Info BPJS Ketenagakerjaan Terbaru! Ini Syarat Pencairan dan Caranya

Saat ini, terdapat program pemerintah yang menjamin perlindungan tenaga kerja yang dinamakan BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut berupa dana yang dapat dicairkan, baik saat sudah pensiun atau masih bekerja.

Untuk melakukan pencairannya, terdapat sejumlah persyaratan dan serangkaian prosedur yang perlu dijalankan. Setelah prosedur selesai, cukup menunggu berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan selesai.

Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Tentang-BPJS-Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan merupakan sebuah program yang diperuntukkan masyarakat umum, dengan tujuan memberikan perlindungan untuk tenaga kerja dalam mengatasi risiko ekonomi. BPJS adalah sebuah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Program jaminan sosial ini adalah salah satu kewajiban dan tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi masyarakat, sesuai kondisi keuangan dan kemampuan negara.

Jaminan ini menjadi sebuah hal yang dibutuhkan para pekerja supaya terjamin keselamatannya, baik saat masih bekerja atau sudah pensiun. Dana jaminan tersebut dapat dicairkan ketika sudah pensiun maupun ketika masih bekerja.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diketahui sebelum mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015.

Pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang 10% dan 30% hanya dapat dilakukan untuk peserta yang masih bekerja, dengan usia kepesertaannya minimal 10 tahun. Selain itu, persentase hanya bisa memilih salah satu dari 10% atau 30% saja, tidak bisa keduanya.

Untuk yang 10 persen, digunakan untuk uang persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk anggaran perumahan.

Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nomor 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, JHT dapat dicairkan sebanyak 100% jika peserta mengalami hal berikut:

  1. Pensiun
  2. Cedera/cacat total tetap
  3. Meninggal dunia
  4. Mengundurkan diri
  5. Sedang tidak bekerja

Saldo tersebut baru dapat dicairkan setelah menunggu 1 (satu) bulan sejak keluar/tidak bekerja sama sekali.

Persyaratan untuk Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Persyaratan-untuk-Pencairan-BPJS-Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan pencairan saldo, terdapat beberapa persyaratan yang diperlukan sesuai dengan kategori jaminannya, berikut rinciannya:

Jaminan Hari Tua

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan asli beserta fotokopinya.
  2. KTP asli beserta fotokopinya, bagi yang belum memiliki e-KTP menggunakan Surat Keterangan dari Dukcapil yang menerangkan bahwa KTP sedang dalam proses.
  3. Buku tabungan beserta fotokopi-nya (1 lembar).
  4. Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopinya.
  5. Surat keterangan aktif bekerja dari tempat kerja yang menerangkan nilai pengajuan klaim (untuk klaim 10% atau 30%)
  6. Bagi yang klaim secara offline, mengisi formulir pengajuan klaim JHT.

Selain persyaratan di atas, terdapat persyaratan tambahan yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi peserta, seperti:

  1. NPWP asli beserta fotokopinya, bagi yang akan mencairkan JHT lebih dari Rp50 juta.
  2. Tidak terdapat tunggakan Jaminan Hari Tua.
  3. Pengisian nama, tanggal lahir, dan alamat peserta pada masing-masing dokumen sama. Apabila terdapat perbedaan, maka peserta harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja atau kelurahan sesuai domisili peserta.
  4. Bagi yang mengajukan pencairan dana perumahan (30%), maka harus menyertakan bukti pembayaran tanda jadi, Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K), Surat Perintah Penyaluran Dana Realisasi KPR, dan akad kredit yang dikeluarkan oleh pihak bank.
  5. Menyertakan Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja (khusus pencairan dana JHT 100%)

Jaminan Kematian

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia, dapat mengajukan klaim Jaminan Kematian (JK) dengan melengkapi persyaratan berikut:

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Kartu Keluarga (KK) milik tenaga kerja dan ahli waris
  3. KTP milik tenaga kerja dan ahli waris
  4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang
  5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
  6. Referensi kerja
  7. Buku tabungan
  8. Jika saldo lebih dari Rp50 juta, wajib menyertakan NPWP.

Jaminan Kecelakaan Kerja

  1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
  2. e-KTP
  3. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
  4. Formulir Tahap I
  5. Formulir Tahap II
  6. Kronologis kejadian kecelakaan kerja.
  7. Kuitansi biaya pengangkutan.
  8. Kuitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, jika fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerja sama.
  9. Surat keterangan dari dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat
  10. Dokumen pendukung lainnya (jika diperlukan).

Cara Pencairan

Cara-Pencairan

Pencairan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online, mendatangi kantor cabang terdekat, atau di bank kerja sama (terdekat). Jadi, silakan dipilih sesuai dengan kondisi dan kemampuan Anda.

Secara online

  1. Buka situs atau website resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di

https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

  1. Isi data diri, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor kepesertaan.
  2. Unggah foto diri terbaru tampak depan dan semua dokumen persyaratan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file yaitu 6 MB.
  3. Klik “Simpan” ketika mendapatkan konfirmasi data.
  4. Setelah itu, Anda akan mendapatkan email yang berisi jadwal wawancara online.
  5. Saat wawancara video call, Anda akan diminta melakukan verifikasi data
  6. Setelah seluruh proses selesai dan disetujui, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan pada formulir.

Lewat Kantor Cabang

  1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  2. Siapkan dan bawa dokumen asli, serta isi formulir pengajuan klaim JHT (Jaminan Hari Tua).
  3. Ambil antrean sesuai pelayanan.
  4. Saat dipanggil sesuai nomor antrean, Anda akan diwawancarai.
  5. Setelah verifikasi melalui wawancara disetujui, Anda akan diberi tanda terima.
  6. Proses sudah selesai, tunggu sampai saldo JHT masuk ke dalam rekening.
  7. Berikan penilaian kepuasan pelayanan.

Melalui Bank Kerja Sama

  1. Datangi salah satu kantor cabang dari bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pastikan Anda datang sesuai dengan jam operasional kantor.
  2. Siapkan berkas persyaratan klaim, baik yang asli atau fotokopi.
  3. Selanjutnya, Anda akan melewati proses verifikasi berkas dan wawancara oleh petugas.
  4. Tunggu hingga permintaan Anda disetujui. Apabila disetujui, saldo/dana akan dicairkan melalui rekening yang Anda tulis di formulir.

Nah, untuk berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan dijelaskan pada bagian dengan judul yang sama.

Cara Memeriksa Status Pencairan

Cara-Memeriksa-Status-Pencairan

Apabila rangkaian proses wawancara dan verifikasi sudah disetujui, Anda cukup menunggu hingga dana cair. Untuk memeriksa status pencairannya dapat dengan melakukan cara berikut:

Berapa Lama Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berapa-Lama-Pencairan-BPJS-Ketenagakerjaan

Lantas, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?

Berdasarkan peraturan yang terbaru, peserta dapat mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua-nya apabila dana tersebut telah melewati masa tunggu minimal satu bulan. Untuk pencairannya, dapat dilakukan secara tunai.

Sedangkan, pengiriman dana JHT dilakukan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah proses wawancara dan verifikasi berkas disetujui oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan

Sampai disini, Anda sudah paham terkait berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan bukan? Jika masih terdapat pertanyaan, Anda bisa mencari tahu jawabannya di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Leave a Comment