Cara Mengajukan Surat Sanggahan Transaksi Kartu Kredit

Terkadang ada nasabah yang mengalami tagihan kartu kredit yang membengkak sehingga harus mengirimkan surat sanggahan transaksi kartu kredit. Biasanya hal ini terjadi akibat kesalahan transaksi ataupun kartu kredit yang dibobol.

Untuk mengetahui hal tersebut, langkah yang bisa diambil adalah dengan mengirimkan surat sanggahan terhadap transaksi kartu kredit. Jika dikabulkan, maka nasabah cukup membayar tagihan yang hanya dilakukannya saja.

Cara Mengajukan Surat Sanggahan Transaksi Kartu Kredit

Namun, saat ini masih banyak orang yang merasa bingung bagaimana tata cara pengajuan surat sanggahan terhadap transaksi kartu kredit.

Akibatnya banyak yang justru mengikhlaskan ataupun tidak tahu harus berbuat apa ketika tagihan yang diberikan tidak sesuai dengan penggunaan.

Berikut ini merupakan tahapan cara mengajukan surat sanggahan terhadap transaksi kartu kredit yang dirasa janggal.

1. Memastikan Setiap Transaksi yang Dilakukan

Memastikan-Setiap-Transaksi-yang-Dilakukan

Pada lembar tagihan biasanya akan tercantum rincian transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit.

Pastikan setiap transaksi yang terdapat di dalam rincian tagihan tersebut. Pastikan bahwa transaksi yang dicurigai tidak pernah dilakukan oleh nasabah ataupun keluarganya.

Tanyakan terlebih dahulu apakah terdapat keluarga atau orang terdekat yang menggunakan kartu kredit untuk transaksi tersebut.

Jangan sampai surat sanggahan telah diajukan tetapi ternyata transaksi tersebut adalah transaksi yang dilakukan kerabat ataupun orang terdekat nasabah.

Namun ketika kartu kredit berada di tangan dan ternyata terdapat catatan transaksi padahal nasabah tidak merasa melakukan transaksi apapun, maka sanggahan dapat diajukan.

Bisa saja ini merupakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab ataupun kekeliruan pihak bank.

2. Menghubungi Call Center Bank Untuk Melakukan Sanggahan

Menghubungi-Call-Center-Bank-Untuk-Melakukan-Sanggahan

Jika dirasa transaksi yang tercatat bukanlah transaksi yang nasabah lakukan, maka buatlah laporan dengan cara menghubungi pihak call center bank.

Laporkan setiap transaksi yang dianggap keliru dan ceritakan keadaan yang sebenarnya.

Nasabah juga dapat menanyakan jenis penggunaan kartu kredit pada transaksi yang diduga keliru tersebut.

Apakah dilakukan dengan menggunakan kartu kredit secara fisik ataupun dilakukan secara online tanpa kartu kredit secara fisik.

Tanyakan alur penyanggahan tagihan kartu kredit secara rinci pada pihak bank.

Selain itu, tanyakan berapa lama proses pengajuan sanggahan tersebut agar nasabah bisa melakukan follow up sesuai dengan lamanya proses pengajuan sanggahan tersebut.

3. Mengirimkan Surat Sanggahan Terhadap Transaksi Kartu Kredit

Mengirimkan-Surat-Sanggahan-Terhadap-Transaksi-Kartu-Kredit

Setelah menanggapi laporan nasabah, biasanya pihak bank akan menyuruh nasabah tersebut untuk mengirimkan surat sanggahan transaksi kartu kredit.

Surat tersebut biasanya berisi nama nasabah, nomor cc, maksud pengajuan surat sanggahan dan juga tanda tangan nasabah tanpa materai.

Biasanya selain surat ini, nasabah juga harus menyiapkan beberapa lampiran berkas pendukung. Lampiran berkas pendukung tersebut berupa, fotokopi kartu kredit dan juga fotokopi KTP. 

Kirimkan berkas tersebut langsung ke bank yang bersangkutan. Pastikan semua berkas yang diminta ada dan tersusun dengan baik.

4. Melakukan Follow Up Terhadap Berkas yang Dikirimkan

Melakukan-Follow-Up-Terhadap-Berkas-yang-Dikirimkan

Setelah melakukan pengiriman surat sanggahan dan berkas lainnya, jangan lupa untuk mem-follow up kepada pihak bank yang bersangkutan.

Tanyakan apakah berkas yang dikirimkan sudah diterima oleh pihak bank atau belum.

Biasanya proses penyanggahan kartu kredit ini akan memakan waktu selama sebulan karena pihak bank harus memastikan setiap transaksi yang dilakukan.

Proses ini dilakukan dengan melakukan konfirmasi terhadap pihak merchant yang terkait dengan transaksi yang dilakukan.

Setelah sebulan, barulah nasabah bisa melakukan follow up kembali apakah permohonan penyanggahan kartu kredit diterima atau tidak.

Jangan terlalu sering melakukan follow up kepada pihak bank jika belum memasuki tenggat waktu yang dijanjikan.

Jika sudah diterima dan diperiksa maka langsung saja tanyakan apakah nasabah diharuskan membayar transaksi yang disanggah atau tidak.

Jika sanggahan diterima, maka nasabah tidak perlu membayar transaksi yang disanggah.

Namun jika sanggahan ditolak, maka nasabah tetap harus membayar transaksi yang disanggah tersebut beserta bunga yang dibebankan.

Selain itu, nasabah juga harus membayar biaya sales draft yang biasanya memiliki nominal sebesar Rp.30.000 per transaksi yang dilakukan.

Jenis Transaksi yang Ada di Surat Sanggahan Transaksi Kartu Kredit

Jenis-Transaksi-yang-Boleh-Disanggah-PadaяSurat-Sanggahan-Transaksi-Kartu-Kredit

Tindakan menyanggah transaksi pada kartu kredit memanglah diperbolehkan ketika terdapat transaksi yang mencurigakan pada riwayat tagihan.

Namun perlu diingat bahwa transaksi tersebut termasuk ke dalam jenis transaksi yang bisa disanggah.

Ada banyak sekali orang-orang yang melakukan sanggahan transaksi kartu kredit, padahal jenis transaksi yang disanggah tidak termasuk ke dalam jenis transaksi yang bisa dimasukkan ke dalam surat sanggahan.

Akibatnya, surat sanggahan transaksi kartu kredit tersebut ditolak oleh pihak bank.

Selain itu, nasabah juga diwajibkan membayar biaya sales draft per transaksi yang dilakukan. Hal ini tentu saja akan merugikan dan membuang-buang waktu saja.

Oleh karena itu, nasabah perlu mengetahui jenis transaksi apa saja yang boleh disanggah sebelum melakukan sanggahan terhadap transaksi kartu kredit.

Beberapa jenis transaksi yang bisa disanggah tersebut antara lain adalah:

1. Transaksi Tarik Tunai

Transaksi-Tarik-Tunai

Transaksi tarik tunai biasanya dilakukan dengan menggunakan kartu kredit secara fisik. Biasanya sanggahan transaksi yang dilakukan menggunakan kartu kredit secara fisik akan langsung ditolak.

2. Transaksi yang Dilakukan pada Kartu Kredit yang Hilang

Transaksi-yang-Dilakukan-pada-Kartu-Kredit-yang-Hilang

Permohonan sanggahan terhadap transaksi yang dilakukan oleh kartu kredit yang hilang juga akan ditolak oleh pihak bank.

Hal tersebut dianggap sebagai transaksi yang dilakukan oleh pemilik kartu. Oleh karena itu, nasabah harus segera pelaporan pemblokiran ketika kartu kredit hilang.

3. Transaksi pada Kartu Kredit Membership

Transaksi-pada-Kartu-Kredit-Membership

Ada banyak sekali jenis kartu kredit, salah satunya adalah kartu kredit membership.

Biasanya pada kartu kredit membership akan ada tagihan yang dibebankan pada nasabah seperti pembayaran biaya keanggotaan ataupun asuransi.

Nasabah tidak bisa menolak transaksi tersebut karena sistem kerja kartu kredit membership memanglah seperti itu.

Oleh karena itu, pihak bank akan menganggap bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi yang terjadi sesuai dengan kesepakatan nasabah.

Jenis Transaksi yang Boleh Disanggah Pada Surat Sanggahan Transaksi Kartu Kredit

Namun kesalahan perincian transaksi memang kerap terjadi karena beberapa kesalahan.

Oleh karena itu ketika menemukan jenis transaksi yang dirasa tidak dilakukan, nasabah boleh melakukan sanggahan ke pihak bank.

Adapun beberapa jenis transaksi yang bisa disanggah, sehingga nasabah tidak perlu melakukan pembayaran terhadap transaksi tersebut adalah:

  1. Transaksi yang ditagih dua kali atau lebih. Hal ini mungkin saja terjadi karena kesalahan sistem.
  2. Transaksi yang sudah dibatalkan tetapi tetap saja ditagih.
  3. Transaksi aneh yang dirasa tidak pernah dilakukan oleh nasabah menggunakan kartu kredit yang sedang dipegang.

Jika menemukan jenis transaksi yang seperti itu, nasabah boleh menyanggahnya dengan cara melaporkan ke pihak bank yang bersangkutan.

Dengan demikian, transaksi tersebut dapat dihapuskan dari tagihan yang harus dibayarkan.

Contoh Surat Sanggahan Transaksi Kartu Kredit

SURAT PERNYATAAN SANGGAHAN TRANSAKSI KARTU KREDIT

Saya Yang Bertanda tangan di bawah ini,

Nama:

Nomor Kartu Kredit:

Dengan ini menyatakan untuk menolak transaksi kartu kredit yang sudah ditagih dengan rincian:

1. Tanggal transaksi dilakukan – nama merchant – jumlah transaksi

2. Tanggal transaksi dilakukan – nama merchant – jumlah transaksi

3. Tanggal transaksi dilakukan – nama merchant – jumlah transaksi

4. (dan seterusnya)

Saya menolak adanya transaksi tersebut dengan alasan: (pilih alasan yang sesuai dengan keadaan Anda)

  • Saya tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut dan saya dapat memastikan bahwa kartu kredit selalu ada pada saya
  • Saya hanya melakukan transaksi dengan jumlah Rp….., tetapi pihak bank memberikan tagihan sebesar Rp…….
  • Saya hanya melakukan transaksi sebanyak satu kali, tetapi pihak bank menagih sebanyak …. kali
  • Saya membayar transaksi tersebut dengan uang cash transaksi tersebut dikarenakan pada saat itu transaksi ….
  • Transaksi tersebut gagal dilakukan dan saya tidak jadi melakukan transaksi karena masalah tersebut.

(dan berbagai alasan lainnya)

                                                                                                        Tanggal

                                                                            (Nama dan Tanda Tangan)

Hasil penyanggahan transaksi kartu kredit melalui surat sanggahan transaksi kartu kredit memanglah tidak bisa diprediksi.

Bisa saja nasabah mengalami kerugian karena sanggahan ditolak oleh pihak bank. Namun tak perlu khawatir karena banyak juga nasabah yang diterima laporannya.

Leave a Comment