8 Perbedaan Investasi Konvensional dan Syariah (+Penjelasan)

Investasi merupakan aktivitas yang berkaitan dengan akumulasi dari suatu nilai aktiva dengan harapan keuntungan akan bertambah kedepannya. Investasi sendiri dibagi menjadi 2 bagian, yaitu investasi konvensional dan investasi syariah. Apa perbedaan investasi konvensional dan syariah?

Ada yang mengatakan bahwa investasi konvensional muncul dari pola pikir masyarakat kapitalis, sedangkan investasi syariah dirancang berdasarkan pandangan Islam. Untuk lebih memahami lebih dalam tentang kedua investasi tersebut, simak pembahasan lengkapnya dibawah ini. 

Sekilas Tentang Investasi Konvensional dan Syariah

Sekilas-Tentang-Investasi-Konvensional-dan-Syariah

Sebelum membahas lengkap apa saja perbedaan investasi konvensional dan syariah, ketahui lebih dulu pengertian, risiko, tujuan dari kedua investasi tersebut. Investasi konvensional pada dasarnya memang lebih mengarah pada sebuah bentuk investasi portofolio tanpa memandang syariah Islam. 

Tujuan dari investasi konvensional yaitu untuk mendapatkan keuntungan dalam jumlah yang lebih besar dan segala risiko yang akan terjadi dalam investasi akan ditanggung sendiri. Lalu bagaimana dengan prinsip dari investasi syariah?

Investasi syariah merupakan jenis investasi yang tujuannya selain mencari keuntungan juga didasarkan atas syariah Islam dan ibadah kepada Allah. Dalam hal risiko, investasi syariah menganut sistem ditanggung bersama atau yang biasa dikenal dengan istilah win win solution

Dari segi pengertian saja, kedua jenis investasi ini sudah terlihat berbeda. Lalu bagaimana dengan aspek lainnya baik dari segi akad, instrumen, emiten dan lain-lain? Tentunya antara investasi konvensional dan syariah akan memiliki banyak perbedaan yang bertolak belakang.

Berbagai Macam Perbedaan Investasi Konvensional Dan Syariah

Berbagai-Macam-Perbedaan-Investasi-Konvensional-Dan-Syariah

1. Segi Akad

Dalam hukum investasi syariah misalnya saja menggunakan reksadana syariah, segala kegiatan investasi akan berjalan dengan baik selama tidak bertentangan dengan hukum Allah. Dalam investasi syariah sendiri dikenal beberapa akad seperti musyarakah, mudharabah dan ijarah. 

Sementara dalam investasi konvensional, sama sekali tidak mementingkan masalah halal atau haram. Investasi konvensional sifatnya lebih sederhana dan produk investasi hanya berpacu pada kesepakatan antar pihak-pihak yang berhubungan dengan jalannya investasi. 

2. Tujuan Investasi

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, investasi syariah tidak hanya berfokus untuk perolehan kembali (return). Akan tetapi, investasi syariah bersifat Socially Responsible Investment (SRI) yang artinya strategi investasi berfokus pada perolehan keuntungan dan kebajikan sosial. 

Investasi syariah akan mementingkan misi untuk memberdayakan umat dalam semua aktivitas ekonomi. Dalam investasi nantinya juga akan ada unsur ibadah, karena investor akan dianjurkan untuk melakukan sedekah.

Lalu bagaimana dengan tujuan investasi konvensional? Dalam investasi konvensional mayoritas menginginkan perolehan kembali (return) dengan jumlah tinggi. Oleh sebab itu, tidak gampang dalam mempraktekkannya, karena lebih fokus terhadap kemajuan ekonomi. 

3. Instrumen yang Dijual Dalam Investasi

Perbedaan investasi konvensional dan syariah berikutnya yaitu dalam hal instrumen yang dijual saat kegiatan investasi berlangsung. Pada pasar modal investasi konvensional, instrumen yang dijual seperti reksadana, saham, obligasi, right, opsi serta warrant. 

Sedangkan pada pasar modal investasi syariah dikenal beberapa instrumen seperti obligasi, saham serta reksa dana yang dijual berdasarkan hukum syariah. Jadi segala produk investasi disesuaikan dengan masalah halal dan haram. 

Ketika investor menggunakan saham syariah, reksa dana syariah atau obligasi syariah, maka tidak perlu susah payah memilah mana yang halal atau haram. Aplikasi akan membantu mengarahkan investor dan bisa menemukan produk syariah lebih cepat dan mudah. 

4. Aspek Emiten Penjual Saham

Dalam konsep pasar modal konvensional, semua emiten dapat melakukan penjualan saham pada pasar modal tanpa memperhatikan masalah halal atau haram. Biasanya instrumen transaksi yang akan dilakukan memiliki bunga, sehingga mendorong transaksi manipulatif rentan terjadi. 

Bedanya dengan konsep pasar modal syariah, emiten penjual saham akan memperhatikan dan telah memenuhi semua syarat syariah yang sesuai. Transaksi yang dilakukan dalam investasi syariah sifatnya bebas bunga, begitu juga dengan instrumen transaksi yang digunakan. 

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dalam pasar modal syariah menggunakan prinsip musyarakah, mudharabah serta salam. Hal itulah yang membuat investasi syariah bebas dari segala bentuk manipulasi pasar atau transaksi yang tidak pasti. 

5. Masalah Indeks Saham

Indeks saham syariah hanya dikeluarkan khusus oleh pasar modal syariah. Oleh karena itu, semua saham yang sudah tercantum dalam bursa pasar modal syariah telah terjamin tingkat halalnya. Jadi investor yang mungkin sensitif masalah halal atau haram, cocok dengan jenis investasi ini. 

Sedangkan pada pasar modal konvensional, indeks saham terbuka secara bebas. Tidak ada perbedaan ataupun pemisahan saham yang sifatnya halal secara khusus. Perbedaan investasi konvensional dan syariah satu ini bisa dikatakan cukup krusial. 

6. Mekanisme Transaksi yang Dilakukan

Pada pasar modal konvensional, tidak mengenal adanya batasan apapun. Arah perputaran uang dalam investasi juga dibuka bebas, sehingga konsep bunga dalam pasar modal konvensional merupakan bagian yang saling berhubungan dan pasti ada. 

Investasi konvensional mengizinkan segala bentuk transaksi yang sifatnya tidak jelas, manipulatif, spekulatif bahkan judi. Saham yang bisa digunakan oleh investor bisa digerakkan dalam bidang apapun dengan bebas, yang terpenting selalu mampu memberikan keuntungan. 

Pada pasar modal syariah, hal-hal demikian sudah diatur dengan ketat dan terikat. Saham yang ditanamkan oleh investor tidak bisa digunakan untuk menggerakan bidang yang sudah tidak sesuai dengan syariat Islam seperti makanan yang haram, alkohol, rokok dan masih banyak lagi.

Selain itu, aturan dalam pasar modal syariah tidak diizinkan untuk melakukan transaksi gharar, ribawi, judi yang sifatnya manipulatif dan tidak jelas. Oleh sebab itu dalam investasi syariah ada tahapan screening yang harus dilewati. 

Produk investasi harus sudah terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah) dan diumumkan secara resmi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Tentunya semua ketentuan tersebut didasarkan dengan hukum syariah yang berlaku. 

7. Masalah Obligasi VS Sukuk

Pada obligasi konvensional menggunakan prinsip bunga dengan aturan pemegang obligasi ditetapkan sebagai kreditur. Perhitungan nisbah nantinya akan disesuaikan dengan perkembangan dari suku bunga yang berlaku. 

Dalam obligasi syariah atau sukuk, semuanya akan diatur oleh fatwa DSN-MUI No.7/DSN-MUI/IV/2000 yang membahas tentang pembiayan mudharabah. Pemegang obligasi bukan kreditur, tetapi dinamakan pemodal atau shahibul mal. Sedangkan emiten dinamakan pengelola (mudharib).

8. Masalah Pengawasan

Apa perbedaan investasi konvensional dan syariah dalam hal pengawasan? Dalam investasi syariah akan menempatkan DPS (Dewan Pengawas Syariah) untuk mengelola jalannya investasi berdasarkan prinsip syariah. 

Sedangkan investasi konvensional diawasi langsung oleh OJK. Pengawasan tersebut disesuaikan dengan mekanisme pasar dan faktor lain yang mempengaruhi kondisi perekonomian. Untuk regulasi sepenuhnya diserahkan oleh OJK selaku regulator segala macam investasi di Indonesia. 

Dari pembahasan lengkap diatas sudah terlihat jelas ada banyak perbedaan antara investasi konvensional dan syariah. Namun bukan berarti investasi konvensional tidak aman dan tidak sesuai untuk digunakan oleh masyarakat. Hal tersebut berhubungan dengan masalah prinsip dan tujuan saja. 

Walaupun memang perbedaan investasi konvensional dan syariah begitu banyak, keduanya sudah diatur dan dijalankan dengan aturan yang berlaku. Baik DPS maupun OJK selaku regulator akan mengatur investasi berjalan dengan seharusnya tanpa menimbulkan kerugian dari pihak manapun.

Leave a Comment