7 Macam Investasi Halal untuk Pemula, 100% Berkah!

Bagi yang memeluk agama Islam, memilih investasi halal adalah salah satu usaha yang wajib dicoba untuk mendapatkan penghasilan pasif dengan tetap mengikuti syariat Islam. Untuk ini, ada berbagai macam investasi halal untuk pemula yang bisa dipertimbangkan. 

Investasi yang seperti ini biasa disebut dengan investasi syariah. Sesuai dengan namanya, investasi yang berbasis syariah dijalankan sesuai nilai-nilai Islam tanpa adanya praktek riba, cenderung minim risiko namun manfaatnya bisa dirasakan oleh sang nasabah serta orang lain. 

Sayangnya, ada kemungkinan para pemula masih kesulitan untuk membedakan investasi syariah dengan investasi konvensional mengingat keduanya mirip. Oleh sebab itu, para pemula sebaiknya memperhatikan jenis investasi halal untuk pemula berikut ini sebelum melakukannya. 

Ragam Investasi Halal untuk Pemula

1. P2P (Peer to Peer) Lending Syariah

P2P-Peer-to-Peer-Lending-Syariah Investasi halal untuk pemula

Pertama, ada P2P lending syariah. Dibandingkan dengan instrumen investasi yang lainnya, P2P lending syariah ini termasuk instrumen investasi yang relatif baru di tanah air. Lalu apa itu P2P lending? 

Pada dasarnya, ini merupakan sarana pinjam meminjam antara orang yang memberi pinjaman dengan orang yang menerima pinjaman dimana mereka terhubung secara online. Orang yang memberikan pinjaman umumnya merupakan pihak yang mempunyai dana lebih.

Sementara itu, orang yang menerima pinjaman ialah pihak yang memerlukan dana untuk berbagai keperluan. Hal yang membedakan P2P lending syariah dengan P2P lending konvensional ialah adanya akad. 

Akad ini akan disepekati oleh kedua belah pihak saat awal melakukan transaksi. Akadnya sendiri bisa berupa akad murabahah dan akad mudharabah. 

2. Deposito Syariah

Deposito-Syariah

Selain ada deposito konvensional, ternyata ada juga deposito syariah. Ini merupakan produk tabungan yang ada jangka waktunya yang diberikan oleh bank dan deposito syariah akan dikelola sesuai dengan prinsip syariah, sama seperti namanya. 

Oleh sebab itu, dalam deposito ini nasabah yang bersangkutan akan menyimpan sejumlah dana dan dana tersebut nanti akan dikelola oleh bank dengan perjanjian yang telah disepakati. 

Perbedaan antara deposito syariah dengan deposito konvensional salah satunya terdapat pada bentuk keuntungan yang didapatkan oleh pemilik dana atau nasabah. Terkait hal ini, tidak terdapat istilah bunga dalam produk syariah mengingat bunga juga dianggap sebagai riba.

Oleh sebab itu, dalam deposito syariah, pemilik dana atau nasabah tidak akan memperoleh bunga. Sebagai gantinya, pemilik dana atau nasabah tersebut akan memperoleh bagi hasil penempatan dana ke produk usaha yang juga tergolong halal.

3. Tanah dan Properti

Tanah-dan-Properti Investasi halal untuk pemula

Pilihan investasi halal untuk pemula yang lainnya ialah properti atau tanah. Sama seperti investasi properti dan tanah pada umumnya, investasi ini adalah murni transaksi jual beli baik secara tunai maupun kredit antara pihak pengembang dengan pihak konsumen. 

Jenis investasi satu ini bisa dianggap halal apabila bangunan atau properti dan tanah yang diinvestasikan peruntukannya sesuai dengan ajaran agama Islam. Salah satunya adalah konsumen tidak akan dikenai biaya administrasi dan tidak ada istilah bunga di dalamnya.

Jenis investasi seperti ini cukup menjanjikan mengingat harganya yang cenderung naik setiap tahunnya. Akan tetapi, dalam berinvestasi tanah dan properti memerlukan dana yang besar. Selain itu, faktor lokasi, aksesibilitas ke sana dan lokasinya juga turut menjadi penentu naik tidaknya harga dikemudian hari. 

4. Emas

Emas

Dari sejak zaman dahulu, emas sering digunakan oleh banyak orang sebagai sarana untuk menyimpan uang. Hingga saat ini, emas bisa menjadi salah satu pilihan investasi yang halal untuk pemula dengan catatan peruntukannya tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Tidak harus yang berbentuk fisik, investasi emas saat ini bahkan sudah bertransformasi dalam bentuk digital. Berinvestasi emas secara digital seperti ini masih boleh ditinjau dari sisi syariah dengan catatan tidak menerapkan skema yang berbahaya dan fisik emasnya memang benar-benar ada. 

Melakukan investasi emas secara digital bisa dilakukan di berbagai platform termasuk di Shopee, Tokopedia, Pegadaian dan lain sebagainya. Kalaupun ingin berinvestasi emas secara klasik, ini bisa juga dilakukan baik dengan emas batangan ataupun emas yang sudah berupa perhiasan.

5. Reksadana Syariah

Reksadana-Syariah

Reksadana syariah menjadi salah satu instrumen investasi yang cukup digemari. Dalam reksadana syariah ada sejumlah opsi yakni reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang, reksadana saham dan reksadana campuran. 

Berdasarkan PJK nomor 19/POJK.04/2015, disebutkan bahwa reksadana syariah itu merupakan reksadana yang pengelolaan serta pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Dengan demikian, maka setiap macam reksadana syariah wajib memenuhi prinsip syariah. 

Akan dikatakan memenuhi prinsip syariah apabila cara pengelolaan, akad serta portofolionya sesuai dengan prinsip syariah di pasar modal. Reksadana syariah dikenal memiliki risiko yang cenderung rendah sehingga sangat cocok dipilih oleh investor pemula. 

Untuk memulainya tidak memerlukan dana yang besar, bahkan bisa dimulai dengan dana awal yang besarnya hanya Rp 100 ribu saja. Ini membuat reksadana juga cocok dipilih oleh pemilik modal yang modalnya terbatas. 

6. Saham Syariah

Saham-Syariah Investasi halal untuk pemula

Tidak hanya reksadana syariah yang populer, saham syariah juga menjadi salah satu pilihan investasi halal untuk pemula yang cukup banyak peminatnya.  Ya, investasi saham sekarang ini tidak hanya ada yang konvensional, namun ada juga yang syariah. 

Saham syariah diketahui sebagai efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Sementara saham itu sendiri definisinya sama dengan saham pada umumnya. Di pasar modal Indonesia, terdapat dua macam saham syariah yang diakui, yakni.

  1. Saham yang telah dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah dengan berdasarkan pada POJK nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  2. Saham yang telah dicatat sebagai saham syariah oleh perusahaan publik syariah atau emiten dengan berdasarkan pada POJK nomor 17/POJK.04/2015

Untuk bisa disebut sebagai saham syariah, ada kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria tersebut ialah emiten tidak diperbolehkan melakukan usaha yang disebutkan di bawah ini.

  1. Produksi, distribusi serta perdagangan baik barang maupun jasa yang haram serta bisa merusak moral
  2. Jual beli risiko yang di dalamnya terdapat unsur ketidakpastian atau judi layaknya pada asuransi konvensional
  3. Jasa keuangan riba seperti perusahaan pembiayaan yang berbasis bunga dan bank yang berbasis bunga
  4. Perdagangan yang dilarang dalam agama Islam
  5. Perjudian serta permainan yang termasuk judi

7. Sukuk

Sukuk

Berdasarkan situs Kementerian Keuangan, bisa diketahui bahwa sukuk ritel merupakan produk investasi syariah yang oleh pemerintah ditawarkan kepada Warga Negara Indonesia atau WNI sebagai instrumen investasi. 

Karenanya, sukuk ritel ini akan dikelola dengan berdasarkan prinsip syariah serta sudah dinyatakan syariah oleh DSN-MUI atau Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia. Perbitannya menggunakan akad ijarah dan wakalah.

Dengan memilih investasi ini, investor tidak hanya akan berinvestasi secara syariah namun juga ikut berperan serta dalam pembangunan Indonesia. 

Pada intinya, investasi syariah itu merupakan konsep pengelolaan uang yang dilakukan dengan cara efektif dan menghasilkan keuntungan namun dalam pengelolaannya itu tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Dari berbagai pilihan investasi halal untuk pemula di atas, Anda tertarik pada yang mana?

Leave a Comment