Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia, Tanpa RIba!

Saat ini, telah banyak layanan keuangan yang menyediakan prinsip pembiayaan syar’i. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat muslim yang ingin meminjam dana tanpa menggunakan riba‘. Oleh karena itu, tidak heran jika perkembangan pasar modal syariah di Indonesia terus mengalami peningkatan yang sangat pesat.

Pasar modal syariah itu sendiri merupakan aktivitas keuangan yang tidak menabrak nilai-nilai transaksi dalam agama Islam. Pengguna dari produk ini tentu saja mayoritas masyarakat muslim. Agar semakin mengenal produk keuangan syariah ini, sebaiknya simak pemaparan di artikel ini.

Pengertian Pasar Modal Syariah

Pengertian-Pasar-Modal-Syariah

Pasar modal syariah merupakan seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal dan tidak bertentangan dengan prinsip keislaman. Pasar modal syariah termasuk bagian dari industri keuangan berbasis syariah yang diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Secara umum, pasar modal syariah tidak mempunyai perbedaan yang signifikan dengan pasar modal umum. Hanya saja, pasar modal syariah mempunyai ciri khas tertentu yang tidak dimiliki oleh pasar modal umum.

Contohnya seperti produk, layanan, atau metode transaksinya yang tidak bertabrakan dengan prinsip syariah.

Prinsip syariah yang dimaksud di sini adalah segala aktivitasnya dilakukan dengan bersumber pada Al-Qur’an dan hadist. Melalui dua sumber hukum Islam tersebut, para ulama menerapkan penafsiran yang selanjutnya disebut dengan ilmu fiqih.

Adapun salah satu pembahasan di dalam ilmu fikih ialah tentang muamalah yang mempunyai hubungan antarsesama manusia tentang perniagaan. Atas dasar hal tersebut, aktivitas pasar modal syariah berkembang dan berbasis fikih muamalah.

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Perkembangan-Pasar-Modal-Syariah-di-Indonesia

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia bermula sejak tahun 2011, yang mana saat itu muncul banyak inovasi yang diluncurkan ke pasar, seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Shariah Online Trading System (SOTS), dan Fatwa DSN MUI Nomor 80.

SOTS itu sendiri merupakan sistem syariah pertama di dunia yang bertujuan untuk memudahkan investor dalam melaksanakan transaksi saham yang berlandaskan prinsip Islam.

Sejak saat itu, pasar modal syariah mempunyai energi baru untuk bertumbuh. Beberapa pencapaian dunia pasar modal syariah di antaranya sebagai berikut:

  1. Diluncurkannya Rekening Dana Nasabah atau RDN Syariah pada tahun 2013.
  2. Diluncurkannya roadmap pertama pasar modal syariah sekaligus menjadi momen diresmikannya Galeri Investasi Syariah pada di tahun 2015.
  3. BEI meraih penghargaan skala internasional untuk yang pertama kali pada tahun 2016 sebagai The Best Supporting Institution in Islamic Finance dari GIFA.  
  4. Diluncurkannya Zakat Saham Pertama dan Jakarta Islamic Index 70 (JII 70) pada tahun 2017.
  5. Diluncurkannya Wakaf Saham untuk yang pertama kalinya (2014)
  6. BEI meraih penghargaan sebagai The Best Islamic Capital Market Award dari GIFA pada tahun 2019
  7. DSN MUI membuat fatwa tentang kesesuaian syariah dalam proses kliring dan penjaminan di KPEI tahun 2020.
  8. BEI kembali meraih penghargaan sebagai The Best Islamic Capital Market Award dari GIFA pada tahun 2021.

Perkembangan Kredit Investasi Syariah

Perkembangan-Kredit-Investasi-Syariah

Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia juga berdampak baik pada kredit investasi syariah. Hal ini tentu sejalan dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi nasional.

Perbedaan kredit investasi dan kredit modal kerja terletak pada cara penggunaannya. Pada pinjaman investasi, umumnya dipakai untuk keperluan ekspansi,

sedangkan  kredit modal kerja digunakan untuk kebutuhan usaha yang perlu dipenuhi dalam waktu jangka pendek. Contohnya yaitu membayar gaji karyawan atau membayar utang.

Jumlah investor saham syariah di Indonesia mencakup 102.426 investor atau bisa dibilang meningkat sebesar 734% dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Tingkat keaktifan investasi syariah bahkan mencapai 30,7%.

Menurut data dari Bursa Efek Indonesia, data bulan Oktober 2021 menampakkan bahwa komposisi pasar saham syariah di Indonesia cukup dominan, yang nana jumlah saham syariah menyentuh 56,9% dari jumlah saham di Bursa Efek Indonesia.

Sedangkan kapitalisasi dari pasar saham syariah menyentuh 45,6% dari total kapitalisasi pasar saham di Indonesia.

Faktor Pendukung Pasar Modal Syariah

Menurut Otoritas Jasa Keuangan, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia memiliki ekosistem yang baik dan kondusif. Hal ini didukung dengan beberapa lembaga dan patform, di antaranya sebagai berikut:

1. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Komite-Nasional-Ekonomi-dan-Keuangan-Syariah

Hadirnya Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah mampu mempercepat, memperluas, dan meningkatkan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia.

2. PT Bank Syariah Indonesia Tbk

PT-Bank-Syariah-Indonesia-Tbk

PT Bank Syariah Indonesia Tbk juga turut andil dalam mendukung pasar modal syariah. Bank syariah mendukung terselenggaranya pelayanan keuangan syariah dengan  berperan sebagai katalisator. Contohnya yaitu bank administrator, bank kustodian syariah, wali amanat syariah, dan kliring data nasabah

3. Securities Crowdfunding Syariah

Securities-Crowdfunding-Syariah

Securities crowdfunding merupakan mekanisme pengumpulan dana yang menerapkan skema patungan yang dilaksanakan oleh pengusaha dalam memulai atau melebarkan sayap bisnisnya.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa securities crowdfunding merupakan skema pembiayaan yang umumnya dijadikan sebagai alternatif dalam menggalang dana melalui pasar modal.

4. Lembaga Amil Zakat

Lembaga-Amil-Zakat

Lembaga Amil Zakat dan lembaga pengelola wakaf juga ikut andil dalam mendukung kredit modal kerja pada pasar modal investasi syariah.  Telah banyak perusahaan sekuritas yang bekerja sama dengan lembaga amil zakat dan lembaga pengelola wakaf, sehingga prinsip syariahnya bisa lebih ditonjolkan.

5. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

Dewan-Syariah-Nasional-Majelis-Ulama-Indonesia

Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia baik terkait efek syariah maupun fatwa terkait infrastruktur pendukungnya. Fatwa tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal syariah.

6. Lembaga Sertifikasi Profesi

Lembaga-Sertifikasi-Profesi

Lembaga sertifikasi profesi adalah jenis lembaga yang memiliki kompetensi kerja dan telah mengantongi lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi.

Dengan hadirnya lembaga sertifikasi profesi, maka pasar modal syariah, dapat meningkatkan keamanan nya. Pastinya, sudah banyak lembaga sertifikasi yang bekerja sama dan mendapatkan izin beroperasi dari OJK.

Kredit Modal Kerja Syariah

Kredit-Modal-Kerja-Syariah

Kredit modal kerja adalah adalah fasilitas kredit yang ditujukan kepada para pelaku usaha, baik itu perusahaan besar atau skala UMKM. Hal ini dilakukan untuk membiayai modal usaha dan modal kerja.

Bisa dibilang, kredit modal kerja syariah termasuk pembiayaan yang ditujukan untuk para pengusaha yang memerlukan tambahan modal sesuai prinsip dasar syariah.

Modal kerja umumnya digunakan untuk membayar jasa, proyek pembangunan, biaya produksi, bahan baku, distribusi barang, pembangunan proyek pembangunan, dan lain-lain.

Program kredit modal kerja syariah dapat diperoleh bagi mereka yang membuka atau memiliki usaha dengan prospek cerah dan menjanjikan dan tidak melanggar syariat Islam.

Simulasi kredit modal kerja yaitu menyalurkan dana untuk modal usaha syariah yang sedang berjalan > 2 tahun dengan plafond minimal 25 juta – 1,5 milyar. Jadi, jangka waktu membayar utang atau kredit tersebut yaitu maksimal 5 tahun atau 60 bulan.

Lalu, berapa bunga kredit modal kerja syariah? Menurut data dari Badan Pusat Statistik,  rata-rata suku bunga pinjaman modal kerja bank yakni sebesar 8,72% per tahunnya. Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia  dapat memberi dampak positif bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan keuangan dengan menjunjung prinsip-prinsip islami

Leave a Comment