3 Cara Melaporkan Perusahaan yang Curang ke Disnaker

Tidak semua perusahaan berlaku jujur kepada tenaga kerja yang dimilikinya, karena ada beberapa diantaranya yang bersikap curang. Untuk berjaga-jaga agar hal ini tidak terjadi kepada Anda, maka perlu diketahui cara melaporkan perusahaan yang curang. 

Harapannya, dengan dilaporkannya perusahaan yang curang tersebut Anda bisa mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima.

Harapnnya juga, semoga perusahaan itu menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga ke depannya tidak ada lagi tenaga kerja yang diperlakukan seperti itu. 

Cara Melaporkan Perusahaan yang Curang ke Disnaker

Apabila Anda mendapatkan perlakuan yang curang dari perusahaan, misalnya menerima upah di bawah upah minimum, maka bisa dilaporkan ke Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja.

Laporan dan pengaduan ini bisa dilakukan secara online melalui website resmi disnaker. 

Terkait dengan pelaporan ini, maka ada dua poin yang bisa dicermati yakni sebelum dilakukan pelaporan dan cara melaporkan perusahaan yang curang  itu sendiri.

Penjelasannya sebagai berikut:

1. Lakukan Musyawarah dengan Pihak Perusahaan

Lakukan-Musyawarah-dengan-Pihak-Perusahaan cara melaporkan perusahaan yang curang

Akan tetapi, sebelum benar-benar melaporkan perusahaan yang dimaksud ke Disnaker, ada hal yang harus Anda lakukan terlebih dahulu.

Hal yang dimaksud ialah melakukan musyawarah atau perundingan bipartit dengan pihak perusahaan. 

Ini adalah hal yang memang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di dalam hubungan industrial baik itu perselisihan hak, kepentingan, PHK ataupun perselisihan antar serikat pekerja yang ada dalam satu perusahaan. 

Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, bisa diketahui bahwa perundingan bipartit itu adalah perundingan antara buruh/pekerja atau serikat buruh/serikat pekerja dengan pihak pengusaha untuk berusaha menyelesaikan perselisihan hhubungan industrial. 

Sekali lagi, perundingan ini adalah hal yang wajib dilakukan. Perundingan mempunyai dua kemungkinan mengenai hasil akhirnya. Kemungkinan tersebut ialah sebagai berikut.

  • Apabila kesepakatan berhasil dicapai, maka dibuatlah perjanjian bersama yang akan ditanda tangani oleh peserta perundingan serta didaftarkan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Perjanjian bersama ini sifatnya mengikat serta wajib dipatuhi oleh para pihak terkait.
  • Pendaftaran perjanjian bersama akan mendapatkan bukti akta pendaftaran. Jika perjanjian bersama tidak dipatuhi oleh salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan untuk eksekusi pada PHI 
  • Apabila kesepakatan gagal dicapai, maka kedua belah pihak atau bisa salah satu pihak bisa mencatatkan perselisihannya itu pada instansi yang bertanggung jawab dalam hal ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat di mana pekerja atau buruh bekerja.

Hal ini harus dilengkapi dengan lampiran bukti bahwa upaya penyelesaian dengan perundingan bipartit sudah dilakukan

2. Laporkan ke Disnaker

Cara-Melaporkan-Perusahaan-yang-Curang

Apabila perundingan bipartit yang dilakukan menghasilkan kemungkinan kedua, yakni kesepakatan gagal dicapai, maka ini adalah saatnya Anda melaporkannya ke disnaker setempat.

Tahapan untuk melaporkan perusahaan yang curang tersebut ke Disnaker ialah sebagai berikut.

  1. Kunjungi laman resmi Disnaker setempat atau bisa juga dengan memanfaatkan aplikasi online yang sudah disediakan. 
  2. Sampaikan aduan dengan jelas berikut dengan buktinya di halaman yang sudah disediakan. Bukti yang dimaksud ini ialah bukti yang menunjukkan bahwa sebenarnya perundingan bipartit sudah pernah dilakukan, akan tetapi terjadi kegagalan dalam mencapai kesepakatan
  3. Aduan akan diproses oleh Disnaker setempat dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan para pihak yang berkaitan

Itu saja cara melaporkan perusahaan yang curang. Hal yang harus diingat adalah pelaporan ini sebaiknya dilengkapi dengan bukti yang kuat agar bisa diproses.

Selain itu, perhatikan juga tuntutan apa yang ingin dicapai oleh pekerja yang bersangkutan. 

Kalaupun Anda kebingungan mengajukan pengaduan secara online, bisa juga dengan mendatangi kantor Disnaker setempat. Dengan begini Anda mempunyai kesempatan untuk konsultasi langsung dengan petugas yang ada di sana. 

Jangan lupa, ketika mendatangi kantor Disnaker, selain menceritakan masalah yang tengah dihadapi di tempat kerja, Anda juga sebaiknya membawa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Sekaligus dengan bukti bahwa perundingan bipartit sudah dilakukan. 

Trik yang Biasa Dilakukan Perusahaan Agar Tidak Membayar Uang Lembur

Perusahaan yang nakal bisa saja melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, termasuk tidak memberikan hak karyawannya.

Contohnya dengan tidak membayar uang lembur, memotong gaji karyawan dan memberikan upah di bawah upah minimun.

Hal seperti ini tentu tidak bisa dibenarkan, dan khusus mengenai lembur, canggihnya masa sekarang membuat perusahaan lebih mudah mencuranginya.

Biasanya perusahaan menggunakan trik-trik berikut agar tidak perlu membayar uang lembur yang Anda lakukan.

1. Jam Kerja yang Tidak Menentu

Jam-Kerja-yang-Tidak-Menentu

Ada sejumlah perusahaan yang jika dilihat dari luar sepertinya jam kerjanya sangat fleksibel.

Akan tetapi kalau diperhatikan lebih teliti, perusahaan tersebut akan membentuk budaya dimana para karyawan harus datang 1 jam lebih awal di kantor untuk menyiapkan banyak hal.

Sementara itu pulangnya jadi beberapa jam lebih lama dari jam normal biasanya.

Apabila ada karyawan yang mencoba untuk datang lebih siang atau mungkin pulang lebih cepat, ada kemungkinan karyawan tersebut dicibir oleh orang-orang kantor dan dicap sebagai orang yang malas. 

2. Adanya Situasi Darurat

Adanya-Situasi-Darurat

Sudah banyak disebutkan di sinetron, film dan drama dimana seorang atasn menggunakan kata urgent atau darurat untuk memaksa karyawannya tetap bekerja sesuai keinginannya di luar jam kerja.

Jika di film, hal ini sering terjadi di akhir pekan atau tengah malam. 

Memang mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh atasan adalah suatu keharusan, akan tetapi semendesak apapun kepentingan itu seharusnya Anda tetap mendapatkan bayaran lebih.

Alasannya adalah karena pekerjaan tersebut di luar jam kerja yang telah ditentukan. 

3. Bekerja Dari Rumah

Bekerja-Dari-Rumah cara melaporkan perusahaan yang curang

Bekerja dari rumah juga biasa dijadikan alasan oleh perusahaan untuk membayar pekerjaan yang sudah dilakukan seorang karyawan.

Contoh bekerja dari rumah ini adalah membalas email, menghubungi klien, memeriksa laporan serta menyiapkan presentasi yang semuanya dilakukan sepulang dari kantor. 

Secara fisik, karyawan tersebut memang pulang, namun pikiran serta tenaganya masih dimanfaatkan layaknya bekerja di kantor seperti biasanya.

Ini sama artinya dengan karyawan tersebut bekerja seperti biasa dan seharusnya memang menerima uang untuk kerja lembur dari rumahnya itu. 

Sayangnya, kebanyakan perusahaan justru melihat hal ini sebagai peluang.

Terutama karena mereka menganggap bahwa karyawan tersebut memiliki sumber daya yang cukup misalnya perangkat yang dibutuhkan seperti laptop serta koneksi internet untuk menyelesaikannya.

4. Posisi dan Jabatan yang Hanya Tipuan

Posisi-dan-Jabatan-yang-Hanya-Tipuan

Demi bisa memberikan kesan serta aura yang penting pada karyawan yang sudah dijadikan sasaran, perusahaan biasanya akan menawarkan posisi yang penting dan jabatan yang tinggi. 

Akan tetapi, ini bisa saja merupakan kedok perusahaan supaya karyawan tersebut merasa bahwa pekerjaan itu memang sudah tanggung jawabnya.

Contoh seorang asisten manajer yang tugasnya seharus memanage perusahaan sesuai dengan kewenangannya.

Tetapi dalam keseharian malah diberikan tugas untuk menyelesaikan berbagai hal yang sifatnya administratif sehingga sering bekerja lembur.

Sayangnya, asisten manajer itu menganggap bahwa ini memang tanggung jawabnya dan harus dilakukan. 

Cara melaporkan perusahaan yang curang di atas kiranya perlu diketahui setiap karyawan supaya tidak diperlakukan dengan semena-mena.

Kalau memang ingin melakukannya, jangan lupa sertakan bukti dan pikirkan tuntutan apa yang ingin dicapai. 

Hati-hati juga ketika akan memilih perusahaan sebagai tempat untuk bekerja.

Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang memakai trik licik hanya untuk memperdaya karyawan tanpa memperhatikan kesejahteraannya. 

Leave a Comment