Jenis-Jenis BUMN di Indonesia dan Perbedaannya

Tujuan dari pendirian jenis-jenis BUMN berkaitan langsung dengan upaya penyediaan barang maupun jasa yang dibutuhkan masyarakat. Selain itu, BUMN juga berperan sebagai sumber pendapatan negara yang cukup besar jumlahnya.

Guna memajukan kinerja BUMN, pemerintah setiap tahunnya selalu mengadakan rekrutmen untuk menjaring anak bangsa yang berprestasi. BUMN yang berbentuk Persero maupun Perum bekerja di berbagai sektor penting mulai dari pengadaan listrik dan air, perdagangan, ekonomi, dan lain sebagainya.

Peran BUMN

Peran-BUMN

BUMN bukan satu-satunya perusahaan yang mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri. Ada juga perusahaan swasta baik yang dimiliki oleh nasional maupun asing. BUMN merupakan perusahaan milik negara yang memiliki beberapa peran penting bagi pemerintah maupun masyarakat, di antaranya adalah:

  1. Menyediakan barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan harga yang lebih ekonomis.
  2. Mengelola cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk dimanfaatkan demi kepentingan umum.
  3. Sebagai salah satu instrumen pemerintah yang membantu menata perekonomian negara.
  4. Memajukan sektor usaha yang belum mendapatkan dukungan dari pihak swasta.
  5. Menyediakan layanan untuk masyarakat umum.
  6. Sebagai penghasil devisa negara.
  7. Membantu membuka lapangan pekerjaan.
  8. Menyokong kegiatan masyarakat di berbagai bidang.

Pendirian BUMN tak hanya untuk mencari keuntungan guna meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga menyediakan layanan umum agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhannya dengan mudah. Selain itu, beberapa produk yang dihasilkan BUMN ditawarkan dengan harga yang lebih rendah. Contoh produk BUMN yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyartakat, khususnya dalam bidang pendidikan adalah BUMN Mengajar.

Jenis-Jenis BUMN

Macam-macam BUMN di Indonesia cukup banyak jumlahnya. Beberapa ada yang dimiliki oleh negara sepenuhnya, namun juga ada yang sebagian modalnya berasal dari swasta. Secara umum, jenis dari BUMN dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan-Umum-Perum

Hampir sebagian besar kegiatan Perum BUMN ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menyediakan barang ataupun jasa yang dibutuhkan dengan harga yang terjangkau. Kepemilikan dari Perum dikuasai penuh pemerintah.

Adapun ciri dari Perum BUMN di antaranya adalah keuntungan digunakan untuk menambah kas negara, kegiatan lebih fokus pada pemberian pelayanan yang bersifat umum, pegawai Perum merupakan pekerja yang berasal dari perusahaan swasta, dan dipimpin oleh direksi.

Contoh Perum BUMN yang ada di Indonesia antara lain seperti Perum Pegadaian, Perum Damri, Perum Perumahan Nasional, Perum Bulog, dan lain sebagainya.

2. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan-Perseroan

Berbeda dengan Perum yang keseluruhan modalnya berasal dari pemerintah, Persero BUMN memberi kesempatan kepada pihak swasta untuk berinvestasi. Namun, kepemilikan tetap ada di tangan pemerintah dengan minimal 51% modal atau saham dimiliki negara.

Tujuan salah satu jeni-jenis BUMN ini adalah menghasilkan keuntungan semaksimal mungkin dengan memproduksi barang ataupun jasa yang berkualitas tinggi serta memiliki daya saing. Selain itu, Persero BUMN juga harus bekerja sebaik mungkin agar nilai perusahaan semakin meningkat sehingga bisa menarik banyak investor.

Pendirian Persero BUMN melalui rekomendasi menteri untuk selanjutnya diusulkan kepada presiden. Perusahaan ini tidak menggunakan fasilitas dari negara dan memiliki fleksibilitas untuk melakukan kerjasama dengan swasta nasional dan asing.

Persero BUMN dipimpin oleh direksi dan seluruh aktivitasnya diatur dalam perundang-undangan. Pegawai yang bekerja di perusahaan ini berstatus sebagai pegawai negeri. Adapun modal yang digunakan untuk mengelola Persero BUMN berupa saham yang juga bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Ada banyak contoh Persero BUMN yang ada di Indonesia, diantaranya adalah PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, PT PDAM, Jamsostek, PT Kimia Farma Tbk, dan lain sebagainya.

Perbedaan Perum dan Persero

Perbedaan-Perum-dan-Persero

Tidak banyak yang mengenal perbedaan antara Perum dan Persero selain dari namanya saja. Padahal jenis-jenis BUMN yang menguasai sektor vital di Indonesia sangat banyak. Area kerjanya pun tidak sama disesuaikan dengan bidang usaha.

Berikut ini adalah beberapa perbedaan antara Perum dan Persero BUMN, di antaranya:

1. Kepemilikan

Baik Perum maupun Persero merupakan perusahaan yang dimiliki oleh negara. Meski pada Persero BUMN terdapat pihak swasta yang berinvestasi, namun jumlah saham yang dimiliki tidak lebih besar dari saham yang dipegang oleh pemerintah.

Jadi untuk Perum kepemilikan penuh oleh pemerintah. Sementara Persero pihak swasta diperbolehkan untuk memiliki sebagian kecil saham hanya saja kekuasaan dalam pengelolaan BUMN tetap berada di tangan pemerintah.

2. Modal

Untuk mendirikan perusahaan BUMN, negara menyisihkan sebagian kekayaan untuk dijadikan modal usaha. Untuk Perum BUMN, modal 100% berasal dari pemerintah. Sedangkan untuk Persero, pemerintah hanya memberikan modal minimal 51% dari jumlah modal.

Sementara sisanya berasal dari penanaman modal yang dilakukan oleh pihak swasta nasional maupun asing. Semakin banyak swasta yang berinvestasi, maka semakin banyak pula modal yang bisa dipakai untuk mengelola Persero BUMN.

3. Fokus Kerja

Salah satu ciri-ciri BUMN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat umum. Akan tetapi fokus kegiatannya berbeda. Aktivitas yang dilakukan oleh Persero BUMN lebih fokus untuk meningkatkan laba usaha guna menaikkan citra perusahaan.

Caranya adalah dengan menghasilkan barang ataupun jasa yang berkualitas tinggi serta mempunyai daya saing. Misalnya saja Persero BUMN Pertamina yang bekerja mengelola serta menyediakan bahan bakar minyak dan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Meski sudah tidak memonopoli pendirian SPBU di Indonesia, keuntungan yang didapatkan oleh PT Pertamina cukup besar dengan menjual produk berupa bahan bakar, gas, uap atau air panas, serta air dingin.

Lain halnya dengan Perum yang tujuan kerjanya adalah melayani kepentingan masyarakat umum meski profit yang didapatkan sangat kecil. Misalnya saja Perum Pegadaian yang aktivitasnya adalah memberikan pinjaman dana kepada masyarakat dengan jaminan berupa barang.

Pegadaian memberikan syarat yang mudah serta prosedur yang cepat untuk setiap peminjaman dana. Selain itu, bunga yang dibebankan sangat minim karena memang Pegadaian tidak fokus untuk mendapatkan banyak untung melain penyediaan layanan kepada masyarakat.

Ada juga beberapa Perum yang menghasilkan barang dan jasa dengan harga jual yang lebih ekonomis dibandingkan swasta. Misalnya seperti Perum Bulog dan Perum Perumahan Nasional.

4. Fasilitas Negara

Walaupun negara menanamkan modal kepada Persero BUMN, namun perusahaan tersebut tidak mendapatkan fasilitas dari negara. Hampir sebagian fasilitas yang digunakan berasal dari pihak swasta yang menjalin kerjasama dengan Persero BUMN.

Negara memberikan fasilitas penuh kepada BUMN jenis Perum untuk menyokong segala aktivitasnya. Keuntungan yang didapatkan oleh Perum nantinya akan dipakai untuk menambah kas negara. Sebab itulah pemerintah memberikan dukungan 100% atas pengelolaan Perum BUMN.

5. Status Pekerja

Status pegawai yang bekerja di Perum dan Persero BUMN tidaklah sama. Perum BUMN lebih banyak merekrut pekerja dari perusahaan swasta dan status pegawai tersebut adalah pekerja perusahaan baik yang terikat kontrak maupun tidak.

Sementara pekerja yang berada dibawah naungan Persero BUMN berstatus sebagai pegawai negeri. Baik pegawai yang bekerja di Perum dan Persero BUMN sama-sama mendapatkan gaji tinggi sesuai dengan jabatan serta dana tunjangan dengan nominal yang besar pula.

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia terbagi menjadi dua yaitu Persero dan Perum. Persero bertugas memaksimalkan profit perusahaan sementara Perum lebih fokus pada pengadaan layanan umum serta menghasilkan barang maupun jasa dengan harga yang lebih terjangkau. 

Leave a Comment