Tax Amnesty: Pengertian, Manfaat, Syarat, Tarif, Cara Bayar Tebusan

Sudah mengetahui tarif tebusan amnesti pajak tetapi masih belum tahu cara bayar tebusan tax amnesty? Jangan khawatir, pada artikel ini kami akan membahas terkait hal tersebut hingga tuntas.

Pertama-tama yuk kita mulai dari “apa itu tax amnesty?” terlebih dahulu agar memudahkan Anda memahami bagian selanjutnya. Selamat membaca!

Apa Itu Tax Amnesty?

Apa-Itu-Tax-Amnesty

Tax amnesty (atau biasa juga disebut amnesty pajak) adalah penghapusan atau pengampunan pajak yang seharusnya terutang, supaya wajib pajak yang bersangkutan tidak dikenai sanksi pidana, sanksi administrasi, atau denda.

Pengampunan pajak ini terdiri atas pengampunan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Program amnesti pajak menjadi kesempatan terbaik bagi masyarakat dan negara Indonesia, karena kebijakan ini dapat mengurangi adanya penyembunyian kekayaan di luar wilayah Indonesia.

Hal ini juga memiliki keterkaitan dengan meningkatnya transparansi sektor keuangan global dan intensitas pertukaran informasi antarnegara.

Pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 yang lalu, telah dilaksanakan tax amnesty jilid II yang didasarkan pada hukum berikut:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

Tujuan dan Manfaat Amnesti Pajak

Tujuan-dan-Manfaat-Amnesti-Pajak

Pemerintah membuat kebijakan amnesti pajak supaya dapat bermanfaat nyata untuk kepentingan bersama, dengan manfaat sebagai berikut:

  1. Meningkatkan penerimaan pajak.
  2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi lewat repatriasi aset, yang ditandai dengan perbaikan nilai tukar rupiah, peningkatan likuiditas domestik, peningkatan investasi, dan penurunan suku bunga.
  3. Memperluas basis data perpajakan yang lebih komprehensif, valid, dan terintegrasi.

Syarat Mengajukan Amnesti Pajak

Syarat-Mengajukan-Amnesti-Pajak

Jika berencana mengajukan tax amnesty, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Sudah terdaftar sebagai wajib pajak, yang ditandai dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  2. Bersedia melunasi atau membayar uang tebusan, pajak yang menunggak, dan pajak yang belum lunas atau belum dibayar sama sekali.
  3. Bersedia melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang sedang melalui pemeriksaan bukti permulaan dan/atau catatan penyidikan.
  4. Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) terakhir bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh serta mencabut permohonan berikut:
  5. Banding
  6. Gugatan
  7. Keberatan
  8. Pembetulan atas Surat Keputusan atau Surat Ketetapan Pajak
  9. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  10. Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pada Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang
  11. Pembatalan atau pengurangan atas ketetapan pajak yang salah.
  12. Peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
  13. Akan menginvestasikan harta bersihnya ke instrumen Surat Berharga Negara (di dalam negeri) atau tidak melakukan investasi di dalam negeri tetapi dengan tarif yang lebih tinggi.

Tarif Amnesti Pajak

Tarif-Amnesti-Pajak tax amnesty

Pada tax amnesty jilid I, untuk tarif tebusan aset yang berada di luar negeri yang harus dibawa ke dalam negeri atau repatriasi, tarifnya sebesar 2% hingga 5%. Sedangkan, untuk tebusan pajak aset di luar negeri yang tidak direpatriasi, tarifnya sebesar 4% hingga 10%.

Pada tax amnesty jilid II, dikenakan tarif yang lebih besar dibandingkan amnesti pajak periode sebelumnya, yaitu berkisar 12% hingga 18%

Cara Bayar Tebusan Tax Amnesty

Apabila berpartisipasi dalam program amnesti pajak, maka wajib pajak wajib membayar tarif tebusan sesuai yang ditentukan. Lantas, bagaimana cara bayar tebusan tax amnesty?

Nah, berikut tata cara pembayaran tebusan amnesti pajak berdasarkan Bab VI Pasal 15.

  1. Uang tebusan dibayar secara lunas ke kas negara lewat Bank Persepsi
  2. Uang tebusan dikelola sebagai PPh (pajak penghasilan) non-migas lainnya
  3. Pembayaran uang tebusan dilaksanakan memakai kode akun pajak 411129, serta kode jenis setorannya 512
  4. Membayar uang tebusan dengan menggunakan bukti penerimaan negara dan surat setor pajak, yang jika sudah divalidasi, berfungsi sebagai bukti pembayaran uang tebusan
  5. Surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara dinyatakan sah apabila divalidasi menggunakan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara
  1. Apabila terdapat kesalahan penulisan kode akun pajak atau kode jenis setoran di surat setoran pajak atau bukti penerimaan negara, maka Direktur Jenderal Pajak (DJP) memindahkan pembuluan kode akun pajak dan kode jenis setoran atas permintaan Wajib Pajak.

Jadi, peserta amnesti pajak tidak dapat membayar uang tebusan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), tetapi uang tebusan dapat dibayar melalui bank persepsi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Selain itu, Wajib Pajak patut membayar uang tebusan dengan lunas, sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Nah, salah dua dari sejumlah bank persepsi adalah Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. Untuk cara bayar tebusan tax amnesty, simak penjelasan berikut.

Bank BCA

Bank-BCA tax amnesty

Salah satu bank yang ditunjuk oleh pemerintah menjadi bank persepsi adalah PT Bank Central Asia Tbk (BCA), sehingga akan memudahkan Wajib Pajak saat membayar uang tebusan amnesti pajak.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa memilih beberapa fasilitas pembayaran, seperti KlikBCA Bisnis, ATM, atau melalui teller di kantor cabang.

Sebelum membayar uang tebusan, silakan mendaftar di situs Dirjen Pajak, www.sse.pajak.go.id lalu lakukan pengisian data dalam format yang sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah itu, Anda akan mendapatkan kode billing 15 digit.

Setelah mendapatkan kode billing, Wajib Pajak sudah bisa membayar uang tebusan sesuai kode billing. Untuk membayar uang tebusan amnesti pajak, Anda dapat memilih fasilitas pembayaran yang disediakan oleh BCA.

Jika menggunakan ATM, tekan menu pembayaran dan pilih MPN/Pajak, kemudian tekan “Penerimaan Negara” dan input kode billing. Sekarang, yang harus Anda lakukan adalah memasukkan nominal uang tebusan yang tercantum berdasarkan identitas yang muncul.

Apabila cara bayar tebusan tax amnesty sudah selesai, jangan lupa simpan tanda terima pembayaran tebusan ini sebagai bukti pembayaran yang sah.

Bank Mandiri

Bank-Mandiri

Selain Bank BCA, uang tebusan amnesti pajak juga dibayarkan melalui Bank Mandiri. Bank milik pemerintah ini memiliki 1.460 cabang persepsi nasional dan 7 kantor luar negeri yang sudah mempunyai akses MPN G2 untuk memproses uang tebusan.

Kantor luar negeri tersedia di negara Cayman Islands, Dili, Hong Kong, London, Malaysia Shanghai, dan Singapura.

Tidak hanya itu, Bank Mandiri juga mempunyai sejumlah anak perusahaan yang menjadi gateway pada pengelolaan tax amnesty, seperti Mandiri Manajemen Investasi dan Mandiri Sekuritas, sehingga bank ini mampu memberikan pelayanan yang komprehensif untuk kebutuhan masyarakat Indonesia.

Bank Mandiri bersama seluruh anak perusahaannya telah menyiapkan berbagai jenis instrumen investasi dan lain-lainnya untuk menyukseskan program amnesti pajak.

Setelah membaca pembahasan cara bayar tebusan tax amnesty, semoga Anda tidak perlu kebingungan lagi ketika akan membayar uang tebusan amnesti pajak. Selain di bank persepsi, Anda juga bisa membayar tarif tebusan di kantor pos atau lembaga lain menggunakan kode billing.

Leave a Comment