Tidak semua perusahaan berlaku jujur kepada tenaga kerja yang dimilikinya, karena ada beberapa diantaranya yang bersikap curang. Untuk berjaga-jaga agar hal ini tidak terjadi kepada Anda, maka perlu diketahui cara melaporkan perusahaan yang curang.
Harapannya, dengan dilaporkannya perusahaan yang curang tersebut Anda bisa mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima.
Harapnnya juga, semoga perusahaan itu menjadi jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya sehingga ke depannya tidak ada lagi tenaga kerja yang diperlakukan seperti itu.
Cara Melaporkan Perusahaan yang Curang ke Disnaker
Apabila Anda mendapatkan perlakuan yang curang dari perusahaan, misalnya menerima upah di bawah upah minimum, maka bisa dilaporkan ke Disnaker atau Dinas Tenaga Kerja.
Laporan dan pengaduan ini bisa dilakukan secara online melalui website resmi disnaker.
Terkait dengan pelaporan ini, maka ada dua poin yang bisa dicermati yakni sebelum dilakukan pelaporan dan cara melaporkan perusahaan yang curang itu sendiri.
Penjelasannya sebagai berikut:
1. Lakukan Musyawarah dengan Pihak Perusahaan

Akan tetapi, sebelum benar-benar melaporkan perusahaan yang dimaksud ke Disnaker, ada hal yang harus Anda lakukan terlebih dahulu.
Hal yang dimaksud ialah melakukan musyawarah atau perundingan bipartit dengan pihak perusahaan.
Ini adalah hal yang memang harus dilakukan apabila terjadi perselisihan di dalam hubungan industrial baik itu perselisihan hak, kepentingan, PHK ataupun perselisihan antar serikat pekerja yang ada dalam satu perusahaan.
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004, bisa diketahui bahwa perundingan bipartit itu adalah perundingan antara buruh/pekerja atau serikat buruh/serikat pekerja dengan pihak pengusaha untuk berusaha menyelesaikan perselisihan hhubungan industrial.
Sekali lagi, perundingan ini adalah hal yang wajib dilakukan. Perundingan mempunyai dua kemungkinan mengenai hasil akhirnya. Kemungkinan tersebut ialah sebagai berikut.
- Apabila kesepakatan berhasil dicapai, maka dibuatlah perjanjian bersama yang akan ditanda tangani oleh peserta perundingan serta didaftarkan di pengadilan hubungan industrial (PHI). Perjanjian bersama ini sifatnya mengikat serta wajib dipatuhi oleh para pihak terkait.
- Pendaftaran perjanjian bersama akan mendapatkan bukti akta pendaftaran. Jika perjanjian bersama tidak dipatuhi oleh salah satu pihak, maka pihak yang merasa dirugikan bisa mengajukan permohonan untuk eksekusi pada PHI
- Apabila kesepakatan gagal dicapai, maka kedua belah pihak atau bisa salah satu pihak bisa mencatatkan perselisihannya itu pada instansi yang bertanggung jawab dalam hal ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat di mana pekerja atau buruh bekerja.
Hal ini harus dilengkapi dengan lampiran bukti bahwa upaya penyelesaian dengan perundingan bipartit sudah dilakukan
2. Laporkan ke Disnaker

Apabila perundingan bipartit yang dilakukan menghasilkan kemungkinan kedua, yakni kesepakatan gagal dicapai, maka ini adalah saatnya Anda melaporkannya ke disnaker setempat.
Tahapan untuk melaporkan perusahaan yang curang tersebut ke Disnaker ialah sebagai berikut.
- Kunjungi laman resmi Disnaker setempat atau bisa juga dengan memanfaatkan aplikasi online yang sudah disediakan.
- Sampaikan aduan dengan jelas berikut dengan buktinya di halaman yang sudah disediakan. Bukti yang dimaksud ini ialah bukti yang menunjukkan bahwa sebenarnya perundingan bipartit sudah pernah dilakukan, akan tetapi terjadi kegagalan dalam mencapai kesepakatan
- Aduan akan diproses oleh Disnaker setempat dan selanjutnya akan dilakukan mediasi dengan para pihak yang berkaitan
Itu saja cara melaporkan perusahaan yang curang. Hal yang harus diingat adalah pelaporan ini sebaiknya dilengkapi dengan bukti yang kuat agar bisa diproses.
Selain itu, perhatikan juga tuntutan apa yang ingin dicapai oleh pekerja yang bersangkutan.
Kalaupun Anda kebingungan mengajukan pengaduan secara online, bisa juga dengan mendatangi kantor Disnaker setempat. Dengan begini Anda mempunyai kesempatan untuk konsultasi langsung dengan petugas yang ada di sana.
Jangan lupa, ketika mendatangi kantor Disnaker, selain menceritakan masalah yang tengah dihadapi di tempat kerja, Anda juga sebaiknya membawa bukti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan.
Sekaligus dengan bukti bahwa perundingan bipartit sudah dilakukan.
Trik yang Biasa Dilakukan Perusahaan Agar Tidak Membayar Uang Lembur
Perusahaan yang nakal bisa saja melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, termasuk tidak memberikan hak karyawannya.
Contohnya dengan tidak membayar uang lembur, memotong gaji karyawan dan memberikan upah di bawah upah minimun.
Hal seperti ini tentu tidak bisa dibenarkan, dan khusus mengenai lembur, canggihnya masa sekarang membuat perusahaan lebih mudah mencuranginya.
Biasanya perusahaan menggunakan trik-trik berikut agar tidak perlu membayar uang lembur yang Anda lakukan.
1. Jam Kerja yang Tidak Menentu

Ada sejumlah perusahaan yang jika dilihat dari luar sepertinya jam kerjanya sangat fleksibel.
Akan tetapi kalau diperhatikan lebih teliti, perusahaan tersebut akan membentuk budaya dimana para karyawan harus datang 1 jam lebih awal di kantor untuk menyiapkan banyak hal.
Sementara itu pulangnya jadi beberapa jam lebih lama dari jam normal biasanya.
Apabila ada karyawan yang mencoba untuk datang lebih siang atau mungkin pulang lebih cepat, ada kemungkinan karyawan tersebut dicibir oleh orang-orang kantor dan dicap sebagai orang yang malas.
2. Adanya Situasi Darurat

Sudah banyak disebutkan di sinetron, film dan drama dimana seorang atasn menggunakan kata urgent atau darurat untuk memaksa karyawannya tetap bekerja sesuai keinginannya di luar jam kerja.
Jika di film, hal ini sering terjadi di akhir pekan atau tengah malam.
Memang mengerjakan pekerjaan yang diberikan oleh atasan adalah suatu keharusan, akan tetapi semendesak apapun kepentingan itu seharusnya Anda tetap mendapatkan bayaran lebih.
Alasannya adalah karena pekerjaan tersebut di luar jam kerja yang telah ditentukan.
3. Bekerja Dari Rumah

Bekerja dari rumah juga biasa dijadikan alasan oleh perusahaan untuk membayar pekerjaan yang sudah dilakukan seorang karyawan.
Contoh bekerja dari rumah ini adalah membalas email, menghubungi klien, memeriksa laporan serta menyiapkan presentasi yang semuanya dilakukan sepulang dari kantor.
Secara fisik, karyawan tersebut memang pulang, namun pikiran serta tenaganya masih dimanfaatkan layaknya bekerja di kantor seperti biasanya.
Ini sama artinya dengan karyawan tersebut bekerja seperti biasa dan seharusnya memang menerima uang untuk kerja lembur dari rumahnya itu.
Sayangnya, kebanyakan perusahaan justru melihat hal ini sebagai peluang.
Terutama karena mereka menganggap bahwa karyawan tersebut memiliki sumber daya yang cukup misalnya perangkat yang dibutuhkan seperti laptop serta koneksi internet untuk menyelesaikannya.
4. Posisi dan Jabatan yang Hanya Tipuan

Demi bisa memberikan kesan serta aura yang penting pada karyawan yang sudah dijadikan sasaran, perusahaan biasanya akan menawarkan posisi yang penting dan jabatan yang tinggi.
Akan tetapi, ini bisa saja merupakan kedok perusahaan supaya karyawan tersebut merasa bahwa pekerjaan itu memang sudah tanggung jawabnya.
Contoh seorang asisten manajer yang tugasnya seharus memanage perusahaan sesuai dengan kewenangannya.
Tetapi dalam keseharian malah diberikan tugas untuk menyelesaikan berbagai hal yang sifatnya administratif sehingga sering bekerja lembur.
Sayangnya, asisten manajer itu menganggap bahwa ini memang tanggung jawabnya dan harus dilakukan.
Cara melaporkan perusahaan yang curang di atas kiranya perlu diketahui setiap karyawan supaya tidak diperlakukan dengan semena-mena.
Kalau memang ingin melakukannya, jangan lupa sertakan bukti dan pikirkan tuntutan apa yang ingin dicapai.
Hati-hati juga ketika akan memilih perusahaan sebagai tempat untuk bekerja.
Pasalnya, ada beberapa perusahaan yang memakai trik licik hanya untuk memperdaya karyawan tanpa memperhatikan kesejahteraannya.
Ini real terjadi di perusahaan saya, banyak hal minor terkait jam kerja & jabatan yang menyimpang dari jobdesknya.
Saya bekerja di perusahaan asing di daerah Balaraja sekitar kurang lebih 2 th, dan sekarang saya sudah di putus kontrak sma pihak HRD perusahaan tersebut. Dengan alasan sya dengar karna saya ngomong ke karyawan PT tersebut mengenai jam kerja ( 11 ) sebelas jam satu hari tanpa di bayar kelebihan jam kerja tsbt.
Saya sedang mengajukan resign, karena saya meminta waktu yang cepat untuk resign saya malah diminta perusahaan mengembalikan gaji saya bulan kemarin. Padahal selama ini perusahaan meminta saya perform namun saya sama sekali tidak diberi fasilitas.
Apakah bisa saya ajukan ke disnaker terkait saya diminta mengembalikan gaji yang sudah saya terima bulan lalu ke perusahaan?
Karena gaji tersebut adalah hak yg harus saya terima dari perusahaan selama bekerja sebulan kemarin.
Saya kerja di perusahan tapi saya di rumah kan perusahan ga mau bayar gaji kalau di rumah kan itu gimna cara lapornya? Klau ikut aturan pemerintah walau pun di rumah kan tetap dapat gaji poll dari perusahan
Pimpinan tidak mau membayarkan uang karyawan (reimburse) untuk kepentingan perusahaan apakah itu termasuk penyalahgunaan wewenang sebagai bos? apa bisa dilaporkan yang seperti itu?
Pengen nyoba aslinya ngelaporin perusahaan aku yang gak wajar ini
Silahkan dicoba pak ya.
Jangan lupa mencantumkan bukti yang akurat di sertai saksi bila ada.
Agar pelaporan tersebut berjalan dengan lancar dan menjadi kebaikan ke semua pihak, takutnya bila hanya melaporkan berdasarkan perasaan maka jatuhnya ke pencemaran nama baik.
Semoga dapat terselesaikan masalahnya pak, terimakasih telah berkunjung.
Mau tnya klo masalah pembayaran gaji yg telat setiap menjelang lebaran apakah itu bisa di laporkan
Sebelumnya bisa di informasikan Pembayaran Gaji pada umumnya selain Hari Raya raya tanggal berapa? Lalu ketika menjelang lebaran tanggal berapa?
Menurut saya hal itu umum karena menjelang lebaran biasanya perusahaan melakukan closing dan lembur guna menutupi target ataupun pekerjaan ketika hari libur dan cuti lebaran.
Gaji yang telat juga mungkin konsekuensi dari perhitungan THR pegawai juga, seandainya gaji tersebut tetap di bayar walaupun telat saya kira hal itu bukan menjadi masalah.
Namun jika pembayaran gaji di tunda sampai berbulan-bulan bahkan tidak di berikan, maka silahkan jika ingin melaporkan kejadian tersebut ke perusahaan.
Saya terkena PHK TAPI DIPAKSA TANDA TANGAN MENGUNDURKAN DIRI
APAKAH ADA SOLUSI
saya bekerja sudah 3 tahun diklinik rawat inap di dampit, malang. awal masuk kerja dijanjikan gaji akan sama seperti karyawan lain setelah 3 bulan pertama awal kerja, tapi setelah itu gaji tetap sama. sudah dilakukan perundingan tapi gaji tetap sama dan parahnya saya selalu disindir dan diasingkan oleh atasan, pekerjaan ditambahi terus tapi gaji tetap. satu teman kerja yang jam kerjanya sama pekerjaannya sama gaji beda jauh dari saya
ingin mengajukan resign tapi sekarang cari kerja sulit
jajal krja nang sbyo ae
Apakah surat sakit dari sudah di tidak berlakukan oleh perusahaan ,,,,dan ketika akan sakit harus lapor dulu ke TKA baru dapat ijin tidak masuk kerja,tapi ada juga yang minta ijin pulang karena sakit malah di rumahkan 1 minggu tanpa ada ppenggantian upah ,dan banyak TKA ilegal di perusahaan dan pribumi harus mengikuti petaturan TKA sedangkan. Peraturan pemerintah tak berlaku disana
Say dulu bekerja di PT golden leaves selama 7tahun, ditahun 2021 THR saya dicicil 3 kali perjanjian yg ketiga kalinya dibayarkan bulan Desember 2021 akan tetapi nihil Sampai saya resign hampir 4 bulan dan sekarang sudah mau lebaran lagi tidak ada titik terang kalau saya tanya ke perusahaan alasannya keuangan lagi krisis padahal selama saya bekerja tidak ada BPJS ketenagakerjaan ataupun kesehatan, saya hanya mendapatkan gaji saja dan THR akan tetapi dicurangi dan setiap gajian juga terlambat sampai 20 hari dari akhir bulan setiap menanyakan seperti mengemis, sampai sekarang saya masih bertanya kapan THR tahun kemarin cair tapi nihil
Saya di Holland bakery unit Ciputat dari feb 2013..karena temen saya ketauan bawa produk bolu buatan saya..saya juga kena di keluarin pada 25 Maret 2022…padahal selama kerja loyalitas setiap hari kadang ber jam jam..tanpa ada iringan..apalagi event hari2 besar..2 Minggu ga libur ,kerja 12 jam yg katanya di bayar lembur..tapi kenyataanya engga kalau kita diem aja ya gak dibayar…
pak perusahaan saya pada kertas kontrak jam masuk itu 07.30 pulang16.30,namun pada keyataanya karyawan masuk 06.45 dan pulang 19.00-21.00 itu di hitung skors(tidak ada lembur)sistem ini sudah berjalan sangat lama namun tidak ada yang melaporkan.
Halo pak.
Berdasarkan Pasal 77 UUK 13/2003 yang diperbarui oleh UU Ciptaker. Di sana, tertulis bahwa perusahaan bisa memilih dua skema kerja, yakni: 6 hari dalam seminggu: bekerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu.
Namun dalam kasus bapak, perusahanaan bapak menuntut untuk menggunakan 8 jam kerja per Hari, dengan demikian maka bapak dapat melaporkan perusahaan tersebut karena memaksa karyawannya bekerja melebihi ambang batas jam kerja.
Untuk tata cara pelaporan mungkin bisa di praktekan sesuai yang tertulis pada artikel ini.
Jangan lupa untuk memberikan bukti yang kongkrit terkait pelaporan, agar laporan bapak dapat di tanggapi dengan serius.
Terimakasih telah membaca artikel ini.
Saya bekerja di perusahaan yang bekerja dalam sehari 8 jam tapi istirahat hanya diberi waktu 30 menit dengan alasan mesin tidak boleh ditinggal/dalam keadaan mati jadi harus di gantikan atau bergilir istirahat nya
Dalam hal gaji pun tidak langsung dibayar seharusnya di undur waktu 2 hari. Bila mana ada karyawan lama yang izin tidak masuk/sakit 1 hari gaji dipotong 2 hari kerja. Sedangkan karyawan baru jika tidak masuk satu hari ada keterangan/tidak langsung di keluarkan tidak boleh masuk lagi. Apakah perusahaan tsb bisa di laporkan ke pihak disnaker. Mohon bantuannya terimakasih
Saya sudah bekerja 10th di perusahaan jual beli motor dengan upah kerja dibawah umr,tidak dapat fasilitas bpjs ketenagakerjaan/kesehatan,cuti melahirkan hanya 2 bulan,dan tidak ada tunjangan lainnya
2 bulan yang lalu saya resign, saat itu yang resign ada 5 orang tapi saya yang terlebih dahulu resign dari yang lainnya, biasanya yang sudah2 diberi uang terima kasih dr perusahaan kebijakannya 3 atau 5x gaji tergantung masa kerja, yang 3 orang sudah diberi padahal duluan saya resignnya. Hanya saya & rekan kerja saya yang belum diberikan.
Sudah saya ajukan ke kacab tapi tidak ada jawaban
Sudah saya tanya langsung ownernya juga via pesan singkat tapi tidak ada respon sama sekali.
Apakah kasus seperti ini bisa dilaporkan ? Saya ingin buat jera perusahaan biar tidak ada kasus seperti saya lagi. Mohon pencerahannya.. trm kasih
Pak bagaimana perusahaan segera membayarkan hak lemburan karyawan sudah 9bln tidak dibayarkan , sedangkan saat ditanyakan malah terancam di PHK padahal minta hak karyawan . Bagaimana cara melaporkannya pak ? Terimakasih.
Gaji saya tidak dibayarkan oleh perusahaan dengan alasan resign tidak sesuai prosedur
Saya cma mnta hak saya karena bekerja
Assalamualaikum wr. Wb
Saya kerja di perusahaan DNA(daya nusantara abadi) /cabang dari perusahaan IWIP bertempat di halmahera/lelilef
Di surat kontrak Pekerjaan saya sebagai calpenter tapi kenapa saya malah di surah ngerjain elektrical dan saya sudah musyawarah sama perusahaan untuk menganti posisisi saya atau memberikan gaji yg layak sesuai besik pekerja elektrik lainya tetapi gak ada respon sama sekali. Kita tidak masuk 1 hari gaji di potong sesuai besik kita satu hari
Dan di kontrak tertulis karyawan di kasih makan 3x sehari tetapi kadang sarapan saja kita cuma di kasih lauk 1 gorengan bakwan saja kalau sore 1 butir telur…
Mohon tanggapanya….
Terimakasih..
WASSALAMUALAIKUM WR. WB
ayah saya minta pensiun di perusahaan. Namun hak hak tidak di berikan. 1 tahun kemudian perusahaan tutup.Tapi tidak di urus dari perusahaan hak hak yang harus di terima.Sudah melapor ke Disnaker setempat. Tapi seakan di putar putar. Katanya pemilik perusahaan tidak pernah datang. Sampai sempat di datangi polisi dirumah ybs tapi tidak kunjung selesai. Kejadian ini sudah dari 2019 sampai hari ini. Tidak ada tindak lanjut. Dan bukan hanya Ayah saya saja. Tapi semua karyawan yang di berhentikan juga sama.hampir sekitar 30 orang. Sudah melakukan protes di Kantor DPR kami juga tapi tidak ada penyelesaian. Semua anggota DPR tidak ada solusi. Termasuk DISNAKER disini, tidak ada guna sebagai SOLUSI. Sekarang kami hanya tunggu keajaiban Tuhan. Karena sudah tidak tau mau melapor kemana lagi. DiSnaker sudah. POLISI sudah. TAPI Tidak ada solusi.
Nama perusahaan Hotel Tanjung.
Alamat jalan Yos sudarso Lido.
Nama karyawan Sepnath Inuhan
Tolong bantu. Karena walaupun kami pakai Lembaga Advokat disini pun 1 tahun terakhir, tidak bisa.
Saya karyawan di sebuah perusahaan asing (PMA) dan sudah beberapa bulan bekerja lembur. Akan tetapi perusahaan tempat saya bekerja tidak mau membayar uang lembur hak saya, malah minta saya untuk libur saja. Akan tetapi saya tidak menginginkan uang lembur saya diganti jadi libur.
Jadi, saya minta pihak Disnaker untuk membantu saya dalam hal ini.
Terima kasih
mau tanya dong,jika suatu umk/umr kota /kab naik,apakah gaji diatas umr ikut naik apa g,sl di perusahaan aku ini ,menetapkan gaji diatas umr tidak mengalami kenaikan.mohon sarannya apakah ini bisa di laporkan ke disnaker,itu tidak tercantum buku pkb