Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan PT/Usaha Serta Rinciannya

Saat ini setiap perusahaan menyediakan fasilitas BPJS ketenagakerjaan sebagai jaminan kecelakaan saat kerja, PHK, pensiun atau kematian. Jumlah besaran iuran BPJS ketenagakerjaan sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah yang ada.

Nantinya iuran BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan oleh peserta saat peserta tidak lagi menjadi karyawan di perusahaan tersebut.

Rincian Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan untuk para peserta atau karyawan yang bekerja disana.

Secara otomatis karyawan yang sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 4 manfaat seperti Jaminan hari tua, Jaminan pensiun, Jaminan kematian, dan Jaminan kecelakaan Kerja.

Setiap manfaat diatas mempunyai tarifnya masing-masing. Sehingga untuk mendapatkan perhitungan iuran yang tepat, para peserta harus tahu secara detail berapa iuran dari masing-masing manfaat tersebut.

Penjelasan lengkap mengenai detail besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut :

1. Jaminan hari tua

Jaminan hari tua adalah manfaat yang dapat dinikmati oleh peserta atau karyawan yang sudah tidak bekerja atau resign dari  perusahaan.

Manfaat satu ini diberikan ke peserta dalam bentuk uang tunai yang di akumulasi dari iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dilengkapi bunga dari hasil pengembangan dana.

Tapi, proses pencairan dana jaminan hari tua harus mengikuti peraturan dan syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2015.

Berikut ini syarat dan ketentuan dari proses pencairan dana jaminan hari tua:

  1. Pencairan dana jaminan hari tua mencapai 100%, jika peserta sudah tidak menjadi karyawan di perusahaan tersebut, bisa karena resign atau kena PHK. Selain itu harus memenuhi 5 persyaratan berikut :
  2. Peserta baru bisa mencairkan dana JHT minimal 1 bulan setelah resign dari perusahaan.
  3. Mempunyai kartu BPJS yang aktif.
  4. Kartu BPJS Ketenagakerjaan harus punya paklaring.
  5. Membawa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan pencairan dana.
  6. Status kepesertaan dalam kondisi nonaktif.
  7. Pencairan dana jaminan hari tua 10 % dan 30% cuma bisa dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja di perusahaan.

Syaratnya, usia kepesertaan sudah mencapai 10 tahun. Pembagian dananya, 10% sebagai dana persiapan pensiun, dan 30% sebagai biaya perumahan.

Sedangkan untuk penjelasan mengenai rincian iuran yang wajib dibayarkan oleh perusahaan dibagi menjadi 3 kategori  sebagai berikut :

  • Penerima upah : jumlah iuran yang dibayarkan sekitar 5,7% per bulan, dari gaji atau upah yang dilaporkan.

Rinciannya seperti ini 3,7% dari perusahaan, sedangkan 2% dibayarkan dari upah pekerja.

  • Bukan penerima upah : iuran yang dibayarkan sekitar 2% setiap bulannya dari gaji yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia : iuran yang dibayar mulai darj Rp. 105.000 – Rp. 600.000 setiap bulannya.

Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus tepat waktu, maksimal telat bayar sampai tanggal 15 setiap bulannya. Jika terlambat membayar bisa dikenakan denda sekitar 2% per bulan.

2. Jaminan kecelakaan kerja

 Jaminan-kecelakaan-kerja besaran iuran bpjs ketenagakerjaan

Jaminan kecelakaan kerja menawarkan perlindungan risiko kecelakaan saat bekerja, bahkan saat diperjalanan menuju kantor.

Rincian besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dibagi berdasarkan kategorinya, berikut penjelasannya :

  • Penerima upah : iuran yang dibayarkan sekitar 0,24% – 1,74% dari gaji, tapi tergantung berapa besar resiko pekerjaannya.

Persentase pembayaran seperti berikut : resiko sangat kecil 0,24%, resiko kecil 0,54%, resiko sedang 0,89%, resiko tinggi 1,27%, dan risiko paling tinggi 1,74%.

  • Bukan penerima upah membayar iuran sebesar 1% dari gaji yang sudah dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia membayar iuran sekitar Rp. 370.000.
  • Jasa konstruksi membayar iuran sekitar 0,24%, dihitung dari nilai proyeknya.

Beberapa manfaat yang dapat dinikmati dari jaminan kecelakaan kerja, yaitu:

  • Mendapatkan beasiswa sebesar Rp. 12 juta, untuk satu orang anak.
  • Mendapatkan santunan kematian sekitar 48 kali karena kecelakaan kerja, santunan dihitung dari upah atau gaji yang  dilaporkan.
  • Mendapatkan perawatan tanpa batas dan biayanya disesuaikan oleh perawatan  medis yang dibutuhkan.

3. Jaminan kematian

Program jaminan kematian diberikan dalam bentuk uang tunai, nantinya uang tersebut akan diberikan ke ahli waris saat peserta meninggal dunia, dan penyebab kematiannya bukan karena kecelakaan saat bekerja.

Berdasarkan informasi dari website resmi BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kematian memberikan beberapa manfaat sebagai berikut :

  1. Ahli waris mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 36.000.000.
  2. Beasiswa sebesar Rp. 12.000.000 akan diberikan untuk satu orang anak dari ahli waris.
  3. Mendapatkan santunan sebesar Rp. 16,2 juta.
  4. Mendapatkan biaya untuk proses pemakaman sebesar Rp. 3.000.000.
  5. Mendapatkan bantuan sebesar Rp. 4,8 juta selama 24 bulan.

Rincian besarnya iuran program jaminan kematian dibagi menjadi beberapa kategori seperti berikut :

  1. Penerima upah membayar iuran sekitar 0,3% dari gaji yang sudah dilaporkan dan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
  2. Bukan penerima upah, membayar iuran sekitar Rp. 6.800 untuk setiap bulannya.
  3. Pekerja imigran Indonesia, membayar iuran sebesar Rp. 370.000 setiap bulannya.
  4. Jasa konstruksi, membayar iuran sekitar 0,21% dihitung dari nilai proyeknya.

4. Jaminan pensiun

Jaminan-pensiun. besaran iuran bpjs ketenagakerjaan

Terakhir ada program jaminan pensiun yang diberikan ke peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah memasuki usia pensiun.

Menurut website resmi BPJS Ketenagakerjaan, program jaminan pensiun memiliki beberapa manfaat seperti berikut :

  • Mendapatkan uang tunai per bulan jika memenuhi iuran minimal 15 tahun atau setara 180 bulan, terhitung saat memasuki usia pensiun sampai meninggal.

Selain itu, uang tunai ini akan diberikan jika peserta mengalami kecelakaan saat bekerja yang mengakibatkan cacat fisik, uang tunai tetap diberikan walau baru 1 bulan terdaftar menjadi peserta.

  • Seorang anak yang terdaftar pada program jaminan pensiun akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai setiap bulannya, sampai usia si anak mencapai 23 tahun.

Pembayaran iuran jaminan pensiun sekitar 2% dari perusahaan dan 1% dari peserta. Tapi, besarnya iuran  sering berubah setiap tahunnya, disebabkan tingkat inflasi umum yang berlaku di tahun sebelumnya.

Berikut penjelasan skema perubahan batas upah tertinggi dengan manfaat pensiun yang bisa dinikmati para peserta :

  1. Januari – Juni 2015, batas upah dan manfaat pensiun adalah nol rupiah.
  2. Juli – Desember 2015, batas upas sekitar Rp. 7.000.000, manfaat pensiun minimal Rp. 300.000 dan maksimal Rp. 3.600.000.
  3. Januari – Februari 2016, batas upah sekitar Rp. 7.000.000, minimal manfaat pensiun Rp. 300.000 dan maksimalnya Rp. 3.600.000.
  4. Maret – Desember 2016, batas upah sebesar Rp. 7.335.300, minimal manfaat pensiun Rp. 300.000 dan maksimalnya Rp. 3.600.000.
  5. Januari – Februari 2017, batas upah sebesar Rp. 7.335.300, minimal manfaat pensiunnya Rp. 310.050, maksimalnya Rp. 3.720.600.
  6. Maret – Desember 2017, batas upas Rp. 7.703.500, minimal manfaat pensiun Rp. 319.450, maksimalnya Rp. 3.833.000.

Kesimpulannya, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebanding dengan manfaat yang akan dinikmati oleh peserta di masa depan. Semoga informasi tersebut  bermanfaat.

Leave a Comment