengadaan kendaraan.

Sama halnya untuk mendirikan kios resmi, maka juga membutuhkan modal cukup besar dalam pengadaan pupuk bersubsidi. Jika fasilitas yang diminta oleh pemerintah tidak memadai, maka calon agen dianggap tidak memenuhi kriteria menjadi distributor resmi pupuk bersubsidi.

Bagaimana cara menjadi agen pupuk bersubsidi? Syarat berikutnya yang harus dipenuhi oleh calon agen yaitu memiliki akte pendirian usaha. Setelah menyiapkan lokasi usaha dan fasilitas yang memadai, maka usaha wajib sudah berbadan hukum sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Memiliki Sumber Daya yang Memadai

Calon agen tidak bisa melakukan seluruh pekerjaannya sendiri seperti pengecer biasanya. Dalam kantor atau tempat usaha harus memiliki sejumlah pengurus yang aktif menjalankan usaha perdagangan sesuai dengan kedudukannya masing-masing.

Ada tenaga kerja yang mengurus masalah order pupuk, distribusi pupuk kepada pengecer, perizinan pengadaan pupuk, mengurus surat jalan, dan lain-lain. Dengan sumber daya yang memadai, maka akan membuat pemerintah yakin untuk menjalin kerja sama bersama mitra.

Mengumpulkan Semua Data Persyaratan Menjadi Agen

Syarat-syarat umum untuk melakukan kegiatan perdagangan pupuk bersubsidi meliputi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), beserta Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Semua data tersebut harus dimiliki calon agen saat melakukan pendaftaran menjadi distributor resmi pupuk bersubsidi. Jika ada satu data yang tidak dimiliki oleh calon agen, maka dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak lolos kriteria menjadi agen pupuk subsidi.

Menyiapkan Sarana dan Prasarana yang Memadai

Cara menjadi agen pupuk bersubsidi berikutnya yaitu sudah memiliki dan atau menguasai sarana gudang serta alat transportasi. Dengan sarana dan prasarana yang mumpuni, maka akan menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya.

Mencari dan Menyiapkan Jaringan Distribusi

Untuk bisa menjalin kerja sama secara berkesinambungan, maka agen harus mencari dan menyiapkan jaringan distribusi seluas-luasnya sesuai dengan wilayah kerja. Pemerintah biasanya mengajukan syarat, dimana calon agen memiliki minimal 2 pengecer untuk menjual pupuk.

Dua pengecer tersebut harus berada dalam tiap kecamatan atau desa sesuai dengan wilayah kerja agen. Namun, umumnya sangat mudah untuk mendapatkan pengecer pupuk dalam tiap daerah karena banyaknya masyarakat Indonesia yang bermatapencaharian menjadi seorang petani.

Mendapatkan Rekomendasi dari Dinas Setempat atau Kabupaten

Dalam usaha bergerak menjadi distributor pupuk, maka agen perlu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertanian setempat atau Kabupaten. Dengan dibuktikan surat rekomendasi dari pemerintah setempat, maka calon agen akan lebih mudah mendapatkan perizinan dari pemerintah.

Menyiapkan Modal Sesuai Kebutuhan

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka calon agen perlu menyiapkan permodalan cukup sesuai syarat produsen dan pemerintah. Modal tersebut bisa digunakan untuk pengadaan dan penyediaan pupuk, fasilitas distribusi, dan sebagai dana darurat saat menjalankan usaha.

Mengajukan diri sebagai agen pupuk bersubsidi bisa dilakukan secara online lewat lembaga produk pupuk yang terkait seperti Petrokimia Gresik. Nantinya akan dilakukan proses verifikasi data dan kelayakan sebagai agen pupuk bersubsidi sesuai aturan pemerintah.

Agen yang lolos dan disetujui, maka akan segera mendapatkan kabar via telepon ataupun email. Biasanya agen akan diminta mendatangi kantor produksi pupuk yang terkait  untuk membicarakan kontrak kerja, target maupun keuntungan komisi yang akan didapatkan nantinya.

Bagaimana Keuntungan Menjual Pupuk Subsidi?

Bagaimana-Keuntungan-Menjual-Pupuk-Subsidi

Cara menjadi agen pupuk bersubsidi tentunya berbeda dengan cara menjadi agen pupuk non subsidi. Sesuai dengan penjelasan diatas, ada banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon agen pupuk subsidi. Lalu bagaimanakah dari segi keuntungan yang didapatkan pihak agen?

Bisnis penjualan pupuk subsidi diatas harga ecer ternyata sangat menggiurkan. Harga tersebut tentunya sudah ditetapkan langsung oleh pemerintah lewat Permentan (Peraturan Menteri Pertanian). Dari banyaknya jenis pupuk yang akan disubsidi, pupuk NPK Phonska memang paling banyak permintaan.

Harga het dari pupuk NPK Phonska mencapai Rp115.000,- per karungnya. Dalam satu karung pupuk biasanya memiliki berat sekitar 50 kg. Pupuk NPK Phonska nantinya akan dijual kepada petani seharga Rp170.000,- bahkan sampai Rp200.000,- tiap karungnya. Lumayan bukan?

Berdasarkan pernyataan tersebut, dalam satu ton pupuk NPK Phonska yang terjual akan mendatangkan keuntungan hingga jutaan rupiah kepada kios atau agen. Bagi agen subsidi red akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar lagi tergantung dengan jumlah permintaan petani setempat.

Namun, pemerintah memberikan kebijakan keras kepada agen pupuk yang berani menjualnya diatas harga het yang ditentukan pemerintah. Jika ada agen pupuk yang ketahuan menjualnya dengan harga diatas het, maka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama kurang lebih 6 tahun. 

Apa Saja Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi?

Apa-Saja-Jenis-Jenis-Pupuk-Bersubsidi

Setelah mengetahui cara menjadi agen pupuk bersubsidi online, maka penting untuk mengenal berbagai jenis pupuk subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Pupuk bersubsidi yang umum digunakan terdiri atas 5 jenis yaitu NPK Phonska, Pupuk ZA, Urea, SP36, dan pupuk organik Petroganik.

Bagaimana cara membedakan kelima jenis pupuk? Cara untuk membedakan pupuk subsidi dari pemerintah dan pupuk non subsidi sangat mudah dilakukan. Pupuk yang berasal dari subsidi pemerintah memiliki tulisan “Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan”.

Untuk bisa mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah, maka petani perlu tergabung dalam kelompok tani daerah setempat. Kelompok Tani perlu menyusun E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dan menggarap lahan minimal 1 hektar sampai dengan 2 hektar.

Cara menjadi agen pupuk bersubsidi perlu memiliki lembaga berbadan hukum, tenaga kerja, dan fasilitas memadai. Jika pendirian usaha sudah mendapatkan izin dari pemerintah, maka bisa melakukan pendaftaran agen melalui perusahaan produksi pupuk yang bekerja sama dengan pemerintah.

Leave a Comment