3 Fungsi Modal Bank Umum dan Syariah + Sumber Modalnya

Bank sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat tentu wajib memiliki modal yang kuat agar segala operasional bank dapat berjalan dengan semestinya. Fungsi modal bank yang paling utama ialah untuk menyerap kerugian yang disebabkan oleh kegagalan dalam operasional bank.

Perusahaan modal juga dalam perkembangannya pasti mengalami pengurangan dan penambahan. Kerugian dapat terjadi karena disebabkan oleh kegagalan yang dilakukan oleh perusahaan dalam menjalankan operasionalnya sehingga modal yang digunakan untuk operasionalnya berkurang.

Sedangkan apabila operasional perusahaan yang dibiayai oleh modal dapat berjalan dengan baik, maka dapat menghasilkan keuntungan dan modal pun bertambah sesuai dengan yang telah ditentukan.

Pengertian Modal

Pengertian-Modal

Modal diartikan sebagai sejumlah dana yang besarannya sudah ditetapkan langsung oleh pemilik perusahaan dalam mendirikan suatu badan usaha yang bisa digunakan dalam berbagai aktivitas bank. 

Sedangkan fungsi modal bank adalah untuk memenuhi berbagai tujuan dalam melakukan operasional bank. Modal bank adalah sejumlah dana bank yang telah ditetapkan dalam suatu ketentuan dari pihak bank itu sendiri.

Modal juga merupakan investasi bagi pendiri usaha yang harus ada dalam bank tersebut. Komaruddin Sastradipoera juga berpendapat bahwa modal bank didefinisikan sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha perbankan yang sesuai. 

Sehingga modal dalam perbankan berfungsi untuk mengatur terjadinya kerugian dalam suatu badan usaha dan sebagai penyedia dana suatu badan usaha agar tetap beroperasi sesuai dengan yang telah direncanakan.

Fungsi Modal Bank

Terdapat 3 fungsi modal bank berdasarkan prinsipnya, yaitu:

1. Fungsi Operasional Modal Bank

Fungsi-Operasional-Modal-Bank

Fungsi operasional adalah untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap yakni penyediaan dana untuk pembelian gedung, tanah, perlengkapan fasilitas perbankan, dan lain-lain.

2. Fungsi Perlindungan Modal Bank

Fungsi-Perlindungan-Modal-Bank

Fungsi perlindungan adalah untuk melindungi deposan dari berbagai kerugian usaha perbankan yang diakibatkan karena terjadinya likuidasi dan insolvency, pailit, dan tidak adanya dana jaminan dari pemerintah.

3. Fungsi Pengaturan Modal Bank

Fungsi-Pengaturan-Modal-Bank

Sebagai pengatur permodalan dalam bank agar berjalan dengan lancar.

Berdasarkan tiga fungsi modal bank di atas menunjukkan kedudukan modal dalam perbankan sangat diperlukan dan modal harus terpenuhi oleh pendiri bank. Selain itu, manajemen bank juga harus bisa mengelola bank sebaik mungkin agar operasional perusahaan dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, menurut Johnson and Johnson modal bank terdapat 3 fungsi utama yaitu:

  1. Memberikan perlindungan terhadap kegagalan dan kerugian bank serta perlindungan kepada para deposan.
  2. Sebagai dasar dari penetapan batas maksimum pemberian kredit (khusus untuk bank sentral).
  3. Sebagai dasar perhitungan bagi para pemegang/pemilik saham untuk mengevaluasi tingkat kemampuan pada bank dalam menghasilkan keuntungan.

Fungsi Lain dari Modal Bank

Fungsi-Lain-dari-Modal-Bank

Selain dari ketiga fungsi utama modal bank diatas, terdapat beberapa fungsi modal bank lainnya yaitu:

1. Sebagai Penyerap Kerugian yang Diakibatkan oleh Kegagalan Operasional

Modal digunakan sebagai penyerap kerugian yang terjadi karena adanya kegagalan yang dilakukan oleh pihak bank dan mengakibatkan pengurangan jumlah dana yang dimiliki. Tujuannya adalah melindungi para nasabah dari kerugian yang terjadi.

Apabila modal yang dimiliki oleh bank tidak bisa memenuhi untuk menyerap terjadinya kerugian, maka operasional bank tidak dapat berjalan dengan semestinya sehingga dapat menurunkan citra bank di mata masyarakat.

Sehingga bank dapat mengalami penurunan keuntungan dan masyarakat tidak lagi percaya dengan bank tersebut dan berpindah alih kepada bank lainnya.

2. Sebagai Patokan dalam Memberikan Pembiayaan Kepada Nasabah

Modal digunakan sebagai patokan utama dalam memberikan besar kecilnya pembiayaan kepada nasabah.

Hal ini bertujuan untuk melindungi bank dan para nasabah yang melakukan transaksi agar tidak adanya kegagalan dalam membayar maupun kegagalan dalam menghadapi kerugian-kerugian yang terjadi.

Jika bank memberikan pembiayaan tanpa patokan yang jelas, maka dapat merugikan pihak bank. Jadi patokan sangat diperlukan dalam memberikan pembiayaan agar saling menguntungkan.

3. Sebagai Alat Pengukur Tingkat Kinerja Keuangan Bank dalam Menghasilkan Keuntungan

Disini modal digunakan sebagai alat pengukur tingkat keuangan bank. Apabila jumlah modal besar maka dapat berpengaruh terhadap perolehan laba yang dihasilkan. Karena modal tersebut dapat digunakan untuk berinvestasi pada sektor yang lebih menguntungkan bagi bank itu sendiri.

Sedangkan jika modalnya berjumlah kecil berarti bank tersebut tidak dapat menyerap kerugian-kerugian yang terjadi. Jadi dapat membatasi untuk melakukan ekspansi serta berpengaruh pada debitur, deposan, dan pemegang saham sehingga dapat memperlambat perolehan keuntungan.

Dengan begitu, besar maupun kecilnya suatu modal bank dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan bank dalam menghasilkan keuntungan.

Sumber Permodalan dalam Bank Syariah

Sumber-Permodalan-dalam-Bank-Syariah

Terdapat beberapa sumber permodalan bank syariah di antaranya adalah:

1. Modal Inti

Dalam hal ini modal didapatkan dari pemegang saham bank yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap kegagalan bank serta untuk melindungi para pemegang rekening wadiah (titipan) maupun qard (pinjaman). Modal inti terdiri dari beberapa hal yaitu:

  1. Modal yang disetor dari pemilik saham: Merupakan dana yang disetor oleh pemilik dengan cara membeli saham perusahaan tersebut
  2. Agio Saham: Merupakan dana yang berasal dari selisih lebih dari harga saham dengan nominal saham
  3. Modal Sumbangan: Merupakan modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih nilai yang tercatat dengan harga (jika saham tersebut dijual)
  4. Cadangan Umum: Merupakan cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan dari persetujuan RUPS
  5. Cadangan Tujuan: Merupakan bagian laba setelah pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu sesuai dengan persetujuan RUPS
  6. Laba Ditahan: Merupakan modal yang didapatkan dari laba yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham , tetapi ditanam kembali oleh pemegang saham untuk menambah modal
  7. Laba Tahun Lalu: Merupakan laba bersih yang berasal dari tahun sebelumnya setelah pajak yang belum ditetapkan penggunaannya oleh RUPS.

Disini jumlah laba pada tahun sebelumnya hanya diperhitungkan sebesar 50% sebagai modal inti. Jika tahun lalu mengalami kerugian, maka harus dikurangi modal inti.

  1. Laba Tahun Berjalan: Laba sebelum pajak yang diperoleh dalam tahun berjalan. Disini laba tahun berjalan diperhitungkan sebesar 50% sebagai modal inti. Jika mengalami kerugian, maka harus diperhitungkan dengan modal inti.
  2. Bagian Kekayaan Bersih Anak Perusahaan yang Laporan Keuangannya Dikombinasikan: Merupakan modal inti dari anak perusahaan setelah dikompensasikan dengan penyertaan bank pada anak perusahaan tersebut.

2. Modal Pelengkap

Di sini modal pelengkap terdiri dari beberapa hal yaitu:

  1. Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap: Cadangan yang dibuat karena terdapat selisih penilaian kembali aktiva tetap, tetapi dalam proses pembuatannya telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Cadangan Penghapusan Aktiva yang Diklasifikasikan: Cadangan ini dibuat dengan membebani laba rugi tahun yang sedang berlangsung (berjalan).
  3. Modal Pinjaman: Modal pinjaman memiliki beberapa ciri salah satunya adalah memiliki kedudukan yang sama dengan modal dalam memikul kerugian.
  4. Pinjaman Subordinasi: Dalam pinjaman subordinasi perlu memenuhi syarat-syarat salah satunya adalah adanya perjanjian tertulis antara pemberi pinjaman dengan bank itu sendiri dan mendapatkan persetujuan dari BI.

Berdasarkan penjelasan mengenai fungsi modal bank dan sumbernya diyakini bahwa kedudukan modal dalam perbankan sangat diperlukan yang berfungsi sebagai operasional, perlindungan, dan pengatur. Jadi tanpa adanya modal, maka bank tidak akan berdiri dengan baik dan sehat. 

Leave a Comment