5 Perbedaan Jaminan dan Agunan Berdasarkan Jenisnya

Istilah jaminan dan agunan pasti sudah tidak asing lagi bagi masyarakat, terutama yang sudah terbiasa mencari modal lewat pinjaman bank atau pegadaian. Sebenarnya perbedaan jaminan dan agunan tidak terlalu signifikan, namun jika dikatakan dua istilah yang sama juga belum tepat. 

Informasi ini penting untuk masyarakat ketahui terutama dalam dunia perbankan. Tujuannya agar proses akad transaksi layanan bisa lebih jelas dan berjalan lancar. Apa saja perbedaan jaminan dan agunan? Inilah beberapa perbedaannya jika ditinjau dari beberapa aspek. 

Perbedaan Jaminan Dan Agunan Dari Segi Pengertian

Perbedaan-Jaminan-Dan-Agunan-Dari-Segi-Pengertian

Apa yang dimaksud dengan jaminan? Jaminan adalah suatu kepercayaan yang telah diberikan pihak bank kepada peminjam uang dalam hal kesanggupannya dalam melunasi semua kewajiban hutangnya. Sedangkan agunan memiliki pengertiannya sendiri yang ternyata berbeda dengan jaminan. 

Agunan merupakan harta atau aset berharga yang digunakan sebagai jaminan hutang. Pasalnya, sebelum meminjam uang, biasanya nasabah akan mempertimbangkan aset apa yang akan digunakan sebagai jaminan agar pengajuan peminjaman uangnya diterima. 

Dengan adanya agunan, maka pihak kreditur bisa memastikan bahwa jaminan hutang mampu diselesaikan dengan baik oleh nasabah. Jaminan dan agunan akan mencegah terjadinya kerugian yang mungkin dihadapi oleh pihak kreditur karena peminjam gagal membayar tanggungannya tersebut. 

Biasanya nilai agunan yang diberikan oleh peminjam harus lebih besar dibandingkan dengan nilai utang yang dibuat. Nilai agunan maksudnya nilai dari barang jaminan atau aset. Agunan dapat membuat peminjam termotivasi untuk melunasi hutang daripada kehilangan barang berharganya tersebut. 

Bedanya Jaminan dan Agunan Berdasarkan Jenisnya

Bedanya-Jaminan-dan-Agunan-Berdasarkan-Jenisnya

Pada umumnya, sebuah bank akan menawarkan dua jenis produk yaitu Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan Kredit Multiguna (KMG). Kredit Multiguna yang biasanya banyak dijadikan pilihan bagi para nasabah untuk bisa mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar. Apa saja jenis agunan?

1. Agunan Berwujud

Agunan berwujud yang dimaksud disini merupakan jenis barang yang tampak mata atau bisa dibawa saat seseorang akan mengajukan kredit pinjaman. Nah, agunan berwujud tersebut dibagi lagi menjadi 2 yaitu agunan berwujud bergerak dan agunan berwujud tidak bergerak. 

Salah satu jenis agunan bergerak misalnya mobil, motor dan lainnya. Sedangkan untuk agunan yang tidak bergerak yang biasa dipakai seperti mesin, tanah, rumah dan masih banyak lagi. Agunan yang diberikan biasanya harus memiliki nilai lebih besar dari pinjaman yang diajukan. 

2. Agunan Tidak Berwujud

Agunan tidak berwujud yaitu sebuah jenis aset atau barang yang tidak terlihat langsung atau secara kasat mata, jadi bisa ditunjukkan secara langsung dengan janji atau komitmen. Agunan tidak berwujud itu seperti deposito, surat berharga, obligasi dan hak kekayaan intelektual. 

Sedangkan untuk jaminan sendiri terdiri atas berbagai unsur yang menyebabkan kegiatan bisa terjadi. Misalnya yang pertama karena ada sebuah hukum atau aturan yang dapat mengatur hubungan antara penerima jaminan dengan pemberi jaminan. 

Kedua ada pelaku yang bisa memberikan dan menerima jaminan, kemudian yang ketiga yaitu adanya jaminan itu sendiri. Syarat terakhir yaitu ada fasilitas kredit yang akan diberikan. Jaminan dibagi menjadi 3 jenis berdasarkan cara terjadi, sifat dan juga objeknya. 

3. Jaminan Menurut Cara Terjadinya

Ada dua jenis jaminan yang dibagi berdasarkan cara terjadinya yaitu jaminan khusus dan jaminan umum. Jaminan umum biasanya terjadi karena memang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Sedangkan jaminan khusus berdasarkan perjanjian antara pemilik barang dan pihak bank. 

4. Jaminan Menurut Sifatnya

Jaminan berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 yaitu jaminan kebendaan dan jaminan perorangan. Jaminan yang bersifat perorangan merupakan jaminan yang berisi kesanggupan dari pihak ketiga untuk menjamin pemenuhan kewajiban yang dilakukan kreditur kepada debitur. 

Jaminan yang bersifat kebendaan merupakan harta kekayaan dari pihak kreditur yang digunakan untuk menjamin pemenuhan kewajiban debitur. Jika di Indonesia, jaminan kebendaan dibagi menjadi 4 jenis yaitu hak tanggungan, gadai hipotek dan fidusia. 

5. Jaminan Berdasarkan Objek

Jaminan yang berdasarkan objek dibagi menjadi benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan benda bergerak meliputi fidusia dan gadai. Sedangkan jaminan benda yang tidak bergerak bisa melalui hak tanggungan. 

Sistem penyerahan dari kedua jenis jaminan ini juga berbeda. Benda bergerak harus diserahkan secara nyata, sedangkan benda tidak bergerak melalui mekanisme balik nama. Apakah dari sini sudah paham perbedaan jaminan dan agunan?

Perbedaan Jaminan dan Agunan Berdasarkan Kriteria

Perbedaan-Jaminan-dan-Agunan-Berdasarkan-Kriteria

Memang antara jaminan dan agunan hampir mirip dari segi jenis dan kriteria, oleh sebab itu banyak masyarakat yang mengatakan keduanya sama. Meskipun begitu penting untuk mengetahui kriteria barang atau aset yang bisa dijadikan jaminan. 

  1. Jaminan setidaknya harus memiliki nilai ekonomis. Dalam arti lain, benda tersebut harus memiliki nilai uang dan dapat diuangkan. 
  2. Kepemilikan sifatnya mudah dan bisa dilakukan pemindahan tangan. 
  3. Jaminan bisa dimiliki secara keseluruhan. Jika berdasarkan hukum yang berlaku, Pemberi Pinjaman memiliki hak untuk melikuidasi jaminan dari peminjam tersebut. 

Sama halnya dengan jaminan, tidak semua aset bisa dijadikan agunan. Aset yang akan menjadi agunan harus memiliki kriteria sebagai berikut. 

  1. Agunan bersifat berharga dan mempunya nilai ekonomis. Aset yang diberikan harus dinilai dengan uang atau bisa diuangkan. 
  2. Agunan bisa diperjualbelikan. Dengan begitu kepemilikan barang bisa dipindahtangankan kepada pihak lain. 
  3. Agunan memiliki nilai yuridis agar bisa diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang masih berlaku. Hasil likuidasi dari aset, bank harus memiliki hak terbesar dan didahulukan. 

Jaminan dan Agunan Berdasarkan Bentuknya

Jaminan-dan-Agunan-Berdasarkan-Bentuknya

Perbedaan jaminan dan agunan juga bisa dilihat berdasarkan bentuknya. Menurut Peraturan Bank Indonesia No 9/PBI/2007, bentuk jaminan yang bisa diakui untuk melakukan pinjaman antara lain:

  1. Tanah, disertai dengan hak guna usaha, hak milik dan hak pemakaian.
  2. Bangunan, dilengkapi dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  3. Kendaraan Bermotor, dibuktikan dengan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor)
  4. Surat Berharga dan Saham, memiliki status aktif dalam perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI).
  5. Pesawat Udara atau Kapal Laut, Syarat memiliki ukura diatas 20 meter kubik dan diikat oleh hipotek.
  6. Deposito, sejumlah bank akan menerima bentuk pinjaman menggunakan deposito
  7. Piutang Usaha, Bisa digunakan untuk jaminan dalam Pinjaman Jangka Pendek. 
  8. Mesin Pabrik, kemampuan mesin akan dianalisa terlebih dahulu dari pihak debitor. 

Sedangkan untuk bentuk agunan yang bisa digunakan sebagai pinjaman lebih sedikit jenisnya. Jenis-jenis agunan tersebut antara lain:

  • Properti

Agunan sering digunakan apabila pinjamannya dalam jumlah besar. Pihak peminjam harus menyerahkan sertifikat tanah, ruko, gedung kepada pihak bank. 

  • Kendaraan Bermotor

Plafon pinjaman mulai dari 100.000.000 untuk pinjaman mobil, sedangkan sepeda motor mencapai Rp 5.000.000. Peminjam perlu menyerahkan BPKB kendaraan. 

  • Logam Mulia

Proses peminjaman uang seperti di pegadaian lebih mudah dengan menggunakan emas, karena memiliki nilai pasti dan bisa diuangkan. 

  • Hasil Kebun atau Ternak

Pinjaman dengan agunan ini biasa digunakan oleh para petani dan peternak.

  • Mesin Produksi

Pihak bank akan menilai mesin produksi berdasarkan kelayakan teknis dan umur mesin. 

Jika dilihat secara rinci perbedaan jaminan dan agunan memang tidak terlalu signifikan. Keduanya memang sama-sama digunakan untuk meyakinkan pihak bank bahwa peminjam bisa menyelesaikan tanggung jawabnya secara tuntas dan termotivasi untuk segera melunasi tanggungannya tersebut.

Leave a Comment