8 Sumber Modal Koperasi di Indonesia (Sendiri & Pinjaman) Serta Fungsinya

Koperasi adalah suatu usaha yang didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas usaha dan mensejahterakan para anggotanya. Oleh karena itu, kegiatan usaha di dalam suatu koperasi harus berhubungan dengan tujuan pembangunan koperasi tersebut. Lalu, dari mana asalnya sumber modal koperasi?

Perlu diketahui bahwa modal koperasi diperoleh dari dua sumber, yakni modal pribadi dan modal pinjaman. Sumber modal pribadi terdiri dari simpanan wajib, simpanan pokok hibah, dan uang cadangan. Sedangkan modal pinjaman meliputi modal pinjaman anggota, pinjaman lembaga keuangan, pinjaman badan usaha lain, dan obligasi.

Sumber Modal Koperasi

Agar semakin paham, simak penjelasan mengenai asal modal koperasi di bawah ini:

1. Modal Sendiri

Modal-Sendiri sumber modal koperasi

Modal sendiri merupakan modal yang diperoleh dari anggota koperasi dan dimanfaatkan untuk menghadapi berbagai risiko.

Sedangkan modal pinjaman adalah modal asing yang diperoleh dari pihak luar dan harus dibayar kembali karena termasuk bagian dari utang.

Adapun jenis-jenis modal sendiri yakni sebagai berikut:

a. Simpanan Pokok Koperasi

Sumber modal koperasi yang berikutnya adalah simpanan pokok koperasi. Sumber modal ini adalah dana yang wajib dibayar oleh setiap anggota saat mendaftar sebagai anggota koperasi dan tidak bisa diambil selama masih berstatus sebagai anggota.

Keputusan mengenai besaran simpanan pokok koperasi terdapat pada anggaran dasar koperasi. Anggota bisa mengambil simpanan pokok saat ia keluar dan tidak menjadi bagian dalam koperasi lagi.

Walaupun sifatnya wajib, namun simpanan pokok ini juga perlu memperhatikan kondisi perekonomian para anggota dan aktivitas usaha yang dijalankan.

b. Simpanan Wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah dana yang wajib dibayar setiap anggota kepada koperasi dalam periode tertentu. Adapun jumlah dari simpanan wajib telah diatur saat pendirian koperasi dan diterapkan kepada seluruh anggota, entah itu anggota lama ataupun anggota baru.

c. Dana cadangan

Pengertian dana cadangan adalah dana yang berasal dari sisa hasil laba koperasi atau bisa juga berasal dari dana yang sengaja disimpan untuk keperluan mendadak.

Dana cadangan dihitung sebagai aset kekayaan koperasi, sehingga jika terdapat anggota yang ingin meninggalkan koperasi, otomatis dana tersebut tidak bisa dibagikan.

Adapun jumlah dana yang ada di dalam cadangan koperasi tersebut bisa digunakan untuk dana jika akan melakukan perluasan usaha. Meskipun demikian, peraturan lebih lanjut tentang jumlah dan peruntukan dana cadangan, ditetapkan dalam anggaran dasar.

d. Hibah

Sumber modal sendiri koperasi yang selanjutnya adalah hibah. Hibah merupakan aset atau dana yang bisa dicairkan oleh berbagai jenis koperasi, baik itu simpan pinjam maupun koperasi sekolah. Sumber modal koperasi sekolah berasal dari hibah yang berasal dari pemberian individu atau kelompok tertentu.

Cara menggunakan modal ini yaitu tidak dibagikan kepada para anggota atau untuk menggantikan kerugian koperasi.

Bisa dibilang, hibah merupakan sumbangan berupa sejumlah uang atau barang yang mampu dinilai dengan dana yang didapatkan dari pemerintah, baik itu pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, lembaga internasional, atau pihak yang lainnya.

Hibah itu sendiri sifatnya tidak mengikat, sehingga ditempatkan sebagai ekuitas dan tidak bisa dibagi secara langsung atau tidak langsung kepada para anggotanya, pengurus, ataupun pengawas. Hibah hanya bisa dibagi usai koperasi dibubarkan.

2. Modal Pinjaman

Modal-Pinjaman

Modal pinjaman bersifat sementara pada koperasi. Dana ini didapat dari pihak luar dan digolongkan sebagai utang karena perlu dibayar kembali sesuai jangka waktu yang sudah ditetapkan. Modal pinjaman bisa dikelompokkan menjadi utang jangka pendek, utang jangka menengah, dan utang jangka panjang.

Utang jangka pendek memiliki rentang waktu maksimal 1 tahun, utang jangka menengah memiliki rentang waktu maksimal 10 tahun, sedangkan hutang jangka panjang memiliki rentang waktu lebih dari 10 tahun.

Jadi, bisa dikatakan bahwa modal pinjaman merupakan modal koperasi yang didapatkan dari luar circle finansial utama koperasi. Adapun beberapa macam sumber modal koperasi modal pinjaman yaitu sebagai berikut:

a. Modal Pinjaman Anggota

Jenis modal pinjaman yang pertama yaitu modal pinjaman anggota. Modal ini termasuk modal simpanan dana yang sifatnya sukarela. Modal ini berasal dari para anggota koperasi yang metode pengembaliannya bisa diatur menggunakan kebijakan tertentu.

b. Pinjaman Badan Usaha Lain

Sumber modal koperasi yang berikutnya berasal dari pinjaman Badan usaha lain. Pinjaman ini termasuk dana yang didapatkan dari kerjasama antar koperasi atau badan usaha non koperasi.

Seperti halnya modal pinjaman dari anggota, pinjaman dari koperasi lainnya juga dilandasi dengan kesepakatan antara para pihak. Kesepakatan tersebut bisa mencakup ketentuan terkait masa pinjaman, jumlah, dan cara pembayaran.

c. Pinjaman Lembaga Keuangan

Pinjaman Lembaga Keuangan (PLK) merupakan dana yang didapatkan dari lembaga keuangan atau bank  yang memberikan bantuan modal.

Pembiayaan atau kredit dari bank adalah sejumlah dana yang didapat oleh koperasi dan bersumber dari bank sebagai bentuk pinjaman kredit.

Pembiayaan dari bank ini diatur sesuai ketentuan beserta syarat-syarat yang telah disepakati, baik oleh pihak koperasi maupun dengan pihak bank. Sedangkan pinjaman atau pembiayaan yang berasal dari lembaga finansial non bank mencakup lembaga leasing, perusahaan modal ventura, dan lembaga factoring.

Lembaga-lembaga tersebut adalah sejumlah biaya yang diterima oleh koperasi yang sumbernya dari lembaga keuangan nonbank yang menerapkan syarat-syarat tertentu dan disepakati bersama dengan koperasi.

d. Obligasi

Obligasi atau Surat Utang Koperasi (SUK) digunakan oleh koperasi dalam wujud Usaha Simpan Pinjam atau KSP. SUK merupakan terobosan baru bagi KSP yang semakin memudahkan dalam memperoleh dana pinjaman dari lembaga keuangan, baik itu bank ataupun non-bank.

SUK adalah dana yang diperoleh dari penerbitan sertifikat SUK yang dibeli oleh investor untuk membayar usaha-usaha koperasi. SUK juga berperan sebagai pinjaman yang berasal dari lembaga manajemen investasi dan reksa dana yang penerapannya sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati antara pihak koperasi dengan investor.

Jadi, bisa dikatakan bahwa SUK digunakan sebagai sumber modal jangka panjang dalam jumlah besar. SUK mampu mengantisipasi masalah kesenjangan antara tingginya permintaan dana dengan keterbatasan ketersediaan dana, sehingga lebih mudah dalam menyalurkan dana untuk para anggotanya.

Fungsi Modal Koperasi

Tidak dipungkiri, modal berperan penting dalam mengembangkan koperasi. Jika modal koperasi minim, maka bisa dipastikan koperasi tidak akan dapat tumbuh dan berkembang dengan efektif.

Pastinya, modal koperasi memiliki beragam fungsi, di antaranya sebagai berikut:

1. Biaya proses pendirian

Biaya-proses-pendirian sumber modal koperasi

Fungsi modal yang pertama yaitu untuk biaya proses pendirian koperasi. Jadi, bisa dikatakan bahwa modal dimanfaatkan untuk mengurus akta pendirian ataupun anggaran dasar koperasi.

Contoh pembiayaan lainnya meliputi biaya administrasi mengurus izin menyewa tempat, transportasi, dan lain-lain.

2. Barang modal

Barang-modal

Fungsi modal koperasi yang berikutnya yakni digunakan untuk membeli barang modal atau perlengkapan jangka panjang yang diperlukan oleh koperasi. Barang modal juga dikategorikan sebagai modal jangka panjang atau harta tetap.

3. Modal kerja

Modal-kerja sumber modal koperasi

modal koperasi juga berfungsi sebagai modal kerja. Jadi, modal koperasi dimanfaatkan untuk membayar seluruh biaya operasional saat menjalankan koperasi.

Setelah menyimak penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa asal modal koperasi secara garis besar digolongkan menjadi dua sumber, yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Seluruh jenis modal tersebut memiliki keunggulan masing-masing yang bisa dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Leave a Comment