Perhitungan Pajak Impor Bea Cukai dan Simulasi Hitungannya

Perkembangan teknologi informasi saat ini membuat transaksi pembelian barang dari luar negeri semakin mudah. Tidak sedikit yang menganggap barang impor lebih murah dibanding lokal. Padahal, di dalamnya juga terdapat perhitungan pajak impor sesuai dengan peraturan undang-undang.

Pada dasarnya, permintaan terhadap barang impor memang meningkat pesat. Terlebih trend belanja online yang semakin mudah dilakukan. Bagi yang hendak menjual barang dari luar negeri, jangan lupa untuk memahami perhitungan pajak yang berlaku di dalamnya.

Pengertian Pajak Impor

Pengertian-Pajak-Impor

Pajak impor adalah pungutan wajib atas komoditas atau barang-barang impor yang ditetapkan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai. Ketentuan tersebut dikenal dengan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Pajak tersebut masih dibagi lagi menjadi beberapa jenis, yaitu Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perbedaannya dengan pajak ekspor yaitu dalam hal tarif Ad Volarum.

Tidak hanya itu, pajak barang luar negeri ini juga tidak ada perhitungan secara spesifik. Nominal pajak yang ditentukan merupakan hasil perkalian antara nilai impor dengan tarif pajak. Dengan demikian, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada bea masuk tidak sama dengan PDRI atau bea cukai.

Perhitungan bea masuk untuk barang dari luar negeri menggunakan nilai pabean sebagai acuan. Sedangkan PDRI dihitung menurut nilai impor barang itu sendiri. Adapun nilai impor adalah nilai barang sesuai aturan International Commercial Term, Cost, Insurance, and Freight (CIF).

Peraturan Pajak Impor (PDRI)

Pemerintah telah membuat peraturan mengenai perhitungan pajak impor sehingga para importir bisa menjadikannya sebagai acuan. Pajak impor yang harus dipenuhi mulai dari PPnBM, PPN, dan PPh 22.

Setiap pelaku usaha dalam kegiatan tersebut wajib memenuhinya agar kegiatan bisnis pengiriman barang dari luar negeri lancar. Peraturan mengenai pajak impor tersebut tercantum dalam PMK Nomor 199/PMK. 01/2019.

Nominal pajak barang kiriman impor yang dikenakan bea masuk dihitung berdasarkan Fee On Board (FOB). Istilah tersebut pada dasarnya menunjukkan harga dari suatu komoditas yang akan dikirimkan, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. FOB Kurang dari USD 3

Bea masuk untuk barang dari luar negeri yang nilai FOB-nya tidak mencapai 3 dollar US akan dibebaskan dari bea masuk. Namun, tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPn) sebesar 10%

2. FOB USD 3 s/d USD 1500

Jika suatu barang nilai FOB-nya mencapai batas minimal USD 3, maka sudah dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPn 10%. Ketentuan tersebut berlaku untuk FOB maksimal USD 1500.

3. FOB Lebih Dari USD 1500

Untuk barang impor dengan nilai FOB lebih dari USD 1500, maka biaya yang dikenakan adalah PPn, Bea masuk, dan PDRI. Tidak hanya itu, pelaku bisnis juga perlu menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada pihak Bea Cukai.

Nantinya, pernyataan tersebut digunakan untuk menghitung berapa nominal pajak impor total yang harus dibayarkan.

Perhitungan Pajak Impor untuk Barang Khusus

Perhitungan-Pajak-Impor-untuk-Barang-Khusus

Adapun untuk peraturan pajak pada tiga aturan FOB di atas tidak berlaku untuk jenis barang khusus. Barang-barang impor khusus tersebut yaitu tas, sepatu, buku, dan produk tekstil. Untuk perhitungannya sendiri mengikuti aturan sebagai berikut:

Jenis Barang KhususBea masukPPNPPh
Tas15-20%10%7,5-10%
Sepatu25-30%10%7,5-10%
Produk tekstil15-25%10%7,5-10%
Buku

Untuk barang kiriman yang sebenarnya terkena bea masuk bisa dibebaskan tarifnya dengan kondisi tertentu yaitu berupa olahan tembakau, diantaranya:

  1. Maksimal 40 gram tembakau iris
  2. 5 batang cerutu
  3. 40 batang sigaret
  4. 20 tembakau batang
  5. 5 tembakau kapsul
  6. 30 ml tembakau cair
  7. 4 tembakau cartridge
  8. 50 gram/50 ml tembakau dalam bentuk lain

Pembebasan tarif ini juga berlaku untuk ukuran 350 ml minuman dengan kandungan etil alkohol. Apabila barang-barang kiriman dari luar negeri tersebut melebihi ketentuan yang disebutkan, maka pihak Bea Cukai terpaksa harus melakukan pemusnahan.

Regulasi Tarif Pajak Impor Terbaru 2022

Regulasi-Tarif-Pajak-Impor-Terbaru-2022

Di Indonesia, regulasi pajak impor terbaru telah dibahas dalam PMK Nomor 199 tahun 2019. Peraturan tersebut dikenakan pada barang-barang impor yang dibeli melalui aplikasi e-commerce ataupun marketplace.

Nilainya lebih dari USD3 atau jika dirupiahkan sekitar Rp42.000 untuk kurs Rp14.000 per USD. Sedangkan pada peraturan sebelumnya tarif pajak impor memiliki ambang batas minimal sebesar USD 75.

Perhitungan tersebut diperoleh dengan kurs yang sama (Rp14.000/USD) maka jumlahnya sekitar Rp1.050.000. Artinya ketika dulu seseorang membeli barang impor seharga kurang dari USD75, maka akan dibebaskan dari pajak dan bea masuk.

Namun, peraturan baru telah ditetapkan per tahun 2020 mengenai pajak barang impor. Belanja barang-barang luar negeri senilai USD 3 kini sudah dikenai pajak dan bea masuk. Regulasi baru tersebut telah diterapkan di setiap wilayah di tanah air.

Namun, beberapa daerah yang menjadi area perdagangan bebas ini tidak diberlakukan kebijakan tersebut. Misalnya di wilayah Batam dimana barang-barang luar negeri yang masuk ke dalamnya akan terbebas dari bea impor.

Rasionalisasi Pajak Impor dan Bea Masuk

Rasionalisasi-Pajak-Impor-dan-Bea-Masuk

Perubahan ambang batas nilai impor yang tadinya sebesar USD 75 menjadi USD 3 ini membuat pemerintah melakukan langkah lebih lanjut, yaitu rasionalisasi menghitung pajak impor dan bea masuk, yaitu:

PerhitunganTarif lamaTarif Baru
PPh10% (NPWP), 20% (Non NPWP)0%
PPN10%10%
Bea masuk7,50%7,50%

Perhitungan pajak impor dan bea cukai di atas tidak berlaku untuk jenis komoditas khusus seperti tas, sepatu, dan barang tekstil. Dengan demikian, tarif pengecualian untuk barang impor khusus adalah sebagai berikut:

  1. Produk sepatu: bea masuk 25%-30%
  2. Produk tas: bea masuk 15%-20%
  3. Produk tekstil: bea masuk 15%-20%
  4. PPN: 10%
  5. PPh: 7,5%-10%

Melalui tarif rasionalisasi biaya impor di atas, pajak impor dan bea masuk memang memiliki tingkat penurunan ambang batas yang tajam. Awal mula adalah senilai USD 75, saat ini menjadi USD 3.

Namun, hal ini diimbangi dengan keringanan pada Pajak Penghasilan (PPn) dan bea masuk. Tapi, besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPn) umumnya tetap sama, yaitu sebesar 10%.

Contoh Menghitung Pajak Impor

Contoh-Menghitung-Pajak-Impor

PT. Mulia Mobile melakukan pembelian powerbank HP Android dari China. Total harga barang impor tersebut jika dirupiahkan yaitu Rp1.250.000. Tentukan nominal pajak impor dan bea masuk menggunakan skema tarif terbaru pada kebijakan rasionalisasi.

Berikut perhitungan pajak impor dari China berdasarkan ilustrasi di atas:

Harga barang impor : Rp1.250.000

Bea masuk : 7,5% x harga barang= 7,5% x 1.250.000

= 93.750 agar lebih mudah dibulatkan jadi Rp94.000

PPN : (harga barang + bea masuk) x 10%

= (1.250.000 + 94.000) x 10%

= 1.344.000 x 10%

= 134.400

PPh : 0% (bebas biaya)

= Rp0

Total harga barang yang wajib dibayarkan : harga barang + bea masuk + PPN

= Rp1.250.000 + Rp94.000 + Rp134.000

= Rp1.478.000

Melalui perhitungan di atas, maka PT Mulia Mobile harus membayar total barang impor dari China sebesar Rp1.478.000. Jumlah tersebut telah ditambahkan dengan PPN dan bea masuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi mengenai aturan biaya pajak ini memang kerap kali berubah. Perhitungan pajak impor memang harus dipahami setiap pelaku bisnis maupun konsumen yang berminat terhadap barang-barang luar negeri.