Cara Mengajukan Tax Amnesty Secara Online & Offline + Syaratnya

Beberapa dari Anda mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah tax amnesty. Namun, tahukah Anda bagaimana cara mengajukan tax amnesty? Jika Anda belum mengetahui caranya, maka disini kami akan membahas seputar amnesti pajak beserta cara mengajukannya.

Perlu diketahui, bahwa mengikuti amnesti pajak merupakan solusi terbaik bagi individu atau badan usaha yang memiliki pajak terutang. Untuk selengkapnya, simak artikel ini baik-baik, ya.

Pengertian Amnesti Pajak

Pengertian-Amnesti-Pajak

Tax amnesty atau dalam bahasa Indonesia adalah amnesti pajak memiliki pengertian sebagai penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tetapi tidak dikenai sanksi pidana dan sanksi administrasi di bidang perpajakan.

Penghapusan atau pengampunan pajak tersebut dilakukan dengan cara mengungkapkan harta atau membayar uang tebusan. Dengan mengikuti amnesti pajak, berarti dengan sukarela Anda mengungkapkan harta yang belum sempat dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Subjek dari amnesti pajak adalah semua wajib pajak, baik perorangan atau badan usaha, yang mempunyai kewajiban penyampaian SPT tahunan PPh.

Bagi seseorang atau badan usaha yang mengikuti program pengampunan pajak ini akan dikenakan tarif yang lebih rendah daripada denda atau sanksi pajak jika sewaktu-waktu terdapat pemeriksaan dari Ditjen Pajak.

Pada tanggal 1 Januari sampai 30 Juni 2022 yang lalu, telah dilaksanakan tax amnesty jilid 2 yang berdasar pada peraturan:

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)
  2. PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Syarat Mengajukan Amnesti Pajak

Syarat-Mengajukan-Amnesti-Pajak

Jika berencana melakukan cara mengajukan tax amnesty, terdapat syarat-syarat yang wajib dipenuhi, yaitu:

  1. Sudah terdaftar dan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  2. Bersedia melunasi atau membayar seluruh uang tebusan.
  3. Bersedia melunasi seluruh pajak yang menunggak
  4. Bersedia melunasi pajak yang belum lunas atau belum dibayar sama sekali.
  5. Melunasi pajak yang seharusnya tidak dikembalikan kepada Wajib Pajak yang sedang melalui pemeriksaan bukti permulaan dan/atau catatan penyidikan.
  6. Sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) terakhir bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh serta mencabut permohonan berikut:
  7. Banding
  8. Gugatan
  9. Keberatan
  10. Pembetulan atas Surat Keputusan atau Surat Ketetapan Pajak
  11. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  12. Penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi pada Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak yang di dalamnya terdapat pokok pajak yang terutang
  13. Pembatalan atau pengurangan atas ketetapan pajak yang tidak benar
  14. Peninjauan kembali, dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
  15. Akan menginvestasikan harta bersihnya ke instrumen Surat Berharga Negara (di dalam negeri) atau tidak melakukan investasi di dalam negeri tetapi dengan tarif yang lebih tinggi.

Harta yang Perlu Dilaporkan

Harta-yang-Perlu-Dilaporkan

Hal atau harta yang harus dilaporkan dalam tax amnesty adalah rumah, kendaraan, tabungan, dan lain sebagainya. Selain itu, harta warisan seperti emas, mobil dari orang tua, rumah, hibah, bahkan saham juga hendaklah dilaporkan pada amnesti pajak.

Cara Mengajukan Tax Amnesty atau Amnesti Pajak

Lantas, bagaimana cara mengajukan tax amnesty? Setidaknya, terdapat 2 (dua) cara mengajukan amnesti pajak yang dapat dilakukan, yaitu cara offline dan online.

Offline

Jika ingin mengajukan amnesti pajak secara offline, yang perlu dilakukan adalah datang ke kantor pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar atau tempat yang ditetapkan Menteri Keuangan. Lalu, minta penjelasan terkait pengisian dan pemenuhan kelengkapan dokumen yang wajib dilampirkan pada setoran pajak.
  2. Lengkapi dokumen yang akan diperlukan untuk mengajukan amnesti pajak melalui Setoran Pajak. Selain itu, siapkan juga uang tebusan dan uang pelunasan pajak yang sudah menunggak (seperti yang sudah tertera di dokumen)
  3. Sampaikan setoran pajak tersebut ke KPP atau tempat yang sudah ditentukan. Setelah itu, Wajib Pajak akan menerima tanda terima setoran pajak.
  4. Tunggu hingga menteri/pejabat atas nama menteri menerbitkan surat keterangan, selama-lamanya sepuluh hari kerja, dihitung sejak setoran pajak dan lampirannya diterima.
  5. Nantinya, surat keterangan akan dikirimkan kepada Wajib Pajak. Apabila lebih dari sepuluh hari kerja surat keterangan belum diterima, maka setoran pajak dianggap diterima.
  6. Wajib Pajak dapat mengajukan setoran pajak paling banyak tiga kali selama UU Pengampunan Pajak masih berlaku.

Online

Cara mengajukan tax amnesty juga dapat dilakukan secara online, seperti pada program tax amnesty jilid II.

  1. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yakni https://pajak.go.id/pps
  2. Laporkan Surat Pemberitahuan Pengakuan Harta (SPPH) secara elektronik terlebih dahulu.
  3. Lengkapi SPPH dengan dokumen berikut:
  4. Bukti pembayaran PPh final.
  5. Daftar rincian harta yang belum/kurang dilaporkan.
  6. Pernyataan mencabut permohonan restitusi atau penghapusan sanksi.
  7. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi, daftar utang.
  8. Spph induk.
  9. Surat permohonan untuk pencabutan gugatan, banding, dan peninjauan kembali.
  10. Isi SPPH pertama dengan baik dan benar. Jika terdapat perubahan atau kesalahan pada SPPH pertama, peserta PPS diperbolehkan menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya.
  11. Beri tanda tangan pada SPPH secara elektronik.
  12. Bayar pajak PPh final memakai surat setoran pajak menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setorannya 427.
  13. Bayar di kantor pos, bank persepsi, atau lembaga lain dengan kode billing.
  14. Sampaikan SPPH pertama, kedua, dan seterusnya.
  15. Setelah SPPH disampaikan, wajib pajak akan menerima surat keterangan.

Tarif Amnesti Pajak

Tarif-Amnesti-Pajak

Pada tax amnesty jilid I, untuk tarif tebusan aset yang berada di luar negeri yang harus dibawa ke dalam negeri atau repatriasi, tarifnya sebesar 2% hingga 5%. Sedangkan, untuk tebusan pajak aset di luar negeri yang tidak direpatriasi, tarifnya sebesar 4% hingga 10%.

Pada tax amnesty jilid II, dikenakan tarif yang lebih besar dibandingkan amnesti pajak periode sebelumnya, yaitu berkisar 12% hingga 18% dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk pengungkapan harta yang diperoleh 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015

Untuk harta yang belum sempat diungkapkan pada tax amnesty jilid I, dapat diungkapkan pada tax amnesty jilid II dengan tarif 6% hingga 11%. Anda akan diberikan tarif terendah jika akan menginvestasikan harta bersihnya ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN).

  • Untuk pengungkapan harta yang diperoleh 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020

Untuk harta yang diperoleh pada tahun 2016 sampai 2020, akan diberi tarif tax amnesty jilid II, yakni 12% hingga 18%.

Keuntungan Mengikuti Amnesti Pajak

Keuntungan-Mengikuti-Amnesti-Pajak

Dengan mengikuti program amnesti pajak, tentunya Wajib Pajak akan mendapatkan penghapusan semua pajak yang terutang, baik PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), sanksi administrasi/pidana, serta denda.

Nah, sekian pembahasan tentang cara mengajukan tax amnesty secara offline dan online, beserta tarifnya. Semoga setelah membaca artikel ini, Anda dapat memahami dengan baik terkait proses pengajuan amnesti pajak.

Leave a Comment