Ini Besaran Denda Telat Bayar BPJS dan Konsekuensinya

BPJS Kesehatan memiliki layanan yang sangat berguna untuk masyarakat Indonesia, dengan adanya BPJS Kesehatan masyarakat sangat terbantu terutama bagi yang tidak memiliki asuransi kesehatan.

Meskipun begitu, masih banyak orang yang telat bayar BPJS karena alasan tertentu.

BPJS Kesehatan memberikan layanan yang memudahkan masyarakat umum dalam mengakses jaminan kesehatan dengan iuran yang terjangkau.

Besaran iuran tiap bulannya juga bervariasi tergantung jenis BPJS Kesehatan yang digunakan, namun ada sebagian orang yang masih belum sanggup membayar iuran secara rutin

Berapa Denda Telat Bayar BPJS?

Berapa-DendaяTelat-Bayar-BPJS

Seperti yang kita tahu, para peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya untuk bisa menggunakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS. 

Besaran iuran tersebut terbagi menjadi tiga kelas, berikut ini rincian selengkapnya yang bisa disimak:

  1. BPJS Kesehatan kelas satu dengan iuran sebesar Rp150.000 per bulan
  2. BPJS Kesehatan kelas dua dengan iuran sebesar Rp100.000 per bulan
  3. BPJS Kesehatan kelas tiga dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan (di tahun 2021 pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 sehingga peserta BPJS Kesehatan kelas tiga hanya membayar iuran sebesar Rp35.000 per bulan)

Mengapa Ada Denda Telat Bayar?

Mengapa-Ada-Denda-Telat-Bayar

Telat membayar iuran merupakan permasalahan yang sering kali ditemui pada pengguna BPJS Kesehatan, entah karena masalah keuangan atau permasalahan lainnya.

Ada juga orang yang beranggapan bahwa membayar iuran BPJS Kesehatan sama saja dengan membuang-buang uang, pasalnya layanan BPJS Kesehatan hanya digunakan saat sedang sakit.

Sehingga mereka dengan sengaja tidak membayar iuran dan berhenti menggunakan BPJS Kesehatan karena dinilai tidak efisien.

Setiap orang memang memiliki pendapatnya masing-masing, namun menggunakan BPJS Kesehatan bukan hal yang merugikan.

Dibandingkan dengan biaya premi asuransi kesehatan yang ada di luar sana, iuran BPJS Kesehatan termasuk yang paling ringan.

Meskipun pengguna BPJS Kesehatan tidak menikmati layanan yang diberikan, bukan berarti Anda merugi tapi Anda turut membantu peserta BPJS Kesehatan yang lain mendapat layanan kesehatan yang lebih baik.

Diberlakukannya denda keterlambatan pembayaran iuran sebenarnya juga untuk kebaikan para peserta BPJS Kesehatan.

Coba bayangkan jika banyak peserta yang telah membayar iuran keanggotaan, hal tersebut tentunya menjadi kendala bagi pihak BPJS dalam menjamin layanan kesehatan kepada para pesertanya.

Pasalnya dana dari hasil iuran itulah yang akan digunakan BPJS sebagai dana layanan kesehatan para pesertanya. Jadi denda keterlambatan diberlakukan untuk meminimalisir peserta yang telat bayar BPJS.

Seperti yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan secara resmi dan tertulis di website resminya, BPJS Kesehatan menetapkan aturan terhadap masalah denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan.

Aturan Denda Telat Pembayaran BPJS Kesehatan

Aturan-Denda-Telat-Pembayaran-BPJS-Kesehatan

Berikut ini rincian informasi terkait besaran denda telat membayar iuran BPJS Kesehatan:

  1. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan terhitung mulai dari tanggal 1 Juli 2016
  2. Denda akan dikenakan kepada peserta apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dab peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap
  3. Menurut Perpres Nomor. 64 tahun 2020, denda yang akan dikenakan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap lalu dikalikan jumlah bulan yang tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:
  4. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
  5. Besaran denda paling tinggi sebesar Rp30.000
  6. Bagi para peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) pembayaran denda keterlambatan akan ditanggung oleh pemberi kerja

Simulasi Denda Telat Bayar BPJS Kesehatan

Simulasi-DendaяTelat-Bayar-BPJSяKesehatan

Supaya lebih mengerti tentang besaran denda keterlambatan pembayaran iuran, berikut ini simulasi yang bisa dipahami:

Contoh Pertama

Peserta BPJS Kesehatan telat membayar iuran selama 2 bulan ke belakang dan membayar iuran pada bulan ini, serta peserta tersebut tidak sedang menjalani rawat inap.

Sehingga peserta tersebut hanya cukup membayar tunggakan selama dua bulan tersebut agar aktif kembali sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Contoh Kedua

Peserta telat membayar BPJS Kesehatan selama 2 bulan dan membayar iuran bulan ini, tapi 15 hari kemudian peserta tersebut mengklaim bahwa dirinya menjalani rawat inap.

Sehingga peserta tersebut harus membayar denda sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dan dikalikan jumlah bulan yang tertunggak, yakni 2 kali.

Misalnya biaya rawat inap sebesar Rp5 juta, maka 5 persen dari jumlah tersebut adalah Rp250.000, jadi denda yang harus dibayarkan sebesar Rp250.000 saja.

Apa Konsekuensi Telat Bayar BPJS?

Apa-KonsekuensiяTelat-Bayar-BPJS

Di masa pandemi seperti saat ini, memiliki asuransi kesehatan memang sangat penting, dengan adanya BPJS Kesehatan dapat membantu menjamin layanan kesehatan yang digunakan masyarakat.

Bagi orang-orang yang sering lupa membayar tagihan bulanan sebaiknya menggunakan sistem bayar otomatis atau autodebet agar BPJS Kesehatan tetap aktif.

Sistem otomatis bayar bisa diaktifkan melalui platform layanan tagihan bulanan, biasanya di platform dompet digital atau e-commercesudah memiliki fitur tersebut.

Oleh sebab itu, sebaiknya tidak menunda-nunda membayar iuran BPJS karena ada konsekuensi yang harus diterima saat peserta telat membayar iuran BPJS.

Di situasi pandemi seperti sekarang kondisi keuangan sebagian besar masyarakat memang sedang mengalami penurunan, sehingga tidak heran jika sebagian orang telat membayar iuran tersebut.

Ketika kondisi keuangan sedang sulit dan terpaksa harus menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan, peserta pun harus mengetahui konsekuensi yang akan dihadapinya.

Lalu apa saja konsekuensi saat peserta telat membayar iuran BPJS Kesehatan, berikut ini penjelasan lengkap terkait hal tersebut:

1. Status Keaktifan Peserta Dinonaktifkan oleh Pihak BPJS Kesehatan

Ketika peserta tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan iuran yang dibebankan, maka pihak BPJS Kesehatan akan menonaktifkan peserta tersebut.

Tapi kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diaktifkan kembali jika peserta yang menunggak iuran telah membayarnya dan tunggakan paling banyak yaitu 24 bulan.

Selain membayar tunggakan iuran untuk mengaktifkan kembali peserta harus membayar iuran bulanan yang sedang berjalan.

2. Tidak Bisa Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan untuk Berobat

Ketika keanggotaan peserta yang menunggak iuran telah dinonaktifkan, maka penjaminan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan akan diberhentikan sementara.

Dengan kata lain BPJS Kesehatan peserta akan diblokir dan harus melunasi tunggakan iuran tersebut jika ingin mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, peserta yang menunggak iuran tidak akan bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk berobat dan layanan kesehatan lainnya.

Untuk melunasi tunggakan iuran tersebut peserta perlu melakukan pengecekan terhadap tagihan yang dibebankan.

Bagi yang belum mengetahui cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan, bisa mengikuti pembahasan selanjutnya yang akan membahas secara lengkap terkait langkah-langkah mengecek besaran tunggakan tagihan BPJS Kesehatan.

Cara Mengecek Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Tertunggak

Untuk mengetahui besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan, perlu mengeceknya dengan melakukan cara-cara berikut ini:

1. Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

Melalui-Situs-Resmi-BPJS-Kesehatan

Caranya dengan mengunjungi https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id /bpjs-checking/ lalu akan muncul halaman yang mengharuskan peserta memasukkan nomor kartu BPJS kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.

Kemudian klik tombol Cek maka data pembayaran akan muncul.

2. Melalui Layanan SMS

Melalui-Layanan-SMS

Peserta dapat mengecek besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan melalui layanan SMS.

Caranya ketik Tagihan (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan lalu kirim ke nomor 08777 5500 400.

Dari pembahasan kali ini, bisa disimpulkan bahwa peserta yang telat bayar BPJS Kesehatan akan dikenakan denda jika menjalani rawat inap setelah melunasi tunggakan iuran.

Leave a Comment