Mekanisme Pembayaran Pajak Online (PPh) dan Perhitungannya

Bagi yang mempunyai kewajiban membayar pajak tentunya sudah menjadi kewajiban membayar. Bagi yang belum mengetahui tentang mekanisme pembayaran pajak, terdapat cara pembayaran pajak secara mudah dan online.

Hal ini penting agar membayar pajak bisa berjalan lancar tanpa harus mondar-mandir bertanya. Pentingnya pajak adalah untuk membangun berbagai infrastruktur dan manfaat-manfaat lainnya di Indonesia. Untuk itu membayar pajak tepat waktu sangat penting.

Pengertian Pajak

Pengertian-Pajak

Pajak secara garis besar merupakan kontribusi wajib yang diberikan oleh badan atau orang pribadi yang dilakukan secara memaksa, yang kontribusi itu adalah untuk kepentingan rakyat. Seperti membangun infrastruktur, bantuan, dan sebagainya.

Manfaat Pajak yang Bisa Dirasakan

Manfaat-Pajak-Yang-Bisa-Dirasakan

Pajak mempunyai banyak manfaat. Pembangunan negara tidak lain adalah adanya devisa negara yang berasal dari pajak.

  1. Pajak dapat membiayai pengeluaran negara seperti proyek produktif barang ekspor
  2. Untuk membangun fasilitas umum agar bisa dinikmati oleh masyarakat.
  3. Dapat memberikan bantuan-bantuan kepada petani dan nelayan.
  4. Dapat digunakan untuk membeli peralatan-peralatan perang

Fungsi Adanya Pajak

Pajak juga memiliki fungsinya tersendiri. Karena berkaitan dengan pengeluaran negara. Berikut ini adalah fungsi pajak.

1. Fungsi Anggaran

Salah satu sumber kas negara adalah pajak. Kas negara yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai banyak pengeluaran negara. Oleh karena itu, semakin banyak orang yang membayar pajak maka akan semakin besar pula kas negara.

2. Fungsi alokasi

Fungsi alokasi yang dimaksud dari pajak adalah untuk menyediakan atau mendanai barang atau jasa untuk keperluan masyarakat. Seperti halnya membangun sebuah infrastruktur.

3. Fungsi distribusi

Fungsi distribusi artinya adalah memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Namun untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat distribusinya harus merata ke semua wilayah.

4. Fungsi pengatur

Pajak juga bisa digunakan untuk fungsi pengatur untuk barang-barang yang masuk. Yang berarti barang-barang yang masuk harganya menjadi lebih mahal.

Mekanisme Perhitungan Pajak

Untuk mengetahui mekanisme pembayaran pajak terdapat membayar pajak sendiri yang terutang.

Berikut ini adalah penjelasan tentang mekanisme pajak membayar pajak sendiri yang terutang:

Pembayaran PPh (PPh Pasal 25) Yang Dilakukan Setiap Bulan.

Pembayaran-PPh-PPh-Pasal-25-Yang-Dilakukan-Setiap-Bulan mekanisme pembayaran pajak

Pembayaran PPH atau Pajak Penghasilan dilakukan secara berangsur. Tujuan dari ini semua adalah biaya wajib pajak menjadi ringan untuk melunasi pajaknya yang terhitung dalam satu tahun. Dengan begitu semua terasa ringan karena biaya tahunan dapat dicicil setiap bulan.

Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari hasil dari usaha atau pekerjaan bebas. Menurut biaya angsuran PPH pasal 25 dibagi menjadi 2 yaitu:

1. Biaya Pajak Bagi Pengusaha (OPPT)

Maksud dari OPPT merupakan biaya pajak orang pribadi yang berasal dari kegiatan usaha seperti penjualan barang secara grosir atau eceran serta usaha jasa.

Usaha bisa berarti memiliki satu lokasi usaha atau lebih, termasuk lokasi usaha yang letaknya berbeda dengan lokasi tempat tinggal. Perhitungannya adalah sebagai berikut ini.

Biaya PPh Pasal 25 Wajib Pajak OPPT: 0,75% x omset per bulan.  

Biaya Pajak Selain Pengusaha (OPSPT)

Maksud dari OPSPT adalah orang berprofesi sebagai pekerja selain pengusaha maupun karyawan. Untuk perhitungannya adalah sebagai berikut ini.

Biaya PPh Pasal 25 OPSPT: Penghasilan Kena Pajak x Tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh: 12 bulan.

Biaya Pasal 17 ayat (1) a UU PPh adalah berikut ini:

  • Mencapai Rp50.000.000 maka biaya pajaknya 5%.
  • > Rp50.000.000 – Rp250.000.000 maka biaya pajaknya 15%.
  • > Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 maka biaya pajaknya 25%.
  • > Rp500.000.000 maka biaya pajaknya 30%

Teruntuk Wajib Pajak Badan, biaya angsuran PPh 25 labanya yang didapatkan dari penghasilan kena pajak dikalikan dengan biaya PPh yang sudah diatur pada pasal 17 ayat 1 huruf b UU Pajak Penghasilan. Biaya Pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a UU PPh adalah 25%.

Kemudian untuk Wajib Pajak Badan yang pendapatannya mencapai lima puluh juta mendapat pengurangan biaya sebesar 50% dari biaya 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) UU PPh, yang dikenai dari penghasilan yang kena pajak dari pendapatan mencapai Rp4.800.000.000.

Cara Membayar Pajak Secara Online

Setelah mengetahui besaran pajak, selanjutnya adalah mekanisme pembayaran pajak. Membayar pajak sekarang ini tidak harus dengan mengunjungi kantor langsung yang mengantri. Pembayaran pajak bisa dilakukan secara online dan mudah.

Untuk membayar pajak secara online menggunakan layanan yang Bernama e-Billing DJP online. Nantinya membayar pajak menggunakan kode billing atau ID billing.

Sebelumnya harus sudah mendownload aplikasi billing DJP online. Kemudian mengunjungi kantor pajak terdekat untuk membuat serta mengaktifkan e-FIN (Electronic Filling Identification Number). Langkah-langkah untuk membuat e-FIN adalah sebagai berikut.

1. Langkah-Langkah Membuat e-FIN

Langkah-Langkah-Membuat-e-FIN
  1. Silahkan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  2. Persiapkan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP dan fotokopi NPWP.
  3. Kemudian mengisi formulir pembuatan e-FIN.
  4. Lalu aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan melalui email.
  5. Selanjutnya akan diperoleh nomor e-FIN untuk membuat akun DJP Online.

Selanjutnya adalah membuat akun DJP Online, berikut ini adalah langkah-langkah membuat akun DJP Online.

2. Membuat Akun DJP Online

Membuat-Akun-DJP-Online mekanisme pembayaran pajak
  1. Kunjungi situs https://djponline.pajak.go.id/account/ melalui browser, lalu klik pada bagian “Registrasi”.
  2. Lengkapi semua data-data yang dibutuhkan dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah didapatkan.
  3. Lalu isi kode keamanan dan klik “Verifikasi’”.
  4. Selanjutnya, silakan mengisi email, nomor handphone, serta kode keamanan. Apabila sudah mengisi klik bagian “Simpan”.
  5. Kemudian silahkan mengecek email yang sudah didaftarkan. Anda akan dikirimi sebuah tautan dari DJP Online agar akun diaktifkan.
  6. Klik tautan yang telah dikirim. Apabila berhasil, akan terdapat notifikasi aktivasi Akun telah berhasil. Klik bagian “Ok” dan akan diarahkan ke menu log in.
  7. Saat log in, isi NPWP dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

Selanjutnya tinggal mekanisme pembayaran pajak menggunakan e-billing DJP online, berikut ini adalah langkah-langkahnya.

3. Cara Membayar Pajak Menggunakan E-Billing DJP Online

  1. Silahkan log in melalui situs https://djponline.pajak.go.id/account/.
  2. Silahkan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan untuk login.
  3. Pilih bagian e-Billing System, lalu klik “Isi SSE”.
  4. Kemudian Anda mendapatkan form Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk diisi.
  5. Data yang ada di dalam formulir biasanya akan terisi secara otomatis. Tinggal mengubah bagian Jenis Setoran, Jenis Pajak, Tahun Pajak, Masa Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, serta Jumlah Setoran.
  6. Klik bagian “Simpan” apabila sudah mengisi secara benar.
  7. Klik bagian “Kode Billing” dan klik “Cetak Kode Billing”.
  8. Apabila sudah mendapatkan kode billing tersebut, bisa membayar pajak melalui internet banking, bank, ATM, dan kantor pos.

Mekanisme pembayaran pajak saat ini sudah lebih mudah dan online. Manfaatkan kemudahan ini untuk membayar pajak agar tidak telat dalam membayar pajak. Hal ini agar melancarkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang dimiliki. Selamat mencoba.

Leave a Comment