Dasar Hukum Pinjam Meminjam: Kreditur dan Debitur

Pinjam meminjam adalah kegiatan yang wajar dilakukan saat ini. Kata pinjam meminjam biasanya berhubungan dengan harta benda atau uang. Di Indonesia, ada dasar hukum pinjam meminjam yang bisa digunakan sebagai dasar untuk kegiatan pinjam meminjam ini.

Sangat disarankan untuk memahami dasar hukum tersebut sehingga nantinya segala bentuk kesalahpahaman bisa dihindari.

Mengikuti dasar hukum ini juga sangat penting agar kegiatan pinjam meminjam bisa dilakukan tanpa merusak hubungan kekeluargaan yang sudah terjalin sebelumnya.

Perjanjian Khusus Untuk Kegiatan Pinjam Meminjam

Perjanjian-Khusus-Untuk-Kegiatan-Pinjam-Meminjam

Perjanjian pinjam meminjam dilakukan untuk memunculkan suatu hubungan hukum. Hubungan ini bertujuan untuk mengikat berbagai pihak yang terlibat.

Agar suatu perjanjian pinjam meminjam bisa terwujud, kedua pihak harus sepakat sehingga dua-duanya bisa saling terikat satu sama lain.

Kata sepakat mewujudkan suatu perizinan. Maksudnya, kedua pihak yang mengadakan perjanjian dan sepakat akan menyetujui beberapa hal pokok yang tertulis di perjanjian tersebut.

Segala sesuatu yang dikehendaki oleh salah satu pihak seharusnya juga dikehendaki oleh pihak lain yang terlibat.

Dengan sepakatnya kedua belah pihak, keduanya akan mempunyai kebebasan dalam menentukan bentuk perjanjian yang kemudian dituangkan dalam bentuk tertulis untuk mencegah perselisihan.

Beberapa Unsur yang Ada dalam Perjanjian Pinjam Meminjam

Beberapa-Unsur-yang-Ada-dalam-Perjanjian-Pinjam-Meminjam

Dalam dasar hukum pinjam meminjam, kegiatan pinjam meminjam merupakan suatu persetujuan yang melibatkan beberapa pihak.

Salah satu pihak akan memberikan sesuatu sebagai pinjaman kepada pihak lain. Pinjaman bisa berupa barang atau uang.

Ada beberapa unsur dalam perjanjian pinjam meminjam. Beberapa unsur tersebut antara lain:

1. Melibatkan beberapa pihak

Pihak yang pertama merupakan pihak yang memberikan suatu prestasi pada pihak yang lain berupa sesuatu dalam jumlah tertentu.

Pemberian ini bukan tanpa syarat. Pihak kedua harus memenuhi syarat yaitu mengembalikan sesuatu yang dipinjamkan dalam keadaan dan jumlah yang sama.

2. Melibatkan suatu persetujuan

Pihak pertama serta pihak kedua akan membuat suatu perjanjian yang harus dipenuhi oleh keduanya.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan kewajiban, hak, dan waktu dari masing-masing pihak yang terlibat dan dituangkan secara tertulis demi menghindari perselisihan yang merusak kekeluargaan.

3. Melibatkan suatu barang atau dana tertentu

Baik dana maupun barang yang akan dipinjamkan akan disediakan oleh pihak pertama dan akan dipinjamkan kepada pihak yang kedua.

Besaran dana atau jenis barang yang akan dipinjamkan akan disetujui oleh pihak satu dan pihak dua dan tertulis dalam perjanjian pinjam meminjam.

4. Melibatkan pengembalian pinjaman

Unsur terakhir yang ada dalam perjanjian pinjam meminjam adalah adanya pernyataan bahwa pihak kedua setuju untuk menyerahkan kembali barang atau dana yang dipinjam pada pihak pertama.

Nominal dana yang akan dikembalikan juga sesuai dengan persetujuan antara kedua belah pihak.

Kewajiban dan Hak Dalam Dasar Hukum Pinjam Meminjam

Kewajiban-dan-Hak-Dalam-Dasar-Hukum-Pinjam-Meminjam

Perjanjian pinjam meminjam selalu melibatkan dua pihak yang berbeda. Pihak yang pertama disebut pemberi pinjaman atau kreditur.

Sedangkan pihak kedua yang terlibat disebut sebagai penerima pinjaman atau debitur. Kedua pihak mempunyai kewajiban serta hak yang berbeda.

Kewajiban dari debitur atau penerima pinjaman merupakan hak dari kreditur atau pemberi pinjaman.

Sebaliknya, kewajiban dari kreditur atau pemberi pinjaman adalah hak dari debitur atau penerima pinjaman. Beberapa hak serta kewajiban yang perlu dipenuhi oleh kedua pihak adalah:

1. Hak serta kewajiban kreditur atau pemberi pinjaman

Pemberi pinjaman biasanya adalah pihak yang mampu memberikan pinjaman.

Contohnya adalah badan usaha, koperasi, atau bahkan individu yang bisa menyediakan barang atau dana untuk dipinjamkan kepada pihak debitur.

Pihak kreditur mempunyai beberapa kewajiban dan hak, yaitu:

Kewajiban Kreditur atau Pemberi PinjamanHak Kreditur atau Pemberi Pinjaman
Menyerahkan barang atau sejumlah uang dengan nominal yang sudah disepakati oleh dua pihak yang terlibat dalam perjanjian.Menerima kembali barang atau dana yang sudah dipinjam setelah mencapai batas waktu sesuai dengan yang disetujui dalam perjanjian.
Barang atau dana harus diserahkan oleh pihak kreditur pada waktu serta tempat yang sudah disepakati dalam perjanjian pinjam meminjam.Menetapkan bunga atas suatu pinjaman sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Dalam dasar hukum pinjam meminjam, pihak kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman harus memenuhi semua kewajiban yang sudah disetujui.

Setelah itu, pihak kreditur bisa menuntut hak dari pihak debitur atau pihak kedua yang mendapatkan pinjaman sesuai dengan perjanjian.

2. Hak dan kewajiban debitur atau penerima pinjaman

Perjanjian pinjam meminjam harus disetujui dan ditandatangani oleh kedua pihak yang terlibat.

Hal ini berarti pihak debitur atau penerima pinjaman juga akan menyetujui kewajiban serta hak yang tertulis di perjanjian yang akan ditandatanganinya. Beberapa kewajiban dan haknya antara lain:

Kewajiban Debitur atau Penerima PinjamanHak Debitur atau Penerima Pinjaman
Mengembalikan semua yang dipinjam dari kreditur dalam keadaan dan jumlah yang sama serta pada waktu yang sudah ditetapkan.Menerima barang atau dana pinjaman yang jumlahnya sesuai dengan yang tertulis di perjanjian pinjam meminjam.
Memberikan bunga pinjaman yang jumlahnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan dan disetujui dalam perjanjian pinjam meminjam.Menerima pengarahan dan bimbingan dari kreditur sehingga bisa mengaktifkan usaha dengan lebih optimal dengan bantuan kreditur.

Apabila salah satu pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut tidak memenuhi kewajiban, maka dapat dikatakan bahwa pihak tersebut melakukan pelanggaran terhadap hukum pinjam meminjam.

Hal ini karena kewajiban salah satu pihak merupakan hak yang seharusnya didapatkan oleh pihak lain.

Dasar Hukum Pinjam Meminjam dan Syaratnya

Dasar-Hukum-Pinjam-Meminjam-dan-Syaratnya

Agar perjanjian pinjam meminjam bisa terwujud, ada beberapa syarat yang perlu diikuti oleh pihak kreditur dan pihak debitur dalam melakukan pembuatan perjanjian pinjam meminjam.

Beberapa syarat tersebut adalah:

1. Kedua pihak sepakat untuk saling mengikat diri

Pihak kreditur dan debitur harus setuju atau sepakat untuk mengikuti berbagai hal pokok yang tertuang dalam perjanjian.

Kesepakatan adalah hal yang benar-benar penting karena suatu perjanjian bisa bersifat mengikat jika kedua belah pihak yang terlibat saling menyepakati.

2. Kedua pihak mempunyai kecakapan untuk membuat ikatan

Karena perjanjian ini melibatkan suatu tanggung jawab besar. Maka pihak yang terlibat harus mempunyai kecakapan sehingga bisa memahami dan memenuhi hak dan tanggung jawab sesuai dengan perjanjian.

Maka, orang yang belum dewasa tidak boleh terlibat dalam pinjam meminjam.

3. Perjanjian harus mengatur suatu hal tertentu

Perjanjian pinjam meminjam harus mengatur suatu objek yang sifatnya jelas. Pokok perjanjian harus mengatur suatu hal tertentu.

Objek harus ditentukan di awal, sebelum suatu perjanjian dibuat. Dengan begitu, perjanjian akan bisa bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum.

Dasar hukum pinjam meminjam mengatur berbagai hal yang terlibat dalam pembuatan perjanjian pinjam meminjam.

Beberapa hal yang diatur antara lain pihak yang terlibat dalam perjanjian, kewajiban dan hak setiap pihak, serta berbagai syarat terwujudnya suatu perjanjian pinjam meminjam.

Leave a Comment