Pengertian Pajak Penghasilan (PPh), Subjek, Objek, &Contoh Perhitungannya

Sesuai dengan namanya, pajak penghasilan merupakan iuran wajib atas penghasilan yang didapat individu maupun korporasi. Kebijakan mengenai jenis pajak ini di Indonesia memang beberapa kali mengalami perubahan seiring perkembangan zaman.

Oleh karena itu, penting untuk memahami siapa saja yang dikenai PPh ini beserta nominalnya. Bagi pekerja atau pemilik perusahaan, sebaiknya pahami dengan jelas mengenai pajak penghasilan dan kebijakan yang menaunginya. Berikut ulasan lengkapnya yang bisa dipahami.

Pengertian Pajak Penghasilan

Pengertian-Pajak-Penghasilan

Pajak penghasilan adalah kontribusi wajib berupa pungutan yang dikenakan pada individu maupun korporasi berdasarkan jumlah pendapatannya setiap tahun. Adapun regulasi mengenai PPh ini sudah tercantum dalam UU No. 35 Tahun 2008.

Di dalamnya memuat siapa saja pihak yang wajib membayar pajak atas penghasilannya dalam kurun waktu satu tahun. Begitu pula dengan persentasenya yang harus dipahami sebelum melakukan pembayaran iuran wajib ini.

Objek yang Dikenai Pajak Penghasilan

Objek-yang-Dikenai-Pajak-Penghasilan

Objek PPh memuat pendapatan beserta tambahan kemampuan finansial individu maupun perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Penghasilan yang didapatkan dalam waktu satu tahun tersebut digunakan untuk kegiatan konsumsi dan meningkatkan kejayaan.

Lalu, apa saja objek yang dikenai pajak penghasilan di Indonesia? Berikut contoh pajak penghasilan dilihat dari objek, yaitu:

1. Dividen

Dividen yaitu sebagian penghasilan yang diserahkan pada pemegang saham perusahaan. Jika perusahaan yang dikelola memiliki dividen, maka harta tersebut ikut menjadi objek pajak penghasilan yang harus dibayarkan.

2. Laba Bruto

Laba bruto atau laba kotor merupakan seluruh pendapatan perusahaan sebelum dikurangi gaji pegawai, overhead, dan pengeluaran lainnya. Dengan demikian, hasilnya yaitu laba bersih yang sudah dikurangi pajak.

3. Keuntungan dari Perniagaan

Setiap orang atau perusahaan yang mendapat keuntungan dari perniagaan akan dikenai pajak penghasilan. Begitu pun dengan pengalihan harta yang tidak bisa lepas begitu saja dari pungutan wajib ini.

Keuntungan perniagaan yang dimaksud juga termasuk profit yang diperoleh sebuah perseroan, persekutuan, dan badan lainnya. Terutama yang mengalami pengalihan harta maupun likuidasi.

4. Bunga

Bunga ternyata juga menjadi salah satu objek dalam pajak penghasilan. Termasuk di dalamnya juga berupa diskonto dan premium.

5. Honorarium

Honorarium merupakan hadiah yang diperoleh ketika seseorang mengikuti undian. Termasuk di dalamnya penghargaan dari lembaga atau institusi tertentu.

6. Gaji

Berbicara tentang pajak penghasilan, tentu di dalamnya juga menjadikan gaji sebagai salah satu objek.  Tidak hanya gaji, pendapatan lainnya yang berasal dari tunjangan, insentif, dana pensiun, dan imbalan lainnya juga dikenai PPh.

7. Pengembalian Pajak

Objek pajak penghasilan berikutnya yaitu penerimaan kembali dari pelunasan pajak. Artinya, Hal tersebut sudah dibebankan kepada subjek pajak sebagai biaya pembayaran tambahan dari pengembalian pajak sebelumnya.

Subjek yang Dikenai PPh

Adapun yang dimaksud subjek disini adalah pihak-pihak yang dikenai pajak dan wajib membayarnya ke dalam kas pemerintah. Dengan catatan, subjek tersebut sudah memenuhi ketentuan yang tercantum dalam undang-undang PPh.

Lalu, siapa saja subjek yang wajib membayar pajak penghasilan, berikut di antaranya:

1. Orang Pribadi

orang-pribadi

Subjek PPh yang pertama adalah individu atau orang pribadi yang sudah memiliki penghasilan. Adapun jumlahnya sendiri sudah memenuhi standar minimum pajak sesuai ketentuan. Wajib pajak orang pribadi yang sudah memenuhi standar-standar tersebut harus membayar PPh secara rutin.

2. Harta Warisan

harta warisan

Tidak sedikit yang belum mengetahui bahwa harta warisan juga bisa menjadi subjek pajak penghasilan. Adapun harta warisan yang dimaksud yaitu yang masih menjadi satu kesatuan. Artinya, belum dibagi atau dipecah kepada para ahli waris.

3. Badan Usaha

badan-usaha

Pada dasarnya, setiap badan usaha yang berdiri di Indonesia dan bersifat tetap maka wajib membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Fungsi Pajak Penghasilan

Fungsi-Pajak-Penghasilan

Kebijakan mengenai PPh dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan secara lebih merata. Untuk lebih jelasnya, berikut merupakan beberapa fungsi dari PPh.

1. Fungsi Regulasi

Perlu diingat bahwa pajak merupakan salah satu program pemerintah untuk mengelola kebijakan di bidang ekonomi dan sosial. Misalnya dengan rutinnya masyarakat membayar pajak akan memperlambat laju inflasi dalam negeri dan mendukung aktivitas ekspor.

2. Fungsi Anggaran

Sebagai salah satu sumber besar pendapatan negara, keberadaan pajak bisa membuat neraca keuangan di Indonesia menjadi seimbang.

3. Fungsi Distribusi

Pajak merupakan program yang bisa digunakan untuk menyeimbangkan antara pendapatan di masyarakat. Begitu pula guna menciptakan kesejahteraan mereka.

4. Fungsi Stabilisasi

PPh bisa menjadi pemasukan kas negara, tak heran jika pungutan wajib ini juga berfungsi sebagai stabilisator ekonomi.

Perhitungan PPh di Indonesia

Perhitungan-PPh-di-Indonesia

Mempelajari PPh tidak cukup hanya pada pengertian, subjek, dan objeknya saja. Melainkan perhitungannya pun wajib dipahami karena berbeda-beda untuk setiap wajib pajak.

Dasar Perhitungan Pajak Penghasilan individu mengacu pada statusnya apakah masih lajang atau sudah menikah. Hal ini penting diperhatikan karena terdapat perbedaan nilai PTKP yang diterapkan ketika seseorang sudah atau belum menikah.  Adapun PTKP itu sendiri merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Lalu, apa saja perbedaan pokok PTKP antara individu yang masih lajang dan sudah menikah? Berikut beberapa ketentuannya:

  1. Wajib pajak perorangan yang lajang yaitu Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan.
  2. Wajib pajak perorangan yang sudah menikah yaitu Rp54.000.000+Rp4.500.000= Rp58.500.000.
  3. Apabila NPWP suami dan istri digabungkan, maka totalnya Rp54.000.000+Rp58.500.000= Rp112.500.000.

Ketentuan khusus berlaku apabila seseorang sudah menikah dan menanggung tambahan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda, dan anak angkat yang ditanggung  sepenuhnya. 

Dalam kondisi demikian, PTKP ditambah Rp4.500.000 berdasarkan jumlahnya. Batas maksimal tambahan anggota keluarga adalah tiga orang.

Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan

Pada dasarnya, perhitungan PPh memang tergantung dari pendapatan, status, dan jumlah tanggungan. Penting untuk setiap wajib pajak memahaminya agar mengetahui berapa besaran PPh yang harus dibayarkan. Berikut beberapa contoh perhitungan Pajak Penghasilan yang bisa dipahami:

1. Contoh Menghitung PPh untuk Lajang

Contoh-Menghitung-PPh-untuk-Lajang

Tiara adalah seorang karyawati kantor yang termasuk wajib pajak orang pribadi dan belum menikah. Gaji yang ia terima dari kantor setiap bulannya adalah sebesar Rp7.500.000. Hitunglah pajak penghasilan pribadi yang harus dibayarkan.

Jawab:

Penghasilan per bulan: Rp7.500.000

Penghasilan per tahun: 12 x Rp7.500.000= Rp90.000.000

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak): Rp54.000.000

PKP Tiara: Rp90.000.000-Rp54.000.000= Rp36.000.000

Pembayaran PPh dengan tarif 5% dari Penghasilan Kena Pajak:

Rp36.000.000 x 5%= Rp1.800.000

Dengan demikian, besarnya pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Tiara setiap tahun adalah Rp1.800.000.

2. Contoh Perhitungan PPh untuk yang Sudah Menikah

untuk-yang-Sudah-Menikah

Mustofa menikah dengan Dara dan memiliki 1 orang anak kandung. Mereka berdua bekerja di kantor yang berbeda, namun NPWP-nya sudah digabung. Adapun penghasilan Mustofa dan Dara per tahun masing-masing adalah sebesar Rp100.000.000. Hitunglah pajak penghasilannya.

Jawab:

PTKP dengan tanggungan tambahan 1 orang anak: Rp63.000.000

PKP Mustofa: Rp100.000.000-Rp63.000.000= Rp37.000.000

Pajak penghasilan Mustofa dengan tarif 5%: Rp37.000.000 x 5%= Rp1.850.000

PKP Dara: Rp100.000.000-Rp54.000.000= Rp46.000.000

PPh Dara dengan tarif 5%: Rp46.000.000 x 5%= Rp2.300.000

Pajak penghasilan penting dipahami bagi wajib pajak perorangan maupun badan. Setiap warga negara yang memenuhi kriteria dalam undang-undang perpajakan memang wajib membayar pajak secara rutin. Pada dasarnya, kewajiban ini juga ditujukan untuk menciptakan kesejahteraan.