Bank Syariah Pertama di Indonesia dan Sejarahnya

Banyak masyarakat yang belum tahu mengenai bank syariah pertama di Indonesia meskipun saat ini sudah banyak bank syariah yang bisa melayani kebutuhan masyarakat sebagaimana dengan bank konvensional.

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai bank syariah pertama di Indonesia, pengertian, sejarah, tujuan dibuatnya perbankan syariah, dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Bank Syariah

Pengertian-Bank-Syariah

Berdasarkan UU No.21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan berbagai kegiatan usaha berlandaskan prinsip syariah atau prinsip hukum Islam yang sudah diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Pengawasan bank syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana pada perbankan konvensional, tetapi mengikuti sistem pengawasan dan pengaturan sesuai dengan sistem operasional perbankan syariah.

Bentuk Bank Syariah

Bank syariah juga memiliki bentuk yang terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Bank Umum Syariah (BUS)

Bank umum syariah bisa berbentuk bank syariah penuh seperti Bank Muamalat Indonesia atau berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang merupakan bagian dari bank umum konvensional seperti Bank Mandiri Syariah.

2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS)

Bank-Pembiayaan-Rakyat-Syariah-BPRS

BPRS adalah perbankan yang berprinsip syariah yang dalam kegiatan operasionalnya tidak memberikan jasa kepada nasabah dalam hal lalu lintas pembayaran.

Perbedaan utama antara BUS dan BPRS adalah BPRS tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan uang berupa giro dan ikut serta di dalam berbagai lalu lintas di sistem pembayaran.

Bank Syariah Pertama di Indonesia

Bank syariah yang pertama kali muncul atau berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia.

Bank syariah ini berdiri setelah akta pendiriannya ditandatangani dan disahkan pada 1 November 1991. Setelah pendiriannya, terkumpul komitmen pembelian saham sebanyak Rp. 84 miliar.

1. Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Perkembangan-Bank-Syariah-di-Indonesia

Kemunculan Bank Muamalat sebagai bank syariah yang pertama di Indonesia bukan berarti langsung memunculkan banyak bank syariah lainnya.

Salah satu kejadian penting yaitu krisis moneter tahun 1998 memiliki peran penting dalam perkembangan bank syariah di Indonesia.

Krisis moneter pada tahun 1998 membuat banyak bank konvensional yang bangkrut dan dilikuidasi karena mengalami kegagalan dalam sistem bunganya.

Berkebalikan dengan bank konvensional, perbankan syariah tetap berjaya dan tidak mengalami masalah berarti ketika krisis terjadi.

Hal ini mendorong pemerintah untuk melakukan revisi mengenai sistem perbankan di Indonesia. UU No. 10 tahun 1998 menegaskan bahwa terdapat dua sistem (dual banking system) dalam perbankan Indonesia yaitu sistem perbankan yang konvensional dan sistem perbankan syariah.

Setelah dikeluarkannya peraturan mengenai dual banking system maka mulailah banyak perbankan syariah yang bermunculan. Pada 5 tahun pertama, sudah ada 10 bank syariah yang berdiri di Indonesia mengikuti jejak Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama di Indonesia.

2. Sejarah Bank Muamalat Indonesia

Sejarah-Bank-Muamalat-Indonesia

Setelah dibuat akta pendirian pada tanggal 1 November 1991, kemudian pada tanggal 3 November 1991 melalui acara silaturahmi Presiden yang dilakukan di Istana Bogor, modal yang dikumpulkan untuk menjalankan Bank Muamalat Indonesia adalah sebesar Rp.106.126.382.000,-.

Modal awal tersebut berasal dari Presiden dan Wakil Presiden, sepuluh orang menteri dalam Kabinet Pembangunan V, PT. PAL, Dharmais, PT. Pindad dan beberapa Yayasan. Yayasan tersebut diantaranya seperti Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, Yayasan Dakab.

Dengan modal awal yang sudah terkumpul, Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 dengan Yayasan Dana Dakwah Pembangunan ditetapkan sebagai penopang utama bank syariah ini. Sekarang kita dapat melihat sudah banyak cabang Bank Muamalat Indonesia di daerah.

3. Inisiatif Pembuatan Bank Syariah Pertama di Indonesia

Inisiatif-Pembuatan-Bank-Syariah-Pertama-di-Indonesia

Pendirian bank syariah yang pertama di Indonesia berdasarkan gagasan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan diberikan dukungan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia dan berbagai pengusaha muslim yang pada waktu itu menghasilkan dukungan juga dari pemerintah.

Akta pendirian Bank Muamalat telah disahkan dimana dibuktikan dengan keluarnya Surat Keputusan No. C2-2413.HT.01.01 pada tanggal 21 Maret 1992 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan diumumkan dalam sebuah Berita Negara Republik Indonesia pada tahun 1992.

Fakta Mengenai Bank Muamalat Indonesia

Fakta-Mengenai-Bank-Muamalat-Indonesia

Bank Muamalat Indonesia menjadi bank syariah pertama yang ada di Indonesia juga memiliki beberapa fakta, diantaranya seperti:

Ada rebranding pada tahun 2012

Bank syariah yang berdiri pada tahun 1991 ini pernah melakukan rebranding terutama pada logo bank. Tujuan mengganti logo adalah untuk semakin meningkatkan brand awareness dan menciptakan image bahwa bank syariah juga profesional dan modern.

Selain itu, Bank Muamalat juga melebarkan sayapnya dengan membangun anak perusahaan seperti diantaranya seperti:

  • Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF) dimana berfokus pada pelayanan pembiayaan syariah.
  • DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Baitulmaal) Muamalat  yang berfokus memberikan layanan mengenai dana pensiun.

Menjadi Lembaga Keuangan Pertama yang Mengeluarkan Sukuk

Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama yang mengeluarkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara dimana sebelumnya melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada tahun 2003.

Bank Syariah Yang Semakin Banyak Bermunculan

Bank Syariah Yang Semakin Banyak Bermunculan

Kemudian, karena perkembangan bank syariah semakin pesat, maka dibuatlah UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dimana disahkannya dasar hukum ini semakin membuat perbankan dengan sistem syariah banyak bermunculan.

Dalam waktu 2009 sampai 2010, tercatat sebanyak 11 Bank Umum Syariah yang berdiri dimana sebelum UU tersebut disahkan, hanya ada 5 Bank Umum Syariah yang ada di Indonesia.

Dalam waktu tersebut juga banyak bermunculan bank syariah yang merupakan bagian usaha dari bank konvensional, contohnya seperti Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, Bank BRI Syariah, dan lain sebagainya.

Selain itu, sudah terdapat beberapa kepastian hukum untuk meningkatkan aktivitas perbankan syariah. Diantaranya adalah:

  • UU No. 42 tahun 2009 berisikan mengenai PPN Barang dan Jasa.
  • UU No. 19 tahun 2008 berisikan mengenai Surat Berharga Syariah Negara (sukuk).

Bank Syariah Terbesar Saat Ini

Bank-Syariah-Terbesar-Saat-Ini

Setelah membahas mengenai bank syariah pertama di Indonesia, maka akan lengkap jika mengetahui kondisi terkini mengenai perbankan syariah di Indonesia.

Pada 1 Februari 2021 dibentuk bank syariah terbesar di Indonesia dengan aset sebesar Rp. 245,7 triliun dengan modal inti Rp. 20,4 triliun.

Bank ini adalah Bank Syariah Indonesia atau BSI. BSI merupakan hasil penggabungan dari tiga bank syariah yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Ketiga bank syariah tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT Bank BNI Syariah.
  • PT Bank Syariah Mandiri.
  • PT Bank BRI Syariah Tbk.

Bank Syariah Indonesia ini sudah memiliki kurang lebih sekitar 1.200 kantor cabang dan 1.700 mesin ATM yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Bank syariah pertama di Indonesia memang baru saja berkembang baru-baru ini jika dibandingkan dengan negara Islam yang sudah lebih dahulu menerapkan sistem perbankan syariah.

Leave a Comment