Pasar modal syariah menjadi salah satu yang cukup diminati sekarang ini oleh masyarakat Indonesia sebagai tempat investasi. Seperti yang diketahui, berinvestasi kini menjadi alternatif sebagai cara untuk menabung sekaligus memperoleh keuntungan tambahan.
Bahkan, ada juga yang menjadikannya bisnis sampingan karena potensi manfaat yang besar. Jika memilih instrumen yang tepat dan portofolionya bagus, bisa jadi keuntungannya akan berlipat di masa depan.
Produk investasi melalui pasar modal ini memang banyak terdapat dilakukan dari mana saja. Sehingga, para calon investor dapat memilih dengan leluasa apa produk investasi yang paling cocok dengan mereka.
Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah adalah jenis instrumen keuangan jangka panjang yang dalam pengelolaan reksadana surat utang maupun saham sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), pasar modal syariah penerapannya harus sesuai dengan hukum Islam. Sistem kerjanya juga diawasi oleh majelis ulama Indonesia agar tidak keluar dari jalur. Aktivitas yang dilakukan melibatkan jual beli reksadana, saham, dan sukuk.
Dengan demikian, nasabah bisa menggunakan produk keuangan dengan aman dan nyaman serta terhindar dari riba. Aktivitas yang dilakukan termasuk muamalah dan bermakna mengatur hubungan sesama manusia.
Pasar modal ini tidak boleh untuk kegiatan usaha yang bertentangan dengan Islam. Contohnya bisnis minuman keras, makanan non halal, aktivitas perbankan riba, atau perjudian.
Apa Fungsi Pasar Modal Syariah serta Manfaatnya?
Bagi investor yang ingin terjun ke dunia pasar modal dan ingin tetap berpegang pada prinsip-prinsip Islam, maka pasar ini menjadi solusinya. Ada sejumlah fungsi pasar modal berdasarkan syariat islam adalah:
- Memiliki peran sebagai ruang bagi emiten dalam mendapatkan modal dari pihak luar untuk memenuhi berbagai kebutuhannya.
- Memberikan kesempatan bagi pemerintah agar memperoleh sumber penghasilan lain berbentuk pajak.
- Ikut serta membangun pondasi dalam menopang perekonomian negara.
- Menjadi sarana yang bisa dipakai oleh para pemuda untuk kegiatan bisnis, memperoleh keuntungan, atau menanggung resiko yang mungkin terjadi.
- Memberikan kesempatan bagi para investor memperoleh return sesuai dengan jenis karakteristik investasi yang dipilihnya.
- Menjadi sarana dalam mempertemukan pihak investor dan pihak yang membutuhkan dana yang tetap sesuai dengan landasan Islam.
Fungsi serta manfaat pasar modal syariah tersebut disesuaikan dengan tujuan utamanya yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi. Ini dilakukan dengan cara memberikan kesempatan perusahaan dalam memanfaatkan dana dari masyarakat.
Pasar modal syariah juga menyediakan sumber pembiayaan yang bersifat jangka panjang bagi dunia usaha. Dampaknya, bisa semakin menciptakan lapangan pekerjaan baru.
Konsep Pasar Modal Syariah
Seperti yang sudah disebutkan, pasar modal ini dalam memang harus berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam. Ada konsep pasar modal syariah yang selalu melekat seperti berikut ini:
1. Investasi Halal
Pasar modal syariah mempunyai prinsip dasar sesuai dengan agama Islam dan menyediakan produk/dan instrumen investasi halal. Untuk mereka yang cemas terhadap investasi yang mengandung unsur riba, maka tentu hal ini menjadi solusi.
2. Menggunakan Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai
Pada pasar modal ini, uang merupakan alat yang digunakan untuk pertukaran nilai dalam investasi. Dengan demikian, ketika investor berinvestasi maka akan memperoleh imbalan/return dengan porsi tertentu.
Akan tetapi, proses investasi yang dilakukan harus memakai mata uang sama dengan yang ada di pembukuan.
3. Memiliki Risiko yang Cenderung Rendah
Investasi di pasar modal yang satu ini, memungkinkan para investor serta emiten untuk bekerja sama tanpa harus menghadapi resiko tinggi. Dengan begitu, kerugian di antara kedua pihak dapat sangat diminimalisir.
4. Transaksi dengan Akad
Transaksi di pasar modal syariah memakai akad yang tentu sesuai dengan syariat Islam. Akad ini dimaksudkan untuk memperjelas transaksinya supaya tidak melenceng dari landasan syariat.
5. Mekanismenya Jelas
Dalam pasar modal syariah, mekanisme yang dilakukan juga harus jelas. Ini dimaksudkan agar dalam proses transaksi tidak ada prasangka atau saling curiga diantara kedua belah pihak.
Aktivitas yang Dilarang di Pasar Modal Syariah
Dalam setiap pasar modal, ada sejumlah kegiatan yang dilarang karena bertentangan dengan fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, seperti:
- Tadlis, yaitu suatu tindakan menyembunyikan cacat pada objek akad yang dilakukan penjual supaya mengelabui pembeli dan objek kelihatan baik-baik saja.
- Taghrir, yaitu tindakan mempengaruhi orang lain baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung kebohongan, dengan tujuan orang lain melakukan transaksi.
- Tanajusy atau najsy, yang berarti menawar barang dengan harga yang lebih tinggi secara sengaja. Tujuannya, menimbulkan kesan terhadap pihak lain agar ikut membeli.
- Ikhtikar, yaitu membeli barang yang sangat dibutuhkan masyarakat ketika harganya mahal dan menimbunnya untuk kemudian dijual lagi dengan harga yang jauh lebih tinggi.
- Ghisysy, yaitu penjual menjelaskan keunggulan produknya tapi menyembunyikan cacat yang ada.
- Ghabn, yaitu ketidakseimbangan baik dari segi kualitas maupun kuantitas antara dua barang yang ditukarkan.
- Bai’ Al Ma’dum, adalah menjual atas barang (efek syariah) yang belum sepenuhnya dimiliki (melakukan praktek short selling).
- Riba, yaitu tambahan yang diberikan dalam penukaran barang dibagi serta tambahan yang dibebankan atas pokok hutang dengan imbalan diberikannya penangguhan pembayaran.
Jenis Instrumen Investasi Pasar Modal Syariah
Semua instrumen di pasar modal syariah, bisa dimiliki investor tanpa harus memandang suku, agama, atau ras. Investor yang ingin menanamkan modalnya dengan ketentuan syariat Islam akan dijamin kehalalannya. Berikut ini adalah beberapa instrumen investasi di pasar modal syariah yang dapat dipilih:
1. Saham Syariah
Saham Syariah diterbitkan oleh emiten yang sudah memenuhi prinsip-prinsip syariat Islam dan nikmat berdasarkan secara syariah dan masuk ke daftar efek syariah yang dikeluarkan OJK.
2. Reksadana Syariah
Reksadana Syariah juga menerapkan pengelolaan yang tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam di pasar modal. Ada banyak pilihan reksadana syariah yang bisa dicoba.
Reksadana syariah ini akan menginvestasikan dana kelolaan ke berbagai bentuk. Mulai dari saham Syariah, cukup, maupun sejumlah instrumen lainnya.
3. Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi syariah pengertiannya yaitu surat berharga jangka panjang memiliki landasan sesuai prinsip syariat Islam. Instrumen ini dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi. Bentuknya yaitu bagi hasil/margin/fee dan pembayaran dana obligasi ketika jatuh tempo.
4. Exchange Traded Fund Syariah (ETF Syariah)
Pengertian ETF syariah yaitu reksadana syariah dengan bentuk kontrak investasi kolektif dan unit penyertaannya diperdagangkan pada bursa efek.
5. Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
Pengertiannya surat berharga atau efek yang diterbitkan penerbit yang terdiri atas sekumpulan akses syariah serta mekanismenya sesuai dengan prinsip syariat Islam.
6. Dana Investasi Real Estate Syariah (DIRE Syariah)
Pengertiannya yaitu wadah yang digunakan dalam menghimpun dana masyarakat atau pemodal. Selanjutnya, akan diinvestasikan pada aset yang terkait real estate dan atau setara kas yang sesuai dengan syariat Islam.
Pasar modal syariah merupakan tempat terbaik untuk berinvestasi saham ataupun obligasi dengan aman, nyaman, serta halal karena sesuai dengan prinsip syariat Islam. Selain itu, keuntungan yang bisa diperoleh juga tetap menarik.