Simulasi Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana pola perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, padahal hal tersebut penting untuk diketahui. Apalagi bagi yang sudah memasuki usia tua atau sudah waktunya pensiun dari pekerjaan. 

Pasti banyak yang berpikiran bahwa pemasukannya akan otomatis hilang setelah tidak memiliki pekerjaan. Akan tetapi jangan terlalu khawatir, untuk dapat mengantisipasi penurunan kualitas hidup masyarakat, pemerintah telah resmi membuat JP atau Program Jaminan Pensiun. 

Mengenal Program Jaminan Pensiun

Mengenal-Program-Jaminan-Pensiun

Sebelum belajar perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda perlu mengetahui pengertian dari Program Jaminan Pensiun atau JP. Program tersebut bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan ahli waris atau peserta agar tetap layak, walaupun sudah memasuki masa pensiun. 

Program tersebut juga diperuntukkan bagi peserta atau ahli waris yang mengalami cacat total serta meninggal dunia. Manfaat dari jaminan pensiun tersebut adalah uang yang dapat diberikan kepada peserta tiap bulannya. 

Jaminan pensiun sendiri tergolong jenis jaminan sosial yang diwajibkan oleh pemerintah untuk diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja atau penerima upah. Kewajiban tersebut baru saja diberlakukan mulai tanggal 1 Juli Tahun 2015 bersamaan dengan lahirnya JP oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Selain adanya jaminan pensiun, pemerintah juga berharap ada JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) serta JKM (Jaminan Kematian). Semua program tersebut berada dibawah penanganan BPJS Ketenagakerjaan. 

Simulasi Perhitungan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Simulasi-Perhitungan-Jaminan-Pensiun-BPJS-Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang belum memahami bagaimana cara menghitung jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, maka perhatikan contoh simulasi kasus yang akan dijelaskan dibawah ini. 

Bu Vera adalah salah satu karyawan PT Jaya Abadi yang memiliki gaji pokok sekitar Rp7.500.000 tiap bulannya. Berapakah iuran jaminan pensiun yang nantinya diperoleh Bu Vera ketika sudah tidak bekerja atau memasuki masa pensiun?

Iuran JP yang perlu dibayarkan oleh Bu Vera tiap bulannya sebesar Rp75.000 diperoleh dari hasil (Rp7.500.000,- x 1%). Nah, nantinya uang senilai Rp75.000,- tersebut akan dikurangi perusahaan dari gaji pokok yang biasa diperoleh Bu Vera tiap bulannya. 

Nantinya jumlah iuran yang perlu dibayarkan oleh PT Jaya Abadi untuk JP Bu Vera sebesar Rp150.000,- yang diperoleh dari (Rp7.500.000,- x 2%). Uang dengan nilai Rp150.000,- akan langsung dibayarkan oleh perusahaan kepada Bu Vera tanpa perlu mengurangi gaji pokok. 

Berapakan Besaran Uang Pensiun yang akan Diperoleh Peserta?

Berapakan-Besaran-Uang-Pensiun-yang-akan-Diperoleh-Peserta

Jika berdasarkan Pasal 17 PP 45 Tahun 2015, manfaat atau besaran uang pensiun yang akan diperoleh peserta dalam 1 tahun pertama yaitu 1% dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata upah tahunan saat iuran dibagi 12 bulan. Lalu bagaimana untuk tahun selanjutnya?

Tahun kedua, peserta akan mendapatkan uang pensiun sesuai dengan manfaat pensiun tahun sebelumnya. Hasilnya dikalikan dengan faktor indeksasi yang memang ditetapkan sebesar 1 ditambahkan tingkat inflasi umum dari tahun sebelumnya. 

Jika mengacu pada aturan pemerintah, besaran dana pensiun yang akan didapatkan pertama kali ditetapkan sebanyak Rp300.000,- per bulannya. Sedangkan untuk manfaat pensiun ditetapkan sebanyak Rp3.600.000,- tiap bulannya. 

Besaran tersebut disesuaikan pada tingkatan tiap tahunnya yaitu berdasarkan inflasi umum dari tahun sebelumnya. Sudah paham bagaimana perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Biasanya penjelasan tersebut didapatkan secara langsung dari pihak BPJS Ketenagakerjaan setempat. 

Siapa Saja Penerima Jaminan Pensiun?

Siapa-Saja-Penerima-Jaminan-Pensiun

Jaminan pensiun dalam bentuk uang yang akan diberikan tiap bulannya setelah peserta pensiun. Jaminan tersebut nantinya dapat dinikmati oleh keluarga peserta yang sudah menjadi ahli waris. Berikut ini daftar penerima jaminan pensiun. 

1. Pemilik Jaminan Pensiun Sendiri

Pekerja yang tidak lain adalah peserta JP akan mendapatkan uang tunai tiap bulannya. Dana tersebut akan diperoleh per bulannya sampai peserta yang bersangkutan meninggal dunia. Sekedar informasi, usia pensiun pekerja pada umumnya berkisar 57 tahun. 

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 45 pada Tahun 2015. Batas usia tersebut telah diberlakukan mulai dari 1 Januari 2019 dan akan bertambah 1 tahun dalam tiga tahun berikutnya. Batas total pensiun setiap pekerja yaitu pada usia 65 tahun. 

2. Suami atau Istri

Jaminan dalam bentuk uang tunai bulanan akan diberikan pada duda atau janda yang sudah resmi menjadi ahli waris peserta. Dalam kondisi tersebut, peserta sudah meninggal dunia atau telah menikah lagi. Aturannya peserta JP hanya dapat mendaftarkan 1 orang istri atau suami yang sah.

3. Pensiun Karena Cacat

Peserta JP yang mengalami cacat berhak mendapatkan uang bulanan saat mengalami kejadian yang bisa menyebabkan cacat total. Cacat tersebut bisa disebabkan karena kecelakaan atau penyakit kronis tertentu yang bisa menimbulkan kelumpuhan total. 

Pada kondisi ini, peserta JP sudah tidak dapat menjalankan tugasnya kembali sebagai pekerja sampai meninggal dunia. Manfaat tersebut bisa diperoleh peserta sampai bisa bekerja kembali atau meninggal dunia. 

4. Anak

Setelah mengetahui perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya, penerima jaminan pensiun berikutnya adalah anak. Uang tunai bulanan tersebut bisa diberikan langsung kepada anak yang memang menjadi ahli waris peserta JP. 

Anak yang sudah terdaftar sebagai ahli waris tersebut maksimal hanya 2 orang. Uang bulanan akan diberikan sampai usia anak mencapai 23 tahun. Nah, ini dia salah satu manfaat penting memiliki jaminan pensiun. 

5. Orang Tua

Orang yang berhak mendapatkan jaminan pensiun berikutnya yaitu orang tua peserta JP. Orang tua juga merupakan ahli waris dari peserta JP yang masih dalam keadaan lajang atau belum menikah. Peserta bisa mendaftarkan salah satu orang tua sebagai penerima jaminan pensiun. 

Bagaimana Cara Mendaftar Jaminan Pensiun Secara Pribadi?

Bagaimana-Cara-Mendaftar-Jaminan-Pensiun-Secara-Pribadi

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, bahwa JP merupakan salah satu program dari pemerintah yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan JP bagi pekerjanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2015, perusahaan wajib mendaftarkan pegawai barunya yang sudah bekerja minimal 30 hari. 

Cara mendaftarkan pekerja untuk program JP sama dengan cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Biasanya pekerja yang sudah resmi terdaftar dalam BPJS Ketengakerjaan akan otomatis terdaftar sebagai pemegang program jaminan sosial layanan BPJS Ketenagakerjaan. 

Jika perusahaan lalai dalam mendaftarkan pekerja pada program JP, maka pekerja bisa mendaftarkan diri secara pribadi. Namun pastikan sebelumnya sudah mengerti mengenai perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaftaran pekerja dapat dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran kemudian melampirkan beberapa berkas, yang meliputi:

  1. Surat Perjanjian Kerja
  2. Surat Pengangkatan kerja atau bukti lain yang menunjukkan Anda sebagai pekerja di suatu perusahaan atau bisnis.
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setelah berhasil melakukan pendaftaran, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan konfirmasi kepada pekerja dalam waktu 7 hari. Biasanya perusahaan yang lalai mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JP akan mendapatkan sanksi denda, tidak memperoleh layanan publik atau teguran tertulis. 

Perhitungan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan diperoleh dari 1% dikali masa iuran dibagi 12 bulan dikali rata upah tahunan saat iuran dibagi 12 bulan. Untuk tahun berikutnya dengan rumus sama dikalikan faktor indeksasi ditambah nilai inflasi dari dana pensiun tahun sebelumnya. 

Leave a Comment