2 Bentuk BUMN Persero dan Perum (+Contohnya Lengkap)

BUMN merupakan salah satu perusahaan milik pemerintah yang berperan penting dalam menstabilkan ekonomi negara. Bentuk BUMN terbagi menjadi dua yaitu Persero yang lebih fokus mengejar keuntungan serta Perum yang tujuan utamanya untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Pihak swasta baik nasional maupun asing diberi kesempatan untuk turut andil dalam mengelola BUMN. Namun, tetap kekuasaan penuh berada ditangan pemerintah karena sebagian besar modal berasal dari negara. Produk yang dihasilkan BUMN bisa berupa barang maupun jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Bentuk BUMN

Berdasarkan pasal 9 Undang-undang No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN terbagi menjadi 2 bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Perbedaan kedua jenis perusahaan itu ada pada kepemilikan saham serta tujuan kerjanya.

Untuk lebih mengetahui secara detail mengenai bentuk-bentuk BUMN dan contohnya, simak ulasan singkatnya di bawah ini:

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan-Perseroan-Persero

BUMN bentuk Perusahaan Persero merupakan jenis perusahaan yang sebagian besar sahamnya atau paling sedikit 51% saham dimiliki oleh negara. Jenis perusahaan ini mempunyai status sebagai badan hukum dan lebih fleksibel dalam mengadakan kerjasama baik dengan swasta nasional maupun asing.

Tujuan dari didirikannya persero adalah untuk mencari profit sebanyak mungkin dengan cara menyediakan barang maupun jasa yang berkualitas serta memiliki daya saing yang tinggi. Keuntungan yang diperoleh nantinya akan digunakan untuk meningkatkan value perusahaan.

Ada beberapa ciri yang dimiliki oleh bentuk BUMN Persero ini, di antaranya adalah:

  1. Pendirian dan pelaksanaan Persero BUMN dilakukan oleh menteri dengan mengacu pada perundang-undangan.
  2. Modal yang digunakan untuk mengelola Persero BUMN berbentuk saham.
  3. Sebagian atau seluruh modal Persero BUMN adalah milik negara.
  4. Status Perseroan Terbatas diatur sesuai dengan perundang-undangan.
  5. Tidak memperoleh fasilitas dari negara.
  6. Persero BUMN dipimpin oleh direksi sementara pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai negeri.
  7. Hubungan usaha telah diatur dalam hukum perdata.
  8. Tujuan utama Persero BUMN adalah mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin.

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan-Umum-Perum

Berbeda dengan Persero yang modalnya berbentuk saham, modal dari Perum tidak terbagi atas saham dan dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah. Tujuan dibentuknya Perum BUMN adalah menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat dengan harga yang mudah dijangkau.

Jadi fokus pengelolaan Perum lebih kepada penyediaan layanan kepada masyarakat meski laba yang diperoleh tidak maksimal. Adapun cakupan aktivitas Perum BUMN meliputi sektor perikanan, kehutanan, pelayanan, keuangan, dan masih banyak sektor penting lainnya.

Berikut ini adalah ciri-ciri BUMN bentuk Perusahaan Umum (Perum), di antaranya:

  1. Sebagian besar aktivitasnya bergerak di bidang pelayanan publik dan memberikan layanan untuk kepentingan umum.
  2. Perum BUMN berstatus sebagai badan hukum.
  3. Perum BUMN diperbolehkan untuk menghimpun keuntungan.
  4. Memiliki kekayaan sendiri serta bergerak seperti perusahaan swasta.
  5. Modal Perum BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
  6. Hubungan usaha diatur sesuai dengan ketentuan hukum perdata.
  7. Perum BUMN dipimpin oleh seorang direksi.
  8. Pegawai Perum BUMN berstatus sebagai pekerja perusahaan negara.
  9. Laporan tahunan Perum BUMN disampaikan langsung kepada pemerintah.

Contoh Perusahaan Bentuk BUMN

1. Contoh Persero BUMN

Contoh-Persero-BUMN

Ada banyak contoh Persero BUMN yang bekerja di berbagai sektor vital mulai dari bidang industri pengolahan, pengadaan listrik, konstruksi, perdagangan, dan sektor penting lainnya. Berikut adalah 3 contoh Persero BUMN terbesar di Indonesia, antara lain:

a. PT Telkom Indonesia

Sebagai perusahaan penyedia jasa komunikasi terbesar di Indonesia, Telkom selalu meningkatkan kualitas layanannya. Meski saat ini ada banyak perusahaan sejenis dari swasta, tetap saja pengguna Telkom paling besar jumlahnya yaitu sekitar 15 juta pengguna telepon rumah dan 104 pengguna telepon seluler.

Sebesar 52,09% saham dari PT Telkom dimiliki oleh pemerintah sementara sisanya dimiliki oleh publik. Untuk memperluas jaringan usahanya, Telkom juga menjadi pemegang saham terbesar pada 13 anak perusahaan seperti PT Telkom Akses, PT PINS Indonesia, PT Multimedia Nusantara, dan lain sebagainya.

b. PT PLN

Perusahaan Listrik Negara atau yang kerap disingkat PLN merupakan Persero BUMN yang bergerak di sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, serta udara dingin. Tujuan BUMN ini tak hanya menyediakan energi listrik saja, tetapi juga menangani semua masalah kelistrikan di Indonesia.

Untuk menunjang proses pendistribusian listrik ke seluruh wilayah di tanah air, PLN mendirikan unit induk dengan jumlah yang banyak di beberapa titik penting yang berfungsi sebagai sistem tenaga listrik. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat akan listrik bisa tetap terpenuhi meski berada di lokasi yang terpencil.

c. PT Pertamina

Pertamina merupakan satu dari dua perusahaan milik negara yang bergerak di sektor pertambangan dan penggalian. Dulunya Pertamina memonopoli seluruh pendirian SPBU di Indonesia. Namun sejak tahun 2001, praktek monopoli dihapus oleh pemerintah.

Dalam menjalankan tugasnya untuk mendistribusikan sumber energi dari sektor hulu hingga hilir, Pertamina ditunjang oleh aktivitas beberapa anak perusahaan serta perusahaan patungan. Pertamina juga sukses menempati peringkat 122 sebagai perusahaan terbaik versi Fortune Global pada tahun 2013.

2. Contoh Perum BUMN

Contoh-Perum-BUMN

Beberapa Perum BUMN menguasai sektor penting yang berpengaruh kepada perekonomian nasional, di antaranya adalah:

a. Perum Pegadaian

Perum pegadaian merupakan perusahaan milik negara yang menawarkan jasa pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan berupa benda. Tak hanya melayani peminjaman uang, pegadaian juga bergerak dalam 3 bisnis yaitu emas, pembiayaan, serta aneka jasa.

Adapun kelebihan dari pegadaian dibandingkan dengan jasa keuangan lainnya adalah penyediaan dana dengan prosedur yang lebih sederhana dan cepat. Selain itu, pegadaian juga menawarkan jasa tabungan emas dimana nasabah akan membeli emas di pegadaian dan menyimpannya dalam bentuk tabungan.

b. Perum Bulog

Badan Urusan Logistik atau yang kerap disingkat Bulog merupakan Perum BUMN yang bergerak di bidang logistik pangan. Adapun ruang lingkup kerja dari bentuk BUMN ini adalah usaha perdagangan komoditi pangan, pergudangan dan logistik, angkutan, penyediaan karung plastik, dan usaha eceran.

Tugas utama dari Perum Bulog adalah menjalankan pembangunan di sektor manajemen logistik dengan mengatur persediaan, pengiriman, serta mengendalikan harga beras. Selain itu, Bulog juga bertugas untuk menstabilkan harga kebutuhan pokok dalam negeri serta menjamin ketersediaannya.

Sebagai salah satu perusahaan BUMN yang menguasai sektor vital, Bulog diberikan kewenangan untuk menunjang fungsinya dalam bidang logistik. Mulai dari menyusun rencana nasional skala makro, merumuskan kebijakan logistik, serta perumusan pengadaan dan distribusi beras.

c. Perum Damri

Perum Damri bergerak di sektor transportasi darat dan 100% sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Pelayanan yang disediakan oleh Perum Damri cukup lengkap mulai dari angkutan dalam kota, antar kota, dalam provinsi, antar provinsi, pariwisata, logistik, keperintisan, serta lintas batas negara.

Jenis kendaraan yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah bus dan truk. Tak hanya fokus pada unit kerjanya sendiri, Damri juga bekerjasama dengan perusahaan BUMN lainnya. Misalnya saja kerjasama antara Damri dan PT Pos Indonesia untuk pengiriman logistik ke berbagai kota.

Bentuk BUMN di Indonesia dibagi menjadi dua yaitu Persero dan Perum. Kedua bentuk dari BUMN tersebut sama-sama berfungsi menyediakan layanan umum. Persero lebih fokus untuk mendapatkan keuntungan maksimal sementara Perum bertugas membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Leave a Comment