Nasib Nasabah Bumiputera Asuransi Sekarang & Solusi Terbaik dari OJK

Nasib nasabah Bumiputera menjadi perbincangan yang cukup hangat kali ini. Dimana para nasabah tersebut terancam tidak bisa mendapatkan hak yang harus didapatkannya. Padahal jumlah dari nasabah Bumiputera ini tidaklah sedikit.

Sehingga tidak heran jika para nasabah membuat aliansi untuk menuntut haknya. Hal ini tentu sangat wajar terjadi, mengingat kerugian yang akan dialami nasabah cukuplah besar. Selain itu, masalah ini juga menjadi berlarut-larut karena tidak adanya kejelasan.

Untuk mengetahui kelanjutan dari bagaimana nasib nasabah Bumiputera selanjutnya, simak ulasan berikut. Ada banyak informasi penting yang bisa didapatkan dari penjelasan berikut ini.

Apakah Asuransi Bumiputera Mengalami Bangkrut?

Pertanyaan ini akan muncul ketika mendengar nama Bumiputera. Sebagaimana diketahui bahwa ada masalah yang cukup rumit dari penyedia jasa asuransi ini setelah salah satu pimpinannya ditangkap KPK.

Namun, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tidak serta merta perusahaan tersebut dikatakan bangkrut. Apalagi dari pihak asuransi juga telah mengupayakan yang terbaik agar nasib nasabah Bumiputera bisa terselamatkan.

Dimana perusahaan telah mengupayakan dengan menjual berbagai macam jenis aset yang dimilikinya untuk membayar klaim para nasabah. Bahkan tidak hanya menjual aset saja yang dilakukan. Ada upaya lain seperti membuat produk baru, dan melakukan manajemen aset.

Selain itu, pihak dari asuransi Bumiputera juga terus mengupayakan agar klaim dari semua nasabah bisa terpenuhi. Oleh karena itu, hanya pihak berwenang dari pemerintah yang bisa menyatakan bahwa perusahaan ini bangkrut.

Kronologi Nasib Nasabah Bumiputera

Bergulirnya kasus nasabah Bumiputera sudah dimulai sejak tahun 2010. Dimana awal mulanya permasalahan ini adalah terjadinya proses penggelapan uang dari para nasabah. Adanya kasus penggelapan inilah yang menjadikan nasib nasabah Bumiputera tidak tentu arah.

Supaya lebih jelas dan memudahkan dalam memahami masalah dari pihak asuransi ini, berikut kronologi lengkapnya.

1. Awal Masalah dari Dalam Perusahaan

Awal-Masalah-dari-Dalam-Perusahaan nasib nasabah bumiputera

Nasib nasabah Bumiputera terbaru sudah mulai menunjukkan titik terang ketika terungkapnya masalah dalam perusahaan tersebut. Dimana akar masalah dari kasus Bumiputera ini berasal dari dalam perusahaan itu sendiri.

Hal ini berdasarkan hasil temuan penyelidikan yang menunjukkan bahwa pada tahun 2010 pihak AJB Bumiputera telah membayarkan klaim sebesar Rp100 juta. Namun pada kenyataanya, yang dilaporkan pada kas perusahaan mencapai Rp200 juta. Hal ini tentu menimbulkan kejanggalan.

Hingga akhirnya didapatkan hasil temuan bahwa Rp100 juta kelebihan dari klaim tersebut digunakan oleh oknum. Dimana uang tersebut digunakan untuk menyelenggarakan sebuah perayaan. Selain masalah tersebut ada juga masalah-masalah lain di kantor cabang yang sudah mulai terbongkar.

Salah satunya adalah adanya penjualan aset oleh oknum tertentu. Lagi-lagi uang dari penjualan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan masuk ke kantong oknum tersebut.

2. Kontrak yang Bermasalah

Tidak hanya sampai disitu saja permasalahan yang dialami oleh pihak Bumiputera. Permasalahan lain yang juga menjadi pemicu semakin besarnya masalah ini juga telah ditemukan dengan adanya masalah pada tahun 2007 dan 2008. Masalah tersebut adalah adanya skandal dana investasi.

Dimana skandal dana investasi dan pengelolaannya tersebut dilakukan dengan PT Optima Kharya Capital Management (Optima). Hasil temuannya menunjukkan bahwa pilihan Optima sebagai pengelola tersebut merupakan adanya penyuapan.

Sedangkan dana milik Bumiputera yang dikelola oleh pihak Optima mencapai Rp307 miliar. Masalah ini menjadi besar ketika pihak Optima tidak bisa mengembalikan dana dari para investor yang didalamya ada Bumiputera.

Hingga akhirnya, Bumiputera mendapatkan audit dengan nota yang tidak wajar dari tahun 2009 hingga 2011. Masalah inipun terus berlanjut dan menyebabkan semakin tidak jelasnya nasib nasabah Bumiputera.

Rekomendasi OJK Terhadap Bumiputera

Rekomendasi-OJK-Terhadap-Bumiputera nasib nasabah bumiputera

Masalah yang semakin berlarut dan tak kunjung terselesaikan ini tentu akan menjadi bom waktu. Dimana semakin banyak nasabah yang menuntut haknya untuk segera diberikan. Namun pada kenyataanya, janji yang diberikan tidak kunjung dilaksanakan.

Hingga akhirnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ikut andil dalam mengatasi masalah ini dan mengeluarkan rekomendasi. Isi dari rekomendasi OJK kepada Bumiputera tersebut secara resmi tertuang dalam surat 343/DIR/INT/Vii/2021 sebagai berikut.

  1. Erwin Situmorang dan Zainal Abidin dilarang untuk menjadi Plt. Direksi Bumiputera.
  2. Bagian direksi diwajibkan untuk melakukan pembatalan surat penunjukkan dan mengakhiri jabatan Chief dari Agus Sigit dan Subagyo.
  3. Nurhasanah diwajibkan untuk menghentikan berbagai macam kegiatan ataupun tindakan dengan mengatasnamakan BPA. Baik itu sebagai Komisaris utama ataupun ketua BPA.
  4. Nurhasanah ditetapkan untuk tidak bisa mengikuti dalam rapat direksi, rapat komisaris dan sidang BPA.
  5. Nurhasanah dilarang untuk melakukan penandatanganan dengan mengatasnamakan Ketua BPA ataupun Komisaris. Selain itu, juga dilarang untuk memutuskan berbagai macam kebijakan dalam ruang lingkup perusahaan.
  6. Khoirul Huda dan Nurhasanah dilarang untuk menjadi ketua ataupun anggota dari BPA.

Itulah beberapa rekomendasi dari OJK hingga pada akhirnya Nurhasanah ditetapkan menjadi tersangka. Keputusan ini diambil karena ketidakmampuan Nurhasanah dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

Kata Pengamat Tentang Bumiputera

Kata-Pengamat-Tentang-Bumiputera

Beratnya masalah yang dialami Bumiputera dan ketidakjelasan nasib nasabah Bumiputera menjadi perhatian banyak masyarakat. Termasuk juga para pengamat yang ahli dalam bidang asuransi tersebut juga memberikan pendapat mengenai masalah tersebut.

Berikut ini adalah pendapat dari Direktur CORE (Center of Reform on Economics) Piter Abdullah Redjalam.

  1. Kondisi keuangan Bumiputera memang mengalami masalah yang cukup pelik, tetapi masih bisa diselamatkan. Hal ini dilihat dari berbagai macam aset yang dimiliki oleh Bumiputera dan masih mungkin untuk dikelola secara maksimal.
  2. Masalah BPA bisa segera diatasi jika pihak pengurus baru yang memegang BPA maupun pihak manajamen melakukan pencarian solusi terbaik.
  3. BPA sebaiknya mengakui adanya kerugian atas masalah yang dialami agar proses penyelesaian bisa berjalan lebih cepat.
  4. Pengakuan atas kerugian yang dialami adalah solusi terbaik untuk BPA. Mengingat BPA merupakan perusahaan dengan bentuk mutual. Sehingga akan lebih memungkinkan untuk menjelaskan kepada para pemegang polis.
  5. Pernyataan kerugian oleh pihak BPA juga menjadi kerugian bersama oleh pemegang polis. Karena sejatinya pemegang polis juga merupakan pemilik dari perusahaan. Hal ini bisa dinyatakan ketika pihak BPA telah mengakui kerugian yang dialami.
  6. Kerugian yang telah diakui bersama-sama antara pengelola BPA dan pemilik polis akan memberikan titik terang. Dimana kerugian yang sedang dialami tersebut menjadi masalah bersama yang harus ditanggung pengelola dan pemegang polis sebagai pemilik.
  7. Masalah keuangan akan terselesaikan dengan baik karena telah diakui secara bersama-sama dan dilakukan kesepakatan.
  8. Apabila adanya pengakuan kerugian, maka dana dari pemilik polis tidak bisa kembali 100 persen. Namun, masih bisa dikembalikan sesuai dengan aset yang dimiliki. Hal ini akan lebih baik untuk dilakukan daripada adanya likuidasi.
  9. Jika pihak pengelola asuransi dan pihak pemegang polis tidak menemui titik temu. Maka langkah terakhir adalah likuidasi yang justru akan merugikan semua pihak. Perusahaan akan dinyatakan bangkrut dan nasabah tidak mendapatkan dana.

Itulah beberapa pendapat dari Piter Abdullah Redjalam yang juga menjadi bagian dari nasabah Bumiputera. Beberapa pendapat tersebut tentu akan sangat membantu dalam proses penyelesaian masalah.

Berdasarkan penjelasan diatas, bisa diketahui bahwa nasib nasabah Bumiputera juga ditentukan oleh masing-masing nasabah. Dimana apabila nasabah mengakui adanya kerugian tersebut, maka dana yang dimiliki tetap bisa diklaim meskipun tidak sepenuhnya.

Leave a Comment