Fungsi Materai Secara Hukum dan Aturan Terbaru 2023

Ketika membicarakan masalah materai, fungsi materai menjadi salah satu topik yang masuk ke dalam pembahasan. Semenjak 1 Januari tahun 2021, Pemerintah sudah menetapkan bea materai terbaru memiliki nominal Rp10.000.

Bea ini sebagai sebuah syarat wajib untuk berbagai dokumen penting. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai.

Penggunaan bea materai sendiri memiliki sifat wajib serta mengharuskan pengguna mengetahui pengertian, fungsi materai, kegunaan hingga berbagai dokumen yang dikenai bea materai.

Seputar Materai

Seputar-Materai

Bila merujuk pada Dewan Perwakilan Rakyat, materai sendiri merupakan pajak atas dokumen dengan implementasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai.

Dokumen yang dimaksud ini ialah dokumen yang dibuat sebagai alat menerangkan sebuah kejadian yang memiliki sifat perdata, serta dokumen yang dipergunakan untuk alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang memiliki sifat perdata seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat pernyataan, serta berbagai surat lain yang sejenis dan rangkapnya. Ada pula akta notaris yang disertai dengan grosse, akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta dengan Salinan serta kutipannya.

Materai ini juga harus disertakan di dalam dokumen transaksi surat berharga, seperti kontrak berjangka dengan nama serta dalam bentuk apapun, dokumen lainnya seperti risalah lelang, Salinan risalah lelang dan berbagai dokumen lain yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal yang paling sering ditemukan ketika berkaitan dengan urusan pekerjaan adalah materai diwajibkan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang nominal lebih dari Rp5 juta. Hal ini berkaitan dengan penerimaan uang atau pengakuan hutang yang seluruhnya sudah dilunasi.

Bila melihat dari Wikipedia, bea meterai merupakan pajak yang dikenakan pada dokumen yang memiliki sifat perdata serta dokumen yang digunakan dalam pengadilan.

Fungsi Materai

Apa fungsi materai? Fungsi dari materai bisa dikatakan sebagai pemberi kekuatan hukum bila terdapat pihak yang membuat dokumen dan pihak lain yang berkaitan. Subyek yang dapat dikenakan atas fungsi ini ialah:

  1. Pihak penerima atau yang memperoleh manfaat atau keuntungan dari dokumen, kecuali pihak yang bersangkutan menciptakan sebuah kondisi yang berbeda.
  2. Bila dokumen hanya dibuat untuk satu pihak, materai hanya mempunyai satu subjek saja.
  3. Sedangkan, jika dokumen dibuat untuk kepentingan dua pihak atau lebih, setiap pihak menggunakan materai.

Sebenarnya, sesuai dengan Undang-Undang, materai mempunyai pengaturan berdasarkan asas efisiensi, kesederhanaan, kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan.

Oleh sebab itu, materai hanya boleh digunakan 1 kali untuk setiap dokumen, sesuai yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai Bea Materai.

Dokumen yang Dikenai Bea Materai

Dokumen-yang-Dikenai-Bea-Materai

Salah satu hal yang harus diketahui mengenai bea materai adalah, tidak semua dokumen harus menyertakan bea materai. Dokumen yang dikenai bea materai Rp10.000 sesuai dengan Undang-Undang, antara lain:

  1. Surat perjanjian, surat pernyataan, surat keterangan dan surat lain sejenis beserta dengan rangkap yang dimilikinya.
  2. Akta notaris, salinan serta kutipan yang dimilikinya.
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disertai dengan salinan serta kutipan yang dimilikinya.
  4. Surat berharga yang disertai dengan nama serta dalam bentuk apapun.
  5. Berbagai dokumen transaksi surat berharga, contohnya saja seperti dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama serta dalam bentuk apapun.
  6. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, salinan risalah lelang, serta proses risalah lelang.
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang, namun memiliki nominal lebih dari Rp5 juta, dengan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan jika uang tersebut sudah dilunasi.
  8. Berbagai dokumen lainnya yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Dokumen yang Tidak Membutuhkan Materai

Dokumen-yang-Tidak-Membutuhkan-Materai

Selain dokumen yang membutuhkan materai, ada pula berbagai dokumen yang tidak membutuhkan materai, antara lain:

  1. Dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas orang maupun barang.
  2. Ijasah.
  3. Tanda terima pembayaran maupun gaji, pensiun, uang pembayaran, uang tunjang atau lainnya yang berkaitan erat dengan hubungan kerja dan surat yang diserahkan untuk memperoleh pembayaran tersebut.
  4. Tanda bukti penerimaan uang yang berasal dari negara atau kas negara, bank, kas pemerintah daerah serta lembaga lain yang ditunjuk negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
  5. Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lain yang bisa dipersamakan dengan kas negara, kas pemerintah daerah serta lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan Undang-Undang.
  6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk kebutuhan organisasi atau kebutuhan intern organisasi.
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang maupun surat berharga, pembayaran uang simpanan pada penyimpan oleh koperasi, bank serta badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang maupun pengeluaran surat berharga dari bank kustodian pada nasabah.
  8. Surat gadai barang dalam wujud apapun.
  9. Dokumen yang diterbitkan maupun dihasilkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter.
  10. Tanda pembagian keuntungan, imbal hasil, atau bunga yang berasal dari surat berharga, dalam bentuk apapun.

Berbagai Nilai Bea Materai

Berbagai-Nilai-Bea-Materai

Perlu diketahui, Undang-Undang Bea Materai sudah disahkan di tanggal 29 September Tahun 2020 oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Semenjak Januari tahun 2021 lalu, bea materai akan dikenai tarif tunggal sebesar Rp10.000.

Sebelumnya, Indonesia memiliki materai dengan nilai Rp3000 serta Rp6000. Nominal yang sebelumnya masih dapat digunakan dengan jumlah total Rp9000, tujuan dari tarif tunggal ini ialah untuk memberi kesetaraan dokumen kertas serta elektronik.

Selain itu, tarif ini juga dilakukan untuk memberikan keberpihakan pada masyarakat serta UMKM dengan tarif yang lebih terjangkau. Bea materai ini hanya dikenakan untuk dokumen yang memiliki nominal uang di atas Rp5 juta.

Untuk dokumen yang memiliki nilai dibawah Rp5 juta tidak dikenai bea materai. Kondisi ini dibuat bertujuan untuk menyederhanakan serta efektivitas dari tarif tunggal serta materai elektronik.

Cara Menempelkan Materai

Cara-Menempelkan-Materai

Agar dokumen yang dibubuhi dengan materai sah di mata hukum, tentu saja penempelan materai serta tanda tangan harus dilakukan dengan tepat. Berikut langkah untuk menempelkan materai sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu:

  1. Terlebih dahulu, siapkan lem yang digunakan untuk menempelkan materai yang sudah dibeli
  2. Siapkan lembar dokumen yang nantinya akan dibubuhi dengan materai serta tanda tangan. Agar penempelan rapi, jika dokumen yang dibubuhi materai lebih dari satu, Anda dapat memisahkan antara satu dokumen dengan dokumen lain terlebih dulu.
  3. Tempelkan materai dengan bentuk persis lurus di bawah, tepatnya di bawah keterangan lokasi serta tanggal, tempelkan tepat di atas nama orang yang nantinya akan menandatangani dokumen tersebut
  4. Bila lem atau perekatnya sudah kering, Anda dapat menambahkan tanda tangan dengan pulpen
  5. Ketika membubuhkan tanda tangan dengan pulpen, pastikan kembali jika sebagian tandatangan sudah menyentuh materai, selain itu sebagian yang lain berada di luar materai.

Dengan memahami fungsi materai, sekarang tidak semua dokumen harus diberi materai bukan? Karena hanya berbagai dokumen dengan kriteria di atas saja yang dapat dibubuhi dengan materai. Selain itu cara membubuhi materai juga harus dilakukan dengan tepat.

Leave a Comment