4 Perbedaan UKM dan IKM yang Harus Dipahami

Ada banyak istilah di dalam dunia bisnis dan dua diantaranya adalah UKM dan IKM. Keduanya ibarat dua benda dalam satu wadah yang sama namun memiliki fungsi yang berbeda. Perbedaan UKM dan IKM penting diketahui oleh orang-orang yang akan memulai bisnis kecil atau menengah. 

Meskipun banyak yang nyaris gulung tikar akibat pandemi Covid, namun jumlah UKM dan IKM Indonesia terbilang sangat banyak, dan jumlahnya terus bertambah setiap tahun.

Per Maret 2021, UKM yang memasuki ekosistem digital mencapai 4,8 juta, dan IKM di bidang pangan berjumlah sekitar 1,86 juta unit.

Perbedaan UKM dan IKM

Agar lebih mudah untuk dipahami, inilah beberapa perbedaan UKM dan IKM mulai dari pengertian hingga jumlah omset dan karyawan yang dimiliki:

1. Definisi

Definisi

Sebelum membahas lebih jauh tentang perbedaan UKM dan IKM lainnya, pahami dulu pengertian dari masing-masing istilah ini sehingga nantinya lebih mudah untuk memahami perbedaan pada poin-poin berikutnya.

Inilah masing-masing pengertiannya:

Pengertian UKM 

UKM merupakan singkatan dari Usaha Kecil Menengah, dan sesuai namanya, jenis usaha ini bukan merupakan cabang atau anak perusahaan apapun, melainkan sebuah usaha tunggal (berdiri sendiri) namun masih dalam ukuran kecil atau menengah. 

Orang yang melakukan kegiatan yang berhubungan dengan usaha disebut pengusaha, dan usaha yang didirikan untuk menjalankan kegiatan usaha disebut badan usaha.

Usaha ini bisa di berbagai bidang mulai dari pangan hingga barang-barang rumah tangga dan pakaian atau jenis lainnya, dan bisa dimiliki oleh perorangan atau juga kelompok, namun seringkali, usaha kecil atau menengah dimiliki oleh satu orang.

Pengertian IKM 

Sedikit mirip namun tak sama, IKM adalah singkatan dari Industri Kecil Menengah. Kegiatan ekonomi yang terkait dengan pengadaan atau ekstraksi bahan baku dan mengubahnya menjadi produk jadi yang mencapai pelanggan akhir dikenal sebagai industri. 

Istilah industri digunakan untuk menunjukkan kegiatan-kegiatan yang melibatkan penggunaan peralatan mekanik dan keterampilan teknis, yaitu kegiatan dengan manufaktur, produksi, dan pengolahan produk. 

Jadi, IKM merupakan bagian dari kegiatan bisnis skala kecil atau menengah yang bertugas untuk membuat / menghasilkan / memproduksi suatu atau beberapa jenis produk / barang untuk memenuhi permintaan pasar alias kebutuhan konsumen.

Tergantung pada jenis barang yang akan dihasilkan, proses produksi ini bisa menggunakan bantuan dari sumber daya material yang sudah jadi, bisa juga memanfaatkan sumber daya alam yang harus diolah dulu agar menjadi suatu bentuk yang berguna untuk penggunaan lebih lanjut dalam menciptakan produk.

Dalam dunia industri, orang-orang yang bekerja sebagai karyawannya akan terlibat dalam kegiatan yang disebut ekstraksi, produksi, pengolahan, konstruksi dan fabrikasi produk.

Sama dengan UKM, tidak ada batasan jenis tentang produk yang bisa dihasilkan oleh IKM, asalkan dalam skala kecil atau menengah, maka bisa disebut IKM.

Sedangkan untuk pabrik membuat mobil misal, maka tidak masuk dalam kategori IKM karena pabrik mobil pastinya berskala besar.

2. Peran

Peran

Berdasarkan pengertian di atas, secara sederhana dapat dikatakan bahwa UKM dan IKM memiliki peran yang berbeda meskipun ukurannya tidak jauh berbeda.

Peran UKM adalah untuk menjual produk dan/atau jasa, misalnya toko sembako, jasa laundry kiloan, jasa sablon, salon, toko jilbab, dll. 

Sedangkan IKM, memiliki peran utama untuk menghasilkan barang / produk yang nantinya akan dijual oleh para pelaku UKM tadi. 

Produk ini bisa berupa makanan dan minuman, tas, kaos, kerajinan tangan, aneka kue kering, jajanan tradisional, bakso, mie ayam, ayam goreng, sabun atau lilin DIY, dan banyak lagi. IKM menyiratkan semua kegiatan yang berkaitan dengan konversi bahan mentah menjadi barang jadi. 

Sebaliknya, UKM bertujuan untuk menyediakan barang di tempat yang tepat, dalam jumlah yang tepat, dalam kondisi yang tepat dan pada waktu yang tepat.

Secara sederhana, industri adalah tempat memproduksi barang, sedangkan usaha berfokus pada distribusi barang atau jasa.

3. Jumlah Omset dan Aset

Jumlah-Omset-dan-Aset

Berdasarkan isi dari Peraturan Menteri Perindustrian Indonesia 64/M-IND/PER/7/2016 dan isi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, diketahui bahwa jumlah omset dan aset dari usaha kecil dan menengah serta industri kecil dan menengah tidaklah sama.

Berikut masing-masing jumlahnya: 

  • Sebuah usaha dikategorikan usaha kecil jika memiliki omset paling sedikit Rp 300.000.000 dan paling besar Rp 2 Miliar, dengan jumlah aset paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling besar Rp 500.000.000.
  • Sedangkan sebuah industri disebut kecil jika memiliki omset maksimal Rp 1 Miliar, dan jumlah aset paling banyak adalah Rp 200.000.000. 
  • Lalu untuk usaha yang masuk kategori menengah, jumlah omsetnya diantara Rp 2 Miliar hingga Rp 50 Miliar dengan jumlah aset diantara Rp 500.000.000 hingga maksimal Rp 10 Miliar. 
  • Sedangkan untuk industri skala menengah, jumlah omset minimalnya adalah Rp 1 Miliar dan jumlah maksimal Rp 50 Miliar, dengan jumlah aset paling sedikit Rp 200.000.000 dan maksimal Rp 10 Miliar.

4. Jumlah Karyawan

Jumlah-Karyawan

Perbedaan UKM dan IKM berikutnya adalah dalam hal jumlah karyawan. Usaha kecil umumnya dikelola oleh maksimal 20 orang sebagai karyawan (pemilik / owner tidak dihitung), dan usaha menengah dikelola oleh maksimal 30 orang.

Sedangkan untuk industri skala kecil, jumlah karyawan biasanya lebih sedikit dibanding usaha kecil, yaitu kurang dari 19 orang.

Lalu untuk industri skala menengah, jumlah karyawan juga lebih sedikit jika dibanding dengan usaha menengah, yaitu maksimal 20 orang.

Persamaan UKM dan IKM

Persamaan-UKM-dan-IKM.

Keuntungan adalah motif utama di balik kegiatan usaha dan industri, baik dalam skala kecil, menengah, atau mikro sekalipun.

Namun, resiko kerugian tentunya juga ada, karena dimanapun ada keuntungan pasti akan ada resiko.

Perbedaan Usaha Kecil dan Usaha Mikro

Perbedaan-Usaha-Kecil-dan-Usaha-Mikro

Selain usaha kecil, ada juga istilah usaha mikro. Usaha mikro adalah jenis usaha kecil yang beroperasi dalam skala yang sangat kecil.

Skala itu biasanya diukur menurut jumlah karyawan dan kadang juga menurut jumlah modal yang uang dibutuhkan untuk memulai usaha tersebut. 

Selama ini sebagian orang mungkin menganggap bahwa keduanya memiliki makna yang sama, yaitu sama-sama sebuah bisnis / usaha menjual produk berskala kecil. Namun sebenarnya, keduanya juga cukup berbeda.

Perbedaan paling mencolok adalah jumlah karyawan usaha mikro jauh lebih sedikit dari usaha kecil.

Jika usaha kecil tadi dikelola oleh maksimal 20 orang, maka usaha mikro biasanya hanya mempekerjakan maksimal 5 orang saja sebagai karyawan.

Jika seseorang menjalankan usahanya secara tunggal, misalnya membuka warung sembako dan mengelola serta melayani pembeli seorang diri, maka usaha ini disebut mikro.

Banyak juga usaha mikro yang dijalankan oleh satu pemilik tanpa karyawan (atau biasa disebut solopreneur), misalnya olshop.

Lalu dalam hal modal, secara umum usaha mikro membutuhkan lebih sedikit modal untuk memulai usaha dan beroperasi dibanding usaha kecil. 

Beberapa usaha mikro bisa jadi adalah usaha tahap awal yang nantinya akan dikembangkan atau tumbuh seiring waktu, atau akan tetap menjadi usaha mikro selamanya, tergantung pada niat pemilik usaha dan peluang untuk berkembang.

Secara garis besar, perbedaan UKM dan IKM adalah UKM dirancang untuk menyediakan barang dan/atau jasa kepada konsumen, sedangkan IKM ada untuk menciptakan barang yang siap dijual oleh UKM.

Sedangkan persamaan keduanya adalah sama-sama menjalankan kegiatan ekonomi.

Leave a Comment