Nasib Nasabah Wanaartha Life Terbaru 2023 Setelah Penyitaan

PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) sedang mengalami permasalahan yang cukup serius. Dimana nasib nasabah Wanaartha menjadi terombang-ambing akibat adanya masalah ini. Permasalahan yang dialami nasabah mulai meningkat saat OJK berwacana mencabut izinnya.

Karena imbas dari pencabutan izin tersebut tentu akan memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi nasabah. Sehingga tidak heran jika nasabah menolak atas keputusan yang dibuat oleh pihak OJK tersebut.

Bahkan, para nasabah dengan diwakili beberapa dari anggota yang dirugikan juga melakukan unjuk rasa di kantor OJK. Untuk mengetahui masalah ini lebih jelas dan kelanjutan bagaimana nasib nasabah Wanaartha, simak ulasan berikut ini.

Kronologi Terjadinya Penyitaan Wanaartha

Permasalahan yang terjadi pada perusahaan asuransi Wanaartha telah terjadi sejak lama dan berlarut-larut hingga tahun 2022. Ada beberapa sebab yang menjadikan terjadinya proses penyitaan rekening Wanaartha dan menjadikan nasib nasabah Wanaartha tak menentu.

Beberapa penyebab serta ringkasan kronologi masalah tersebut adalah sebagai berikut.

1. Informasi Bank CIMB Niaga

Informasi-Bank-CIMB-Niaga Nasib Nasabah Wanaartha

Tepatnya pada tanggal 21 Januari di Tahun 2020, pihak perusahaan mendapatkan kabar dari Bank CIMB Niaga. Inti dari kabar yang diberikan tersebut adalah adanya perintah dari OJK untuk melakukan pemblokiran rekening efek.

Perintah dari OJK ini juga telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Sehingga tindakan tersebut sudah legal untuk dilakukan sesuai dengan prosedur pemerintah yang berlaku.

2. Korespondensi WAL dengan OJK

Korespondensi-WAL-dengan-OJK Nasib Nasabah Wanaartha

WAL (Wanaartha Life) melakukan konsultasi dengan pihak OJK pada tanggal 23 Januari 2020. Konsultasi tersebut dilakukan berkaitan dengan adanya pemblokiran rekening efek yang dimiliki oleh pihak Wanaartha Life. Upaya melakukan konsultasi serta koordinasi ini diterima dengan baik.

Sehingga pada saat itu terjadilah pertemuan antara pihak WAL dengan OJK untuk melakukan koordinasi masalah yang dialami. Hingga akhirnya didapatkan keputusan selanjutnya.

3. Korespondensi Ke Kejaksaan Agung

Korespondensi-Ke-Kejaksaan-Agung

Setelah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak OJK, WAL melanjutkan langkahnya dengan mengajukan keberatan ke Kejaksaan Agung. Dimana WAL memohon kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan pencabutan atas perintah pemblokiran Sub Rekening Efek.

Permohonan pencabutan tersebut dilakukan pada tanggal 14 Februari 2020 dengan nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020. Namun sayangnya surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung dan menjadi awal nasib nasabah Wanaartha Life terombang-ambing

4. Verifikasi Rekening

Verifikasi-Rekening Nasib Nasabah Wanaartha

Proses selanjutnya juga tetap berlangsung, dimana pada tanggal 18 Februari OJK memberikan pernyataan bahwa ada beberapa rekening WAL yang aman. Maksud aman disini adalah tidak ada kaitannya dengan kasus yang dialami oleh Jiwasraya.

Namun, proses tersebut harus dilakukan langkah lanjutan dengan melakukan verifikasi. Dimana pihak OJK meminta WAL untuk melakukan verifikasi pada saat itu juga.

5. Korespondensi Kembali

Langkah demi langkah dilakukan untuk mengembalikan rekening yang telah diblokir sebelumnya agar nasib nasabah Wanaartha tertata kembali. Dimana pihak WAL melakukan korespondensi kembali ke OJK terkait data sub rekening milik WAL. Proses ini dilakukan pada tanggal 20 Februari.

6. Korespondensi Kembali Ke Kejaksaan Agung

Korespondensi-Kembali-Ke-Kejaksaan-Agung

Setelah sebelumnya tidak mendapatkan tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung. Pihak WAL tidak berputus asa dan melakukan permohonan kembali untuk membuka blokir rekening. Langkah ini dilakukan pada tanggal 6 Maret 2020.

Namun lagi-lagi permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Agung. Hingga akhirnya terjadilah proses penyitaan dan nasib nasabah Wanaartha di Indonesia dipertaruhkan.

7. Penyitaan Rekening Efek dan Reksadana

Tidak adanya tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Agung memberikan efek dilakukannya penyitaan atas rekening yang dimiliki WAL. Bahkan tidak hanya rekeningnya saja, reksadana yang dimiliki pihak WAL juga menjadi barang sitaan Kejaksaan Agung.

Proses penyitaan tersebut dilakukan pada tanggal 26 Februari 2020 dengan Surat Perintah Penyitaan. Itulah kronologi hingga terjadinya penyitaan rekening yang dimiliki WAL. Tidak sampai disini saja, kasus ini juga berlanjut hingga tahun berikutnya.

Alasan Kejaksaan Agung Lakukan Penyitaan

Dalam melakukan proses penyitaan, tentu ada alasan tersendiri yang dimiliki pihak Kejaksaan dalam melakukan kebijakan tersebut. Berikut ini adalah beberapa alasan yang menjadi dasar proses penyitaan rekening milik WAL.

  1. WAL menjadi bagian dari grup investor dibawah kendali Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
  2. Perampasan atas SID WAL adalah langkah yang tepat karena digunakan sebagai alat tindak pidana Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
  3. Terjadi proses transaksi antara pihak WAL dengan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Total dari transaksi yang dilakukan mencapai Rp1.341.675.308.250.

Alasan tersebutlah yang menjadi dasar dilakukannya penyitaan atas rekening yang dimiliki oleh pihak WAL. Akibat adanya proses penyitaan ini, nasib nasabah Wanaartha mulai dipertanyakan dan menjadi perbincangan hangat sampai saat ini.

Nasib Nasabah Wanaartha

Nasib-Nasabah-Wanaartha

Setelah berjalannya proses penyelesaian dari masalah yang dialami Wanaartha, ternyata tidak menemukan titik temu terbaik. Bahkan, pada Bulan April 2022 pihak OJK memiliki rencana untuk melakukan pencabutan izin usaha.

Adanya rencana ini tentu akan menjadikan nasib nasabah Wanaartha menjadi semakin tidak menentu dan akan alami kerugian. Maka dari itu, perwakilan dari nasabah melakukan inisiatif untuk membuat langkah mencegah terjadinya pencabutan izin.

Dimana perwakilan tersebut melakukan unjuk rasa di OJK pada tanggal 30 Maret 2022 dengan inti permintaan sebagai berikut.

1. Penundaan Pencabutan Izin

Permohonan pertama yang disampaikan oleh para nasabah adalah dengan dilakukannya penundaan pencabutan izin usaha. Dimana, keputusan untuk melakukan pencabutan tersebut akan mengakibatkan kerugian yang tidak sedikit untuk nasabah.

Sehingga perlu dilakukan pengkajian ulang atas keputusan OJK yang telah diwacanakan dan akan segera dilaksanakan. Pihak nasabah berharap agar OJK membantu dalam menyelesaikan masalah ini. Tentunya dengan tidak adanya pencabutan izin yang justru menimbulkan masalah baru.

2. Investigasi Lebih Lanjut

Para nasabah meminta untuk dilakukan investigasi berlanjut agar masalah bisa segera terselesaikan. Dalam melakukan investigasi tersebut, pihak OJK bisa mengajak kerjasama Bareskrim dan pihak lainnya untuk mempercepat proses penyidikan.

Harapannya dengan adanya proses kerjasama tersebut masalah akan teratasi dengan cepat dan menghasilkan keputusan terbaik. Sehingga nasabah bisa melanjutkan kehidupannya kembali dan mendapatkan haknya.

3. Pemanggilan Direksi dan Pemegang Saham

Langkah berikutnya adalah meminta pihak OJK untuk melakukan pemanggilan kepada direksi dan juga pemegang saham. Pemanggilan ini perlu dilakukan terkait akan dilakukannya proses restrukturisasi sekaligus untuk melakukan proses audit.

Ketiga permohonan diatas diterima baik oleh pihak OJK dan menyatakan bahwa saat ini telah ada tindakan dalam mengatasi masalah tersebut. Tindakan yang sedang dilakukan OJK saat ini adalah dengan melakukan fit and proper.

Meskipun telah dilakukan proses tersebut, pihak nasabah tetap memohon kepada pihak OJK untuk lebih berperan dalam menangani masalah ini. Hal ini mengingat adanya informasi bahwa pihak OJK justru akan menarik izin usaha dari Wanaartha yang akan memperburuk keadaan nasabah.

Melihat penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa nasib nasabah Wanaartha masih belum menemukan titik temu. Namun, para nasabah tetap melakukan upaya terbaik untuk mendapatkan haknya secara utuh dengan mencegah dilakukannya pencabutan izin usaha.

Leave a Comment